Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Catatan Nasr Hamid Abu Zaid atas Mitologi Imam Thabari tentang Perempuan (1)

Imam at-Thabari dalam konteks tafsirnya menyajikan justifikasi atas fenomena alam, dan pengalaman biologis perempuan di mana saat itu manusia belum mampu menafsirkan secara ilmiah

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
13 November 2022
in Khazanah, Rekomendasi
A A
0
Catatan Nasr Hamid Abu Zaid atas Mitologi Imam Thabari tentang Perempuan (1)

Catatan Nasr Hamid Abu Zaid atas Mitologi Imam Thabari tentang Perempuan (1)

7
SHARES
364
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Hai Hawa! Kamulah yang telah menggoda hamba-Ku. Maka kamu tidak akan hamil kecuali dengan menanggung sakit. Dan jika kamu ingin melahirkan, kamu akan selalu menghadapi kematian. (tafsir at-Thabari, juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, 1984, hlm 335.

Mubadalah.id – Ada kegelisahan yang luar biasa tatkala membaca salah satu tafsir sebagaimana saya tulis di awal artikel ini. Sejatinya  berikut ini akan membahas terkait catatan Nasr Hamid Abu Zaid atas mitologi Imam Thabari tentang perempuan.

Perempuan dalam naskah teks literalis selalu ditempatkan sebagai makhluk kelas dua. Dilegitimasi dengan penafsiran yang memang misoginis, menggiring opini untuk menempatkan perempuan di posisi yang tidak menguntungkan.

1430 tahun yang lalu, tepatnya pada abad ke-3 H, Imam Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir at-Thabari atau yang lebih dikenal dengan Imam Thabari memulai kehidupan ilmiahnya. Imam Thabari adalah sosok ilmuwan dan ulama dalam bidang keagamaan. Ahli hadits, ahli sejarah, dan mufassir menyatu dalam diri Imam Thabari.

Beberapa karya luar biasa yang disebut dengan ensiklopedia keilmuwan sampai di tangan kita. Seperti tafsir Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Al-Quran, Tahzib al-Asar, dan Tarikh al- Umam wa al-Muluk. Lantas kenapa penafsiran dalam tafsir at-Thabari mayoritas bernada peyoratif terhadap perempuan?

Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu untuk mengkaji terlebih dahulu keadaan sosial, politik, dan budaya yang ada saat Imam Thabari menafsirkan ayat-ayat dan kalamullah. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana setting sosial sehingga muncul penafsiran yang bernada peyoratif. Karena bagaimanapun, kitab-kitab Imam Thabari telah menginspirasi dan menjadi rujukan karya-karya besar di abad setelahnya bahkan hingga saat ini.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan agar generasi masa kini menjadi pewaris-pewaris yang berguna bagi tradisi klasik yang agung dan luar biasa tersebut, adalah dengan mengetahui bagaimana pendapat tokoh di abad pertengahan tentang penafsiran at-Thabari khususnya mengenai perempuan.  Nasr Hamid Abu Zaid adalah salah satu ilmuwan di abad modern yang banyak mengkaji mengenai kitab-kitab klasik termasuk salah satunya adalah tafsir at-Thabari.

Karakter penafsiran at-Thabari: Masuk dalam kategori mitologi (asatir)

Nasr Hamid Abu Zaid dalam bukunya Dekonstruksi Gender Kritik Wacana Perempuan dalam Islam, memasukkan karakter penafsiran at-Thabari dalam kategori mitologi (asatir). Artinya penafsiran at-Thabari dipenuhi dengan legenda-legenda kepercayaan masyarakat Arab saat itu. Lantas apakah berarti penafsiran at-Thabari adalah sebuah kebohongan?

Nasr Hamid Abu Zaid menyatakan bahwa tafsir at-Thabari meskipun didominasi dengan legenda-legenda kepercayaan masyarakat Arab, bukan berarti didalamnya adalah kebohongan atau mitos-mitos saja. Namun at-Thabari mengungkapkan kebenaran yang diyakini oleh masyarakat di fase kesejarahan tertentu yaitu di masa abad ke-3 H hingga ditemukan fakta lain yang secara ilmiah menyatakan hal lain.

Melihat kurun waktunya, kebenaran yang diyakini oleh masyarakat di fase kesejarahan pada masa Imam at-Thabari juga banyak dipengaruhi oleh agama sebelumnya yaitu Yahudi. Terdapat proses saling mempengaruhi antara Islam dan agama sebelumnya pada level kebudayaan dan pemikiran. Imam at-Thabari dalam konteks tafsirnya menyajikan justifikasi atas fenomena alam, dan pengalaman biologis perempuan di mana saat itu manusia belum mampu menafsirkan secara ilmiah.

Seperti sebuah kisah dikeluarkannya Adam dan Hawa dari surga, disajikan oleh Imam at-Thabari untuk menjustifikasi fenomena sakitnya perempuan saat melahirkan. Secara ilmiah belum ditemukan jawaban kenapa perempuan merasakan sakit saat melahirkan.

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut maka kisah dikeluarkannya Adam dan Hawa diinterpretasi. Rasa sakit perempuan saat melahirkan diyakini sebagai salah satu hukuman bagi Hawa karena telah menggoda Adam sehingga mereka dikeluarkan dari surga. Kisah tersebut ditulis dalam tafsir at-Tabari sebagai berikut ini:

“Kemudian Allah berkata: Hai, Hawa! Kamulah yang telah menggoda hamba-Ku. Maka kamu tidak akan hamil kecuali menanggung rasa sakit. Dan jika kamu ingin melahirkan, kamu akan selalu menghadapi kematian.” tafsir at-Thabari, juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, 1984, hlm 335

Setting sosial juga sangat mempengaruhi karakter penafsiran Imam at-Thabari di atas. Adam digambarkan sebagaimana laki-laki dalam masyarakat Arab. Di mana laki-laki adalah teladan kebaikan dan ketidakberdosaan sedangkan perempuan adalah sumber kejahatan dan kesalahan.

Makna yang ingin disampaikan adalah, jikalau bukan karena kesalahan Hawa yang menggoda Adam, maka Adam tidak akan dikeluarkan dari surga. Teks diatas lebih mencerminkan realitas masyarakat dimana teks agama tersebut ditafsirkan.

Tafsir Mitologi Dan Teori Curiosity Sebagai Kebenaran Sementara

Pernyataan dan catatan Nasr Hamid Abu Zaid atas karakter mitologi tafsir Imam at-Thabari ini sesuai dengan teori curiosity yang merupakan salah satu fitrah manusia sebagai makhluk yang berakal. Pada tahun 1960 Berlyne mengemukakan sebuah Teori tentang Curiosity.

Menurut Berlyne, ketidakpastian yang dirasakan manusia muncul ketika ia mengalami sesuatu yang baru, mengejutkan, tidak layak, atau kompleks. Ini akan menimbulkan rangsangan yang tinggi dalam sistem saraf pusat. Respon manusia ketika menghadapi suatu ketidakpastian inilah yang disebut dengan curiosity atau rasa ingin tahu. Curiosity akan mengarahkan manusia kepada perilaku yang berusaha mengurangi ketidakpastian. (Maisari, 2012)

Ada banyak cara yang dilakukan manusia untuk mengurangi ketidakpastian, salah satunya mengaitkan dengan mitos. Masih ingat bagaimana para nenek moyang mengartikan fenomena gerhana bulan dengan kemunculan raksasa kolor ijo?

Untuk mendapatkan jawaban dan memenuhi rasa keingintahuan, mengkorelasikan fenomena gerhana bulan dengan kemunculan raksasa kolor hijau diyakini kebenaran di fase tersebut. Hingga pada akhirnya ilmuwan menemukan jawaban rasional bahwa gerhana bulan terjadi jika bulan tertutup oleh bayangan bumi. Sehingga cahaya tersebut tidak sampai ke bulan dan terjadilah gerhana bulan, tidak ada kaitannya dengan raksasa kolor hijau.

Saat penemuan ilmiah tentang gerhana bulan dibuktikan secara sains, maka keyakinan akan kolor hijau tidak lagi diyakini sebagai sebuah kebenaran. Namun dimasukkan dalam salah satu fase menuju kebenaran ilmiah. Karena fenomena gerhana bulan secara sains, muncul dari mitologi kolor hijau tersebut. Yang menjadi tidak masuk akal adalah jika manusia masih mempercayai kolor hijau dibanding dengan penemuan ilmiah yang rasional secara sains.

Memaknai Tafsir at-Thabari dalam Konteks Masa Kini

Lantas bagaimana umat masa kini memaknai tafsir at-Thabari khususnya untuk isu perempuan?

Pertanyaan ini akan dijawab menggunakan teori living Qur’an (Heddy Shri Ahimsa Putra, 2012) yang menyatakan bahwa Al-Qur’an bukan sekedar kitab, tetapi sebuah “kitab yang hidup” yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari yang terasa dan nyata serta beraneka ragam, tergantung pada kehidupannya.

Kehidupan terus berjalan, secara ilmiah teori tentang fitrah biologis perempuan sudah banyak diungkapkan dari segi medis. Agar al-Quran tetap relevan dan bisa dijadikan pegangan umat manusia sepanjang masa, maka penafsirannya pun harus relevan dengan keadaan masyarakat dan kondisi masa kini.

Berdasarkan catatan Nasr Hamid Abu Zaid memang mengkategorikan tafsir at-Thabari sebagai tafsir mitologi (usturiyyah), tetapi hal tersebut sama sekali tidak mengurangi arti penting karya Imam at-Thabari dan juga sejarahnya.

Seyogyanya kita menggunakan tafsir at-Tabari sebagai pembuka untuk menemukan kajian-kajian ilmiah atas mitologi yang disampaikan dalam tafsirnya, untuk menemukan fakta ilmiah baru yang dilandasi dengan semangat keadilan dan kemanusiaan sebagai hamba Allah SWT. []

Tags: AdamHawaImam ThabariMerebut TafsirperempuanTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0