• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Buya Hamka Berbicara Tentang Hak Memilih Bagi Perempuan

Buya Hamka mempertegas bahwa seorang perempuan itu berhak untuk menentukan jodohnya atau tidak terpaksa oleh pilihan keluarganya

Moh. Nailul Muna Moh. Nailul Muna
10/10/2024
in Personal
0
Hak Memilih bagi Perempuan

Hak Memilih bagi Perempuan

754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah beberapa abad gerakan feminis berupaya menyuarakan kesetaraan gender di masyarakat. Sudah melakukan berbagai upaya guna menempatkan posisi perempuan secara adil dan proporsional di berbagai ranah kehidupan, semisal terdapat gerakan hak pilih, ekofeminisme (menekankan kesamaan nasib antara alam dan perempuan sebagai korban dari kapitalisme), bahkan mendirikan sekolah khusus perempuan.

Kasus di Pabrik Aice: Bukti Adanya Diskrimasi Perempuan

Pada tahun 2020 di pabrik Aice, perusahaan produsen es krim PT. Alpen Food Industry, ditemukan kasus diskriminasi terhadap perempuan. Terdapat seorang pegawai perempuan yang menyatakan bahwa dia “dipaksa” untuk mengambil beban yang tidak sesuai dengan keadaan dan kapasitasnya selaku pegawai.

Elitha Tri Noviyanti, buruh pabrik berusia 25 tahun yang merasa terdiskriminasi, menganggap bahwa ia punya riwayat Endometriosis. Yakni kondisi ketika jaringan endometrium yang melapisi dinding rahim tumbuh di luar rahim. Dengan keadaan seperti itu, Elitha merasa tidak sanggup melakukan pekerjaan kasar seperti mengangkat barang berat.

Melihat kenyataan tersebut, Elitha mencoba menyampaikannya kepada HRD namun respons yang ia dapatkan adalah ancaman berupa pemberhentian dari pekerjaan di Aice. Dengan ancaman tersebut, maka mau tidak mau Elitha harus terus bekerja tanpa memperdulikan kondisinya.

Pasca terjebak dalam kondisi tersebut, Elitha mengalami pendarahan hebat penyebabnya karena beban kerja yang terlalu berlebihan dan mengakibatkan jaringan rahimnya diangkat setelah menjalani operasi kuret. Yakni, prosedur medis untuk mengeluarkan jaringan dari dalam rahim.

Baca Juga:

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Wajah Perempuan Bukan Aurat, Tapi Keadilan yang Tak Disuarakan

Bagaimana Gerakan Kesalingan Membebaskan Laki-laki Juga?

Nilai Kesetaraan dan Keadilan

Ragam Karya dan Gagasan Buya Hamka

Buya Hamka yang terkenal sebagai sosok ulama, sastrawan, budayawan, aktivis Muhammadiyah, ketua MUI pertama, bahkan seorang pahlawan Nasional memiliki berbagai kontribusi pemikiran yang masih terus lestari.

Hamka menuangkan gagasan-gagasannya selain dalam bentuk oral atau lisan, ia juga menuliskan di berbagai karya monumentalnya. Semisal Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Merantau ke Deli dan Di Bawah Lindungan Ka’bah.  Dua karya yang sampai menembus dua perfilm-an Indonesia.

Dalam konteks kajian Islam, secara spesifik dapat kita temukan melalui berbagai karya tulis bertemakan Islam. Seperti Pelajaran Agama Islam, Tasawuf Modern, Sejarah Umat Islam, Cahaya Baru, dan yang paling popular adalah Tafsir Al-Azhar.

Adapun buah pemikiran Hamka yang penting, semisal dalam konteks tujuan pendidikan, ia menganggap bahwa pendidikan memiliki tujuan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia juga mengkonsepsikan ajaran tasawuf ke beberapa tema penting.

Hamka juga menggaungkan teori tentang masuknya Islam ke Indonesia melalui jalur Makkah. Menganggap relasi antara agama dan negara bersifat saling melengkapi. Dia merumuskan nilai penting nasionalisme dan patriotisme bagi negarawan.

Meski sudah wafat sejak tahun 1981, namun pemikirannya tetap  tumbuh subur dan diadopsi oleh berbagai pemikir kontemporer. Diskusi tentang sosok Hamka dan pemikirannya masih sering kita temukan dalam diskusi akademik di universitas maupun di pengajian-pengajian umum di masyarakat. Hal tersebut menjadi bukti pentingnya sosok Hamka di sejarah pemikiran Islam Indonesia.

Perempuan Mempunyai Hak atas Dirinya

Buya Hamka menyatakan bahwa perempuan berhak atas diri dia. Kemudian ia mempertegas bahwa seorang perempuan itu berhak untuk menentukan jodohnya atau tidak terpaksa oleh pilihan keluarganya. Guna menguatkan argumen hak memilih bagi perempuan tersebut, Hamka mengutip hadis berikut:

“Dari Abdullah bin Abbas RA: Rasulullah saw., bersabda: perempuan yang telah janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan yang masih perawan dimintakan izin (ketika hendak dinikahkan) dan izinnya ialah diamnya.”(HR. An-Nasa’iy, At-Tirmidzi, Muslim).

Melalui hadis tersebut, Hamka beranggapan bahwa ada hak memilih bagi perempuan atas diri dia. Seorang janda lebih berhak atas diri dia daripada walinya sendiri. Ia mempertegas bahwa seorang perempuan Islam berhak untuk memilih suami yang sesuai dengan keinginannya selagi baik, dan setara. Intinya mereka sama-sama muslim.

Hamka juga menyatakan adanya pemaksaan perjodohan dengan menikahkan seorang perempuan dengan orang yang tidak sekufu baik dari aspek keluarga, maupun kemampuan. Kondisi ini sama halnya dengan merampas kemerdekaan seorang perempuan tersebut.

Hak Perempuan untuk Bersikap

Adapun dalam konteks perempuan perawan yang diam, Hamka memberi pemahaman bahwa konteks peristiwa tersebut (di masa lalu) perempuan masih pemalu. Bahkan bisa kita anggap aib kalau ia menyatakan “suka”. Oleh karena itu, sikap yang paling sesuai di masa itu ialah ‘diam’ sebagai wujud bersikap dan pilihan dari seorang perempuan.

Bahkan, pada zaman dahulu terdapat salah satu perempuan yang datang ke Rasulullah seraya mengadu bahwa ia telah ayahnya paksa untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai. Rasulullah menjawab: jika engkau tidak berkenan maka aku akan membatalkan pernikahanmu. Melalui keterangan tersebut dapat kita nilai bagaimana sikap independen yang bisa perempuan lakukan ketika menghadapi pilihan-pilihan yang sulit dalam hidup.

Riwayat di atas secara spesifik berbicara tentang hak perempuan dalam memilih pasangan. Secara kontekstual, tentu riwayat tersebut dapat kita perluas dengan mengambil makna utama berupa adanya hak perempuan untuk bersikap.

Oleh karena itu, narasi di atas dapat kita kaitkan dengan berbagai sektor kehidupan yang ada saat ini. Bahwa perempuan bisa bersikap independen dalam menentukan pekerjaan, maupun pendidikan. wallahu a’lam bis showāb. []

Tags: Aturan DiskriminatifBuya HamkaDiskriminasi GenderHak Memilih bagi PerempuankeadilanKesetaraan
Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Terkait Posts

Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Keadilan Semu

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version