Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dampak Kawin Anak terhadap Kesehatan Ibu dan Anak

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, perempuan yang hamil di bawah usia 18 tahun lebih berisiko mengalami komplikasi seperti preeklampsia dan perdarahan

Siti Mahmudah Siti Mahmudah
23 Oktober 2024
in Publik
0
Kawin Anak

Kawin Anak

904
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kawin anak bukanlah fenomena baru di Indonesia, terutama di daerah pedesaan. Praktik ini sering kali berakar dari tradisi, kemiskinan, pergaulan bebas dan kurangnya pendidikan. Anak-anak yang seharusnya menikmati masa kanak-kanak yang ceria, terpaksa harus memasuki dunia dewasa sebelum waktunya, sering kali tanpa persetujuan atau pemahaman yang matang.

Dalam konteks ini, kita tidak hanya berbicara tentang perkawinan anak, tetapi juga konsekuensi yang lebih luas yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak.

Misalnya saja pada Senin, 07 Okteber 2024, di halaman rumah saya di Kabupaten Subang digegerkan oleh berita tragis. Seorang bayi balita berusia sekitar 40 hari meninggal dunia karena sakit. Penyebabnya sangat mengerikan, orang-orang di sekeliling yang merawatnya kurang perhatian dalam memberikan kebutuhan si bayi.

Orang yang merawatnya adalah ibu asuh atau bukan ibu kandungnya, karena anak tersebut didapatkan dari ibu muda yang tidak sanggup mengurusi anak akibat kawin anak dari penyintas kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) dan penelantaran oleh suaminya.

Menurut salah satu dokter yang memeriksanya, bayi tersebut salah satunya mengalami gangguan sesak napas karena memberikan obat nyamuk asap setiap hari. Sehingga bayi tersebut mengalami gangguan paru-paru.

Kasus bayi yang baru saja meninggal dunia ini sebagai salah satu contoh dampak tragis dari kehamilan yang tidak diinginkan. Ibu yang masih berusia sangat muda, biasanya belum siap secara fisik dan mental untuk menjalani peran sebagai orang tua. Mereka tidak hanya berjuang dengan kesehatan fisik yang mungkin terganggu, tetapi juga sering kali mengalami tekanan sosial dan emosional.

Dampak Kawin Anak dan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD)

Pertama, risiko preeklampsia dan perdarahan pada ibu. Preeklampsia adalah kondisi serius yang terjadi selama kehamilan, biasanya setelah minggu ke-20. Preeklampsia menyebabkan komplikasi serius, seperti kerusakan pada organ, kejang (eklampsia), dan bahkan kematian pada ibu jika tidak segera ditangani.

Sementara itu, pendarahan dapat disebabkan oleh keguguran, kehamilan ektopik, atau masalah lain yang berhubungan dengan kondisi seperti plasenta menutupi leher rahim atau plasenta terlepas dari dinding rahim sebelum persalinan, yang keduanya berpotensi mengancam jiwa ibu dan bayi.

Senada, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, perempuan yang hamil di bawah usia 18 tahun lebih berisiko mengalami komplikasi seperti preeklampsia dan perdarahan. Sekitar 16 juta remaja di seluruh dunia melahirkan setiap tahun, dan mereka memiliki risiko 50% lebih tinggi untuk mengalami kematian maternal dibandingkan wanita dewasa.

Kedua, mengalami kematian neonatal pada bayi. Neonatal bisa disebut sebagai kematian yang terjadi pada bayi dalam 28 hari pertama setelah lahir. Adapun faktor penyebabnya antara lain komplikasi pada saat kelahiran, kelainan bawaan, infeksi dan faktor lingkungan.

Data dari UNICEF menunjukkan bahwa bayi yang lahir dari ibu di bawah 18 tahun memiliki kemungkinan 50% lebih besar untuk mengalami kematian neonatal. Selain itu juga, menyebabkan kelahiran prematur dan berat badan lahir rendah.

Stres dan Depresi

Ketiga, mengalami stres dan depresi. Stres dan depresi merupakan masalah serius yang sering ibu muda alami akibat kehamilan dan kawin anak.

Penelitian oleh Jerman dan kolaborator (2021) menunjukkan bahwa ibu remaja sering mengalami depresi postpartum lebih tinggi, dengan prevalensi mencapai 38%. Faktor-faktor yang menjadi penyebabnya yaitu seperti stigma sosial dan tekanan dari lingkungan sekitar yang dapat memperburuk kondisi mental mereka.

Keempat, kehilangan kesempatan untuk mengejar pendidikan dan karir. Banyak remaja yang merasa kehilangan kesempatan untuk mengejar pendidikan dan karir, yang dapat menyebabkan masalah identitas dan kesejahteraan remaja di masa depan.

Studi penelitian dalam Journal of Adolescent Healthstudi menemukan bahwa perempuan yang hamil di usia remaja lebih mungkin untuk mengalami penurunan motivasi untuk melanjutkan pendidikan, yang berujung pada ketidakberdayaan ekonomi di masa depan.

Keempat, putus sekolah. Putus sekolah merupakan konsekuensi umum yang dialami oleh remaja yang menikah dini dan mengalami kehamilan tidak diinginkan. Banyak remaja perempuan terpaksa meninggalkan pendidikan karena tuntutan peran sebagai istri dan ibu, yang sering kali datang sebelum mereka siap secara fisik dan mental.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 40% remaja putus sekolah karena hamil. Pendidikan yang terputus berdampak pada kemampuan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Kelima, meningkatkan risiko kemiskinan. Kawin anak dan kehamilan yang tidak diinginkan secara signifikan meningkatkan risiko kemiskinan bagi ibu muda dan anak-anak mereka.

Menurut studi dari World Bank, perempuan yang menikah muda cenderung berada dalam posisi ekonomi yang lemah dan bergantung pada suami, yang meningkatkan risiko kemiskinan.

Diskriminasi

Keenam, stigma dan diskriminasi dari lingkungan sosial. Masyarakat sering kali memberikan penilaian negatif terhadap perempuan muda yang terjebak dalam situasi ini, menganggap mereka sebagai “gagal” atau tidak mampu menjalani perannya.

Penelitian oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2019) mencatat bahwa remaja yang hamil seringkali mengalami stigma yang membuat mereka terisolasi dari lingkungan sosial, memperburuk kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.

Ketujuh, kemungkinan pola perilaku berulang atau turun temurun. Kemungkinan pola ini akibat berbagai faktor. Termasuk lingkungan sosial yang mendukung norma-norma pernikahan dini dan kurangnya pendidikan tentang kesehatan reproduksi.

Studi menunjukkan bahwa anak-anak dari ibu yang menikah muda lebih mungkin mengalami pernikahan dini dan kehamilan remaja, sehingga menciptakan siklus berulang.

Kedelapan, kualitas hubungan dengan keluarga buruk. Kualitas hubungan dengan keluarga yang buruk sering kali menjadi dampak dari pernikahan dini, yang dapat menciptakan suasana rumah yang penuh konflik.

Menurut penelitian dalam Journal of Marriage and Family (2020), pasangan yang menikah di usia muda cenderung menghadapi lebih banyak konflik. Hal ini berdampak negatif pada anak-anak dalam keluarga tersebut.

Kurang Perhatian kepada Anak

Kesembilan, kurangnya perhatian terhadap anak. Ibu yang masih remaja sering kali kesulitan untuk memberikan perhatian penuh kepada anak. Hal ini dapat menghambat perkembangan sosial dan emosional anak.

Penelitian dari American Academy of Pediatrics juga memaparkan, bahwa anak-anak yang tidak menerima perhatian dan kasih sayang yang cukup dari orang tua berisiko mengalami masalah perilaku, kesulitan belajar, dan gangguan emosional.

Sudah seharusnya kita memperhatikan masalah ini dengan lebih serius. Berita tentang bayi yang meninggal ini seharusnya menjadi panggilan untuk bertindak. Kita tidak bisa hanya menganggapnya sebagai tragedi yang terpisah dari isu yang lebih besar.

Masyarakat perlu kita dorong untuk berkomunikasi dan berdiskusi tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih dewasa. Sehingga setiap anak dapat menikmati masa kecil mereka dengan baik, dan setiap ibu bisa menjalani peran mereka dengan siap. []

Tags: anakdampakkawin anakKesehatan Ibu
Siti Mahmudah

Siti Mahmudah

Mahmudah adalah Alumni Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Saat ini aktif menjadi Badan Pengurus Harian Bidang Media, Komunikasi dan Informasi KOPRI PB PMII Masa Khidmat 2024-2027.

Terkait Posts

Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Pendidikan Anak ala Nabi
Keluarga

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

1 Oktober 2025
Upah Menyusui
Hikmah

Bolehkah Ibu Menuntut Upah atas Menyusui Anaknya Sendiri?

24 September 2025
Ibu Menyusui
Hikmah

3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

23 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID