Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Cuti Melahirkan bagi Pekerja, Penting untuk Ibu atau Ayah?

Fina Nihayatul by Fina Nihayatul
22 September 2020
in Keluarga
A A
0
Cuti Melahirkan bagi Pekerja, Penting untuk Ibu atau Ayah?
1
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa malam yang lalu, saya mengikuti ngaji Keadilan Gender Islam via WAG (whatsappgroup) yang diampu oleh Drs. Nur Rofiah. Awalnya saya hanya menyimak diskusi, selain karena saya belum sempat membaca bahan diskusi, saya juga baru bergabung dengan grup kajian tersebut siang tadi.

Materi kajian malam ini adalah fikih dan pengalaman perempuan. Diskusi kemudian diawali dari pertanyaan menarik seorang anggota grup laki-laki, perihal fikih fidyah dan qodlo puasa bagi perempuan yang baru melahirkan dan sedang menyusui. Ia bercerita bahwasanya terdapat temannya yang telah memiliki anak berusia tiga tahun dan tidak menjalankan puasa ramadhan dua tahun.

Nyai Nur Rofiah menanggapi bahwa fikih rukhsoh bagi perempuan menyusui sudah ada mekanismenya. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian bagi yang tidak merasakan pengalaman menyusui adalah empati. Sebaliknya, bagi yang mengalami adalah berhati-hati dan tidak menggampangkan.

Diskusi berlanjut hingga membahas mengenai pengalaman perempuan menjalani operasi oleh dokter dan tenaga medis laki-laki hingga perihal pernikahan kedua dengan tujuan menghindari zina. Nyai Nur Rofiah mengarahkan kembali diskusi agar dalam koridor tema ngaji malam ini dengan berbagi pengalaman dari grup tetangga, sembari menghimbau anggota lainnya turut aktif berpendapat dan berbagi pengalaman.

Saya akhirnya membuka suara perihal cuti melahirkan. Saya memang belum mengalaminya. Hanya saja saya memiliki pengalaman menjadi enumerator penelitian mengenai WEPs (Women Empowerment Principles), dimana salah satu instrumennya berupa kebijakan perusahaan perihal cuti bagi karyawan yang melahirkan atau memiliki istri yang melahirkan.

Instrumen Negara tentang cuti melahirkan dan realitanya

UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 telah mengatur tentang ketentuan cuti bagi perempuan yang melahirkan, termasuk perihal gaji selama mengambil cuti. Hal ini tercantum dalam pasal 82 ayat (1) yang berbunyi “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.

Ketentuan ini diperjelas dengan pasal 82 ayat (1) Ayat (1). Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Di mana hal ini dipekuat bahwa perempuan juga masih diberikan hak atas upah penuh selama mengambil cuti. Sesuai dengan pasal 84.

Ketentuan mengenai upah ketika pekerja tidak melakukan pekerjaan apabila isteri melahirkan juga dibahas pada pasal 93 ayat (2) butir c yang berbunyi “pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia”.

Ketentuan untuk suami ini berlaku selama dua hari sesuai dengan pasal 93 ayat (4) butir e “suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari”. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja jika “pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya” pasal 153 ayat 1e

Perlu diketahui, pada tahun 2000, ILO sebagai organisasi pekerja tingkat dunia juga memiliki instrumen serupa, yaitu K-183 tentang Konvensi Perlindungan Maternitas. Konvensi ini mengatur pula di dalamnya ketentuan lamanya cuti melahirkan sekurang-kurangnya adalah 14 minggu, dengan pembagian waktu pasca melahirkan minimal 6 minggu.

Meskipun telah berlaku sejak 2003, tidak sedikit perusahaan yang kemudian mengabaikan ketentuan yang ada. Fakta bahwa industri dan perusahaan dengan tenaga kerja ingin meminimalisir cost membuat mereka memberikan warning dari awal rekruitmen pegawai, baik berupa komitmen untuk tidak hamil dalam perjanjian kontrak kerja hingga bayang-bayang resign jika di kemudian hari akan melahirkan.

Di beberapa industri yang memerlukan tingkat hospitality tinggi, hal ini sangat mungkin terjadi. Seringkali, perempuan kemudian secara tidak langsung diarahkan untuk menanggalkan pekerjaannya. Sehingga, perempuan lebih rentan kehilangan pekerjaan dibandingkan laki-laki. Di sisi lain, meskipun laki-laki diberi ruang untuk mengambil cuti melahirkan, akan tetapi porsi yang didapat sangatlah sedikit. Seringkali mereka seringkali diminta mengambil jatah cuti tahunan jika ingin mengambil waktu yang lama.

Arti penting cuti melahirkan dilihat dari prinsip kesalingan

Penulis tidak hendak menyoroti bagaimana kemudian realita yang ada menempatkan perempuan dalam posisi sulit. Penulis hanya ingin melihat bagaimana kemudian cuti melahirkan penting diberikan bagi perempuan, pun juga bagi laki-laki.

Pengalaman melahirkan bagi perempuan tidak hanya sebatas pengalaman fisik, pun juga termasuk pengalaman non-fisik atau batin yang luar biasa. Lebih jauh lagi, perubahan sosial pasca melahirkan juga menjadi salah satu hal yang menguras energi. Mood swing hingga baby-blues juga tidak jarang menjadi fenomena di sekitar kita.

“Melahirkan itu akhir dari kehamilan, tetapi juga awal dari fase perawatan bayi yang akan berlangsung 24 jam setiap hari”, komentar Nyai Nur Rofiah pada postingan saya di grup.

Mari kita renungkan terjemah hadis ke-58 yang berbunyi : “Dari Aswad bin Yazid, berkata: “Saya bertanya kepada Aisyah RA mengenai apa yang diperbuat Nabi SAW di dalam rumahnya”. Aisyah menjawab: “Ia melayani keluarganya, ketika datang waktu shalat, ia bergegas pergi shalat”. (Sahih Bukhari, no. Hadis:680).

Teks tersebut bercerita tentang sisi kehidupan Nabi SAW yang jarang diungkapkan dan dijadikan dasar dalam rumusan pengelolaan kerja-kerja rumah tangga atau domestik. Seringkali pekerjaan di dalam rumah dilimpahkan kepada perempuan, dari mencuci, mengepel, bahkan sampai mengurus anak (terutama bayi).

Pembagian pekerjaan domestik barangkali tidak menjadi masalah jika tidak ada ketimpangan antara suami dan istri. Perlu diingat bahwa pekerjaan domestik yang selalu diklasifikasikan sebagai kewajiban perempuan semacam pekerjaan di atas sesungguhnya bukanlah mutlak bagi perempuan.

Alangkah berbahagia, jika pekerjaan mengurus anak yang masih bayi dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip kesalingan. Dimana ketika itu terwujud, akan mengurangi beban ganda yang seringkali dilimpahkan kepada perempuan. Mengingat menyusui adalah fitrah bagi perempuan, akan tetapi merawat merupakan sebuah peran yang tidak hanya dapat dilakukan oleh ibu yang baru melahirkan tetapi juga bagi suaminya.

Maka, selain sebagai support system bagi istri yang mengalami perubahan sosial pasca melahirkan, pemberian cuti bagi seorang suami juga berarti memberinya kesempatan untuk melakukan sunnah nabi, melayani keluarga hingga menjalankan peran sebagai ayah paripurna. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maqashid Al-Syariah dan Lockdown

Next Post

Merebut Tafsir; Mudik dan Tetirah

Fina Nihayatul

Fina Nihayatul

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Konsep Ta'aruf
Pernak-pernik

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

11 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
Merebut Tafsir; Mudik dan Tetirah

Merebut Tafsir; Mudik dan Tetirah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0