Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

Banyak orang menyebut Jamal al-Banna sebagai pemikir Muslim liberal, sekuler, humanis, dan feminis. Salah seorang cendekiawan, Hashim Sholeh, bahkan memosisikan Jamal al-Banna sebagai "ra'id da'wah al-ihya' al-Islami" (pelopor kebangkitan Islam)

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
7 November 2022
in Figur
0
Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

459
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nahwa Fiqh Jadid (Menuju Fiqh Baru) ditulis oleh Jamal al-Banna, adik kandung Hasan al-Banna. Dua bersaudara ini mengambil jalan hidup yang berbeda, meski keduanya tokoh besar dalam dunia Muslim modern. Artikel ini akan mengulas sosok biografi Jamal Al-Banna, yang mengutarakan konsep dan gagasan Fiqh baru.

Secara singkat, biografi Jamal al-Banna  ditandai dengan kisah hidupnya yang menjadi aktivis progresif, bekerja untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Boleh jadi, pergulatannya dengan organisasi sosial buruh/pekerja ini mengilhami dirinya untuk tampil dan bergerak melancarkan kritik atas basia teologi yang mendasari mindset, perspektif, dan dinamika sosial, budaya, dan politik masyarakatnya.

Kritik-kritik tajam disampaikannya melalui buku-buku dan tulisan-tulisannya yang subur di media publik. Ia menjadi pemikir sekaligus penulis produktif dengan pemikiran-pemikirannya yang berani, kritis, dan sangat vokal.

Banyak orang menyebut Jamal al-Banna sebagai pemikir Muslim liberal, sekuler, humanis, dan feminis. Salah seorang cendekiawan, Hashim Sholeh, bahkan memosisikan Jamal al-Banna sebagai “ra’id da’wah al-ihya’ al-Islami” (pelopor kebangkitan Islam). Ada juga yang mengidentikkannya dengan Martin Luther di dunia Kristiani.

Perjuangan Jamal al-Banna untuk pembebasan dan kebebasan rakyat tak pernah surut, meski gempuran dan stigmatisasi terhadapnya datang dari segala penjuru dunia Islam, sampai ia wafat, 30 Januari 2013, dalam usia 93 tahun.

Karya-Karya Jamal al-Banna

Jamal al-Banna telah menulis puluhan buku, hingga mencapai jumlah lebih dari seratus buku. Beberapa di antaranya Al-Audah ila a-Qur’an, Ruh al-Islam, Ad -Da’wah al-Islamiyah al-Muashirah mah Laha wa ma ‘Alayha, Mas’uliyyat Fasyl al-Daulah al-Islamiyah (dibredel oleh Lembaga riset Universitas Al-Azhar, Kairo), Al-‘Amal al-Islami li Irsya’i Siyadat asy-Sya’b, Al-Ushul al-Fikriyyah li ad-Daulah al-Islamiyyah.

Pada sisi lain, ada juga Al-Mar’ah al-Muslimah baina Taharir al-Qur’an wa Taqyiid al-Fuqaha, Al-Ta’addudiyyah fi al-Mujtama’ al-Islami, Al-Ashlani al-‘Azhimani: Al-Kitab wa as-Sunnah, Kalla Li Fuqaha at-Taqlid, Kalla li Adi’yat at-Tanwir, Hurriyah al-I’tiqadi, Nahwa Fiqh Jadid (3 jilid), dan lain-lain.

Hampir seluruh karya Jamal al-Banna ini berisi kritik-kritik dan gugatan-gugatan terhadap pemikiran-pemikiran keagamaan konservatif, tradisional, dan fundamental.

Pada hari yang penuh berkah ini, kita akan mengkaji bukunya yang paling populer: Nahwa Fiqh Jadid (Menuju Fiqh Baru). Buku ini ditulis oleh Jamal al-Banna pada tahun 1995 untuk jilid pertama yang memuat tema: “Munthaliqat wa Mafahim (titik berangkat dan pemahaman-pemahaman)” dan “Fahmi al-Khitthab al-Qur’ani (Mamahafi wacana al-Qur’an).”

Kemudian, 1977 untuk jilid kedua yang membicarakan secaara khusus tentang “AS-Sunnah fi al-Fiqh Jadid”. Saat itu, ia berusia 70 tahun. Dan, jilid ketiga pada tahun 1999 tentang “Maqashid asy-Syraiah”. Nahwa Fiqh Jadid (Menuju Fiqh Baru) ini dianggap sebagai puncak karir pemikirannya, dan dipandang banyak pihak sebagai karya paling cemerlang dan masterpiece-nya Jamal al-Banna. Buku ini seperti menghimpun hampir seluruh pemikirannya yang berserakan di di berbagai karyanya.

Baca Juga: Ijtihad Ulama dan Pembaharuan Fiqih

Dalam Nahwa Fiqh Jadid(1995), kita melihat dengan jelas pemikiran-pemikiran Jamal al-Banna yang progresif, membebaskan, dan dekonstruktif. Ia mengkritik dengan sangat tajam pemikiran-pemikiran para ahli fiqh klasik yang sangat konservatif dan tektualis.

Jamal al-Banna juga mengkritisi gagasan pembaruan para pemikir baru, semacam Mohamed Arkoun, Nasr Hamid Abu Zaid, Muhammad Shahrur, dan lain-lain. Kritik Jamal al-Banna terhadap sejumlah tokoh pemikir ini tidak di tujukan terhadap motif mereka, melainkan terhadap jalannya (metodenya).

Dari sisi motif, Jamal al-Banna dan para pemikir tersebut sama-sama kecewa dan prihatin atas realitas kehidupan kaum Muslimin yang belum saja bangkit untuk mewujudkan Islam sebagai agama kemanusiaan. Kaum Muslimin masih tetap terbelakang. Konstruksi nalar religius mereka masih terperangkap dalam bangunan intelektual Islam Abad Pertengahan yang terus dimapankan dengan seluruh mekanismenya konvensionalnya.

Untuk kepentingan itu, mereka tidak hanya melakukan proses sosialisasi massif, terutama melalui institusi-institusi pendidikan, ideologisasi, dan sakralisasi atas teks-teks fiqh dan para tokohnya, melainkan juga membangun aliansi dengan politik kekuasaan/negara.

Dengan kata lain melembagakan tafsir agama tersebut dalam institusi raksasa bernama negara. Produk-produk fiqh pada gilirannya menjadi sakral, anti-kritik, dan sebagainya. Demikian pula para tokohnya (Rijal ad-Din). Wallahu A’lam bi as-Shawab.

Artikel ini dimuat di situs mubadalah.id atas izin langsung penulisnya.

Tags: Fiqh BaruislamJamal Al Bannaperadabansejarah
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID