Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Childfree dan Ulama yang Memilih Menjomblo Sampai Mati

Banyak ulama Islam juga yang seumur hidupnya tidak memiliki anak bahkan mereka memilih untuk tidak menikah alias menjomblo sampai akhir hayatnya

Rizki Eka Kurniawan by Rizki Eka Kurniawan
24 September 2021
in Khazanah, Rekomendasi
A A
0
Sunan Drajat

Sunan Drajat

14
SHARES
685
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini berbagai media ramai memperbincangkan childfree, bahkan ketika saya membaca beberapa tulisan di mubadalah.id. Saya menemukan sudah ada sekitar 10 kontributor yang sudah membahas childfree. Agaknya saya sudah sangat ketinggalan jauh dengan yang lain untuk membicarakan childfree ini.

Pembicaraan mengenai childfree menjadi ramai, berawal dari pernyataan Chef Juna di podcast Deddy Corbuzier yang merasa tak masalah ketika istrinya tak mau memiliki anak. Dalam podcast tersebut Chef Juna bilang: “if my wife wants kids, we have kids. If my wife doesn’t want to kids, then we don’t have to have kids. (jika istri saya menginginkan anak, kami punya anak. Jika istri saya tidak ingin punya anak, maka kami tidak harus punya anak.)”

Mendengar pernyataan Chef Juna ini, sontak membuat banyak orang kaget. Ini disebabkan karena dalam budaya masyarakat kita menganggap bahwa perempuan yang sudah menikah memiliki kewajiban untuk mempunyai anak. Pandangan ini sangat umum kita jumpai dalam kehidupan masyarakat kita. Ketika perempuan sudah menikah, ia seakan tidak mempunyai pilihan lain selain daripada mempunyai anak dan menjadi ibu rumah tangga.

Beberapa orang menganggap keputusan untuk memilih childfree merupakan keputusan yang egois, hanya mementingkan kepentingan sendiri dan tidak mau direpotkan dengan kehadiran anak. Namun, beberapa orang lagi ada yang menganggap keputusan untuk memilih childfree bukanlah keputusan yang egois, melainkan sebuah keputusan yang sudah melalui pemikiran yang panjang dan penuh kesadaran.

Sebab, memiliki anak merupakan sebuah tanggung jawab yang besar dan tidak semua perempuan telah siap untuk menanggungnya. Memaksakan diri untuk mempunyai anak padahal dirinya belum siap secara fisik, mental ataupun finansial, justru merupakan suatu bentuk dari keegoisan. Ketika sudah mempunyai anak, orang tua mempunyai kewajiban untuk mendidik anak dengan baik. Jika salah satu orang tua atau keduanya tidak mampu mendidik anak dengan baik, itu malah akan menyebabkan kerugian bagi sang anak.

Jadi, pertanyaannya adalah apakah memilih childfree merupakan kesalahan bagi pasangan yang sudah menikah? Dan apakah mempunyai anak merupakan sebuah kewajiban bagi seorang perempuan?

Untuk bisa menjawab pertanyaan ini kita harus bisa membedakan lebih dulu antara kewajiban dengan tanggung jawab. Erich Fromm dalam Revolution of Hope: Toward a Humanized Technology telah menjelaskan perbedaan antara kewajiban dengan tanggung jawab dalam sudut pandang psikologi humanistik, katanya:

“Kewajiban adalah konsep dalam wilayah ketidakbebasan, sementara tanggung jawab adalah konsep di wilayah kebebasan. Perbedaan antara kewajiban dan tanggung jawab berkaitan dengan perbedaan antara nurani otoritarian dan humanistik. Nurani otoritarian pada dasarnya adalah kesiapan untuk mengikuti perintah-perintah pihak berwenang yang pada mereka seseorang menyerahkan diri. Ia adalah kepatuhan yang dimuliakan. Nurani humanistik adalah kesiapan untuk mendengarkan suara-suara kemanusiaan seseorang dan tidak bergantung pada perintah-perintah yang diberikan orang lain.”

Dari pernyataan ini, kita bisa memahami bahwa memiliki anak bukanlah sebuah kewajiban, melainkan sebuah tanggung jawab. Karena keinginan untuk mempunyai anak, harus dilandasi dengan kesiapan yang ikhlas dari hati nurani. Jika kita memutuskan untuk memiliki anak, kita harus siap untuk menanggung semua beban yang akan kita terima untuk membesarkan anak. Keinginan mempunyai anak tidak bisa dilandasi dengan keterpaksaan dari perintah orang lain. Keinginan tersebut harus bersumber dari hati nurani sendiri.

Memilih untuk childfree bukanlah sebuah kesalahan, selagi kedua pasangan memiliki alasan yang jelas dan rasional. Selagi pilihan untuk childfree tersebut ditujukan untuk kebaikan maka tak menjadi masalah. Banyak ulama Islam juga yang seumur hidupnya tidak memiliki anak bahkan mereka memilih untuk tidak menikah alias menjomblo sampai akhir hayatnya. Namun, pilihan mereka untuk tidak menikah dan tidak memiliki anak memiliki dasar yang kuat. Mereka melakukan itu untuk menebarkan kebaikan dan kebermanfaatan yang lebih besar di kehidupan.

Seperti Ibnu Sina, seorang tokoh besar dalam peradaban Islam ini sepanjang siangnya selalu dihabiskan untuk meneliti di lab, mengajar dan mengurusi pasien. Sepanjang malamnya ia habiskan untuk belajar dan menulis buku.  Hampir semua cabang ilmu yang ada pada zamannya ia kuasai: filsafat, teologi, kedokteran, matematika, astronomi, fisika dan sastra.

Berkat kegigihannya dalam menuntut ilmu, Ibnu Sina dianugerahi kecerdasan yang luar biasa. Ia dikenal sebagai Bapak Kedokteran dan mendapat gelar asy-Syaikh ar-Rais (Guru Para Raja).  Karena kesibukannya dalam menuntut ilmu dan mindsetnya yang mendahulukan ilmu pengetahuan di atas segala-galanya, membuat Ibnu Sina seumur hidupnya tidak pernah menikah dan tidak memiliki anak.

Rabi’ah al-Adawiyah, seorang sufi perempuan dari Basrah memilih untuk tidak menikah karena rasa cintanya kepada Allah begitu besar, sehingga dalam hatinya seluruhnya hanya tercurahkan untuk Allah semata. Rabi’ah al-Adawiyah adalah perempuan yang sangat taat dalam beribadah, sepanjang malamnya ia habiskan untuk bermunajat kepada Allah. Ia dikenal dengan syair-syairnya yang indah kepada Allah.

Meskipun banyak ulama yang mengajukan lamaran kepadanya, namun Rabi’ah al-Adawiyah selalu menolaknya dengan alasan, ia takut tidak bisa adil dengan suami dan anak-anaknya nanti. Sebab, seluruh hatinya dan kecintaannya hanya telah tercurah hanya kepada Allah semata.

K.H Husein Muhammad menulis buku khusus berjudul “Para Intelektual dan Ulama yang Memilih Menjomblo”. Dalam buku tersebut tercatat ada sekitar 21 ulama yang memilih menjomblo alias tidak menikah dan tidak memiliki anak selama hidupnya, di antaranya yang paling dikenal ada Syaikh Bisy al-Hafi, Khadijah binti Sunhun, Ibnu Jarir Ath-Thabari, Imam Zamakhsyari, Imam Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, Jamaluddin al-Afghani, Sayyid Quthb, Layla-Majnun.

Mereka memilih untuk menjomblo dan tidak memiliki anak seumur hidupnya bukan tanpa alasan. Mereka mencurahkan waktu dan seluruh hidupnya untuk menebarkan kebaikan dan kebermanfaatan. Sebab hidup adalah pilihan, masing-masing dari kita telah dianugerahi kebebasan untuk memilih. Maka dari itu, keputusan untuk memilih childfree adalah hak bagi semua orang. Pilihan itu tidak menjadi masalah, selagi pilihan itu tidak merugikan orang lain dan ditujukan untuk kebaikan dan kebermanfaatan yang lebih besar. []

Tags: anakChildfreejombloKesalinganorang tuaperempuanUlama Jombloulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneropong Makna Al-rijal dan An-nisa dari Kacamata Sosiologis

Next Post

Tulisan Sebagai Media Perempuan Mendukung Perempuan

Rizki Eka Kurniawan

Rizki Eka Kurniawan

Lahir di Tegal. Seorang Pembelajar Psikoanalisis dan Filsafat Islam

Related Posts

Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
Insecure

Tulisan Sebagai Media Perempuan Mendukung Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0