Mubadalah.id – Keluarga sakinah yang istilah kekiniannya menjadi couple goal tentu menjadi impian setiap pasangan/keluarga. couple goal atau pasangan ideal seringkali kita lihat dari apa yang tampak di media sosial, dari feed instagram atau story of the day selebgram.
Padahal media sosial hanya sepersekian detik kehidupan mereka yang sengaja mereka rekam. Jadi sangat keliru jika mencomot pasangan figur pasangan ideal hanya dari gambar dan video di media sosial.
Secara umum keluarga sakinah –yang kemudian diistilahkan dengan keluarga ideal, keluarga sejahtera atau keluarga idaman- adalah keluarga yang anggotanya merasakan ketentraman, rukun dan kesejahteraan (sakinah) dengan dua bandul cinta: mawaddah dan rahmah.
Namun kesejahteraan itu tidak kasat mata (khafi). Karena itu, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menetapkan 23 indikator keluarga sejahtera yang jika kita telisik bertumpu pada faktor ekonomi, kesehatan dan kebebasan belajar serta beribadah.
Ciri Keluarga Sakinah
Dalam buku panduan menikah Fondasi Keluarga Sakinah yang disusun oleh Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam saya mendapat banyak sekali bekal pernikahan. Di antaranya adalah ciri keluarga sakinah ini, bagaimana kita menilai sebuah pasangan atau keluarga adalah pasangan ideal? Hingga di kemudian hari kita bisa mengusahakannya? Semoga tulisan ini bisa membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut.
Keadaan tenang (sakinah) adalah hal nisbi yang tidak bisa diindera, maka dari itu untuk mengidentifikasi ketenangan tersebut diperlukan beberapa indikator.
Organisasi Muhammadiyah (MU) menggunakan keluarga sakinah sebagai keluarga yang setiap anggotanya senantiasa mengembangkan kemampuan dasar fitrah kemanusiaannya, dalam rangka menjadikan dirinya sendiri sebagai manusia yang memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan sesame manusia dan alam. Sehingga anggota keluarga tersebut merasa aman, tenteram, damai dan bahagia.
Keluarga Ideal Menurut Muhammadiyah
Lima indikator keluarga ideal menurut MU yaitu; pertama, kekuatan dan keintiman (power and intimacy). Suami dan istri memiliki kekuatan yang sama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kemaslahatan keluarga.
Kedua, kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty and freedom of expression). Setiap anggota keluarga bebas dan harus jujur dalam mengeluarkan uneg-uneg dalam pikirannya, berupa pendapat, saran, dan kritik. Hal ini selaras dengan prinsip dasar pernikahan, musyawarah (QS. Ali Imran 3:159) (QS. Al-Baqarah 2: 233), setiap anggota keluarga berhak mengemukakan pendapat, kepala keluarga tidak boleh memaksakan kehendak.
Ketiga, kehangatan, kegembiraan dan humor (warmth, joy and humor). Ketika kegembiraan dan humor hadir dalam hubungan maka muncul rasa nyaman dalam berinteraksi. Keceriaan dan rasa saling percaya antara anggota keluarga adalah komponen penting kebahagiaan rumah tangga.
Keempat, keterampilan organisasi dan negosiasi (organization and negosiation). Mengatur berbagai tugas dan melakukan negosiasi (bermusyawarah) ketika terdapat bermacam perbedaan pandangan untuk mencari solusi terbaik.
Kelima, sistem nilai (value system) yang menjadi pegangan bersama. Nilai moral yang menjadi pedoman seluruh komponen keluarga merupakan acuan pokok dalam melihat dan memahami realitas kehidupan. Selain itu, juga sebagai rambu-rambu dalam mengambil keputusan.
Lima indikator ini, atau salah satunya, bisa setiap anggota keluarga usahakan, sebagai bentuk usaha dan kesadaran bersama. Yakni untuk mewujudkan keluarga sakinah guna mencapai status Negeri yang permai (baldatun thayyibah) dan mendapatkan ampunan Alllah (wa rabbun ghafūr).
Konsep Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama
Hanya berbeda istilah, organisasi Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan istilah keluarga maslahah yaitu keluarga yang dalam hubungan suami-istri dan orang tua-anak menerapkan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, moderat, toleransi, dan berakhlak karimah serta berperan aktif dalam mengupayakan kemaslahatan lingkungan sosial dan alam sebagai manifestasi dari visi Islam rahmatan lil ‘alamin.
Ciri-cirinya lebih mengerucut lagi, yaitu; 1) suami istri yang saleh, bisa mendatangkan manfaat bagi diri dia, anak-anak dan lingkungannya. 2) anak-anak yang baik/abrār dalam artian berkualitas, berakhlak mulia, sehat ruhani jasmani, produktif dan kreatif hingga pada waktunya tidak menjadi beban orang lain. 3) pergaulan baik, 4) berkecukupan rezeki (sandang, pangan dan papan), bukan berarti harus kaya berlimpah harta untuk dikatakan keluarga sakinah, melainkan berkecukupan memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan, biaya pendidikan dan ibadah keluarga.
Jika indikator-indikator di atas masih terkesan rumit, boleh kita simpulkan bahwa pernikahan atau keluarga ideal adalah ia yang berfungsi secara maksimal. Baik secara sosiologis, religius, edukatif, protektif dan sosialisasi kebaikan.
Sebab menurut kang Faqihuddin Abdul Kodir, pernikahan (berkeluarga) adalah perkongsian dua insan (laki-laki dan perempuan) untuk saling berkontribusi, berbagi dan menikmati secara bersama-sama (Qiraah Mubadalah: 361). Bukankah prinsip hukum menikah adalah kemaslahatan? mendatangkan kemaslahatan dan menjauhkan keburukan, jalbul masalih wa dar’ul mafasid. []