Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ciri-ciri Keluarga Sakinah Menurut Muhammadiyah dan NU

Bagaimana kita menilai sebuah pasangan atau keluarga adalah pasangan ideal? Hingga di kemudian hari kita bisa mengusahakannya? Semoga tulisan ini bisa membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut.

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
12 Oktober 2022
in Keluarga
0
Keluarga Sakinah

Keluarga Sakinah

968
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga sakinah yang istilah kekiniannya menjadi couple goal tentu menjadi impian setiap pasangan/keluarga. couple goal atau pasangan ideal seringkali kita lihat dari apa yang tampak di media sosial, dari feed instagram atau story of the day selebgram.

Padahal media sosial hanya sepersekian detik kehidupan mereka yang sengaja mereka rekam. Jadi sangat keliru jika mencomot pasangan figur pasangan ideal hanya dari gambar dan video di media sosial.

Secara umum keluarga sakinah –yang kemudian diistilahkan dengan keluarga ideal, keluarga sejahtera atau keluarga idaman- adalah keluarga yang anggotanya merasakan ketentraman, rukun dan kesejahteraan (sakinah) dengan dua bandul cinta: mawaddah dan rahmah.

Namun kesejahteraan itu tidak kasat mata (khafi). Karena itu, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menetapkan 23 indikator keluarga sejahtera yang jika kita telisik bertumpu pada faktor ekonomi, kesehatan dan kebebasan belajar serta beribadah.

Ciri Keluarga Sakinah

Dalam buku panduan menikah Fondasi Keluarga Sakinah yang disusun oleh Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam saya mendapat banyak sekali bekal pernikahan. Di antaranya adalah ciri keluarga sakinah ini, bagaimana kita menilai sebuah pasangan atau keluarga adalah pasangan ideal? Hingga di kemudian hari kita bisa mengusahakannya? Semoga tulisan ini bisa membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut.

Keadaan tenang (sakinah) adalah hal nisbi yang tidak bisa diindera, maka dari itu untuk mengidentifikasi ketenangan tersebut diperlukan beberapa indikator.

Organisasi Muhammadiyah (MU) menggunakan keluarga sakinah sebagai keluarga yang setiap anggotanya senantiasa mengembangkan kemampuan dasar fitrah kemanusiaannya, dalam rangka menjadikan dirinya sendiri sebagai manusia yang memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan sesame manusia dan alam. Sehingga anggota keluarga tersebut merasa aman, tenteram, damai dan bahagia.

Keluarga Ideal Menurut Muhammadiyah

Lima indikator keluarga ideal menurut MU yaitu; pertama, kekuatan dan keintiman (power and intimacy). Suami dan istri memiliki kekuatan yang sama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kemaslahatan keluarga.

Kedua, kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty and freedom of expression). Setiap anggota keluarga bebas dan harus jujur dalam mengeluarkan uneg-uneg dalam pikirannya, berupa pendapat, saran, dan kritik. Hal ini selaras dengan prinsip dasar pernikahan, musyawarah (QS. Ali Imran 3:159) (QS. Al-Baqarah 2: 233), setiap anggota keluarga berhak mengemukakan pendapat, kepala keluarga tidak boleh memaksakan kehendak.

Ketiga, kehangatan, kegembiraan dan humor (warmth, joy and humor). Ketika kegembiraan dan humor hadir dalam hubungan maka muncul rasa nyaman dalam berinteraksi. Keceriaan dan rasa saling percaya antara anggota keluarga adalah komponen penting kebahagiaan rumah tangga.

Keempat, keterampilan organisasi dan negosiasi (organization and negosiation). Mengatur berbagai tugas dan melakukan negosiasi (bermusyawarah) ketika terdapat bermacam perbedaan pandangan untuk mencari solusi terbaik.

Kelima, sistem nilai (value system) yang menjadi pegangan bersama. Nilai moral yang menjadi pedoman seluruh komponen keluarga merupakan acuan pokok dalam melihat dan memahami realitas kehidupan. Selain itu, juga sebagai rambu-rambu dalam mengambil keputusan.

Lima indikator ini, atau salah satunya, bisa setiap anggota keluarga usahakan, sebagai bentuk usaha dan kesadaran bersama. Yakni untuk mewujudkan keluarga sakinah guna mencapai status Negeri yang permai (baldatun thayyibah) dan mendapatkan ampunan Alllah (wa rabbun ghafūr).

Konsep Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama

Hanya berbeda istilah, organisasi Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan istilah keluarga maslahah yaitu keluarga yang dalam hubungan suami-istri dan orang tua-anak menerapkan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, moderat, toleransi, dan berakhlak karimah serta berperan aktif dalam mengupayakan kemaslahatan lingkungan sosial dan alam sebagai manifestasi dari visi Islam rahmatan lil ‘alamin.

Ciri-cirinya lebih mengerucut lagi, yaitu; 1) suami istri yang saleh, bisa mendatangkan manfaat bagi diri dia, anak-anak dan lingkungannya. 2) anak-anak yang baik/abrār dalam artian berkualitas, berakhlak mulia, sehat ruhani jasmani, produktif dan kreatif hingga pada waktunya tidak menjadi beban orang lain. 3) pergaulan baik, 4) berkecukupan rezeki (sandang, pangan dan papan), bukan berarti harus kaya berlimpah harta untuk dikatakan keluarga sakinah, melainkan berkecukupan memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan, biaya pendidikan dan ibadah keluarga.

Jika indikator-indikator di atas masih terkesan rumit, boleh kita simpulkan bahwa pernikahan atau keluarga ideal adalah ia yang berfungsi secara maksimal. Baik secara sosiologis, religius, edukatif, protektif dan sosialisasi kebaikan.

Sebab menurut kang Faqihuddin Abdul Kodir, pernikahan (berkeluarga) adalah perkongsian dua insan (laki-laki dan perempuan) untuk saling berkontribusi, berbagi dan menikmati secara bersama-sama (Qiraah Mubadalah: 361). Bukankah prinsip hukum menikah adalah kemaslahatan? mendatangkan kemaslahatan dan menjauhkan keburukan, jalbul masalih wa dar’ul mafasid. []

 

 

 

 

Tags: Keluarga MaslahahKeluarga SakinahKesalinganMuhammadiyahNUPasangan Ideal
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

25 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID