Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkah Melakukan Onani atau Masturbasi? Inilah Pandangan Ulama Fiqh

Pandangan para ulama fiqh tentang onani dan masturbasi, sangat beragam pendapat satu ulama dengan ulama lainnya, bergantung dengan kondisi, dan situasi yang dihadapi oleh masing-masing orang

Maman Abdurahman by Maman Abdurahman
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Bolehkah Melakukan Onani, Mubadalah sebelum menikah

Kesehatan Reproduksi

12
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di zaman digital ini tantangan para lajang atau orang yang jauh dari suami atau istri semakin berat. Bagaimana tidak, akses ke materi-materi berkaitan dengan pornografi begitu mudah ditemukan. Dari cerita-cerita berbau seks, gambar, suara dan juga video atau film dengan mudah diperoleh di handphone, PC, Laptop dan gadget. Tanpa mencari susah-susah, gambar porno itu sudah bermunculan dengan sendirinya ketika kita mengakses internet.

Tentu saja sedikit banyak gambar-gambar itu akan mempengaruhi pikiran dan tindakan kita. Bagi yang sudah punya istri atau suami akan menyalurkannya dengan pasangannya itu. Bagi yang belum menikah tapi sudah punya pasangan atau pacar bisa jadi mereka melampiaskan dorongan seksualitasnya itu kepada pasangannya atau pacarnya itu. Meskipun mungkin mereka dihantui perasaan berdosa.

Lalu bagaimana bagi orang yang belum mempunyai pasangan atau sudah punya pacar/pasangan tapi belum menikah atau sedang menjalani hubungan jarak jauh?

Islam memberikan jawaban atas problem di atas dengan berpuasa untuk meredam gejolak birahinya itu. Kalangan psikolog akan menganjurkan untuk menyibukan diri dalam berbagai aktifitas dan berolah raga agar keinginan untuk melakukan hubungan seks teralihkan.

Dalam praktiknya tidak semua orang bisa meredam gejolak seknya dengan menjalankan anjuran Islam itu yaitu dengan puasa. Tidak jarang orang memilih berhubungan seks dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) meskipun risiko terkena penyakit menular seksual dan HIV dan AIDS sangat rentan terjangkit dan dosanya jelas lebih besar ketimbang melakukan seks sendiri yang sering disebut onani atau masturbasi.

Apa sih yang dimaksud onani atau masturbasi itu?

Kata Onani dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online berarti  pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Sementara masturbasi diartikan sebagai proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Kata onani biasanya digunakan untuk aktifitas yang dilakukan oleh laki-laki. Sementara masturbasi istilah untuk aktifitas yang dilakukan oleh perempuan. Pada prinsipnya kedua istilah itu sama yaitu aktifitas untuk memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Proses memperoleh kepuasan seks tersebut pada umumnya menggunakan tangan sehingga kegiatan ini dalam fiqh dikenal dengan al-istimna’ bi al-kaff, al-istimna’ bi al-yadd, atau nikah al-yadd. Pada perempuan disebut al-ilthaf. (Lihat buku Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan)

Lalu bagaimana pandangan ulama fiqh tentang aktifitas seks swalayan ini?

Ulama fiqh berbeda pandangan dalam menyikapi persoalan ini.  Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah-nya sebagaimana dikutip Marzuki Wahid dan Abdul Moqith Ghazali dalam tulisannya di buku Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan (2002) mengelompokkan pandangan ulama fiqh tersebut menjadi lima pendapat. Namun saya merangkumnya menjadi empat kelompok saja.

Pertama,  kelompok yang dengan tegas mengharamkan aktifitas onani atau mastubasi dilakukan oleh siapa pun. Baik oleh laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun remaja, lajang maupun sudah kawin. Pendapat ini disampaikan oleh para ulama madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah.

Kelompok ini berargumen dengan mengacu pada al-Qur’an surat al-Ma’arij (70) ayat 29 dan 30.

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Ma’arij 29-30)

Menurut mereka, secara keseluruhan ayat-ayat tersebut menyuruh kepada umat manusia untuk memelihara alat kelamin atau kehormatannya pada semua keadaan, kecuali pada istri-istri atau budak-budak yang menjadi miliknya. Mereka juga memperkuat pendapatnya dengan mengutip hadis yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibn Ka’ab bahwa “setiap farji haram atas kamu kecuali dua farji: farji istri dan budak miliknya.”

Selain dalil naqli di atas, kelompok ini juga mengemukakan dalil aqli. Hal ini disampaikan oleh  Imam Nawawi  dari madzhab Syafi’i. Ia mengatakan bahwa dengan semaraknya onani dan masturbasi sebagian orang akan enggan untuk nikah. Dampaknya adalah terhentinya perkembanganbiakan umat manusia. Karenanya, onani dan masturbasi harus dikikis dan pelakunya sekalipun tidak diberi sanksi tapi harus didenda atau ta’zir.

Meski demikian, ada seorang ulama dari madzhab Syafi’I yang memberikan pengecualian atas keharaman onani atau masturbasi yaitu ketika dilakukan dengan menggunakan tangan istrinya atau budak perempuannya maka hal itu diperbolehkan. Karena menurutnya, tangan istri tersebut merupakan salah satu tempat yang boleh dinikmati.

Kedua, pendapat para ulama madzhab Hanafi dan madzhab Hanabilah. Segara garis besar kedua madzhab ini pendapatnya sama. Mereka berpendapat bahwa onani atau masturbasi itu pada dasarnya haram. Perbedaan dengan pendapat pertama, yaitu pada dibolehkannya bahkan bisa wajib onani dilakukan dalam keadaan tertentu yaitu ketika ia bisa terjerumus dalam tindakan keharaman yang lebih besar.

Adapun dalil yang mereka (madzhab Hanafi) pakai untuk mendukung pendapatnya itu adalah kaidah fiqh yang berbunyi idza taaradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhiraran akhaffihima (“jika bertentangan dua bahaya, maka dipinggirkan bahaya yang lebih besar dengan melaksanakan bahaya yang lebih ringan”).

Ketiga, pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm, ulama dari madzhab al-Dhahiri. Ia berpendapat bahwa onani itu hukumnya makruh dan tidak berdosa. Tetapi menurutnya, onani dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur.

Keempat,  pendapat yang disampaikan oleh para sahabat dan tabi’in. Diantaranya yang disampaikan Ibnu ‘Umar dan ‘Atha yang berdapat makruh. Sedangkan Ibnu ‘Abbas, Hasan dan beberapa tokoh tabi’in lain berpendapat mubah. Tentang pendapatnya ini Hasan berkata “Mereka dahulu melakukan onani ketika terjadi peperangan (jauh dari keluarga dan istri).” Bahkan Mujahid, ahli tafsir murid Ibnu ‘Abbas berkata, “orang-orang dahulu (sahabat Nabi) justru menyuruh para pemuda-pemudanya untuk melakukan onani agar menjaga kesucian dan kehormatan diri”.

Demikian sekilas pandangan para ulama fiqh tentang onani dan masturbasi. Sangat beragam pendapat satu ulama dengan ulama lainnya sangat bergantung dengan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh masing-masing orang. Hukumnya bisa haram, makruh, mubah dan bahkan bisa wajib. Waallahu’alam. []

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Qobiltu.co https://qobiltu.co/bolehkah-melakukan-onani-atau-masturbasi-inilah-pandangan-ulama-fiqh/ 

Tags: Hak Kesehatan ReproduksiKajian FiqihseksualitasUlama Fiqh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenali Bahasa Cinta untuk Pasangan Suami Istri

Next Post

KH. Muhyiddin: Nikah Siri Tidak Maslahat dan Pelakunya Berdosa

Maman Abdurahman

Maman Abdurahman

Magister Psikologi Islam UNIVERSITAS INDONESIA. Sarjana Agama jurusan Aqidah Filsafat IAIN (Sekarang UIN) Jakarta.Meneliti tentang keluarga dan keberagamaan. Menulis persoalan perkawinan, keluarga, cerpen dan puisi.

Related Posts

Seks
Pernak-pernik

Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

25 Januari 2026
Next Post
nikah siri tidak maslahat

KH. Muhyiddin: Nikah Siri Tidak Maslahat dan Pelakunya Berdosa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0