• Login
  • Register
Rabu, 18 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa? Polemik Tafsir Ayat 185 dan 222 Surat al-Baqarah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
05/05/2020
in Ayat Quran, Featured
0
Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa

Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tentu saja jika merujuk pada ulama fiqh klasik dan mayoritas ulama kontemporer, jawaban mengenai bolehkah perempuan haid berpuasa adalah tidak boleh dan tidak benar. Bahkan beberapa ulama besar, seperti Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H/923 M) dan Imam Muhyiddin an-Nawawi (w. 676 H/1277 M) menganggapnya sebagi konsensus (ijma’) ulama. Tetapi dua tahun lalu, di Indonesia sempat muncul diskusi hangat yang dipantik dua orang dosen perguruan tinggi Islam ternama di Jawa Barat dan di Jakarta. Menurut mereka, bahwa menstruasi itu bukan penghalang seseorang untuk berpuasa. Islam memberi dispensasi kepada perempuan yang sedang menstruasi untuk tidak berpuasa, karena khawatir sakit, tetapi tidak melarangnya. Jika kuat dan mau, ia boleh dan sah berpuasa. Dunia Muslim juga, dua dekade yang lalu, pernah heboh soal isu ini.

Bagaimana duduk persoalan ini dalam disiplin fiqh kita? Apa saja argumentasi yang melarang hal tersebut? Kemudian apa yang membuat dua dosen ini memiliki pendapat berbeda? Apakah argumentasi ini bisa dibenarkan dalam diskusi Fiqh Ushul Fiqh? Bagaimana kita bisa keluar dari dua pandangan, tidak boleh dan boleh, tersebut?

Kesepakatan Ulama Mengenai Perempuan Haid Haram Puasa?

Ensiklopedia fiqh Islam terbitan Kuwait menyebutkan bahwa para ulama sepakat mengharamkan perempuan yang sedang haid berpuasa secara mutlak, wajib maupun sunnah. Puasanya tidak sah dan tidak diterima. Ibn Jarir dan an-Nawawi memandangnya sebagai ijma’ (1990, juz 18, hal. 318). Ensiklopedi lain yang paling populer di dunia Islam, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, karya Syekh Wahbah Zuhaili, menyatakan hal yang sama (1989, juz 1, hal. 470). Semua ulama empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) memandang haid sebagai penghalang puasa. Disebutkan, bahwa di antara syarat sah ibadah puasa adalah suci dari haid (juz 2, hal. 616).

Hampir tidak bisa ditemukan, dari fiqh klasik, satupun pendapat yang berbeda dalam hal ini. Padahal, biasanya dalam fiqh klasik ada saja, satu dua ulama yang berbeda pendapat dalam berbagai hal. Hanya ada pernyataan dari Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H/1085 M), seorang tokoh besar dalam Mazhab Syafi’i yang berbicara tentang logika isu tersebut yang dianggapnya sulit dicerna. Katanya: “Hukum tidak sah puasa bagi perempuan yang sedang haid tidak bisa dicerna logikanya. Karena bersuci itu bukan syarat dalam ibadah puasa” (Nihayat al-Mathlab fi Dirayat al-Mazhab, juz 1, hal. 316). Walau demikian, Imam al-Juwaini sendiri sependapat dengan para ulama tersebut.

Kesepakatan ini didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang haid tidak shalat dan tidak puasa (Sahih Bukhari, no. hadits: 305). Juga ada pernyataan Siti Aisyah ra, bahwa: “Karena alasan haid ini, kami (para perempuan) hanya diperintahkan mengqadha (mengganti) puasa tetapi tidak mengqadha shalat” (Sahih Muslim, no. hadits: 789).

Baca Juga:

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Dari dua teks hadits ini, para perempuan pada masa Nabi Saw, ketika menstruasi, tidak shalat dan tidak berpuasa. Setelah bersuci, mereka diminta untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan. Atas dasar ini, ulama sepakat untuk menyatakan bahwa perempuan haid diharamkan dan tidak boleh berpuasa. Jika tetap berpuasa, puasanya tidak sah. Ia berkewajiban untuk menggantinya (qadha) di lain hari, di luar bulan Ramadan.

Diskusi Kontemporer Perempuan Haid Boleh Berpuasa

Adalah Prof. Dr. Abdul Aziz Bayandir, seorang ulama  yang pernah duduk sebagai wakil Mufti Turki (1976-1997) dan pakar kajian keislaman, memandang bahwa perempuan haid, jika kuat, boleh berpuasa. Menurutnya, larangan yang selama ini ada datang dari pandangan fiqh yang bisa jadi terpengaruh konteks sosial saat itu. Bukan dari Qur’an maupun Hadits. Di al-Qur’an, semua Muslim dewasa yang hidup pada saat Ramadan diwajibkan berpuasa, kecuali jika sakit atau sedang bepergian (QS. Al-Baqarah, 2: 185). Tidak ada syarat berpuasa dalam al-Qur’an maupun Hadits, bahwa seseorang harus bersuci dulu, sebagaimana shalat, baik dari hadats kecil seperti kencing, maupun hadats besar seperti junub dan haid.

Al-Qur’an hanya menyatakan bahwa haid itu bagian dari rasa sakit (adzaa, QS. Al-Baqarah, 2: 222). Karena itu, perempuan yang haid boleh tidak berpuasa, bukan haram berpuasa. Statusnya seperti orang yang sedang sakit dan bepergian, boleh berpuasa dan boleh meninggalkanya. Haid bukan penghalang puasa, tetapi dispensasi dari puasa yang bisa diambil dan bisa tidak, tergantung kondisi tubuhnya ketika menstruasi. Sama seperti sakit (maradh) dan bepergian (safar) yang disebutkan al-Qur’an. Ketika berpuasa, puasanya sah dan menggugurkan kewajiban. Ketika tidak berpuasa, ia  berkewajiban mengqadhanya pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

Bagaimana dengan dua teks hadits sahih di atas? Menurut Abdul Aziz Bayandir, dua teks hadits ini secara eksplisit tidak berbicara larangan berpuasa. Ia hanya menceritakan para perempuan yang haid, pada masa itu, tidak berpuasa lalu diperintahkan untuk mengqadha di hari lain. “Tidak berpuasa” berbeda dengan “Dilarang berpuasa”. Perintah Nabi Saw juga untuk “mengqadha” yang sudah ditinggalkan, bukan untuk “meninggalkan” puasa. Tentu saja, hal yang sama bisa dilakukan para perempuan sekarang yang sedang haid. Meninggalkan puasa dan mengqadhanya di hari lain.

Tetapi, kalau kuat dan mau berpuasa, hukumnya harus dikembalikan kepada ketentuan awal di dalam al-Qur’an dan Hadits. Yaitu, bahwa puasa wajib bagi setiap Muslim dewasa yang hidup pada saat Ramadan, dengan dispensasi bagi orang yang sakit dan orang yang sedang bepergian. Demikian adalah hukum asal al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan ulama klasik, menurut Bayandir, harus dipandang sebagai hasil ijtihad yang historis, bukan hukum Allah Swt dan Rasul-Nya yang final dan mengikat.

Pernyataan ini, seperti melanjutkan logika hukum Islam yang disampaikan Imam al-Juwaini di atas. Tetapi sang Imam sendiri masih tunduk dengan kesepakatan ulama, karena semua ulama berpendapat demikian. Satupun tidak ditemukan pendapat yang berbeda di antara ulama klasik, sepanjang peradaban Islam yang sudah lebih dari 14 abad ini. Tetapi kita tidak perlu mencaci pandangan ulama dan akademisi seperti Abdul Aziz Bayandir dan dua dosen Perguruan Tinggi Islam Indonesia. Karena akal dan hati mereka, sesungguhnya, sedang membela dan menyampaikan kebenaran-kebenaran Islam, terutama dalam konteks kontemporer kita sekarang. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tulisan ini dimuat pertama kali di Iqra.id.

Source: Iqra.id
Tags: Fiqh MenstruasiFiqh Puasakesehatan reproduksiPuasa saat Haidtafsirtafsir mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Perjalanan Thudong

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

30 April 2025
Nyai Fatmah Mawardi

Nyai Fatmah Mawardi, Mengurai Jejak Ulama Perempuan Madura

26 April 2025
Ummu Mahjan

Ummu Mahjan: Representasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi Saw

27 Maret 2025
Kolom Agama

Pancasila dan Polemik Kolom Agama: Hak atau Kewajiban?

1 Maret 2025
Fatimah Binti al Aqra'

Fatimah Binti al Aqra’: Kaligrafer Ulung, Sekretaris Istana, dan Perawi Hadis

14 Februari 2025
Lalla Zainab

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

4 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ahmadiyah

    Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina
  • Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
  • Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan
  • Surga Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID