• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalam Islam, Suami Istri Ibarat Pakaian untuk Saling Menutupi dan Melengkapi

Suami adalah pakaian bagi istri, begitu pun istri adalah pakaian bagi suami (hunn libas lakum wa antum libis lahunn). Artinya, kenikmatan seksual adalah hak suami istri, sehingga yang satu tidak boleh memaksa yang lain

Redaksi Redaksi
08/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pakaian Suami Istri

Pakaian Suami Istri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 187 menjelaskan bahwa hubungan seksual antara suami istri diibaratkan sebagai pakaian, yang saling menutupi, melengkapi, dan menghangatkan.

Suami adalah pakaian bagi istri, begitu pun istri adalah pakaian bagi suami (hunn libas lakum wa antum libis lahunn). Artinya, kenikmatan seksual adalah hak suami istri, sehingga yang satu tidak boleh memaksa yang lain.

Hubungan seksual dilakukan bersama dengan penuh kenyamanan untuk kebahagiaan keduanya. Hal ini hanya mungkin melalui persetujuan dan kerelaan.

Bahkan, hubungan seksual pasangan suami istri dalam Hadis menjadi kebaikan atau sedekah. Sesuatu yang baik atau sedekah harus ia lakukan juga dengan cara-cara yang baik (QS. al-Baqarah (2): 262-263).

Nabi Saw. dalam Hadis dari Jabir bin Abdillah r.a. menyebutnya sebagai mula ‘abah antara suami istri atau saling menikmati permainan.

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah

Islam dan Persoalan Gender

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

Hal ini hanya bisa terjadi jika keduanya dalam persetujuan dan kerelaan, bukan dalam pemaksaan.

Prinsip kunci kerelaan inilah hanya bisa pasangan suami istri praktikkan, jika keduanya telah terdidik dan terbiasa untuk berbuat baik, tidak memaksa, dan selalu meminta persetujuan atau kerelaan.

Pendidikan bahwa hubungan seksual itu basisnya persetujuan harus kita ajarkan jauh hari sebelum pernikahan berlangsung. Termasuk agar tidak kehilangan momentum ketika pertama kali menikmatinya pada awal pernikahan.

Di samping itu, basis persetujuan jika menjadi kesadaran bersama secara masif sebagai karakter masyarakat.

Maka ia bisa membentengi seseorang dari tindakan-tindakan segala kejahatan seksual. Karena semua hal ini hanya terjadi jika seseorang memandang korbannya sebagai objek seksual yang sama sekali tidak penting ia minta persetujuannya.

Dalam Islam, persetujuan seksual hanya berlaku pada relasi seksual yang halal, yaitu dalam pernikahan. Di luar pernikahan, persetujuan seksual tidak membuat perbuatan seks menjadi halal dalam Islam.

Dalam konteks ini, persetujuan seksual dalam pernikahan adalah salah satu prinsip untuk meningkatkan kualitas relasi seksual yang membahagiakan kedua belah pihak. []

Tags: dalamislamistrimelengkapiMenutupipakaiansuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mas Pelayaran

    Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kidung Reksabumi; Sebuah Ajakan Umat Beragama untuk Saling Jaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID