Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Bisyr Al Hafi Al Marwazi Al Baghdadi: Ulama Besar, yang Sufi dan Jomlo

Ulama besar ini tidak menikah sampai akhir hidupnya.  Ia memilih menjalani kehidupan spiritual dan intelektual

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
21 Desember 2022
in Figur
A A
0
Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

18
SHARES
887
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bisyr bin al-Harits bin Abd al-Rahman bin ‘Atha Abu Nashr al-Marwazi al-Baghdadi. Ia seorang Imam, al-Muhaddits (ahli hadits), al-Zahid (ugahari), sufi besar, dan Syeikh al-Islam. Lahir tahun 152 H. Ia belajar pada Imam Malik, Syuraik, Hammad bin Zaid, Ibrahim bin Sa’d, Fudhail bin Iyadh, Ibn al-Mubarak dan Abd al-Rahman bin Zaid bin Aslam dan sejumlah ulama besar lainnya.

Bisyr al-Hafi adalah salah seorang ulama besar generasi Salaf al-Shalih. Sejumlah ulama yang menjadi murid Bisyr antara lain : al-Sirri al-Saqathi, sufi besar,Ibrahim bin Hani al-Nisaburi, Umar bin Musa al-Jalla, dan lain-lain.

Pemuda Berandalan yang jadi Ulama Besar dan Sufi

Pada mulanya Bisyr adalah seorang berandal, suka minum-minuman keras hingga mabuk. Pada suatu hari dalam sebuah perjalanan, kakinya menginjak sepotong kertas kumel/lusuh/kotor. Lalu ia mengambilnya. Di atas kertas itu ia membaca kata “Allah”. Kemudian dia membersihkan dan mengolesinya dengan minyak wangi, lalu menyimpan di kantongnya.  Manakala tidur, ia bermimpi mendengar suara :

يا بِشْر طَيَّبْتَ إِسْمَ الله لَيُطَيَّبَنَّ اسْمُكَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ”

“Hai Bisyr, kamu telah membersihkan dan memberi minyak wangi (parfum) pada kertas yang tertulis Nama Allah itu. Namamu akan wangi di dunia dan di akhirat kelak”.

Bisyr kemudian bangun dan seketika itu juga ia bertobat, tekun belajar, mengaji kepada para guru dan menjadi ulama besar yang kharismatik.

Sang Zahid (Ugahari), Sufi Menjomlo

“Al-Hafi” adalah nama julukan Bisyr. Maknanya adalah “telanjang” kaki (tanpa alas kaki). Ini diberikan kepadanya karena kemana-mana ia berjalan tanpa alas kaki. Ada sebuah cerita mengenai ini. Ibn Khalikan, dalam “Wafayat al-A’yan”, menceritakan: “Suatu hari Bisyr pergi ke tempat tukang sol sandal. Ia meminta  tali benang untuk menjahit sandalnya yang rusak. Si tukang sol mengatakan : “Kamu ini suka sekali membebani orang saja”.

Mendengar jawaban itu, ia segera membuang satu sandal yang rusak yang dipegangnya. Ia juga segera melepaskan sandal yang dipakai di kakinya. Dan ia bersumpah untuk tidak akan mengenakan sandal, alas kaki, selama-lamanya.

Para penulis biografinya, antara lain Khatib al-Baghdadi, penulis buku “Tarikh Baghdad” (Sejarah Bagdad), mengatakan : “Bisyr al-Hafi adalah Alim terkemuka dalam ke “ugaharian”, kebersahajaan, kesederhanaan dan kesungguhannya menjaga diri dari segala ucapan dan perbuatan yang tak patut (zuhud dan wara’i).”

Penulis lain mengatakan : “ia tidak berkata-kata kecuali kata-kata yang baik. Jika ia bicara, maka yang keluar dari mulutnya adalah kata-kata bijak, kearifan dan nasehat-nasehat yang mencerahkan.”

قال محمد بن عبد الوهاب الفراء : حدثنا علي بن عثام ، قال : أقام بشر بن الحارث بعبادان يشرب ماء البحر ، ولا يشرب من حياض السلطان ، حتى أضر بجوفه ، ورجع إلى أخته وجعا ، وكان يعمل المغازل ويبيعها ، فذاك كسبه .

Muhammad bin Abd Al Wahhab mengutip ucapan gurunya mengatakan : Bisyar bin Al Harits tinggal menetap di Abadan. Minumnya dari air laut dan tidak mau mengambil  air dari telaga milik raja, sampai lambungnya sakit lalu kembali ke rumah saudara perempuannya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Bisyr bekerja membikin kain tenun dan menjualnya.

Memilih hidup dalam Sepi

Bisyr al-Hafi banyak menggubah puisi-puisi sufistik. Salah satunya adalah :

قالوا رضيتَ بذا قلتُ القُنوع غنى

لَيْسَ الْغِنَى كَثْرَةَ الأَمْوَالِ وَالْوَرِقِ

رَضِيتُ بِاللهِ فِي عُسْري وفي يُسري

فَلَسْتُ أَسْلُكُ إلَّا أَوضَحَ الطُرُق

Mereka bilang : “kau tampak senang hidup seperti itu”

Aku katakan : “Qana’ah” adalah kaya.”

Kaya itu bukanlah banyak harta atau uang

Aku telah rela menerima pemberian Allah

Ketika sulit maupun ketika lapang

Aku tidak menempuh kecuali jalan lurus

Qana’ah bermakna “nrimo”, “menerima pemberian Tuhan dengan tulus, ikhlas, tidak bergantung kepada orang lain, tetapi bukan berarti tidak mau bekerja atau menjadi “fatalis.”

Bisyr al-Hafi sendiri mengatakan :

إِذَا قَلَّ عَمَلُ العَبْدِ ابْتَلى بِالْهَمِّ

“Orang yang malas bekerja, hidupnya  akan susah.”

Ia selalu mengingatkan kepada para sahabatnya, hadits Nabi ini :

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ اَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافاً وَقَنَّعَهُ اللهُ بِما اتَاه (رواه مسلم(

Artinya : “Sungguh beruntung orang yang pasrah kepada Allah, yang  memeroleh  rizki secukupnya, dan ia merasa rela dengan pemberian Allah”(HR. Muslim).

Memilih Menjomlo

Ulama besar ini tidak menikah sampai akhir hidupnya.  Ia memilih menjalani kehidupan spiritual dan intelektual. Imam Ahmad bin Hanbal seperti sangat menyayangkan hal ini. Katanya :

قيل لاحمد : مات بشر . قال والله وما له نظير إلا عامر بن عبد قيس . فإن عامرا مات ولم يترك شيئا. ثم قال أحمد لو تزوج

Konon pada hari kematiannya, Ahmad bin Hanbal ditanya tentang Bisyr bin al-Hafi. Ahmad menjawab : “Demi Allah, tak ada orang yang menandinginya kecuali Amir bin Abd Qais. Amir mati dan tidak meninggal apa-apa. Kemudian ia mengatakan : “Andaikata saja dia (Bisyr) menikah.”

Jawaban Ahmad bin Hanbal, ini ingin menunjukkan bahwa andaikata saja Bisyr menikah, maka dia akan lebih unggul daripada Amir. []

*)Diambil dari Buku Ulama dan Intelektual Yang Memilih Menjomblo.

Tags: Cendekiawan MuslimPeradaban IslamSejarah Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Penyalin Cahaya: Bukti Bahwa Korban Kekerasan Seksual Dilemahkan Secara Struktural

Next Post

Pro dan Kontra Pernikahan di Metaverse

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Sejarah Ulama
Publik

Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

4 Januari 2026
Pemikiran Kontemporer Islam
Buku

Menilik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia

2 Agustus 2025
Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

25 Maret 2025
Fatimah Binti al Aqra'
Featured

Fatimah Binti al Aqra’: Kaligrafer Ulung, Sekretaris Istana, dan Perawi Hadis

16 Mei 2025
Next Post
Pernikahan

Pro dan Kontra Pernikahan di Metaverse

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0