Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

#ChooseToChallenge; Refleksi Perjuangan Pekerja Perempuan

Kampanye #ChooseToChallenge ini bisa menjadi semacam support system bagi perempuan di Indonesia untuk terus melawan ketimpangan, menyuarakan kemandirian sekaligus menjadi kritik keras bagi pemerintah yang acuh tak acuh terhadap tanggung jawabnya dalam melindungi segenap hak pekerja perempuan.

Rizka Umami by Rizka Umami
8 Maret 2021
in Publik
A A
0
Choosetochallenge

Choosetochallenge

3
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak beberapa waktu lalu, media sosial telah ramai dengan tagar #ChooseToChallenge yang dibuat dalam rangka memeringati Hari Perempuan Internasional. Kampanye ini tidak sekadar selebrasi, tapi semacam dorongan yang mengajak seluruh perempuan untuk menunjukkan diri mereka sebagai individu yang berdaya, memiliki hak dalam menyuarakan pendapat, pilihan dan punya ruang untuk menyerukan adanya ketidakadilan yang membelenggu perempuan.

Seruan aksi, beberapa kegiatan dan agenda diskusi, baik online maupun offline pun mulai diselenggarakan oleh berbagai komunitas dan kolektif. Dilansir dari laman internationalwomensday.com, tema peringatan International Women’s Day (IWD) 2021 ini mengajak perempuan untuk bersama-sama menciptakan ruang yang inklusif, bebas dari bias dan ketidaksetaraan gender. Langkahnya, tentu dimulai dari keberanian tiap-tiap perempuan untuk menantang diri sembari merayakan capaiannya selama ini.

Berbicara mengenai IWD tentu tidak bisa dipisahkan dari akar sejarah dan perjuangan perempuan. Di mana sejak awal 90-an, para tenaga kerja perempuan di Amerika telah melakukan berbagai aksi, menuntut persamaan hak dalam bekerja, penyetaraan dan kelayakan gaji, keadilan dan mendesak adanya perubahan yang nyata. Tuntutan demi tuntutan tersebut dilayangkan secara berkesinambungan dan massif dilakukan, menyusul kesadaran perempuan untuk bisa berpartisipasi dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.

International Women’s Day sendiri memiliki latar belakang peringatan yang panjang. Sebelumnya, pada 1910 lewat Konferensi Internasional Pekerja Perempuan, Clara Zetkin mengusulkan 28 Februari sebagai Hari Perempuan Internasional. Di tahun berikutnya perempuan-perempuan di Austria, Jerman dan beberapa negara lain memeringati hari perempuan pada 19 Maret. Setelah melalui perjalanan yang panjang, baru pada 1975 International Women’s Day ditetapkan secara resmi oleh PBB dan diperingati secara global tiap 8 Maret.

Di Indonesia, perjuangan pekerja perempuan dalam mendapatkan hak dan keadilan juga masih perlu menempuh jalan panjang. Selain pilihan pekerjaan yang kurang, sisi kelayakan upah yang jauh dari standar, minimnya fasilitas yang mendukung kerja-kerja perempuan di beberapa sektor kerja juga menjadi tantangan tersendiri bagi perempuan. Belum lagi jika harus menghadapi kekerasan atau diskriminasi berlapis di ruang publik.

Jika menengok data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan 5 Maret 2021, tingkat kekerasan yang dialami oleh perempuan di ranah publik atau komunitas masih menunjukkan angka yang tinggi. Dari data tersebut menyebutkan ada 590 laporan (56%) mengenai kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan pada 2020. Diikuti dengan kekerasan psikis, ekonomi dan fisik. Tentu ini menjadi persoalan utama yang mendesak untuk ditindaklanjuti.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, pekerja perempuan masih harus mendapatkan beban tambahan selama work from home (karena harus mengurus rumah atau mengawal pembelajaran anak di rumah), mengalami pengurangan pendapatan bahkan banyak yang mengalami PHK. Kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh pekerja perempuan tersebut, semestinya bisa mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan atau payung hukum, yang bisa melindungi hak-hak mereka secara utuh.

Selalu Berani Mengambil Langkah

Meski dililit ketidakadilan, dalam banyak kasus beban kerja dan upah juga belum bisa dikatakan layak, akan tetapi ada hal penting yang patut diapresiasi, yakni keberanian perempuan untuk selalu mengambil kesempatan terjun di dunia kerja.

Perjuangan perempuan di masa lalu telah membuka kesempatan bagi perempuan untuk memilih pekerjaan yang mereka minati dan kuasai. Tidak terbatas menjadi pekerja di sektor formal, tapi juga informal, bahkan memiliki dorongan untuk mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah.

Menurut data International Finance Corporation (katadata, 11/08) total UMKM yang dikelola oleh perempuan tembus hingga 30,6 juta unit pada 2020. Terlepas dari alasan atau latar belakang pembentukan usaha tersebut, setidaknya hal ini membuktikan bahwa perempuan bisa survive di tengah himpitan persoalan pandemi, minimnya peluang dan kerentanan perempuan di segala bidang.

Daya perempuan dalam menghadapi krisis tersebut diperoleh dari banyak faktor, terutama kapasitas atau potensi dan pengalamannya. Selain itu, kurangnya perhatian pemerintah terhadap perempuan pelaku usaha juga membuat mereka tidak menggantungkan diri pada uluran modal dari pemerintah.

Pada akhirnya kampanye #ChooseToChallenge ini bisa menjadi semacam support system bagi perempuan di Indonesia untuk terus melawan ketimpangan, menyuarakan kemandirian sekaligus menjadi kritik keras bagi pemerintah yang acuh tak acuh terhadap tanggung jawabnya dalam melindungi segenap hak pekerja perempuan. []

Tags: Hari Perempuan InternasionalIWD 2021Pekerja Perempuanperjuangan perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Kodrat yang Melekat pada Lelaki dan Perempuan

Next Post

Konsep Ideal Pendidikan dan Pengajaran di Masa Pandemi

Rizka Umami

Rizka Umami

Ibu satu anak yang beranjak pulih. Kebetulan menjadi dosen di UIN SMH Banten.

Related Posts

Pekerja Perempuan
Publik

Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

19 November 2025
Nyanyi Sunyi dalam Rantang
Film

“Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

24 Juli 2025
Tubuh Perempuan
Publik

Mengapa Harus Tubuh Perempuan yang Diatur?

7 Maret 2025
Kehidupan Digital
Pernak-pernik

Nyatanya, Perempuan juga Berjuang dalam Kehidupan Digital!

6 Juni 2024
Hari Perempuan Internasional
Figur

Hari Perempuan Internasional: Ini 5 Perempuan Inspiratif versi Mubadalah.id

10 Maret 2024
International Women's Day
Publik

International Women’s Day: Sudahkah Dunia Menjadi Inklusi Untuk Perempuan?

8 Maret 2024
Next Post
Pendidikan

Konsep Ideal Pendidikan dan Pengajaran di Masa Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0