Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Bisyr Al Hafi Al Marwazi Al Baghdadi: Ulama Besar, yang Sufi dan Jomlo

Ulama besar ini tidak menikah sampai akhir hidupnya.  Ia memilih menjalani kehidupan spiritual dan intelektual

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
21 Desember 2022
in Figur
0
Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

869
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bisyr bin al-Harits bin Abd al-Rahman bin ‘Atha Abu Nashr al-Marwazi al-Baghdadi. Ia seorang Imam, al-Muhaddits (ahli hadits), al-Zahid (ugahari), sufi besar, dan Syeikh al-Islam. Lahir tahun 152 H. Ia belajar pada Imam Malik, Syuraik, Hammad bin Zaid, Ibrahim bin Sa’d, Fudhail bin Iyadh, Ibn al-Mubarak dan Abd al-Rahman bin Zaid bin Aslam dan sejumlah ulama besar lainnya.

Bisyr al-Hafi adalah salah seorang ulama besar generasi Salaf al-Shalih. Sejumlah ulama yang menjadi murid Bisyr antara lain : al-Sirri al-Saqathi, sufi besar,Ibrahim bin Hani al-Nisaburi, Umar bin Musa al-Jalla, dan lain-lain.

Pemuda Berandalan yang jadi Ulama Besar dan Sufi

Pada mulanya Bisyr adalah seorang berandal, suka minum-minuman keras hingga mabuk. Pada suatu hari dalam sebuah perjalanan, kakinya menginjak sepotong kertas kumel/lusuh/kotor. Lalu ia mengambilnya. Di atas kertas itu ia membaca kata “Allah”. Kemudian dia membersihkan dan mengolesinya dengan minyak wangi, lalu menyimpan di kantongnya.  Manakala tidur, ia bermimpi mendengar suara :

يا بِشْر طَيَّبْتَ إِسْمَ الله لَيُطَيَّبَنَّ اسْمُكَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ”

“Hai Bisyr, kamu telah membersihkan dan memberi minyak wangi (parfum) pada kertas yang tertulis Nama Allah itu. Namamu akan wangi di dunia dan di akhirat kelak”.

Bisyr kemudian bangun dan seketika itu juga ia bertobat, tekun belajar, mengaji kepada para guru dan menjadi ulama besar yang kharismatik.

Sang Zahid (Ugahari), Sufi Menjomlo

“Al-Hafi” adalah nama julukan Bisyr. Maknanya adalah “telanjang” kaki (tanpa alas kaki). Ini diberikan kepadanya karena kemana-mana ia berjalan tanpa alas kaki. Ada sebuah cerita mengenai ini. Ibn Khalikan, dalam “Wafayat al-A’yan”, menceritakan: “Suatu hari Bisyr pergi ke tempat tukang sol sandal. Ia meminta  tali benang untuk menjahit sandalnya yang rusak. Si tukang sol mengatakan : “Kamu ini suka sekali membebani orang saja”.

Mendengar jawaban itu, ia segera membuang satu sandal yang rusak yang dipegangnya. Ia juga segera melepaskan sandal yang dipakai di kakinya. Dan ia bersumpah untuk tidak akan mengenakan sandal, alas kaki, selama-lamanya.

Para penulis biografinya, antara lain Khatib al-Baghdadi, penulis buku “Tarikh Baghdad” (Sejarah Bagdad), mengatakan : “Bisyr al-Hafi adalah Alim terkemuka dalam ke “ugaharian”, kebersahajaan, kesederhanaan dan kesungguhannya menjaga diri dari segala ucapan dan perbuatan yang tak patut (zuhud dan wara’i).”

Penulis lain mengatakan : “ia tidak berkata-kata kecuali kata-kata yang baik. Jika ia bicara, maka yang keluar dari mulutnya adalah kata-kata bijak, kearifan dan nasehat-nasehat yang mencerahkan.”

قال محمد بن عبد الوهاب الفراء : حدثنا علي بن عثام ، قال : أقام بشر بن الحارث بعبادان يشرب ماء البحر ، ولا يشرب من حياض السلطان ، حتى أضر بجوفه ، ورجع إلى أخته وجعا ، وكان يعمل المغازل ويبيعها ، فذاك كسبه .

Muhammad bin Abd Al Wahhab mengutip ucapan gurunya mengatakan : Bisyar bin Al Harits tinggal menetap di Abadan. Minumnya dari air laut dan tidak mau mengambil  air dari telaga milik raja, sampai lambungnya sakit lalu kembali ke rumah saudara perempuannya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Bisyr bekerja membikin kain tenun dan menjualnya.

Memilih hidup dalam Sepi

Bisyr al-Hafi banyak menggubah puisi-puisi sufistik. Salah satunya adalah :

قالوا رضيتَ بذا قلتُ القُنوع غنى

لَيْسَ الْغِنَى كَثْرَةَ الأَمْوَالِ وَالْوَرِقِ

رَضِيتُ بِاللهِ فِي عُسْري وفي يُسري

فَلَسْتُ أَسْلُكُ إلَّا أَوضَحَ الطُرُق

Mereka bilang : “kau tampak senang hidup seperti itu”

Aku katakan : “Qana’ah” adalah kaya.”

Kaya itu bukanlah banyak harta atau uang

Aku telah rela menerima pemberian Allah

Ketika sulit maupun ketika lapang

Aku tidak menempuh kecuali jalan lurus

Qana’ah bermakna “nrimo”, “menerima pemberian Tuhan dengan tulus, ikhlas, tidak bergantung kepada orang lain, tetapi bukan berarti tidak mau bekerja atau menjadi “fatalis.”

Bisyr al-Hafi sendiri mengatakan :

إِذَا قَلَّ عَمَلُ العَبْدِ ابْتَلى بِالْهَمِّ

“Orang yang malas bekerja, hidupnya  akan susah.”

Ia selalu mengingatkan kepada para sahabatnya, hadits Nabi ini :

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ اَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافاً وَقَنَّعَهُ اللهُ بِما اتَاه (رواه مسلم(

Artinya : “Sungguh beruntung orang yang pasrah kepada Allah, yang  memeroleh  rizki secukupnya, dan ia merasa rela dengan pemberian Allah”(HR. Muslim).

Memilih Menjomlo

Ulama besar ini tidak menikah sampai akhir hidupnya.  Ia memilih menjalani kehidupan spiritual dan intelektual. Imam Ahmad bin Hanbal seperti sangat menyayangkan hal ini. Katanya :

قيل لاحمد : مات بشر . قال والله وما له نظير إلا عامر بن عبد قيس . فإن عامرا مات ولم يترك شيئا. ثم قال أحمد لو تزوج

Konon pada hari kematiannya, Ahmad bin Hanbal ditanya tentang Bisyr bin al-Hafi. Ahmad menjawab : “Demi Allah, tak ada orang yang menandinginya kecuali Amir bin Abd Qais. Amir mati dan tidak meninggal apa-apa. Kemudian ia mengatakan : “Andaikata saja dia (Bisyr) menikah.”

Jawaban Ahmad bin Hanbal, ini ingin menunjukkan bahwa andaikata saja Bisyr menikah, maka dia akan lebih unggul daripada Amir. []

*)Diambil dari Buku Ulama dan Intelektual Yang Memilih Menjomblo.

Tags: Cendekiawan MuslimPeradaban IslamSejarah Islam
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Pemikiran Kontemporer Islam
Buku

Menilik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia

2 Agustus 2025
Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

25 Maret 2025
Fatimah Binti al Aqra'
Featured

Fatimah Binti al Aqra’: Kaligrafer Ulung, Sekretaris Istana, dan Perawi Hadis

16 Mei 2025
Muslim Tionghoa
Pernak-pernik

Membincangkan Sejarah Muslim Tionghoa dalam Penyebaran Islam di Nusantara

3 Februari 2025
Peradaban Islam
Buku

Mustofa Akyol: Bagaimana Kita Kehilangan Universalisme?

16 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID