Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dampak Ketidakamanahan Pemimpin Agama

Masyarakat harus penuh kesadaran dalam melegitimasi seorang pemimpin pendidikan agama dengan belajar, dan menyerahkan putra putrinya kepada mereka

Rochmad Widodo by Rochmad Widodo
25 Januari 2023
in Publik
A A
0
Pesantren

Pesantren

3
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya “Petaka Pemimpin Pendidikan Agama tidak Amanah” telah dibahas terkait kesakralan pemimpin pendidikan agama, kali berlanjut tentang persoalan yang menuai dampak buruk dari ulah pemimpin agama yang tidak amanah seperti HW, tidak hanya sekadar bagi dirinya sendiri. Tapi juga berdampak serius bagi lembaga pendidikan agama secara umum.

Kerapkali atas oknum seperti HW lantas banyak masyarakat umum yang kemudian men-genalisir ke yang lain. Seperti halnya petaka buruk dari ulah HW saat ini. Pemberitaan sejumlah media turut menyeret lembaga agama, bahkan mencitrakan seakan pemimpin agama banyak seperti HW.

Ini tentu sangat merugikan bagi seluruh lembaga pendidikan agama secara umum, serta mencitrakan buruk ke pemuka agama. Padahal apa yang dilakukan HW adalah pribadi HW sendiri, perilaku bejatnya adalah dosanya sendiri. Jadi memang dampak dari pemimpin agama tidak amanah justru lebih serius membawa kemadharatan semakin besar dan cakupannya sangat luas.

Ironisnya, bagi sebagian orang tua sampai turut berpikir negatif terhadap pendidikan agama dan akhirnya yang awalnya berencana menyerahkan putra putrinya ke lembaga pendidikan agama sampai diurungkan. Padahal lembaga pendidikan agama memiliki manfaat ganda untuk kehidupan dunia dan akhirat, karena ajaran umum bagi siswa didiknya dapat bekal untuk sukses dunia dan pendidikan agama sebagai bekal kesuksesan di akhiratnya.

Di samping itu, membincang soal pendidikan agama dalam konteks di Indonesia juga sudah berjuta-juta bukti output-nya sangat sukses. Terlebih lembaga pendidikan agama seperti pesantren yang bahkan sudah ada di Indonesia jauh sebelum bangsa ini merdeka. Lulusan pesantren telah terbukti bisa sukses di berbagai bidang, usaha, profesional, dan bahkan tak sedikit jebolan pesantren yang telah menduduki pimpinan tertinggi di pemerintahan di Indonesia sejak awal merdeka hingga saat ini. Tentu sangat disayangkan, jika gara-gara oknum seperti HW lantas lembaga pendidikan agama turut terciprak noda buruknya. Ini tentu sangat memprihatinkan.

Butuh Perhatian dan Penanganan Serius Bersama

Mengutuk perbuatan HW sebagai sanksi sosial memang perlu untuk menjadikan kesadaran berjamaah soal skandal asusila butuh perhatian serius. Tapi harapannya, tentu tidak hanya sekadar terhenti sampai di sini saja. Perlu dilakukan secara berjamaah untuk penanganan kasus seperti ini dengan menjalankan prinsip peventif, represif, dan kuratif-nya. Ini harus dilakukan dengan serius oleh semua pihak dan dengan strategi yang taktis agar tidak terulang kejadian sama oleh orang yang berbeda.

Hemat penulis setidaknya dari berbagai pihak dengan positioning-nya perlu turut terjun dengan serius menangani hal ini dan menjadikan kasus HW sebagai momentum bersama untuk berbenah demi menciptakan masyarakat yang berakhlakul karimah dan taat beragama.

Pertama, adalah kesadaran bersama dalam memilih pemimpin. Ini sebagai salah satu bentuk tindakan preventif (pencegahan) yang dilakukan dengan prinsip bottom up (dari bawah ke atas) untuk terjadinya kesalahan dalam memilih pemimpin agama yang selanjutnya sangat merugikan.

Dalam Islam diperintahkan dalam memilih pemimpin hendaknya menimbang beberapa hal, di antaranya yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat.

Dalam konteks pemilihan pemimpin lembaga pendidikan agama memang memiliki kekhasan tersendiri. Umumnya kepemimpinan mereka memang muncul dari kepercayaan masyarakat karena keilmuan dan kealimannya. Karena itulah, dalam proses pemilihan ini bisa dijadikan sebagai kontrol. Masyarakat harus penuh kesadaran dalam melegitimasi seorang pemimpin pendidikan agama dengan belajar dan menyerahkan putra putrinya kepada mereka. Hendaknya melihat bagaimana prinsip di atas, bagaimana diaplikasikan dalam kehidupannya sehari-hari.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT Yusuf ayat 55, “yakni seorang Muslim yang memiliki dua sifat, hafizhun ‘alim.” “Hafizhun” artinya adalah seorang yang pandai menjaga. Yakni, seorang yang punya integritas, kepribadian yang kuat, amanah, jujur dan akhlaknya mulia, sehingga patut menjadi teladan. Tentu jika memilih pemimpin dengan kriteria tersebut, bisa dihindari atau meminimalisir akan terjadi kasus seperti skandal HW.

Kedua, tindakan preventif selanjutnya dilakukan dengan top down atau dari atas ke bawah. Dalam konteks lembaga pendidikan agama seperti madrasah yang di bawah naungan Kemenag RI perlu adanya penegakan regulasi.

Sejauh ini memang persoalan kompetensi menjadi kepala madrasah peraturannya menginduk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, yang mencakup 5 kompetensi, yaitu kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

Adapun regulasi langsung dari Kemenag adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 yang diberlakukan mengganti PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Kamad) memuat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru, baik pada madrasah negeri/swasta untuk diangkat menjadi Kamad.

Namun tidak ada secara spesifik yang mengatur soal kriteria Kamad dan sifatnya lebih kepada integritas. Sekalipun demikian, jika proses pemilihan dilakukan dengan cermat dalam menimbang kompetensi kepribadian berdasarkan Permendikbud, seharusnya tersaring juga Kamad yang memiliki kapabilitas dan integritas.

Sebab, dalam kompetensi kepribadian indikatornya adalah berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah, dan memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

Menimbang hal itu memang penting pengetatan dalam penyaringan terkait calon Kamad di kompetensi kepribadiannya melalui supervisor dari Kemenag, atau jalan lainnya adalah bisa dibuat sekaligus PMA tersendiri sebagai penegasan untuk kompetensi kepribadian.

Nah, lebih dilematis bagi lembaga pendidikan agama yang berbentuk pesantren menjadi. Di sisi lain posisi pesantren memang bernauh di bawah Kemenag, namun sebagai lembaga pendidikan yang sifatnya didirikan oleh masyarakat, memiliki kemandirian tersendiri dan belum ada intervensi soal kompetensi atau syarat khusus untuk kualifikasi menjadi pimpinan pesantren.

Bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pun tidak ada membahas perihal tersebut. Di sisi lain memang bisa dipahami bagaimana posisi Kemenag dan pesantren yang tidak bisa intervensi secara langsung perihal ini. Pasalnya, pesantren lembaga pendidikan agama tertua di Indonesia, berdirinya pesantren bahkan jauh sebelum bangsa ini merdeka, dan kontribusinya sangat besar bagi bangsa.

Pesantren juga sangat mandiri dalam pendiriannya, bisa dikatakan tidak ketergantungan dengan pemerintah. Kemenag pun jadi dilematis dalam hal ini memposisikan diri di hadapan pimpinan pesantren. Pasalnya, perihal agama mereka bahkan umumnya justru menjadi guru dari para pejabat di Kemenag sendiri.

Namun di lain sisi, beberapa oknum juga bisa memanfaatkan ini menjadi celah untuk tujuan dan kepentingannya sendiri. Ada sejumlah pimpinan pesantren yang sebenarnya tidak memiliki kualifikasi dalam kemampuan agama dan kepribadian, dan akhirnya justru membuat gaduh dengan dalil agama dan bahkan akhirnya banyak yang berkasus.

Ini artinya, perlu dipikirkan kembali dengan serius para pejabat berwenang dalam pembuatan regulasi terkait pimpinan pondok pesantren untuk disertakan juga kualifikasi dan kompetensi, serta mekanismenya. Meski mungkin di lapangan akan tidak mudah untuk dilakukan, tapi pemerintah dan DPR perlu memikirkan kembali dengan serius.

Ketiga, melihat begitu banyaknya kasus di lembaga pendidikan agama yang tidak ramah dalam memenuhi hak anak, meski tidak sampai seserius skandal HW, mengindikasikan sangat perlu dijalankan dengan serius program Madrasah Ramah Anak (RMA) dan Pesantren Ramah Anak (PRA) yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kemenag.

Program ramah anak yang digagas untuk diterapkan di madrasah dan pesantren tersebut pada dasarnya selain akan menjaga hak-hak anak sesuai Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Ratifikasi Konvensi Hak Anak, yang memuat tentang hak kelangsungan hidup, hak perlindungan (perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran), hak tumbuh kembang (hak memperoleh pendidikan, dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial), dan hak berpartisipasi (hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak), juga sekaligus akan melindungi dari hal-hal yang merugikan bagi anak secara komprehensif baik potensi yang dilakukan dari pimpinan lembaga pendidikannya, tenaga pendidiknya, maupun dari sesama santri atau anak didik.

Artinya, keseriusan dalam menjalankan program ini juga bisa menjadi tindakan preventif top down dan sekaligus multimanfaat, ibarat sekali dayung dua pulau terlewati. Karena secara tidak langsung juga ada edukasi bagi pimpinan lembaga pendidikan.

Keempat, keseriusan dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dan pengesahannya juga bisa menjadi salah satu tindakan represif secara spesifik untuk kasus kekerasan seksualitas di lembaga pendidikan agama. Karena butuh payung hukum yang kuat untuk memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku kekerasan seksual, bahkan tidak sekadar dalam konteks yang dilakukan oleh pimpinan pendidikan agama, namun juga sekaligus berlaku untuk melindungi kekerasan seksual secara umum bagi siapa pun dan potensi yang dilakukan oleh siapa saja. Ini bisa menjadi momentum untuk kembali serius bagi pemerintah dan DPR untuk mengetuk palu UU PKS.

Kelima, adalah langkah kuratif. Kasus seperti HW meski sangat tidak manusiawi, namun negara ini adalah negara hukum. Tidak dipungkiri, tentu harapan mayoritas masyarakat dengan skandalnya menginginkan diberikan hukuman yang stimpal agar berdampak jera bagi pelaku dan sekaligus kepada siapa saja agar tidak mencoba melakukan skandal yang sama. Namun apa pun itu keputusan yang akan dilakukan di pengadilan diharapkan akan menjadi langkah kuratif yang benar-benar berdampak bagi pelaku untuk menyesali perbuatannya dan berubah menjadi lebih baik ke depannya.

Prinsipnya, ini adalah permasalahan sangat serius menyangkut kepemimpinan lembaga pendidikan agama, sekaligus potret darurat kejahatan seksual yang terjadi di negara ini. Tidak bisa diselesaikan hanya dari satu pihak penegak hukum saja atau pemerintah, namun setiap kita memiliki peran untuk andil dalam membenahi krisis kepemimpinan dan demoralisasi yang akut ini. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Tags: Lembaga PendidikanPemimpin AgamaPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan yang Menolak Lamaran Nabi

Next Post

Peran Perempuan dalam Menebar Pesan Perdamaian

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Menjadi Guru
Publik

Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

27 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Pesantren Inklusif
Disabilitas

Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Pendidikan Inklusif
Disabilitas

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Peran Perempuan dalam Menebar Pesan Perdamaian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0