Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa? Polemik Tafsir Ayat 185 dan 222 Surat al-Baqarah

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
20 Juni 2022
in Ayat Quran, Featured
A A
0
Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa

Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tentu saja jika merujuk pada ulama fiqh klasik dan mayoritas ulama kontemporer, jawaban mengenai bolehkah perempuan haid berpuasa adalah tidak boleh dan tidak benar. Bahkan beberapa ulama besar, seperti Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H/923 M) dan Imam Muhyiddin an-Nawawi (w. 676 H/1277 M) menganggapnya sebagi konsensus (ijma’) ulama. Tetapi dua tahun lalu, di Indonesia sempat muncul diskusi hangat yang dipantik dua orang dosen perguruan tinggi Islam ternama di Jawa Barat dan di Jakarta. Menurut mereka, bahwa menstruasi itu bukan penghalang seseorang untuk berpuasa. Islam memberi dispensasi kepada perempuan yang sedang menstruasi untuk tidak berpuasa, karena khawatir sakit, tetapi tidak melarangnya. Jika kuat dan mau, ia boleh dan sah berpuasa. Dunia Muslim juga, dua dekade yang lalu, pernah heboh soal isu ini.

Bagaimana duduk persoalan ini dalam disiplin fiqh kita? Apa saja argumentasi yang melarang hal tersebut? Kemudian apa yang membuat dua dosen ini memiliki pendapat berbeda? Apakah argumentasi ini bisa dibenarkan dalam diskusi Fiqh Ushul Fiqh? Bagaimana kita bisa keluar dari dua pandangan, tidak boleh dan boleh, tersebut?

Kesepakatan Ulama Mengenai Perempuan Haid Haram Puasa?

Ensiklopedia fiqh Islam terbitan Kuwait menyebutkan bahwa para ulama sepakat mengharamkan perempuan yang sedang haid berpuasa secara mutlak, wajib maupun sunnah. Puasanya tidak sah dan tidak diterima. Ibn Jarir dan an-Nawawi memandangnya sebagai ijma’ (1990, juz 18, hal. 318). Ensiklopedi lain yang paling populer di dunia Islam, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, karya Syekh Wahbah Zuhaili, menyatakan hal yang sama (1989, juz 1, hal. 470). Semua ulama empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) memandang haid sebagai penghalang puasa. Disebutkan, bahwa di antara syarat sah ibadah puasa adalah suci dari haid (juz 2, hal. 616).

Hampir tidak bisa ditemukan, dari fiqh klasik, satupun pendapat yang berbeda dalam hal ini. Padahal, biasanya dalam fiqh klasik ada saja, satu dua ulama yang berbeda pendapat dalam berbagai hal. Hanya ada pernyataan dari Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H/1085 M), seorang tokoh besar dalam Mazhab Syafi’i yang berbicara tentang logika isu tersebut yang dianggapnya sulit dicerna. Katanya: “Hukum tidak sah puasa bagi perempuan yang sedang haid tidak bisa dicerna logikanya. Karena bersuci itu bukan syarat dalam ibadah puasa” (Nihayat al-Mathlab fi Dirayat al-Mazhab, juz 1, hal. 316). Walau demikian, Imam al-Juwaini sendiri sependapat dengan para ulama tersebut.

Kesepakatan ini didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang haid tidak shalat dan tidak puasa (Sahih Bukhari, no. hadits: 305). Juga ada pernyataan Siti Aisyah ra, bahwa: “Karena alasan haid ini, kami (para perempuan) hanya diperintahkan mengqadha (mengganti) puasa tetapi tidak mengqadha shalat” (Sahih Muslim, no. hadits: 789).

Dari dua teks hadits ini, para perempuan pada masa Nabi Saw, ketika menstruasi, tidak shalat dan tidak berpuasa. Setelah bersuci, mereka diminta untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan. Atas dasar ini, ulama sepakat untuk menyatakan bahwa perempuan haid diharamkan dan tidak boleh berpuasa. Jika tetap berpuasa, puasanya tidak sah. Ia berkewajiban untuk menggantinya (qadha) di lain hari, di luar bulan Ramadan.

Diskusi Kontemporer Perempuan Haid Boleh Berpuasa

Adalah Prof. Dr. Abdul Aziz Bayandir, seorang ulama  yang pernah duduk sebagai wakil Mufti Turki (1976-1997) dan pakar kajian keislaman, memandang bahwa perempuan haid, jika kuat, boleh berpuasa. Menurutnya, larangan yang selama ini ada datang dari pandangan fiqh yang bisa jadi terpengaruh konteks sosial saat itu. Bukan dari Qur’an maupun Hadits. Di al-Qur’an, semua Muslim dewasa yang hidup pada saat Ramadan diwajibkan berpuasa, kecuali jika sakit atau sedang bepergian (QS. Al-Baqarah, 2: 185). Tidak ada syarat berpuasa dalam al-Qur’an maupun Hadits, bahwa seseorang harus bersuci dulu, sebagaimana shalat, baik dari hadats kecil seperti kencing, maupun hadats besar seperti junub dan haid.

Al-Qur’an hanya menyatakan bahwa haid itu bagian dari rasa sakit (adzaa, QS. Al-Baqarah, 2: 222). Karena itu, perempuan yang haid boleh tidak berpuasa, bukan haram berpuasa. Statusnya seperti orang yang sedang sakit dan bepergian, boleh berpuasa dan boleh meninggalkanya. Haid bukan penghalang puasa, tetapi dispensasi dari puasa yang bisa diambil dan bisa tidak, tergantung kondisi tubuhnya ketika menstruasi. Sama seperti sakit (maradh) dan bepergian (safar) yang disebutkan al-Qur’an. Ketika berpuasa, puasanya sah dan menggugurkan kewajiban. Ketika tidak berpuasa, ia  berkewajiban mengqadhanya pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

Bagaimana dengan dua teks hadits sahih di atas? Menurut Abdul Aziz Bayandir, dua teks hadits ini secara eksplisit tidak berbicara larangan berpuasa. Ia hanya menceritakan para perempuan yang haid, pada masa itu, tidak berpuasa lalu diperintahkan untuk mengqadha di hari lain. “Tidak berpuasa” berbeda dengan “Dilarang berpuasa”. Perintah Nabi Saw juga untuk “mengqadha” yang sudah ditinggalkan, bukan untuk “meninggalkan” puasa. Tentu saja, hal yang sama bisa dilakukan para perempuan sekarang yang sedang haid. Meninggalkan puasa dan mengqadhanya di hari lain.

Tetapi, kalau kuat dan mau berpuasa, hukumnya harus dikembalikan kepada ketentuan awal di dalam al-Qur’an dan Hadits. Yaitu, bahwa puasa wajib bagi setiap Muslim dewasa yang hidup pada saat Ramadan, dengan dispensasi bagi orang yang sakit dan orang yang sedang bepergian. Demikian adalah hukum asal al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan ulama klasik, menurut Bayandir, harus dipandang sebagai hasil ijtihad yang historis, bukan hukum Allah Swt dan Rasul-Nya yang final dan mengikat.

Pernyataan ini, seperti melanjutkan logika hukum Islam yang disampaikan Imam al-Juwaini di atas. Tetapi sang Imam sendiri masih tunduk dengan kesepakatan ulama, karena semua ulama berpendapat demikian. Satupun tidak ditemukan pendapat yang berbeda di antara ulama klasik, sepanjang peradaban Islam yang sudah lebih dari 14 abad ini. Tetapi kita tidak perlu mencaci pandangan ulama dan akademisi seperti Abdul Aziz Bayandir dan dua dosen Perguruan Tinggi Islam Indonesia. Karena akal dan hati mereka, sesungguhnya, sedang membela dan menyampaikan kebenaran-kebenaran Islam, terutama dalam konteks kontemporer kita sekarang. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tulisan ini dimuat pertama kali di Iqra.id.

Source: Iqra.id
Tags: Fiqh MenstruasiFiqh Puasakesehatan reproduksiPuasa saat Haidtafsirtafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Upah Setara Buruh Tani Perempuan

Next Post

Masihkah Kita Sibuk dengan Halal dan Haram?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Next Post
Masihkah Kita Sibuk dengan Halal dan Haram?

Masihkah Kita Sibuk dengan Halal dan Haram?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0