Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Gus Dur tidak semata-mata melihat Tionghoa sebagai etnis maupun kelompok tradisi, namun sebagai manusia dengan nilai humanismenya.

Siti Miratul Masfufah by Siti Miratul Masfufah
17 Januari 2026
in Buku, Featured
A A
0
Gus Dur Tionghoa

Gus Dur Tionghoa

14
SHARES
692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Bapak Tionghoa Nusantara (Gus Dur, Politik Minoritas, dan Strategi Kebudayaan)

Penulis : Munawir Aziz

Jumlah Halaman : 280 Halaman

Penerbit : PT. Gramedia, Jakarta

Mubadalah.id – Selama liburan kuliah kemarin, saya akhirnya bisa membaca buku yang berjudul Bapak Tionghoa Nusantara (Gus Dur, Politik Minoritas, dan Strategi Kebudayaan). Buku apik ini ditulis oleh Munawir Aziz, alumnus Center for Religious and Cross-Culture Studies (CRCS), Pascasarjana UGM Yogyakarta.

Dalam buku Bapak Tionghoa Nusantara, Munawir Aziz membaginya menjadi menjadi tujuh bagian. Di bagian I, Munawir membahas soal Gus Dur dan Jaringan Tionghoa: Membaca Sejarah yang Terlupa. Bagian II, Tionghoa dalam Sejarah Nusantara.

Bagian III, Tionghoa dan Perjuangan Kemerdekaan. Bagian IV, Tionghoa dalam Tragedi: Politik Kolonial hingga Orde Baru. Bagian V, Gus Dur: Sang Pendobrak dari Jombang. Bagian VI, Gus Dur dan Tionghoa: Politik Minoritas Sang Kiai. Dan terakhir, Jaringan Politik-Kultural: Diplomasi Kebangsaan Sang Kiai.

Tentang Gus Dur

Dari tujuh bagian tersebut, sebelumnya saya ingin mengenalkan terlebih dahulu sosok Gus Dur. Abdurrahman Wahid biasa dipanggil dengan Gus Dur adalah seorang tokoh muslim yang mempunyai sikap toleransi yang tinggi.

Gus Dur dilahirkan di Jombang, Jawa Timur 4 Agustus 1940. Gus Dur merupakan putra pertama dari enam bersaudara. Ayahnya bernama KH. Wahid Hasyim yang merupakan putra dari KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi massa Islam terbesar di Indonesia dan sekaligus pendiri Pesantren Tebuireng Jombang.

Sedangkan, Ibu Gus Dur adalah Hj. Sholehah. Beliau merupakan putri KH. Bisri Syansuri pendiri Pesantren Denanyar Jombang, Jawa Timur.

Sebagai tokoh panutan para masyarakat Indonesia, Gus Dur sangatlah dihormati oleh banyak kalangan karena pengabdiannya kepada masyarakat.

Bahkan ada 9 nilai yang sampai sekarang diterapkan beberapa penerus Gusdurian yaitu, Ketauhidan, Kemanusiaan, Keadilan, Kesetaraan, Pembebasan, Kesederhanaan, Persaudaraan, Kesatriaan, dan Kearifan lokal.

Selain terkenal dengan sikap toleransi yang tinggi, beliau juga sebagai sosok yang suka membela kaum minoritas. Beliau juga dikenal sebagai sosok yang penuh teka-teki dan kontroversial. Sehingga pemikiran dan tindakannya sering disalahpahami oleh banyak kalangan.

Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Itulah sedikit profil tentang Gus Dur. Namun dalam tulisan ini, saya ingin mengulas terkait kenapa Gus Dur membela orang Tionghoa?

Sejatinya, pertanyaan ini, menurut Munawir Aziz membutuhkan jawaban panjang. Akan tetapi, secara ringkas, Gus Dur tidak hanya membela orang Tionghoa, namun dia membela semua orang-orang yang tertindas.

Gus Dur membela Tionghoa karena dalam sepanjang sejarahnya, orang-orang Tionghoa-sebagai kelompok perantara hanya menjadi korban kekuasaan. Mereka terdiskriminasi dalam arena kekuasaan, hingga pengetahuan dan sejarah. Gus Dur menyadari secara detail sejarah kekuasaan di Nusantara, yang ia praktikkan dalam berpikir dan mengambil kebijakan.

Bahkan, menurut Munawir, Gus Dur tidak semata-mata melihat Tionghoa sebagai etnis maupun kelompok tradisi, namun sebagai manusia dengan nilai humanismenya.

Dengan demikian, orang Tionghoa, Gus Dur letakkan dalam posisi sebagai manusia, yang kebetulan dalam sejarahnya sering dijadikan sebagai “kambing hitam” dan korban kekerasan rasial.

Universalisme Islam

Lebih mendalam, Munawir menjelaskan bahwa akar pemikiran Gus Dur tentang pembelaan terhadap kelompok tertindas, dari lintas etnis dan agama, berasal dari prinsip universalisme Islam.

Universalisme Islam, menurut Gus Dur, menampakkan diri dalam berbagai manifestasi ajaran-ajarannya.

Rangkaian ajaran tersebut meliputi berbagai bidang, seperti hukum agama (fiqh), keimanan (tauhid), serta etika (akhlak). Akan tetapi, ajaran ini sering kali disempitkan oleh masyarakat hingga menjadi hanya kesusilaan belaka dan dalam sikap hidup.

Padahal, unsur-unsur itulah yang sesungguhnya menampilkan kepedulian yang sangat besar kepada unsur-unsur utama dari kemanusiaan (al-insaniyyah).

Gus Dur menambahkan bahwa sejatinya, prinsip-prinsip kemanusiaan yang ada di muka bumi merujuk pada prinsip di atas.

Yaitu tentang persamaan derajat di muka hukum dan undang- undang, perlindungan warga masyarakat dari kezaliman dan kesewenang-wenangan.

Lalu penjagaan hak-hak mereka yang lemah dan menderita kekurangan serta pembatasan hak atas wewenang para pemegang kekuasaan, semuanya jelas menunjukkan kepedulian di atas.

Akar Universalisme Islam

Dari mana akar dari universalisme Islam tersebut?. Menurut Gus Dur, salah satu ajaran yang dengan sempurna menampilkan universalisme Islam adalah kaidah ushul fiqh. Kaidah ini bagi Gus Dur telah mencerminkan lima buah jaminan dasar yang diberikan Islam kepada perseorangan maupun kelompok.

Kelima jaminan dasar tersebut tersebar dalam literatur hukum agama al-Kutub al-Fiqhiyyah. Yaitu jaminan dasar akan:

Pertama, keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum (hifdzu an-nafs).

Kedua, keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama (hifdzu ad-din).

Ketiga, keselamatan keluarga dan keturunan (hifdzu an-nasl).

Keempat, keselamatan harta benda dan milik pribadi dari gangguan dan penggusuran di luar prosedur hukum (hifdzu al-mal).

Kelima, keselamatan hak milik dan profesi (hifdzu al-aqli).

Jaminan Keselamatan

Dalam pandangan Gus Dur, jaminan keselamatan fisik (hifdzu an-nafs) mengharuskan kepastian hukum yang menjadi pedoman warga dan pemerintah. Serta aparat yang tekait untuk beraktivitas dalam pilihan hidupnya masing- masing.

Dengan adanya pemerintahan yang berdasar pada hukum. Maka pemerintah harus memperlakukan yang adil kepada warganya. Hal ini guna menjadi prasyarat penting hadirnya konsep jaminan keselamatan, yang sesuai dengan kaidah ushul fiqh.

Tentu saja hal ini, Gus Dur jadikan pegangan dalam melindungi orang Tionghoa di Indonesia. Dengan demikian, bentuk jaminan yang Gus Dur berikan merupakan sejalan dengan yang Islam ajarkan.

Oleh sebab itu, mari kita sebagai pencinta Gus Dur, bisa meneladani kehidupan, nilai, dan prinsip-prinsip yang pernah Gus Dur berikan. Sehingga kita bisa menempatkan seluruh umat manusia dengan penuh cinta dan kasih sayang. []

Tags: AlasanBapakgus durmembelaNusantaraorangtionghoa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

Next Post

Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

Siti Miratul Masfufah

Siti Miratul Masfufah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Rutinitas orang
Buku

10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

8 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Membela yang Lemah
Pernak-pernik

Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Kaum Lemah
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

2 Februari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Penari Perempuan Sunda

Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0