Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Childfree dan Ulama yang Memilih Menjomblo Sampai Mati

Banyak ulama Islam juga yang seumur hidupnya tidak memiliki anak bahkan mereka memilih untuk tidak menikah alias menjomblo sampai akhir hayatnya

Rizki Eka Kurniawan by Rizki Eka Kurniawan
24 September 2021
in Khazanah, Rekomendasi
A A
0
Sunan Drajat

Sunan Drajat

14
SHARES
683
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini berbagai media ramai memperbincangkan childfree, bahkan ketika saya membaca beberapa tulisan di mubadalah.id. Saya menemukan sudah ada sekitar 10 kontributor yang sudah membahas childfree. Agaknya saya sudah sangat ketinggalan jauh dengan yang lain untuk membicarakan childfree ini.

Pembicaraan mengenai childfree menjadi ramai, berawal dari pernyataan Chef Juna di podcast Deddy Corbuzier yang merasa tak masalah ketika istrinya tak mau memiliki anak. Dalam podcast tersebut Chef Juna bilang: “if my wife wants kids, we have kids. If my wife doesn’t want to kids, then we don’t have to have kids. (jika istri saya menginginkan anak, kami punya anak. Jika istri saya tidak ingin punya anak, maka kami tidak harus punya anak.)”

Mendengar pernyataan Chef Juna ini, sontak membuat banyak orang kaget. Ini disebabkan karena dalam budaya masyarakat kita menganggap bahwa perempuan yang sudah menikah memiliki kewajiban untuk mempunyai anak. Pandangan ini sangat umum kita jumpai dalam kehidupan masyarakat kita. Ketika perempuan sudah menikah, ia seakan tidak mempunyai pilihan lain selain daripada mempunyai anak dan menjadi ibu rumah tangga.

Beberapa orang menganggap keputusan untuk memilih childfree merupakan keputusan yang egois, hanya mementingkan kepentingan sendiri dan tidak mau direpotkan dengan kehadiran anak. Namun, beberapa orang lagi ada yang menganggap keputusan untuk memilih childfree bukanlah keputusan yang egois, melainkan sebuah keputusan yang sudah melalui pemikiran yang panjang dan penuh kesadaran.

Sebab, memiliki anak merupakan sebuah tanggung jawab yang besar dan tidak semua perempuan telah siap untuk menanggungnya. Memaksakan diri untuk mempunyai anak padahal dirinya belum siap secara fisik, mental ataupun finansial, justru merupakan suatu bentuk dari keegoisan. Ketika sudah mempunyai anak, orang tua mempunyai kewajiban untuk mendidik anak dengan baik. Jika salah satu orang tua atau keduanya tidak mampu mendidik anak dengan baik, itu malah akan menyebabkan kerugian bagi sang anak.

Jadi, pertanyaannya adalah apakah memilih childfree merupakan kesalahan bagi pasangan yang sudah menikah? Dan apakah mempunyai anak merupakan sebuah kewajiban bagi seorang perempuan?

Untuk bisa menjawab pertanyaan ini kita harus bisa membedakan lebih dulu antara kewajiban dengan tanggung jawab. Erich Fromm dalam Revolution of Hope: Toward a Humanized Technology telah menjelaskan perbedaan antara kewajiban dengan tanggung jawab dalam sudut pandang psikologi humanistik, katanya:

“Kewajiban adalah konsep dalam wilayah ketidakbebasan, sementara tanggung jawab adalah konsep di wilayah kebebasan. Perbedaan antara kewajiban dan tanggung jawab berkaitan dengan perbedaan antara nurani otoritarian dan humanistik. Nurani otoritarian pada dasarnya adalah kesiapan untuk mengikuti perintah-perintah pihak berwenang yang pada mereka seseorang menyerahkan diri. Ia adalah kepatuhan yang dimuliakan. Nurani humanistik adalah kesiapan untuk mendengarkan suara-suara kemanusiaan seseorang dan tidak bergantung pada perintah-perintah yang diberikan orang lain.”

Dari pernyataan ini, kita bisa memahami bahwa memiliki anak bukanlah sebuah kewajiban, melainkan sebuah tanggung jawab. Karena keinginan untuk mempunyai anak, harus dilandasi dengan kesiapan yang ikhlas dari hati nurani. Jika kita memutuskan untuk memiliki anak, kita harus siap untuk menanggung semua beban yang akan kita terima untuk membesarkan anak. Keinginan mempunyai anak tidak bisa dilandasi dengan keterpaksaan dari perintah orang lain. Keinginan tersebut harus bersumber dari hati nurani sendiri.

Memilih untuk childfree bukanlah sebuah kesalahan, selagi kedua pasangan memiliki alasan yang jelas dan rasional. Selagi pilihan untuk childfree tersebut ditujukan untuk kebaikan maka tak menjadi masalah. Banyak ulama Islam juga yang seumur hidupnya tidak memiliki anak bahkan mereka memilih untuk tidak menikah alias menjomblo sampai akhir hayatnya. Namun, pilihan mereka untuk tidak menikah dan tidak memiliki anak memiliki dasar yang kuat. Mereka melakukan itu untuk menebarkan kebaikan dan kebermanfaatan yang lebih besar di kehidupan.

Seperti Ibnu Sina, seorang tokoh besar dalam peradaban Islam ini sepanjang siangnya selalu dihabiskan untuk meneliti di lab, mengajar dan mengurusi pasien. Sepanjang malamnya ia habiskan untuk belajar dan menulis buku.  Hampir semua cabang ilmu yang ada pada zamannya ia kuasai: filsafat, teologi, kedokteran, matematika, astronomi, fisika dan sastra.

Berkat kegigihannya dalam menuntut ilmu, Ibnu Sina dianugerahi kecerdasan yang luar biasa. Ia dikenal sebagai Bapak Kedokteran dan mendapat gelar asy-Syaikh ar-Rais (Guru Para Raja).  Karena kesibukannya dalam menuntut ilmu dan mindsetnya yang mendahulukan ilmu pengetahuan di atas segala-galanya, membuat Ibnu Sina seumur hidupnya tidak pernah menikah dan tidak memiliki anak.

Rabi’ah al-Adawiyah, seorang sufi perempuan dari Basrah memilih untuk tidak menikah karena rasa cintanya kepada Allah begitu besar, sehingga dalam hatinya seluruhnya hanya tercurahkan untuk Allah semata. Rabi’ah al-Adawiyah adalah perempuan yang sangat taat dalam beribadah, sepanjang malamnya ia habiskan untuk bermunajat kepada Allah. Ia dikenal dengan syair-syairnya yang indah kepada Allah.

Meskipun banyak ulama yang mengajukan lamaran kepadanya, namun Rabi’ah al-Adawiyah selalu menolaknya dengan alasan, ia takut tidak bisa adil dengan suami dan anak-anaknya nanti. Sebab, seluruh hatinya dan kecintaannya hanya telah tercurah hanya kepada Allah semata.

K.H Husein Muhammad menulis buku khusus berjudul “Para Intelektual dan Ulama yang Memilih Menjomblo”. Dalam buku tersebut tercatat ada sekitar 21 ulama yang memilih menjomblo alias tidak menikah dan tidak memiliki anak selama hidupnya, di antaranya yang paling dikenal ada Syaikh Bisy al-Hafi, Khadijah binti Sunhun, Ibnu Jarir Ath-Thabari, Imam Zamakhsyari, Imam Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, Jamaluddin al-Afghani, Sayyid Quthb, Layla-Majnun.

Mereka memilih untuk menjomblo dan tidak memiliki anak seumur hidupnya bukan tanpa alasan. Mereka mencurahkan waktu dan seluruh hidupnya untuk menebarkan kebaikan dan kebermanfaatan. Sebab hidup adalah pilihan, masing-masing dari kita telah dianugerahi kebebasan untuk memilih. Maka dari itu, keputusan untuk memilih childfree adalah hak bagi semua orang. Pilihan itu tidak menjadi masalah, selagi pilihan itu tidak merugikan orang lain dan ditujukan untuk kebaikan dan kebermanfaatan yang lebih besar. []

Tags: anakChildfreejombloKesalinganorang tuaperempuanUlama Jombloulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneropong Makna Al-rijal dan An-nisa dari Kacamata Sosiologis

Next Post

Tulisan Sebagai Media Perempuan Mendukung Perempuan

Rizki Eka Kurniawan

Rizki Eka Kurniawan

Lahir di Tegal. Seorang Pembelajar Psikoanalisis dan Filsafat Islam

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Insecure

Tulisan Sebagai Media Perempuan Mendukung Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0