Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Dakwah Ekologis : Peran Ulama dalam Menjaga Alam yang Terlupakan

Manusia harus berusaha untuk hidup selaras dengan alam dan bertanggung jawab atas dampak dari tindakannya itu

Arie Riandry Ardiansyah Arie Riandry Ardiansyah
16 Januari 2025
in Publik
0
Dakwah Ekologi

Dakwah Ekologi

830
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sering kali disuguhkan dengan narasi ceramah mengenai surga dan neraka, saya seringkali melihat salah satu saluran televisi di sore hari. Di mana dalam tayangan itu menampilkan ustadz, kiyai, atau penceramah yang mendakwahkan perihal; bagaimana seorang istri yang taat kepada suaminya, bagaimana mendidik anak agar menjadi saleh/salehah dan berbagai dakwah kebaikan lainnya.

Setelah saya pikir, Islam sebagai agama rahmatan lil alamin sangat komprehensif ketika berbicara dengan persoalan agama, di samping itu kenapa sedikit sekali ulama yang mensyiarkan perihal dakwah ekologis?

Padahal ulama sebagai salah satu pewaris nabi mendapat amanah untuk meneruskan apa yang nabi sampaikan dulu kepada para sahabatnya. Salah satu di antaranya mengenai menjaga lingkungan. Manusia sebagai khalifah di muka bumi diamanahkan untuk selalu menjaga konsistensi lingkungan. Alam menjadi salah satu amanah besar yang Allah berikan kepada manusia untuk kita jaga dan lestarikan.

Kerusakan Alam karena Manusia

Dalam Al-Qur’an, sering kali menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi karena ulah tangan manusia (QS Ar-Rum: 41). Namun, kesadaran ini sering kali terabaikan dalam dakwah-dakwah umum. Menjaga lingkungan bukan hanya tentang memenuhi tanggung jawab sosial, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah.

Sebagai umat Islam, menjaga keseimbangan ekologi adalah bentuk nyata dari ketaatan kepada Allah, karena semua makhluk hidup tercipta dengan tujuan tertentu dan memiliki hak atas keberadaan mereka.

Sebagai contoh, Nabi Muhammad SAW telah memberikan banyak teladan tentang dakwah ekologi pentingnya menjaga alam. Seperti larangan menebang pohon sembarangan, menganjurkan penanaman pohon, dan memperingatkan agar tidak membuang air dengan sia-sia. Bahkan jika kita berada di tempat yang melimpah air seperti sungai.

Seharusnya, dakwah ekologis bisa lebih sering para ulama gaungkan. Dengan begitu, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga alam sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada Allah dan generasi mendatang. Islam mengajarkan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan kita dengan lingkungan. Maka, mari kita mulai memperbaiki hubungan kita dengan alam, karena ini adalah bagian dari iman kita.

Mengapa Ulama Harus Berperan Aktif dalam Isu Ekologi?

Di dalam buku Dakwah Ekologi : Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan menjelaskan bahwasannya dalam islam sendiri, menjaga dan melindungi alam merupakan tanggung jawab keimanan bagi manusia di muka bumi ini yang mengacu pada (QS. Al-A’raf, 7:56). Karena itu, segala kerusakan alam dan lingkungan hidup, sebagai akibat dari tindakan-tindakan manusia, harus kita pulihkan (QS. Ar-Rum, 30:41).

Konsep ini menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjadi penjaga bumi (khalifah fil ard). Tindakan menjaga lingkungan tidak hanya bermakna ekologis, tetapi juga memiliki dimensi ibadah. Karena setiap upaya melindungi alam berarti menjalankan amanah yang telah Allah berikan.

Sebagaimana penjelasan Sayyed Hossein Nasr, seorang filsuf Muslim yang mendalami hubungan antara Islam dan ekologi, manusia memiliki posisi unik sebagai khalifah Allah di muka bumi. Menurut Nasr, tanggung jawab manusia sebagai khalifah bukan hanya terbatas pada aspek moral, tetapi juga mencakup pemahaman mendalam tentang harmoni kosmik yang telah Allah ciptakan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap keseimbangan alam (mizan) sama saja dengan mengabaikan perintah Allah untuk menjaga ciptaan-Nya.

Pemikiran Nasr sejalan dengan gagasan Fazlur Rahman, yang menekankan bahwa etika Islam selalu terkait dengan tujuan keberlanjutan dan kesejahteraan bersama (maslahah). Dalam konteks dakwah ekologi, menjaga lingkungan hidup adalah bagian dari tanggung jawab kolektif untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan pelestarian alam. Dengan demikian, Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan yang merusak lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah.

Oleh karena itu, implementasi konsep khalifah fil ard tidak hanya mengharuskan manusia untuk hidup selaras dengan alam, tetapi juga menuntut adanya kesadaran spiritual bahwa segala sesuatu di alam semesta adalah tanda-tanda kebesaran Allah (ayatullah). Menjaga lingkungan berarti menghormati tanda-tanda ini dan menjalankan kehidupan yang berlandaskan tauhid, yaitu pengakuan terhadap keesaan Allah dan kesatuan ciptaan-Nya.

Islam dan Amanah Sebagai Khalifah di Bumi

Islam sendiri sebagai agama rahmatan lil alamin mengamanahkan umatnya dalam menjaga lingkungan, karena manusia sendiri harus berhubungan baik dengan alam (hablum minal alam) dalam rangka menjalankan peran sebagai khalifah di bumi. Konsep hablum minal alam ini menegaskan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak hanya bersifat fungsional, tetapi juga spiritual.

Alam adalah bagian dari ciptaan Allah yang harus kita hormati, kita rawat, dan kita jaga keseimbangannya. Allah menciptakan alam semesta dengan keseimbangan yang sempurna (QS. Ar-Rahman, 55:7-9), dan manusia diberi tugas untuk menjaga harmoni tersebut, bukan merusaknya.

Ketika manusia merusak alam, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan itu sendiri, tetapi juga oleh manusia sebagai bagian dari ekosistem. Kerusakan lingkungan seperti polusi, deforestasi, dan perubahan iklim adalah bukti nyata dari pengabaian amanah ini.

Sebagai umat Islam, menjaga lingkungan adalah bagian dari wujud syukur kepada Allah atas nikmat alam yang diberikan. Islam mendorong umatnya untuk memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana, menghindari pemborosan, dan mengutamakan keberlanjutan.

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pentingnya Menjaga Alam

Pentingnya menjaga alam juga bisa kita temukan dalam pemikiran tokoh Barat. Misalnya, Aldo Leopold. Dia adalah seorang ahli ekologi dan filsuf Amerika, dalam bukunya A Sand County Almanac memperkenalkan konsep “land ethic” yang mengajarkan bahwa manusia seharusnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap bumi dan makhluk hidup lainnya. Leopold berargumen bahwa kita bukanlah pemilik alam, tetapi bagian dari komunitas ekologis yang lebih besar.

Oleh karena itu, manusia harus berusaha untuk hidup selaras dengan alam dan bertanggung jawab atas dampak tindakannya. Begitu juga dengan pemikiran John Muir, yang terkenal sebagai pelopor konservasi alam di Amerika Serikat. Muir percaya bahwa alam bukan hanya sumber daya bagi manusia, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan moral. Ia menyatakan bahwa, “Alam adalah tempat kita bisa menemukan kedamaian dan pelajaran hidup.” Bagi Muir, merusak alam adalah merusak hubungan spiritual yang mendalam antara manusia dan ciptaan Tuhan.

Karena itu, penting bagi umat Islam untuk membangun kesadaran ekologis yang berlandaskan nilai-nilai agama. Dengan menjaga hubungan baik dengan alam, manusia tidak hanya menjalankan amanah sebagai khalifah, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah melalui perbuatan baik yang berdampak positif bagi kehidupan di dunia ini dan akhirat nanti. []

Tags: alamDakwah EkologiEkologiIsu LingkunganLingkunganPeran Ulama
Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Terkait Posts

Eko-Psikologi
Publik

Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

17 Oktober 2025
Alam
Personal

Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID