Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Dakwah Ekologis : Peran Ulama dalam Menjaga Alam yang Terlupakan

Manusia harus berusaha untuk hidup selaras dengan alam dan bertanggung jawab atas dampak dari tindakannya itu

Arie Riandry Ardiansyah by Arie Riandry Ardiansyah
16 Januari 2025
in Publik
A A
0
Dakwah Ekologi

Dakwah Ekologi

17
SHARES
862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sering kali disuguhkan dengan narasi ceramah mengenai surga dan neraka, saya seringkali melihat salah satu saluran televisi di sore hari. Di mana dalam tayangan itu menampilkan ustadz, kiyai, atau penceramah yang mendakwahkan perihal; bagaimana seorang istri yang taat kepada suaminya, bagaimana mendidik anak agar menjadi saleh/salehah dan berbagai dakwah kebaikan lainnya.

Setelah saya pikir, Islam sebagai agama rahmatan lil alamin sangat komprehensif ketika berbicara dengan persoalan agama, di samping itu kenapa sedikit sekali ulama yang mensyiarkan perihal dakwah ekologis?

Padahal ulama sebagai salah satu pewaris nabi mendapat amanah untuk meneruskan apa yang nabi sampaikan dulu kepada para sahabatnya. Salah satu di antaranya mengenai menjaga lingkungan. Manusia sebagai khalifah di muka bumi diamanahkan untuk selalu menjaga konsistensi lingkungan. Alam menjadi salah satu amanah besar yang Allah berikan kepada manusia untuk kita jaga dan lestarikan.

Kerusakan Alam karena Manusia

Dalam Al-Qur’an, sering kali menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi karena ulah tangan manusia (QS Ar-Rum: 41). Namun, kesadaran ini sering kali terabaikan dalam dakwah-dakwah umum. Menjaga lingkungan bukan hanya tentang memenuhi tanggung jawab sosial, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah.

Sebagai umat Islam, menjaga keseimbangan ekologi adalah bentuk nyata dari ketaatan kepada Allah, karena semua makhluk hidup tercipta dengan tujuan tertentu dan memiliki hak atas keberadaan mereka.

Sebagai contoh, Nabi Muhammad SAW telah memberikan banyak teladan tentang dakwah ekologi pentingnya menjaga alam. Seperti larangan menebang pohon sembarangan, menganjurkan penanaman pohon, dan memperingatkan agar tidak membuang air dengan sia-sia. Bahkan jika kita berada di tempat yang melimpah air seperti sungai.

Seharusnya, dakwah ekologis bisa lebih sering para ulama gaungkan. Dengan begitu, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga alam sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada Allah dan generasi mendatang. Islam mengajarkan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan kita dengan lingkungan. Maka, mari kita mulai memperbaiki hubungan kita dengan alam, karena ini adalah bagian dari iman kita.

Mengapa Ulama Harus Berperan Aktif dalam Isu Ekologi?

Di dalam buku Dakwah Ekologi : Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan menjelaskan bahwasannya dalam islam sendiri, menjaga dan melindungi alam merupakan tanggung jawab keimanan bagi manusia di muka bumi ini yang mengacu pada (QS. Al-A’raf, 7:56). Karena itu, segala kerusakan alam dan lingkungan hidup, sebagai akibat dari tindakan-tindakan manusia, harus kita pulihkan (QS. Ar-Rum, 30:41).

Konsep ini menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjadi penjaga bumi (khalifah fil ard). Tindakan menjaga lingkungan tidak hanya bermakna ekologis, tetapi juga memiliki dimensi ibadah. Karena setiap upaya melindungi alam berarti menjalankan amanah yang telah Allah berikan.

Sebagaimana penjelasan Sayyed Hossein Nasr, seorang filsuf Muslim yang mendalami hubungan antara Islam dan ekologi, manusia memiliki posisi unik sebagai khalifah Allah di muka bumi. Menurut Nasr, tanggung jawab manusia sebagai khalifah bukan hanya terbatas pada aspek moral, tetapi juga mencakup pemahaman mendalam tentang harmoni kosmik yang telah Allah ciptakan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap keseimbangan alam (mizan) sama saja dengan mengabaikan perintah Allah untuk menjaga ciptaan-Nya.

Pemikiran Nasr sejalan dengan gagasan Fazlur Rahman, yang menekankan bahwa etika Islam selalu terkait dengan tujuan keberlanjutan dan kesejahteraan bersama (maslahah). Dalam konteks dakwah ekologi, menjaga lingkungan hidup adalah bagian dari tanggung jawab kolektif untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan pelestarian alam. Dengan demikian, Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan yang merusak lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah.

Oleh karena itu, implementasi konsep khalifah fil ard tidak hanya mengharuskan manusia untuk hidup selaras dengan alam, tetapi juga menuntut adanya kesadaran spiritual bahwa segala sesuatu di alam semesta adalah tanda-tanda kebesaran Allah (ayatullah). Menjaga lingkungan berarti menghormati tanda-tanda ini dan menjalankan kehidupan yang berlandaskan tauhid, yaitu pengakuan terhadap keesaan Allah dan kesatuan ciptaan-Nya.

Islam dan Amanah Sebagai Khalifah di Bumi

Islam sendiri sebagai agama rahmatan lil alamin mengamanahkan umatnya dalam menjaga lingkungan, karena manusia sendiri harus berhubungan baik dengan alam (hablum minal alam) dalam rangka menjalankan peran sebagai khalifah di bumi. Konsep hablum minal alam ini menegaskan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak hanya bersifat fungsional, tetapi juga spiritual.

Alam adalah bagian dari ciptaan Allah yang harus kita hormati, kita rawat, dan kita jaga keseimbangannya. Allah menciptakan alam semesta dengan keseimbangan yang sempurna (QS. Ar-Rahman, 55:7-9), dan manusia diberi tugas untuk menjaga harmoni tersebut, bukan merusaknya.

Ketika manusia merusak alam, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan itu sendiri, tetapi juga oleh manusia sebagai bagian dari ekosistem. Kerusakan lingkungan seperti polusi, deforestasi, dan perubahan iklim adalah bukti nyata dari pengabaian amanah ini.

Sebagai umat Islam, menjaga lingkungan adalah bagian dari wujud syukur kepada Allah atas nikmat alam yang diberikan. Islam mendorong umatnya untuk memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana, menghindari pemborosan, dan mengutamakan keberlanjutan.

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pentingnya Menjaga Alam

Pentingnya menjaga alam juga bisa kita temukan dalam pemikiran tokoh Barat. Misalnya, Aldo Leopold. Dia adalah seorang ahli ekologi dan filsuf Amerika, dalam bukunya A Sand County Almanac memperkenalkan konsep “land ethic” yang mengajarkan bahwa manusia seharusnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap bumi dan makhluk hidup lainnya. Leopold berargumen bahwa kita bukanlah pemilik alam, tetapi bagian dari komunitas ekologis yang lebih besar.

Oleh karena itu, manusia harus berusaha untuk hidup selaras dengan alam dan bertanggung jawab atas dampak tindakannya. Begitu juga dengan pemikiran John Muir, yang terkenal sebagai pelopor konservasi alam di Amerika Serikat. Muir percaya bahwa alam bukan hanya sumber daya bagi manusia, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan moral. Ia menyatakan bahwa, “Alam adalah tempat kita bisa menemukan kedamaian dan pelajaran hidup.” Bagi Muir, merusak alam adalah merusak hubungan spiritual yang mendalam antara manusia dan ciptaan Tuhan.

Karena itu, penting bagi umat Islam untuk membangun kesadaran ekologis yang berlandaskan nilai-nilai agama. Dengan menjaga hubungan baik dengan alam, manusia tidak hanya menjalankan amanah sebagai khalifah, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah melalui perbuatan baik yang berdampak positif bagi kehidupan di dunia ini dan akhirat nanti. []

Tags: alamDakwah EkologiEkologiIsu LingkunganLingkunganPeran Ulama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan HIV-AIDS

Next Post

Cara Mencegah HIV-AIDS dalam Islam

Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Related Posts

Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Next Post
Mencegah HIV-AIDS

Cara Mencegah HIV-AIDS dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0