Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Buya Hamka Berbicara Tentang Hak Memilih Bagi Perempuan

Buya Hamka mempertegas bahwa seorang perempuan itu berhak untuk menentukan jodohnya atau tidak terpaksa oleh pilihan keluarganya

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
10 Oktober 2024
in Personal
A A
0
Hak Memilih bagi Perempuan

Hak Memilih bagi Perempuan

15
SHARES
773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah beberapa abad gerakan feminis berupaya menyuarakan kesetaraan gender di masyarakat. Sudah melakukan berbagai upaya guna menempatkan posisi perempuan secara adil dan proporsional di berbagai ranah kehidupan, semisal terdapat gerakan hak pilih, ekofeminisme (menekankan kesamaan nasib antara alam dan perempuan sebagai korban dari kapitalisme), bahkan mendirikan sekolah khusus perempuan.

Kasus di Pabrik Aice: Bukti Adanya Diskrimasi Perempuan

Pada tahun 2020 di pabrik Aice, perusahaan produsen es krim PT. Alpen Food Industry, ditemukan kasus diskriminasi terhadap perempuan. Terdapat seorang pegawai perempuan yang menyatakan bahwa dia “dipaksa” untuk mengambil beban yang tidak sesuai dengan keadaan dan kapasitasnya selaku pegawai.

Elitha Tri Noviyanti, buruh pabrik berusia 25 tahun yang merasa terdiskriminasi, menganggap bahwa ia punya riwayat Endometriosis. Yakni kondisi ketika jaringan endometrium yang melapisi dinding rahim tumbuh di luar rahim. Dengan keadaan seperti itu, Elitha merasa tidak sanggup melakukan pekerjaan kasar seperti mengangkat barang berat.

Melihat kenyataan tersebut, Elitha mencoba menyampaikannya kepada HRD namun respons yang ia dapatkan adalah ancaman berupa pemberhentian dari pekerjaan di Aice. Dengan ancaman tersebut, maka mau tidak mau Elitha harus terus bekerja tanpa memperdulikan kondisinya.

Pasca terjebak dalam kondisi tersebut, Elitha mengalami pendarahan hebat penyebabnya karena beban kerja yang terlalu berlebihan dan mengakibatkan jaringan rahimnya diangkat setelah menjalani operasi kuret. Yakni, prosedur medis untuk mengeluarkan jaringan dari dalam rahim.

Ragam Karya dan Gagasan Buya Hamka

Buya Hamka yang terkenal sebagai sosok ulama, sastrawan, budayawan, aktivis Muhammadiyah, ketua MUI pertama, bahkan seorang pahlawan Nasional memiliki berbagai kontribusi pemikiran yang masih terus lestari.

Hamka menuangkan gagasan-gagasannya selain dalam bentuk oral atau lisan, ia juga menuliskan di berbagai karya monumentalnya. Semisal Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Merantau ke Deli dan Di Bawah Lindungan Ka’bah.  Dua karya yang sampai menembus dua perfilm-an Indonesia.

Dalam konteks kajian Islam, secara spesifik dapat kita temukan melalui berbagai karya tulis bertemakan Islam. Seperti Pelajaran Agama Islam, Tasawuf Modern, Sejarah Umat Islam, Cahaya Baru, dan yang paling popular adalah Tafsir Al-Azhar.

Adapun buah pemikiran Hamka yang penting, semisal dalam konteks tujuan pendidikan, ia menganggap bahwa pendidikan memiliki tujuan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia juga mengkonsepsikan ajaran tasawuf ke beberapa tema penting.

Hamka juga menggaungkan teori tentang masuknya Islam ke Indonesia melalui jalur Makkah. Menganggap relasi antara agama dan negara bersifat saling melengkapi. Dia merumuskan nilai penting nasionalisme dan patriotisme bagi negarawan.

Meski sudah wafat sejak tahun 1981, namun pemikirannya tetap  tumbuh subur dan diadopsi oleh berbagai pemikir kontemporer. Diskusi tentang sosok Hamka dan pemikirannya masih sering kita temukan dalam diskusi akademik di universitas maupun di pengajian-pengajian umum di masyarakat. Hal tersebut menjadi bukti pentingnya sosok Hamka di sejarah pemikiran Islam Indonesia.

Perempuan Mempunyai Hak atas Dirinya

Buya Hamka menyatakan bahwa perempuan berhak atas diri dia. Kemudian ia mempertegas bahwa seorang perempuan itu berhak untuk menentukan jodohnya atau tidak terpaksa oleh pilihan keluarganya. Guna menguatkan argumen hak memilih bagi perempuan tersebut, Hamka mengutip hadis berikut:

“Dari Abdullah bin Abbas RA: Rasulullah saw., bersabda: perempuan yang telah janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan yang masih perawan dimintakan izin (ketika hendak dinikahkan) dan izinnya ialah diamnya.”(HR. An-Nasa’iy, At-Tirmidzi, Muslim).

Melalui hadis tersebut, Hamka beranggapan bahwa ada hak memilih bagi perempuan atas diri dia. Seorang janda lebih berhak atas diri dia daripada walinya sendiri. Ia mempertegas bahwa seorang perempuan Islam berhak untuk memilih suami yang sesuai dengan keinginannya selagi baik, dan setara. Intinya mereka sama-sama muslim.

Hamka juga menyatakan adanya pemaksaan perjodohan dengan menikahkan seorang perempuan dengan orang yang tidak sekufu baik dari aspek keluarga, maupun kemampuan. Kondisi ini sama halnya dengan merampas kemerdekaan seorang perempuan tersebut.

Hak Perempuan untuk Bersikap

Adapun dalam konteks perempuan perawan yang diam, Hamka memberi pemahaman bahwa konteks peristiwa tersebut (di masa lalu) perempuan masih pemalu. Bahkan bisa kita anggap aib kalau ia menyatakan “suka”. Oleh karena itu, sikap yang paling sesuai di masa itu ialah ‘diam’ sebagai wujud bersikap dan pilihan dari seorang perempuan.

Bahkan, pada zaman dahulu terdapat salah satu perempuan yang datang ke Rasulullah seraya mengadu bahwa ia telah ayahnya paksa untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai. Rasulullah menjawab: jika engkau tidak berkenan maka aku akan membatalkan pernikahanmu. Melalui keterangan tersebut dapat kita nilai bagaimana sikap independen yang bisa perempuan lakukan ketika menghadapi pilihan-pilihan yang sulit dalam hidup.

Riwayat di atas secara spesifik berbicara tentang hak perempuan dalam memilih pasangan. Secara kontekstual, tentu riwayat tersebut dapat kita perluas dengan mengambil makna utama berupa adanya hak perempuan untuk bersikap.

Oleh karena itu, narasi di atas dapat kita kaitkan dengan berbagai sektor kehidupan yang ada saat ini. Bahwa perempuan bisa bersikap independen dalam menentukan pekerjaan, maupun pendidikan. wallahu a’lam bis showāb. []

Tags: Aturan DiskriminatifBuya HamkaDiskriminasi GenderHak Memilih bagi PerempuankeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tujuan Pernikahan dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Menghindari Kegamangan Sebelum Menikah

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Next Post
Gamang Menikah

Menghindari Kegamangan Sebelum Menikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0