Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Fikih Energi Terbarukan: 4 Teladan Nabi Muhammad Saw dalam Memakmurkan Bumi

Nabi Muhammad Saw melarang umat Islam untuk mengeploitasi dan memonopoli sumber energi. Melalui beberapa hadis Rasulullah Saw justru mengajarkan kita tentang pentingnya menggunakan sumber daya alam secara efisien

Masum Alfikri by Masum Alfikri
19 September 2023
in Buku
A A
0
Fikih Energi Terbarukan

Fikih Energi Terbarukan

18
SHARES
913
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul : Fikih Energi Terbarukan

Penulis : Abd. Moqsith Ghazali, Abdullah Ubaid, Ahmad Rahma Wardhana, Idris Mas’ud, Jamaluddin Mohammad, Mahbub Ma’afi, Marzuki Wahid, dan Rachmawan Budiarto.

Penerbit : LAKPESDAM-PBNU

Jumlah Halaman : 156 halaman

Tahun Terbit : 2017

Mubadalah.id – Buku “Fikih Energi Terbarukan” merupakan salah buku terbitan Lakpesdam PBNU yang di tulis oleh Abd. Moqsith Ghazali dkk. Di dalam buku ini para penulis menawarkan upaya untuk mengurangi pencemaran lingkungan, baik tanah, udara dan air.

Bahkan di dalam buku Fikih Energi Terbarukan, para penulis memberikan penyadaran tentang penggunaan bahan bakar fosil itu memiliki banyak kemadharatan, seperti tidak ramah lingkungan, dan membuat dunia semakin tidak sehat.

Selain itu, di dalam buku Fikih Energi Terbarukan ada hal sangat menarik, karena di dalamnya menyajikan banyak sekali tips dan anjuran untuk umat manusia agar senantiasa untuk menjaga lingkungan dan memakmurkan bumi.

Adapun dalam pembahasannya, buku ini terbagi menjadi 3 tema. Pertama, membahas tentang memahami energi pterbarukan. Kedua, menjelaskan tentang prinsip dasar Islam tentang pelestarian alam dan pemakmuran bumi. Dan ketiga, jawaban Islam atas masalah-masalah energi terbarukan.

Dari tiga tema tersebut, ada satu pembahasan yang membuat saya tertarik yaitu tentang meneladani sikap dan perilaku Nabi Muhammad Saw dalam melestarikan alam dan memakmurkan bumi.

Di dalam pembahasan ini, penulis Abd. Moqsith Ghazali dkk menjelaskan bahwa Rasulullah Saw sudah memberikan banyak contoh kepada umat manusia tentang pentingnya memakmurkan bumi.

Empat Teladan Nabi Saw

Dalam tulisannya, setidaknya ada empat teladan Nabi Muhammad Saw dalam melestarikan alam. Berikut empat teladan Nabi Saw:

Pertama, Nabi Muhammad Saw melarang umat Islam untuk mengeploitasi dan memonopoli sumber energi. Melalui beberapa hadis Rasulullah Saw justru mengajarkan kita tentang pentingnya menggunakan sumber daya alam secara efisien.

Dalam menggunakan sumber daya alam secara efisien ini misalnya air. Meski air berlimpah, Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk menghemat penggunaar air. Sebab, bisa jadi di suatu tempat air melimpah sementara di tempat lain terjadi kekeringan, hewan-hewan mati dan manusia bertikai berebut air bersih.

Rasulullah Saw bersabda:

“Dari Abdullah bin Amr bahwasannya Rasulullah Saw berjalan melewati Sa’ad yang sedang berwudhu dan menegurnya, “Kenapa kamu boros memakai air. Lalu Sa’ad balik bertanya.” Apakah untuk wudhu pun tidak boleh boros. Nabi Saw menjawab, “ya, tidak boleh boros meskipun kamu berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Imam Ahmad)

Kedua, kita sebagai umat Islam diminta untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan. Rasulullah Saw menganjurkan pentingnya hidup bersih. Kebersihan diposisikan Rasulullah Saw sebagai bagian dari iman dan mempengaruhi kualitas keimanan seseorang.

Lingkungan yang kotor, menurut Abd. Moqsith Ghazali, dapat menyebabkan berbagai kerusakan seperti kesehatan, banjir, dan polusi udara.

Rasulullah Saw bersabda:

“Sari Sa’id bin Musayyab berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah baik dan menyukai kebersihan, mulia menyukai kemuliaan, murah hati menyukai kebaikan, maka bersihkanlah lingkungan rumahmu dan janganlah kamu menyerupai orang yahudi.” (HR. Turmudzi)

Penghijauan dan Penanaman Pohon

Ketiga, sejak 14 tahun lalu Nabi Muhammad Saw memerintah kepada semua umat Islam untuk melakukan penghijauan dan penanaman pohon.

Perintah penghijauan dan penanaman pohon itu, menurut Abd. Moqsith Ghazali, memiliki fungsi ekologis yang vital. Penghijauan dapat mengembalikan fungsi tanah sebagai resapan air. Daerah resapan air bisa berupa lapangan bola, taman kota, dan hutan kota.

Memelihara kawasan resapan air merupakan aksi nyata gerakan penghijauan. Manfaat penghijauan di kawasan ini adalah mengurangi debit atau limpasan air saat musim hujan.

Keempat, tidak menebang sembarangan pohon dan penggundulan hutan. Dalam pembahasan keempat ini, Abd. Moqsith Ghazali menjelaskan bahwa Rasulullah Saw melarang siapapun untuk mematahkan tangkai pohon atau menebang batangnya dan penggundulan hutan. Menebang pohon tanpa mengikuti prosedur yang benar tentu mengancam kesinambungan ekosistem.

Oleh sebab itu, melalui tulisan ini saya menarik kesimpulan bahwa manusia sebagai salah satu makhluk hidup memiliki peranan penting dalam mengelola lingkungan hidup. Apabila terjadi kerusakan lingkungan hidup maka akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Maka dari itu, manusia sebagai makhluk hidup yang diberikan akal oleh Allah Swt wajib melestarikan dan memakmurkan bumi. []

Tags: bukubumienergiFikirmemakmurkanNabi Muhammad SAWteladanterbarukan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tasawuf Pancasila: Implementasi Ayat-ayat al-Qur’an

Next Post

Alina Suhita dan Jiwa Kepemimpinan Perempuan

Masum Alfikri

Masum Alfikri

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Kaum Lemah
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

2 Februari 2026
ibu susuan
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

30 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Dimonopoli
Lingkungan

Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

2 Februari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026
Next Post
Kepemimpinan Perempuan

Alina Suhita dan Jiwa Kepemimpinan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0