Senin, 8 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

#ChooseToChallenge; Refleksi Perjuangan Pekerja Perempuan

Kampanye #ChooseToChallenge ini bisa menjadi semacam support system bagi perempuan di Indonesia untuk terus melawan ketimpangan, menyuarakan kemandirian sekaligus menjadi kritik keras bagi pemerintah yang acuh tak acuh terhadap tanggung jawabnya dalam melindungi segenap hak pekerja perempuan.

Rizka Umami Rizka Umami
8 Maret 2021
in Publik
0
Choosetochallenge

Choosetochallenge

142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak beberapa waktu lalu, media sosial telah ramai dengan tagar #ChooseToChallenge yang dibuat dalam rangka memeringati Hari Perempuan Internasional. Kampanye ini tidak sekadar selebrasi, tapi semacam dorongan yang mengajak seluruh perempuan untuk menunjukkan diri mereka sebagai individu yang berdaya, memiliki hak dalam menyuarakan pendapat, pilihan dan punya ruang untuk menyerukan adanya ketidakadilan yang membelenggu perempuan.

Seruan aksi, beberapa kegiatan dan agenda diskusi, baik online maupun offline pun mulai diselenggarakan oleh berbagai komunitas dan kolektif. Dilansir dari laman internationalwomensday.com, tema peringatan International Women’s Day (IWD) 2021 ini mengajak perempuan untuk bersama-sama menciptakan ruang yang inklusif, bebas dari bias dan ketidaksetaraan gender. Langkahnya, tentu dimulai dari keberanian tiap-tiap perempuan untuk menantang diri sembari merayakan capaiannya selama ini.

Berbicara mengenai IWD tentu tidak bisa dipisahkan dari akar sejarah dan perjuangan perempuan. Di mana sejak awal 90-an, para tenaga kerja perempuan di Amerika telah melakukan berbagai aksi, menuntut persamaan hak dalam bekerja, penyetaraan dan kelayakan gaji, keadilan dan mendesak adanya perubahan yang nyata. Tuntutan demi tuntutan tersebut dilayangkan secara berkesinambungan dan massif dilakukan, menyusul kesadaran perempuan untuk bisa berpartisipasi dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.

International Women’s Day sendiri memiliki latar belakang peringatan yang panjang. Sebelumnya, pada 1910 lewat Konferensi Internasional Pekerja Perempuan, Clara Zetkin mengusulkan 28 Februari sebagai Hari Perempuan Internasional. Di tahun berikutnya perempuan-perempuan di Austria, Jerman dan beberapa negara lain memeringati hari perempuan pada 19 Maret. Setelah melalui perjalanan yang panjang, baru pada 1975 International Women’s Day ditetapkan secara resmi oleh PBB dan diperingati secara global tiap 8 Maret.

Di Indonesia, perjuangan pekerja perempuan dalam mendapatkan hak dan keadilan juga masih perlu menempuh jalan panjang. Selain pilihan pekerjaan yang kurang, sisi kelayakan upah yang jauh dari standar, minimnya fasilitas yang mendukung kerja-kerja perempuan di beberapa sektor kerja juga menjadi tantangan tersendiri bagi perempuan. Belum lagi jika harus menghadapi kekerasan atau diskriminasi berlapis di ruang publik.

Jika menengok data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan 5 Maret 2021, tingkat kekerasan yang dialami oleh perempuan di ranah publik atau komunitas masih menunjukkan angka yang tinggi. Dari data tersebut menyebutkan ada 590 laporan (56%) mengenai kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan pada 2020. Diikuti dengan kekerasan psikis, ekonomi dan fisik. Tentu ini menjadi persoalan utama yang mendesak untuk ditindaklanjuti.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, pekerja perempuan masih harus mendapatkan beban tambahan selama work from home (karena harus mengurus rumah atau mengawal pembelajaran anak di rumah), mengalami pengurangan pendapatan bahkan banyak yang mengalami PHK. Kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh pekerja perempuan tersebut, semestinya bisa mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan atau payung hukum, yang bisa melindungi hak-hak mereka secara utuh.

Selalu Berani Mengambil Langkah

Meski dililit ketidakadilan, dalam banyak kasus beban kerja dan upah juga belum bisa dikatakan layak, akan tetapi ada hal penting yang patut diapresiasi, yakni keberanian perempuan untuk selalu mengambil kesempatan terjun di dunia kerja.

Perjuangan perempuan di masa lalu telah membuka kesempatan bagi perempuan untuk memilih pekerjaan yang mereka minati dan kuasai. Tidak terbatas menjadi pekerja di sektor formal, tapi juga informal, bahkan memiliki dorongan untuk mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah.

Menurut data International Finance Corporation (katadata, 11/08) total UMKM yang dikelola oleh perempuan tembus hingga 30,6 juta unit pada 2020. Terlepas dari alasan atau latar belakang pembentukan usaha tersebut, setidaknya hal ini membuktikan bahwa perempuan bisa survive di tengah himpitan persoalan pandemi, minimnya peluang dan kerentanan perempuan di segala bidang.

Daya perempuan dalam menghadapi krisis tersebut diperoleh dari banyak faktor, terutama kapasitas atau potensi dan pengalamannya. Selain itu, kurangnya perhatian pemerintah terhadap perempuan pelaku usaha juga membuat mereka tidak menggantungkan diri pada uluran modal dari pemerintah.

Pada akhirnya kampanye #ChooseToChallenge ini bisa menjadi semacam support system bagi perempuan di Indonesia untuk terus melawan ketimpangan, menyuarakan kemandirian sekaligus menjadi kritik keras bagi pemerintah yang acuh tak acuh terhadap tanggung jawabnya dalam melindungi segenap hak pekerja perempuan. []

Tags: Hari Perempuan InternasionalIWD 2021Pekerja Perempuanperjuangan perempuan
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Pekerja Perempuan
Publik

Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

19 November 2025
Nyanyi Sunyi dalam Rantang
Film

“Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

24 Juli 2025
Tubuh Perempuan
Publik

Mengapa Harus Tubuh Perempuan yang Diatur?

7 Maret 2025
Kehidupan Digital
Pernak-pernik

Nyatanya, Perempuan juga Berjuang dalam Kehidupan Digital!

6 Juni 2024
Hari Perempuan Internasional
Figur

Hari Perempuan Internasional: Ini 5 Perempuan Inspiratif versi Mubadalah.id

10 Maret 2024
International Women's Day
Publik

International Women’s Day: Sudahkah Dunia Menjadi Inklusi Untuk Perempuan?

8 Maret 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera
  • Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID