Kamis, 25 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Cuti Melahirkan bagi Pekerja, Penting untuk Ibu atau Ayah?

Fina Nihayatul Fina Nihayatul
22 September 2020
in Keluarga
0
Cuti Melahirkan bagi Pekerja, Penting untuk Ibu atau Ayah?
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa malam yang lalu, saya mengikuti ngaji Keadilan Gender Islam via WAG (whatsappgroup) yang diampu oleh Drs. Nur Rofiah. Awalnya saya hanya menyimak diskusi, selain karena saya belum sempat membaca bahan diskusi, saya juga baru bergabung dengan grup kajian tersebut siang tadi.

Materi kajian malam ini adalah fikih dan pengalaman perempuan. Diskusi kemudian diawali dari pertanyaan menarik seorang anggota grup laki-laki, perihal fikih fidyah dan qodlo puasa bagi perempuan yang baru melahirkan dan sedang menyusui. Ia bercerita bahwasanya terdapat temannya yang telah memiliki anak berusia tiga tahun dan tidak menjalankan puasa ramadhan dua tahun.

Nyai Nur Rofiah menanggapi bahwa fikih rukhsoh bagi perempuan menyusui sudah ada mekanismenya. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian bagi yang tidak merasakan pengalaman menyusui adalah empati. Sebaliknya, bagi yang mengalami adalah berhati-hati dan tidak menggampangkan.

Diskusi berlanjut hingga membahas mengenai pengalaman perempuan menjalani operasi oleh dokter dan tenaga medis laki-laki hingga perihal pernikahan kedua dengan tujuan menghindari zina. Nyai Nur Rofiah mengarahkan kembali diskusi agar dalam koridor tema ngaji malam ini dengan berbagi pengalaman dari grup tetangga, sembari menghimbau anggota lainnya turut aktif berpendapat dan berbagi pengalaman.

Saya akhirnya membuka suara perihal cuti melahirkan. Saya memang belum mengalaminya. Hanya saja saya memiliki pengalaman menjadi enumerator penelitian mengenai WEPs (Women Empowerment Principles), dimana salah satu instrumennya berupa kebijakan perusahaan perihal cuti bagi karyawan yang melahirkan atau memiliki istri yang melahirkan.

Instrumen Negara tentang cuti melahirkan dan realitanya

UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 telah mengatur tentang ketentuan cuti bagi perempuan yang melahirkan, termasuk perihal gaji selama mengambil cuti. Hal ini tercantum dalam pasal 82 ayat (1) yang berbunyi “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.

Ketentuan ini diperjelas dengan pasal 82 ayat (1) Ayat (1). Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Di mana hal ini dipekuat bahwa perempuan juga masih diberikan hak atas upah penuh selama mengambil cuti. Sesuai dengan pasal 84.

Ketentuan mengenai upah ketika pekerja tidak melakukan pekerjaan apabila isteri melahirkan juga dibahas pada pasal 93 ayat (2) butir c yang berbunyi “pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia”.

Ketentuan untuk suami ini berlaku selama dua hari sesuai dengan pasal 93 ayat (4) butir e “suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari”. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja jika “pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya” pasal 153 ayat 1e

Perlu diketahui, pada tahun 2000, ILO sebagai organisasi pekerja tingkat dunia juga memiliki instrumen serupa, yaitu K-183 tentang Konvensi Perlindungan Maternitas. Konvensi ini mengatur pula di dalamnya ketentuan lamanya cuti melahirkan sekurang-kurangnya adalah 14 minggu, dengan pembagian waktu pasca melahirkan minimal 6 minggu.

Meskipun telah berlaku sejak 2003, tidak sedikit perusahaan yang kemudian mengabaikan ketentuan yang ada. Fakta bahwa industri dan perusahaan dengan tenaga kerja ingin meminimalisir cost membuat mereka memberikan warning dari awal rekruitmen pegawai, baik berupa komitmen untuk tidak hamil dalam perjanjian kontrak kerja hingga bayang-bayang resign jika di kemudian hari akan melahirkan.

Di beberapa industri yang memerlukan tingkat hospitality tinggi, hal ini sangat mungkin terjadi. Seringkali, perempuan kemudian secara tidak langsung diarahkan untuk menanggalkan pekerjaannya. Sehingga, perempuan lebih rentan kehilangan pekerjaan dibandingkan laki-laki. Di sisi lain, meskipun laki-laki diberi ruang untuk mengambil cuti melahirkan, akan tetapi porsi yang didapat sangatlah sedikit. Seringkali mereka seringkali diminta mengambil jatah cuti tahunan jika ingin mengambil waktu yang lama.

Arti penting cuti melahirkan dilihat dari prinsip kesalingan

Penulis tidak hendak menyoroti bagaimana kemudian realita yang ada menempatkan perempuan dalam posisi sulit. Penulis hanya ingin melihat bagaimana kemudian cuti melahirkan penting diberikan bagi perempuan, pun juga bagi laki-laki.

Pengalaman melahirkan bagi perempuan tidak hanya sebatas pengalaman fisik, pun juga termasuk pengalaman non-fisik atau batin yang luar biasa. Lebih jauh lagi, perubahan sosial pasca melahirkan juga menjadi salah satu hal yang menguras energi. Mood swing hingga baby-blues juga tidak jarang menjadi fenomena di sekitar kita.

“Melahirkan itu akhir dari kehamilan, tetapi juga awal dari fase perawatan bayi yang akan berlangsung 24 jam setiap hari”, komentar Nyai Nur Rofiah pada postingan saya di grup.

Mari kita renungkan terjemah hadis ke-58 yang berbunyi : “Dari Aswad bin Yazid, berkata: “Saya bertanya kepada Aisyah RA mengenai apa yang diperbuat Nabi SAW di dalam rumahnya”. Aisyah menjawab: “Ia melayani keluarganya, ketika datang waktu shalat, ia bergegas pergi shalat”. (Sahih Bukhari, no. Hadis:680).

Teks tersebut bercerita tentang sisi kehidupan Nabi SAW yang jarang diungkapkan dan dijadikan dasar dalam rumusan pengelolaan kerja-kerja rumah tangga atau domestik. Seringkali pekerjaan di dalam rumah dilimpahkan kepada perempuan, dari mencuci, mengepel, bahkan sampai mengurus anak (terutama bayi).

Pembagian pekerjaan domestik barangkali tidak menjadi masalah jika tidak ada ketimpangan antara suami dan istri. Perlu diingat bahwa pekerjaan domestik yang selalu diklasifikasikan sebagai kewajiban perempuan semacam pekerjaan di atas sesungguhnya bukanlah mutlak bagi perempuan.

Alangkah berbahagia, jika pekerjaan mengurus anak yang masih bayi dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip kesalingan. Dimana ketika itu terwujud, akan mengurangi beban ganda yang seringkali dilimpahkan kepada perempuan. Mengingat menyusui adalah fitrah bagi perempuan, akan tetapi merawat merupakan sebuah peran yang tidak hanya dapat dilakukan oleh ibu yang baru melahirkan tetapi juga bagi suaminya.

Maka, selain sebagai support system bagi istri yang mengalami perubahan sosial pasca melahirkan, pemberian cuti bagi seorang suami juga berarti memberinya kesempatan untuk melakukan sunnah nabi, melayani keluarga hingga menjalankan peran sebagai ayah paripurna. []

Fina Nihayatul

Fina Nihayatul

Terkait Posts

Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

24 Desember 2025
Pemilu 2024
Publik

Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Penciptaan Manusia
Hikmah

Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban
  • Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024
  • Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

Komentar Terbaru

  • beef casino мобильная версия pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • kıbrıs araç kiralama pada Kemiskinan yang Berwajah Perempuan dan Pentingnya Menolak Kepemimpinan Maskulin
  • TG @BHS_LINKS - BEST SEO LINKS - https://t.me/bhs_links pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • атом казино приложение pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • 11UU pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID