Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Gus Dur tidak semata-mata melihat Tionghoa sebagai etnis maupun kelompok tradisi, namun sebagai manusia dengan nilai humanismenya.

Siti Miratul Masfufah by Siti Miratul Masfufah
17 Januari 2026
in Buku, Featured
A A
0
Gus Dur Tionghoa

Gus Dur Tionghoa

14
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Bapak Tionghoa Nusantara (Gus Dur, Politik Minoritas, dan Strategi Kebudayaan)

Penulis : Munawir Aziz

Jumlah Halaman : 280 Halaman

Penerbit : PT. Gramedia, Jakarta

Mubadalah.id – Selama liburan kuliah kemarin, saya akhirnya bisa membaca buku yang berjudul Bapak Tionghoa Nusantara (Gus Dur, Politik Minoritas, dan Strategi Kebudayaan). Buku apik ini ditulis oleh Munawir Aziz, alumnus Center for Religious and Cross-Culture Studies (CRCS), Pascasarjana UGM Yogyakarta.

Dalam buku Bapak Tionghoa Nusantara, Munawir Aziz membaginya menjadi menjadi tujuh bagian. Di bagian I, Munawir membahas soal Gus Dur dan Jaringan Tionghoa: Membaca Sejarah yang Terlupa. Bagian II, Tionghoa dalam Sejarah Nusantara.

Bagian III, Tionghoa dan Perjuangan Kemerdekaan. Bagian IV, Tionghoa dalam Tragedi: Politik Kolonial hingga Orde Baru. Bagian V, Gus Dur: Sang Pendobrak dari Jombang. Bagian VI, Gus Dur dan Tionghoa: Politik Minoritas Sang Kiai. Dan terakhir, Jaringan Politik-Kultural: Diplomasi Kebangsaan Sang Kiai.

Tentang Gus Dur

Dari tujuh bagian tersebut, sebelumnya saya ingin mengenalkan terlebih dahulu sosok Gus Dur. Abdurrahman Wahid biasa dipanggil dengan Gus Dur adalah seorang tokoh muslim yang mempunyai sikap toleransi yang tinggi.

Gus Dur dilahirkan di Jombang, Jawa Timur 4 Agustus 1940. Gus Dur merupakan putra pertama dari enam bersaudara. Ayahnya bernama KH. Wahid Hasyim yang merupakan putra dari KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi massa Islam terbesar di Indonesia dan sekaligus pendiri Pesantren Tebuireng Jombang.

Sedangkan, Ibu Gus Dur adalah Hj. Sholehah. Beliau merupakan putri KH. Bisri Syansuri pendiri Pesantren Denanyar Jombang, Jawa Timur.

Sebagai tokoh panutan para masyarakat Indonesia, Gus Dur sangatlah dihormati oleh banyak kalangan karena pengabdiannya kepada masyarakat.

Bahkan ada 9 nilai yang sampai sekarang diterapkan beberapa penerus Gusdurian yaitu, Ketauhidan, Kemanusiaan, Keadilan, Kesetaraan, Pembebasan, Kesederhanaan, Persaudaraan, Kesatriaan, dan Kearifan lokal.

Selain terkenal dengan sikap toleransi yang tinggi, beliau juga sebagai sosok yang suka membela kaum minoritas. Beliau juga dikenal sebagai sosok yang penuh teka-teki dan kontroversial. Sehingga pemikiran dan tindakannya sering disalahpahami oleh banyak kalangan.

Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Itulah sedikit profil tentang Gus Dur. Namun dalam tulisan ini, saya ingin mengulas terkait kenapa Gus Dur membela orang Tionghoa?

Sejatinya, pertanyaan ini, menurut Munawir Aziz membutuhkan jawaban panjang. Akan tetapi, secara ringkas, Gus Dur tidak hanya membela orang Tionghoa, namun dia membela semua orang-orang yang tertindas.

Gus Dur membela Tionghoa karena dalam sepanjang sejarahnya, orang-orang Tionghoa-sebagai kelompok perantara hanya menjadi korban kekuasaan. Mereka terdiskriminasi dalam arena kekuasaan, hingga pengetahuan dan sejarah. Gus Dur menyadari secara detail sejarah kekuasaan di Nusantara, yang ia praktikkan dalam berpikir dan mengambil kebijakan.

Bahkan, menurut Munawir, Gus Dur tidak semata-mata melihat Tionghoa sebagai etnis maupun kelompok tradisi, namun sebagai manusia dengan nilai humanismenya.

Dengan demikian, orang Tionghoa, Gus Dur letakkan dalam posisi sebagai manusia, yang kebetulan dalam sejarahnya sering dijadikan sebagai “kambing hitam” dan korban kekerasan rasial.

Universalisme Islam

Lebih mendalam, Munawir menjelaskan bahwa akar pemikiran Gus Dur tentang pembelaan terhadap kelompok tertindas, dari lintas etnis dan agama, berasal dari prinsip universalisme Islam.

Universalisme Islam, menurut Gus Dur, menampakkan diri dalam berbagai manifestasi ajaran-ajarannya.

Rangkaian ajaran tersebut meliputi berbagai bidang, seperti hukum agama (fiqh), keimanan (tauhid), serta etika (akhlak). Akan tetapi, ajaran ini sering kali disempitkan oleh masyarakat hingga menjadi hanya kesusilaan belaka dan dalam sikap hidup.

Padahal, unsur-unsur itulah yang sesungguhnya menampilkan kepedulian yang sangat besar kepada unsur-unsur utama dari kemanusiaan (al-insaniyyah).

Gus Dur menambahkan bahwa sejatinya, prinsip-prinsip kemanusiaan yang ada di muka bumi merujuk pada prinsip di atas.

Yaitu tentang persamaan derajat di muka hukum dan undang- undang, perlindungan warga masyarakat dari kezaliman dan kesewenang-wenangan.

Lalu penjagaan hak-hak mereka yang lemah dan menderita kekurangan serta pembatasan hak atas wewenang para pemegang kekuasaan, semuanya jelas menunjukkan kepedulian di atas.

Akar Universalisme Islam

Dari mana akar dari universalisme Islam tersebut?. Menurut Gus Dur, salah satu ajaran yang dengan sempurna menampilkan universalisme Islam adalah kaidah ushul fiqh. Kaidah ini bagi Gus Dur telah mencerminkan lima buah jaminan dasar yang diberikan Islam kepada perseorangan maupun kelompok.

Kelima jaminan dasar tersebut tersebar dalam literatur hukum agama al-Kutub al-Fiqhiyyah. Yaitu jaminan dasar akan:

Pertama, keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum (hifdzu an-nafs).

Kedua, keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama (hifdzu ad-din).

Ketiga, keselamatan keluarga dan keturunan (hifdzu an-nasl).

Keempat, keselamatan harta benda dan milik pribadi dari gangguan dan penggusuran di luar prosedur hukum (hifdzu al-mal).

Kelima, keselamatan hak milik dan profesi (hifdzu al-aqli).

Jaminan Keselamatan

Dalam pandangan Gus Dur, jaminan keselamatan fisik (hifdzu an-nafs) mengharuskan kepastian hukum yang menjadi pedoman warga dan pemerintah. Serta aparat yang tekait untuk beraktivitas dalam pilihan hidupnya masing- masing.

Dengan adanya pemerintahan yang berdasar pada hukum. Maka pemerintah harus memperlakukan yang adil kepada warganya. Hal ini guna menjadi prasyarat penting hadirnya konsep jaminan keselamatan, yang sesuai dengan kaidah ushul fiqh.

Tentu saja hal ini, Gus Dur jadikan pegangan dalam melindungi orang Tionghoa di Indonesia. Dengan demikian, bentuk jaminan yang Gus Dur berikan merupakan sejalan dengan yang Islam ajarkan.

Oleh sebab itu, mari kita sebagai pencinta Gus Dur, bisa meneladani kehidupan, nilai, dan prinsip-prinsip yang pernah Gus Dur berikan. Sehingga kita bisa menempatkan seluruh umat manusia dengan penuh cinta dan kasih sayang. []

Tags: AlasanBapakgus durmembelaNusantaraorangtionghoa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Siti Miratul Masfufah

Siti Miratul Masfufah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Membela yang Lemah
Pernak-pernik

Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Kaum Lemah
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

2 Februari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono
Publik

Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

12 Januari 2026
Pemikiran Gus Dur
Figur

Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0