Mubadalah.id - Dalam perspektif mubadalah, logika fitnah sama sekali tidak berdasar pada alat kelamin tertentu. Termasuk tidak bisa berlaku kepada...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika menggunakan argumentasi Imam Ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla bi al-Atsar maka beliau menolak teks Hadis perempuan dilarang...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam perspektif Mubadalah, teks-teks Hadis tentang kehadiran perempuan di masjid dalam berbagai kesempatan itu banyak sekali, dan semuanya...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Konsep fitnah dalam perspektif mubadalah bisa kita maknai dan bisa bersifat resiprokal atau timbal balik. Karena seperti kita...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Abu Syuqqah mendaftar puluhan teks Hadis Sahih, terutama dari Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim terkait aktivitas perempuan di...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Siapa tak kenal Rumi? Ulama sekaligus penyair bernama lain Jalāl ad-Dīn Muhammad Balkhī, yang karya-karyanya terus dipuja dan...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam perspektif mubadalah, penting kembali kita jelaskan bahwa konsep fitnah seharusnya bersifat resiprokal. Hal ini penting agar kita...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Siapa yang tidak mengenal sosok Ibn Arabi? Seorang sufi besar yang bergelar Syaikh al-Akbar dan Muhyid al-Din ini...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam sebagian pandangan keagamanan menyebutkan bahwa shalat terbaik bagi perempuan itu di rumah, bukan di masjid. Bahkan kata...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan mubadalah tentang hadis larangan perempuan berpergian tanpa mahram, maka hadis tersebut bukan tentang larangan mutlak,...
SelengkapnyaDetails