Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Buya Hamka Berbicara Tentang Hak Memilih Bagi Perempuan

Buya Hamka mempertegas bahwa seorang perempuan itu berhak untuk menentukan jodohnya atau tidak terpaksa oleh pilihan keluarganya

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
10 Oktober 2024
in Personal
A A
0
Hak Memilih bagi Perempuan

Hak Memilih bagi Perempuan

15
SHARES
774
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah beberapa abad gerakan feminis berupaya menyuarakan kesetaraan gender di masyarakat. Sudah melakukan berbagai upaya guna menempatkan posisi perempuan secara adil dan proporsional di berbagai ranah kehidupan, semisal terdapat gerakan hak pilih, ekofeminisme (menekankan kesamaan nasib antara alam dan perempuan sebagai korban dari kapitalisme), bahkan mendirikan sekolah khusus perempuan.

Kasus di Pabrik Aice: Bukti Adanya Diskrimasi Perempuan

Pada tahun 2020 di pabrik Aice, perusahaan produsen es krim PT. Alpen Food Industry, ditemukan kasus diskriminasi terhadap perempuan. Terdapat seorang pegawai perempuan yang menyatakan bahwa dia “dipaksa” untuk mengambil beban yang tidak sesuai dengan keadaan dan kapasitasnya selaku pegawai.

Elitha Tri Noviyanti, buruh pabrik berusia 25 tahun yang merasa terdiskriminasi, menganggap bahwa ia punya riwayat Endometriosis. Yakni kondisi ketika jaringan endometrium yang melapisi dinding rahim tumbuh di luar rahim. Dengan keadaan seperti itu, Elitha merasa tidak sanggup melakukan pekerjaan kasar seperti mengangkat barang berat.

Melihat kenyataan tersebut, Elitha mencoba menyampaikannya kepada HRD namun respons yang ia dapatkan adalah ancaman berupa pemberhentian dari pekerjaan di Aice. Dengan ancaman tersebut, maka mau tidak mau Elitha harus terus bekerja tanpa memperdulikan kondisinya.

Pasca terjebak dalam kondisi tersebut, Elitha mengalami pendarahan hebat penyebabnya karena beban kerja yang terlalu berlebihan dan mengakibatkan jaringan rahimnya diangkat setelah menjalani operasi kuret. Yakni, prosedur medis untuk mengeluarkan jaringan dari dalam rahim.

Ragam Karya dan Gagasan Buya Hamka

Buya Hamka yang terkenal sebagai sosok ulama, sastrawan, budayawan, aktivis Muhammadiyah, ketua MUI pertama, bahkan seorang pahlawan Nasional memiliki berbagai kontribusi pemikiran yang masih terus lestari.

Hamka menuangkan gagasan-gagasannya selain dalam bentuk oral atau lisan, ia juga menuliskan di berbagai karya monumentalnya. Semisal Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Merantau ke Deli dan Di Bawah Lindungan Ka’bah.  Dua karya yang sampai menembus dua perfilm-an Indonesia.

Dalam konteks kajian Islam, secara spesifik dapat kita temukan melalui berbagai karya tulis bertemakan Islam. Seperti Pelajaran Agama Islam, Tasawuf Modern, Sejarah Umat Islam, Cahaya Baru, dan yang paling popular adalah Tafsir Al-Azhar.

Adapun buah pemikiran Hamka yang penting, semisal dalam konteks tujuan pendidikan, ia menganggap bahwa pendidikan memiliki tujuan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia juga mengkonsepsikan ajaran tasawuf ke beberapa tema penting.

Hamka juga menggaungkan teori tentang masuknya Islam ke Indonesia melalui jalur Makkah. Menganggap relasi antara agama dan negara bersifat saling melengkapi. Dia merumuskan nilai penting nasionalisme dan patriotisme bagi negarawan.

Meski sudah wafat sejak tahun 1981, namun pemikirannya tetap  tumbuh subur dan diadopsi oleh berbagai pemikir kontemporer. Diskusi tentang sosok Hamka dan pemikirannya masih sering kita temukan dalam diskusi akademik di universitas maupun di pengajian-pengajian umum di masyarakat. Hal tersebut menjadi bukti pentingnya sosok Hamka di sejarah pemikiran Islam Indonesia.

Perempuan Mempunyai Hak atas Dirinya

Buya Hamka menyatakan bahwa perempuan berhak atas diri dia. Kemudian ia mempertegas bahwa seorang perempuan itu berhak untuk menentukan jodohnya atau tidak terpaksa oleh pilihan keluarganya. Guna menguatkan argumen hak memilih bagi perempuan tersebut, Hamka mengutip hadis berikut:

“Dari Abdullah bin Abbas RA: Rasulullah saw., bersabda: perempuan yang telah janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan yang masih perawan dimintakan izin (ketika hendak dinikahkan) dan izinnya ialah diamnya.”(HR. An-Nasa’iy, At-Tirmidzi, Muslim).

Melalui hadis tersebut, Hamka beranggapan bahwa ada hak memilih bagi perempuan atas diri dia. Seorang janda lebih berhak atas diri dia daripada walinya sendiri. Ia mempertegas bahwa seorang perempuan Islam berhak untuk memilih suami yang sesuai dengan keinginannya selagi baik, dan setara. Intinya mereka sama-sama muslim.

Hamka juga menyatakan adanya pemaksaan perjodohan dengan menikahkan seorang perempuan dengan orang yang tidak sekufu baik dari aspek keluarga, maupun kemampuan. Kondisi ini sama halnya dengan merampas kemerdekaan seorang perempuan tersebut.

Hak Perempuan untuk Bersikap

Adapun dalam konteks perempuan perawan yang diam, Hamka memberi pemahaman bahwa konteks peristiwa tersebut (di masa lalu) perempuan masih pemalu. Bahkan bisa kita anggap aib kalau ia menyatakan “suka”. Oleh karena itu, sikap yang paling sesuai di masa itu ialah ‘diam’ sebagai wujud bersikap dan pilihan dari seorang perempuan.

Bahkan, pada zaman dahulu terdapat salah satu perempuan yang datang ke Rasulullah seraya mengadu bahwa ia telah ayahnya paksa untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai. Rasulullah menjawab: jika engkau tidak berkenan maka aku akan membatalkan pernikahanmu. Melalui keterangan tersebut dapat kita nilai bagaimana sikap independen yang bisa perempuan lakukan ketika menghadapi pilihan-pilihan yang sulit dalam hidup.

Riwayat di atas secara spesifik berbicara tentang hak perempuan dalam memilih pasangan. Secara kontekstual, tentu riwayat tersebut dapat kita perluas dengan mengambil makna utama berupa adanya hak perempuan untuk bersikap.

Oleh karena itu, narasi di atas dapat kita kaitkan dengan berbagai sektor kehidupan yang ada saat ini. Bahwa perempuan bisa bersikap independen dalam menentukan pekerjaan, maupun pendidikan. wallahu a’lam bis showāb. []

Tags: Aturan DiskriminatifBuya HamkaDiskriminasi GenderHak Memilih bagi PerempuankeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tujuan Pernikahan dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Menghindari Kegamangan Sebelum Menikah

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Gamang Menikah

Menghindari Kegamangan Sebelum Menikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0