Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Doktor Honoris Causa Buya Husein

Marzuki Wahid by Marzuki Wahid
23 Januari 2023
in Kolom
A A
0
Doktor Honoris Causa Buya Husein

Doktor Honoris Causa Buya Husein

4
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Buya Husein adalah panggilan untuk KH. Husein Muhammad. Sebutan ini hanya populer di lingkungan Pesantren Cirebon. Sebelumnya, Buya Husein dipanggil “Kang Husein”, layaknya panggilan santri kepada sesamanya. Menurut saya, panggilan “Kang” untuk seorang kyai adalah panggilan paling egaliter di lingkungan Pesantren. Dulu, banyak kyai Cirebon hanya dipanggil “kang” saja oleh santri dan masyarakat umum. Contohnya, “Kang Husein”, “Kang Inu”, “Kang Ayip”, dan lain-lain. Kapan Doktor Honoris Causa Buya Husein Didapatkan?

Istilah “Buya” awalnya hanya panggilan anaknya kepada Kyai Husein sebagai ayah. Lalu, panggilan ini diikuti oleh para santri dari Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun, di mana Kyai Husein menjadi salah satu satu pengasuhnya. Para santri Arjawinangun biasa memanggil para pengasuhnya sesuai dengan panggilan anaknya kepada pengasuh tersebut sebagai ayah. Di Pesantren Arjawinangun, selain “Buya”, juga ada panggilan “Abah”, “Walid”, dan “Abi” untuk pengasuh yang lain.

Belakangan, publik mulai ikut memanggil KH Husein Muhammad dengan sebutan Buya Husein.

Pada tanggal 26 Maret 2019 besok, Buya Husein akan memperoleh gelar akademik Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari UIN Walisongo Semarang, perguruan tinggi papan atas dalam barisan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia.

Melalui status ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada UIN Walisongo yang berkenan memberikan gelar akademik Dr. HC untuk guru kami, kyai kami, dan imam pemikiran kami, Buya Husein.

Saya juga ingin memberikan ucapan selamat buat Buya Husein atas perolehan Dr.HC dari UIN Walisongo. Ini adalah bukti pengakuan akademik atas kerja-kerja intelektualisme yang selama ini dia geluti.

Bagi saya, Buya Husein sangat layak memperoleh gelar akademik ini. Bukan sekadar Dr.HC, malah mungkin gelar “professor” juga sangat pantas disematkan untuk pemikirannya yang kritis dan inovatif.

Buya Husein adalah referensi Islam tentang keadilan gender di Indonesia. Bila Anda meneliti Islam dan gender di Indonesia, rasanya belum sah jika belum menyertakan pemikiran Buya Husein sebagai referensi.

Buku pertama Buya Husein berkait dengan pemikiran Islam dan gender, yakni “Fiqh Perempuan: Refleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender”.

Saat buku ini terbit pada tahun 2001, belum banyak kyai pesantren –bahkan akademisi dari perguruan tinggi– berani berbicara dan menulis tentang Islam dan gender dalam pendekatan kritis dan transformatif. Saat itu, setahu saya, hanya KH Masdar F. Mas’udi yang leading pada isu ini. Kyai Masdar ini adalah pendahulu dan sekaligus teman diskusi Buya Husein yang juga menginspirasi dan menstimulasi lahirnya pemikiran kritis dari sosok Buya Husein.

Saya bersyukur sekali pernah berguru cukup intens pada dua pemikir Islam ini. Bukan sekadar belajar, tetapi saya juga ikut terlibat bekerja bersama dengan tokoh post-tradisonalis ini. Saat itu, saya sungguh ngefans banget dengan pemikiran-pemikiran Kyai Masdar tentang Islam, pesantren, gender, demokrasi, dan HAM. Beliau adalah idola anak muda dalam pemikiran kritis Islam.

Saya lebih bersyukur lagi, pernah menulis bersama dengan Buya Husein pada 5 buku penting dalam sejarah pemikirannya. Yakni, buku Dawrah Fiqh Perempuan (2004), Fiqh Anti Trafiking (2007), Fiqh HIV/AIDS (2009), Fiqh Seksualitas (2010), dan Menggagas Fiqh Ikhtilaf (2018)

Yang menarik dari Buya Husein, beliau menemukan argumentasi kesetaraan dan keadilan gender bukan dari pemikiran Barat, melainkan justru dari korasan-korasan kitab kuning –kitab klasik yang ditulis para ulama antara abad ke 10-15 M. Beliau memungutnya secara cermat, teliti, dan kritis. Teks-teks itu dibedah tuntas konteksnya, latar sosial, politik, ekonomi, dan budayanya hingga ditemukan maqashid an-nash dari muallif.

Bukan sekadar itu, Buya Husein juga menggalinya langsung dari sumber utama Islam, yakni al-Qur’an dan al-Hadits, dan sirah nabawiyyah (praktik keseharian Nabi Muhammad SAW dalam berelasi dengan perempuan).

Dalam konteks ini, posisi Buya Husein bukan sekadar peneliti dan pengkaji, tetapi juga pemikir (thinker, mufakkir) tentang Islam dan gender, Islam dan kemanusiaan, Islam dan isu-isu kontemporer. Dengan perangkat keilmuan pesantren yang dikuasai, tidak sedikit beliau menafsirkan sendiri ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadits untuk memastikan kesetaraan dan keadilan gender, kemanusiaan, kerahmatan, dan kemaslahatan untuk semua umat manusia.

Sebagaimana ulama klasik, basis pemikiran Buya Husein adalah teologi dan teks-teks keagamaan. Hampir seluruh pemikiran dan penjelasan akademis Buya Husein berbasis teks keagamaan dan teologi. Kalaupun ada data sosiologis, antropologis, atau psikologis, itu hanya sebagai data penguat atas penafsiran teks yang beliau tawarkan. Jika Anda mengenal tradisi bahtsul masa’il, maka percikan gagasan Buya Husein selalu disertai ‘ibarat al-kitab (pernyataan-pernyataan tekstual yang memperkuat gagasan-gagasan yang dilontarkan).

Meskipun berbasis kitab klasik dan hidup dalam alam pikir tradisionalisme, tetapi jika kita baca tulisan-tulisannya tampak corak pemikirannya sangat progresif, kritis, kontekstual, dan transformatif. Saya tidak setuju, beliau disebut “pemikir liberal” karena basis epistemologinya bukan dari alam liberalisme atau modernisme. Basis epistemologi Buya Husein justru dari tradisionalisme. Akan tetapi, beliau telah melampaui limitasi tradionalisme yang dipatok oleh ulama salaf. Oleh karena itu, saya lebih suka menyebut corak pemikiran Buya Husein –sebagaimana pernah saya tulis di Jurnal Tasywirul Afkar– adalah pemikir Islam post-tradisionalis.

Ciri-ciri pemikiran post-tradisionalis adalah menghadirkan Islam secara bermartabat dan berwibawa dalam konteks kekinian (dalam belantara demokrasi, HAM, gender, nation-state, globalisasi, milinialisme, dan lain-lain) dengan tanpa meninggalkan teks dan tradisi yang telah mengakar urat dalam sejarah keislaman. Tugas akademisnya adalah bagaimana mereinterpretasi, merekontekstualisasi, dan merekonstruksi pemahaman atas teks-teks keagamaan, yakni al-Qur’an dan al-Hadits, serta teks-teks tradisional keislaman, seperti kitab kuning agar Islam tetap up-to-date dan relevan dengan perkembagan zaman hari ini.

Buya Husein sepanjang hidupnya memerankan ini, yakni melakukan reinterpretasi, rekontekstualisasi, dan rekonstruksi pemahaman atas teks-teks dan tradisi keislaman untuk menjawab tantangan kontemporer yang terus berubah.

Dalam cairan otaknya, teks menjadi hidup, dinamis, bergerak, berdialog, dan terus merespons tantangan kehidupan dan kemanusiaan yang tidak pernah berhenti. Bersama Buya Husein, kita sebagai muslim bisa pro-demokrasi, pro-HAM, pro-keadilan gender, pro-multikulturalisme, dan pro-nasionalisme tanpa meninggalkan teks-teks keagamaan dan tanpa harus menjadi “orang lain” yang meninggalkan tradisi dan budaya kita sendiri.

Itulah sekelumit Buya Husein yang saya tahu. Semoga bermanfaat dalam rangka mengiringi penganugerahan gelar akademik Doktor Honoris Causa untuknya. Wallahu a’lam bi ash-showab.[]

Tags: Buya HuseinhuseinKH Husein MuhammadUIN Walisongo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Related Posts

Ancaman Intoleransi
Buku

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas dan Narasi Inklusif

2 Februari 2026
Buya Husein
Personal

Ngaji Ramadan bersama Buya Husein: Nasihat Imam Ghazali untuk Penguasa dan Indonesia Hari Ini

10 Maret 2025
Khitan Perempuan Buya Husein
Publik

Benarkah Khitan Perempuan Dilarang? Begini Pandangan KH. Husein Muhammad

17 Januari 2025
Pejuang Skripsi
Pernak-pernik

Rahasia Mahasiswa Pejuang Skripsi yang Tetap Waras

9 Desember 2024
Gagasan Gus Dur
Figur

Tiga Gagasan Gus Dur dalam Pandangan Buya Husein

8 Oktober 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0