Rabu, 7 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Cuti Melahirkan bagi Pekerja, Penting untuk Ibu atau Ayah?

Fina Nihayatul Fina Nihayatul
22 September 2020
in Keluarga
0
Cuti Melahirkan bagi Pekerja, Penting untuk Ibu atau Ayah?
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa malam yang lalu, saya mengikuti ngaji Keadilan Gender Islam via WAG (whatsappgroup) yang diampu oleh Drs. Nur Rofiah. Awalnya saya hanya menyimak diskusi, selain karena saya belum sempat membaca bahan diskusi, saya juga baru bergabung dengan grup kajian tersebut siang tadi.

Materi kajian malam ini adalah fikih dan pengalaman perempuan. Diskusi kemudian diawali dari pertanyaan menarik seorang anggota grup laki-laki, perihal fikih fidyah dan qodlo puasa bagi perempuan yang baru melahirkan dan sedang menyusui. Ia bercerita bahwasanya terdapat temannya yang telah memiliki anak berusia tiga tahun dan tidak menjalankan puasa ramadhan dua tahun.

Nyai Nur Rofiah menanggapi bahwa fikih rukhsoh bagi perempuan menyusui sudah ada mekanismenya. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian bagi yang tidak merasakan pengalaman menyusui adalah empati. Sebaliknya, bagi yang mengalami adalah berhati-hati dan tidak menggampangkan.

Diskusi berlanjut hingga membahas mengenai pengalaman perempuan menjalani operasi oleh dokter dan tenaga medis laki-laki hingga perihal pernikahan kedua dengan tujuan menghindari zina. Nyai Nur Rofiah mengarahkan kembali diskusi agar dalam koridor tema ngaji malam ini dengan berbagi pengalaman dari grup tetangga, sembari menghimbau anggota lainnya turut aktif berpendapat dan berbagi pengalaman.

Saya akhirnya membuka suara perihal cuti melahirkan. Saya memang belum mengalaminya. Hanya saja saya memiliki pengalaman menjadi enumerator penelitian mengenai WEPs (Women Empowerment Principles), dimana salah satu instrumennya berupa kebijakan perusahaan perihal cuti bagi karyawan yang melahirkan atau memiliki istri yang melahirkan.

Instrumen Negara tentang cuti melahirkan dan realitanya

UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 telah mengatur tentang ketentuan cuti bagi perempuan yang melahirkan, termasuk perihal gaji selama mengambil cuti. Hal ini tercantum dalam pasal 82 ayat (1) yang berbunyi “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.

Ketentuan ini diperjelas dengan pasal 82 ayat (1) Ayat (1). Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Di mana hal ini dipekuat bahwa perempuan juga masih diberikan hak atas upah penuh selama mengambil cuti. Sesuai dengan pasal 84.

Ketentuan mengenai upah ketika pekerja tidak melakukan pekerjaan apabila isteri melahirkan juga dibahas pada pasal 93 ayat (2) butir c yang berbunyi “pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia”.

Ketentuan untuk suami ini berlaku selama dua hari sesuai dengan pasal 93 ayat (4) butir e “suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari”. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja jika “pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya” pasal 153 ayat 1e

Perlu diketahui, pada tahun 2000, ILO sebagai organisasi pekerja tingkat dunia juga memiliki instrumen serupa, yaitu K-183 tentang Konvensi Perlindungan Maternitas. Konvensi ini mengatur pula di dalamnya ketentuan lamanya cuti melahirkan sekurang-kurangnya adalah 14 minggu, dengan pembagian waktu pasca melahirkan minimal 6 minggu.

Meskipun telah berlaku sejak 2003, tidak sedikit perusahaan yang kemudian mengabaikan ketentuan yang ada. Fakta bahwa industri dan perusahaan dengan tenaga kerja ingin meminimalisir cost membuat mereka memberikan warning dari awal rekruitmen pegawai, baik berupa komitmen untuk tidak hamil dalam perjanjian kontrak kerja hingga bayang-bayang resign jika di kemudian hari akan melahirkan.

Di beberapa industri yang memerlukan tingkat hospitality tinggi, hal ini sangat mungkin terjadi. Seringkali, perempuan kemudian secara tidak langsung diarahkan untuk menanggalkan pekerjaannya. Sehingga, perempuan lebih rentan kehilangan pekerjaan dibandingkan laki-laki. Di sisi lain, meskipun laki-laki diberi ruang untuk mengambil cuti melahirkan, akan tetapi porsi yang didapat sangatlah sedikit. Seringkali mereka seringkali diminta mengambil jatah cuti tahunan jika ingin mengambil waktu yang lama.

Arti penting cuti melahirkan dilihat dari prinsip kesalingan

Penulis tidak hendak menyoroti bagaimana kemudian realita yang ada menempatkan perempuan dalam posisi sulit. Penulis hanya ingin melihat bagaimana kemudian cuti melahirkan penting diberikan bagi perempuan, pun juga bagi laki-laki.

Pengalaman melahirkan bagi perempuan tidak hanya sebatas pengalaman fisik, pun juga termasuk pengalaman non-fisik atau batin yang luar biasa. Lebih jauh lagi, perubahan sosial pasca melahirkan juga menjadi salah satu hal yang menguras energi. Mood swing hingga baby-blues juga tidak jarang menjadi fenomena di sekitar kita.

“Melahirkan itu akhir dari kehamilan, tetapi juga awal dari fase perawatan bayi yang akan berlangsung 24 jam setiap hari”, komentar Nyai Nur Rofiah pada postingan saya di grup.

Mari kita renungkan terjemah hadis ke-58 yang berbunyi : “Dari Aswad bin Yazid, berkata: “Saya bertanya kepada Aisyah RA mengenai apa yang diperbuat Nabi SAW di dalam rumahnya”. Aisyah menjawab: “Ia melayani keluarganya, ketika datang waktu shalat, ia bergegas pergi shalat”. (Sahih Bukhari, no. Hadis:680).

Teks tersebut bercerita tentang sisi kehidupan Nabi SAW yang jarang diungkapkan dan dijadikan dasar dalam rumusan pengelolaan kerja-kerja rumah tangga atau domestik. Seringkali pekerjaan di dalam rumah dilimpahkan kepada perempuan, dari mencuci, mengepel, bahkan sampai mengurus anak (terutama bayi).

Pembagian pekerjaan domestik barangkali tidak menjadi masalah jika tidak ada ketimpangan antara suami dan istri. Perlu diingat bahwa pekerjaan domestik yang selalu diklasifikasikan sebagai kewajiban perempuan semacam pekerjaan di atas sesungguhnya bukanlah mutlak bagi perempuan.

Alangkah berbahagia, jika pekerjaan mengurus anak yang masih bayi dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip kesalingan. Dimana ketika itu terwujud, akan mengurangi beban ganda yang seringkali dilimpahkan kepada perempuan. Mengingat menyusui adalah fitrah bagi perempuan, akan tetapi merawat merupakan sebuah peran yang tidak hanya dapat dilakukan oleh ibu yang baru melahirkan tetapi juga bagi suaminya.

Maka, selain sebagai support system bagi istri yang mengalami perubahan sosial pasca melahirkan, pemberian cuti bagi seorang suami juga berarti memberinya kesempatan untuk melakukan sunnah nabi, melayani keluarga hingga menjalankan peran sebagai ayah paripurna. []

Fina Nihayatul

Fina Nihayatul

Terkait Posts

Manusia yang layak
Publik

Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

7 Januari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Masyarakat jahiliyah
Publik

Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

7 Januari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

7 Januari 2026
Memanusiakan
Publik

Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

7 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan atas Tubuhnya

    Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan
  • Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir
  • Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID