Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Buya Hamka Berbicara Tentang Hak Memilih Bagi Perempuan

Buya Hamka mempertegas bahwa seorang perempuan itu berhak untuk menentukan jodohnya atau tidak terpaksa oleh pilihan keluarganya

Moh. Nailul Muna Moh. Nailul Muna
10 Oktober 2024
in Personal
0
Hak Memilih bagi Perempuan

Hak Memilih bagi Perempuan

760
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah beberapa abad gerakan feminis berupaya menyuarakan kesetaraan gender di masyarakat. Sudah melakukan berbagai upaya guna menempatkan posisi perempuan secara adil dan proporsional di berbagai ranah kehidupan, semisal terdapat gerakan hak pilih, ekofeminisme (menekankan kesamaan nasib antara alam dan perempuan sebagai korban dari kapitalisme), bahkan mendirikan sekolah khusus perempuan.

Kasus di Pabrik Aice: Bukti Adanya Diskrimasi Perempuan

Pada tahun 2020 di pabrik Aice, perusahaan produsen es krim PT. Alpen Food Industry, ditemukan kasus diskriminasi terhadap perempuan. Terdapat seorang pegawai perempuan yang menyatakan bahwa dia “dipaksa” untuk mengambil beban yang tidak sesuai dengan keadaan dan kapasitasnya selaku pegawai.

Elitha Tri Noviyanti, buruh pabrik berusia 25 tahun yang merasa terdiskriminasi, menganggap bahwa ia punya riwayat Endometriosis. Yakni kondisi ketika jaringan endometrium yang melapisi dinding rahim tumbuh di luar rahim. Dengan keadaan seperti itu, Elitha merasa tidak sanggup melakukan pekerjaan kasar seperti mengangkat barang berat.

Melihat kenyataan tersebut, Elitha mencoba menyampaikannya kepada HRD namun respons yang ia dapatkan adalah ancaman berupa pemberhentian dari pekerjaan di Aice. Dengan ancaman tersebut, maka mau tidak mau Elitha harus terus bekerja tanpa memperdulikan kondisinya.

Pasca terjebak dalam kondisi tersebut, Elitha mengalami pendarahan hebat penyebabnya karena beban kerja yang terlalu berlebihan dan mengakibatkan jaringan rahimnya diangkat setelah menjalani operasi kuret. Yakni, prosedur medis untuk mengeluarkan jaringan dari dalam rahim.

Ragam Karya dan Gagasan Buya Hamka

Buya Hamka yang terkenal sebagai sosok ulama, sastrawan, budayawan, aktivis Muhammadiyah, ketua MUI pertama, bahkan seorang pahlawan Nasional memiliki berbagai kontribusi pemikiran yang masih terus lestari.

Hamka menuangkan gagasan-gagasannya selain dalam bentuk oral atau lisan, ia juga menuliskan di berbagai karya monumentalnya. Semisal Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Merantau ke Deli dan Di Bawah Lindungan Ka’bah.  Dua karya yang sampai menembus dua perfilm-an Indonesia.

Dalam konteks kajian Islam, secara spesifik dapat kita temukan melalui berbagai karya tulis bertemakan Islam. Seperti Pelajaran Agama Islam, Tasawuf Modern, Sejarah Umat Islam, Cahaya Baru, dan yang paling popular adalah Tafsir Al-Azhar.

Adapun buah pemikiran Hamka yang penting, semisal dalam konteks tujuan pendidikan, ia menganggap bahwa pendidikan memiliki tujuan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia juga mengkonsepsikan ajaran tasawuf ke beberapa tema penting.

Hamka juga menggaungkan teori tentang masuknya Islam ke Indonesia melalui jalur Makkah. Menganggap relasi antara agama dan negara bersifat saling melengkapi. Dia merumuskan nilai penting nasionalisme dan patriotisme bagi negarawan.

Meski sudah wafat sejak tahun 1981, namun pemikirannya tetap  tumbuh subur dan diadopsi oleh berbagai pemikir kontemporer. Diskusi tentang sosok Hamka dan pemikirannya masih sering kita temukan dalam diskusi akademik di universitas maupun di pengajian-pengajian umum di masyarakat. Hal tersebut menjadi bukti pentingnya sosok Hamka di sejarah pemikiran Islam Indonesia.

Perempuan Mempunyai Hak atas Dirinya

Buya Hamka menyatakan bahwa perempuan berhak atas diri dia. Kemudian ia mempertegas bahwa seorang perempuan itu berhak untuk menentukan jodohnya atau tidak terpaksa oleh pilihan keluarganya. Guna menguatkan argumen hak memilih bagi perempuan tersebut, Hamka mengutip hadis berikut:

“Dari Abdullah bin Abbas RA: Rasulullah saw., bersabda: perempuan yang telah janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan yang masih perawan dimintakan izin (ketika hendak dinikahkan) dan izinnya ialah diamnya.”(HR. An-Nasa’iy, At-Tirmidzi, Muslim).

Melalui hadis tersebut, Hamka beranggapan bahwa ada hak memilih bagi perempuan atas diri dia. Seorang janda lebih berhak atas diri dia daripada walinya sendiri. Ia mempertegas bahwa seorang perempuan Islam berhak untuk memilih suami yang sesuai dengan keinginannya selagi baik, dan setara. Intinya mereka sama-sama muslim.

Hamka juga menyatakan adanya pemaksaan perjodohan dengan menikahkan seorang perempuan dengan orang yang tidak sekufu baik dari aspek keluarga, maupun kemampuan. Kondisi ini sama halnya dengan merampas kemerdekaan seorang perempuan tersebut.

Hak Perempuan untuk Bersikap

Adapun dalam konteks perempuan perawan yang diam, Hamka memberi pemahaman bahwa konteks peristiwa tersebut (di masa lalu) perempuan masih pemalu. Bahkan bisa kita anggap aib kalau ia menyatakan “suka”. Oleh karena itu, sikap yang paling sesuai di masa itu ialah ‘diam’ sebagai wujud bersikap dan pilihan dari seorang perempuan.

Bahkan, pada zaman dahulu terdapat salah satu perempuan yang datang ke Rasulullah seraya mengadu bahwa ia telah ayahnya paksa untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai. Rasulullah menjawab: jika engkau tidak berkenan maka aku akan membatalkan pernikahanmu. Melalui keterangan tersebut dapat kita nilai bagaimana sikap independen yang bisa perempuan lakukan ketika menghadapi pilihan-pilihan yang sulit dalam hidup.

Riwayat di atas secara spesifik berbicara tentang hak perempuan dalam memilih pasangan. Secara kontekstual, tentu riwayat tersebut dapat kita perluas dengan mengambil makna utama berupa adanya hak perempuan untuk bersikap.

Oleh karena itu, narasi di atas dapat kita kaitkan dengan berbagai sektor kehidupan yang ada saat ini. Bahwa perempuan bisa bersikap independen dalam menentukan pekerjaan, maupun pendidikan. wallahu a’lam bis showāb. []

Tags: Aturan DiskriminatifBuya HamkaDiskriminasi GenderHak Memilih bagi PerempuankeadilanKesetaraan
Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Terkait Posts

Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya
  • KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID