Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dampak Ketidakamanahan Pemimpin Agama

Masyarakat harus penuh kesadaran dalam melegitimasi seorang pemimpin pendidikan agama dengan belajar, dan menyerahkan putra putrinya kepada mereka

Rochmad Widodo by Rochmad Widodo
25 Januari 2023
in Publik
A A
0
Pesantren

Pesantren

3
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya “Petaka Pemimpin Pendidikan Agama tidak Amanah” telah dibahas terkait kesakralan pemimpin pendidikan agama, kali berlanjut tentang persoalan yang menuai dampak buruk dari ulah pemimpin agama yang tidak amanah seperti HW, tidak hanya sekadar bagi dirinya sendiri. Tapi juga berdampak serius bagi lembaga pendidikan agama secara umum.

Kerapkali atas oknum seperti HW lantas banyak masyarakat umum yang kemudian men-genalisir ke yang lain. Seperti halnya petaka buruk dari ulah HW saat ini. Pemberitaan sejumlah media turut menyeret lembaga agama, bahkan mencitrakan seakan pemimpin agama banyak seperti HW.

Ini tentu sangat merugikan bagi seluruh lembaga pendidikan agama secara umum, serta mencitrakan buruk ke pemuka agama. Padahal apa yang dilakukan HW adalah pribadi HW sendiri, perilaku bejatnya adalah dosanya sendiri. Jadi memang dampak dari pemimpin agama tidak amanah justru lebih serius membawa kemadharatan semakin besar dan cakupannya sangat luas.

Ironisnya, bagi sebagian orang tua sampai turut berpikir negatif terhadap pendidikan agama dan akhirnya yang awalnya berencana menyerahkan putra putrinya ke lembaga pendidikan agama sampai diurungkan. Padahal lembaga pendidikan agama memiliki manfaat ganda untuk kehidupan dunia dan akhirat, karena ajaran umum bagi siswa didiknya dapat bekal untuk sukses dunia dan pendidikan agama sebagai bekal kesuksesan di akhiratnya.

Di samping itu, membincang soal pendidikan agama dalam konteks di Indonesia juga sudah berjuta-juta bukti output-nya sangat sukses. Terlebih lembaga pendidikan agama seperti pesantren yang bahkan sudah ada di Indonesia jauh sebelum bangsa ini merdeka. Lulusan pesantren telah terbukti bisa sukses di berbagai bidang, usaha, profesional, dan bahkan tak sedikit jebolan pesantren yang telah menduduki pimpinan tertinggi di pemerintahan di Indonesia sejak awal merdeka hingga saat ini. Tentu sangat disayangkan, jika gara-gara oknum seperti HW lantas lembaga pendidikan agama turut terciprak noda buruknya. Ini tentu sangat memprihatinkan.

Butuh Perhatian dan Penanganan Serius Bersama

Mengutuk perbuatan HW sebagai sanksi sosial memang perlu untuk menjadikan kesadaran berjamaah soal skandal asusila butuh perhatian serius. Tapi harapannya, tentu tidak hanya sekadar terhenti sampai di sini saja. Perlu dilakukan secara berjamaah untuk penanganan kasus seperti ini dengan menjalankan prinsip peventif, represif, dan kuratif-nya. Ini harus dilakukan dengan serius oleh semua pihak dan dengan strategi yang taktis agar tidak terulang kejadian sama oleh orang yang berbeda.

Hemat penulis setidaknya dari berbagai pihak dengan positioning-nya perlu turut terjun dengan serius menangani hal ini dan menjadikan kasus HW sebagai momentum bersama untuk berbenah demi menciptakan masyarakat yang berakhlakul karimah dan taat beragama.

Pertama, adalah kesadaran bersama dalam memilih pemimpin. Ini sebagai salah satu bentuk tindakan preventif (pencegahan) yang dilakukan dengan prinsip bottom up (dari bawah ke atas) untuk terjadinya kesalahan dalam memilih pemimpin agama yang selanjutnya sangat merugikan.

Dalam Islam diperintahkan dalam memilih pemimpin hendaknya menimbang beberapa hal, di antaranya yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat.

Dalam konteks pemilihan pemimpin lembaga pendidikan agama memang memiliki kekhasan tersendiri. Umumnya kepemimpinan mereka memang muncul dari kepercayaan masyarakat karena keilmuan dan kealimannya. Karena itulah, dalam proses pemilihan ini bisa dijadikan sebagai kontrol. Masyarakat harus penuh kesadaran dalam melegitimasi seorang pemimpin pendidikan agama dengan belajar dan menyerahkan putra putrinya kepada mereka. Hendaknya melihat bagaimana prinsip di atas, bagaimana diaplikasikan dalam kehidupannya sehari-hari.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT Yusuf ayat 55, “yakni seorang Muslim yang memiliki dua sifat, hafizhun ‘alim.” “Hafizhun” artinya adalah seorang yang pandai menjaga. Yakni, seorang yang punya integritas, kepribadian yang kuat, amanah, jujur dan akhlaknya mulia, sehingga patut menjadi teladan. Tentu jika memilih pemimpin dengan kriteria tersebut, bisa dihindari atau meminimalisir akan terjadi kasus seperti skandal HW.

Kedua, tindakan preventif selanjutnya dilakukan dengan top down atau dari atas ke bawah. Dalam konteks lembaga pendidikan agama seperti madrasah yang di bawah naungan Kemenag RI perlu adanya penegakan regulasi.

Sejauh ini memang persoalan kompetensi menjadi kepala madrasah peraturannya menginduk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, yang mencakup 5 kompetensi, yaitu kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

Adapun regulasi langsung dari Kemenag adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 yang diberlakukan mengganti PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Kamad) memuat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru, baik pada madrasah negeri/swasta untuk diangkat menjadi Kamad.

Namun tidak ada secara spesifik yang mengatur soal kriteria Kamad dan sifatnya lebih kepada integritas. Sekalipun demikian, jika proses pemilihan dilakukan dengan cermat dalam menimbang kompetensi kepribadian berdasarkan Permendikbud, seharusnya tersaring juga Kamad yang memiliki kapabilitas dan integritas.

Sebab, dalam kompetensi kepribadian indikatornya adalah berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah, dan memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

Menimbang hal itu memang penting pengetatan dalam penyaringan terkait calon Kamad di kompetensi kepribadiannya melalui supervisor dari Kemenag, atau jalan lainnya adalah bisa dibuat sekaligus PMA tersendiri sebagai penegasan untuk kompetensi kepribadian.

Nah, lebih dilematis bagi lembaga pendidikan agama yang berbentuk pesantren menjadi. Di sisi lain posisi pesantren memang bernauh di bawah Kemenag, namun sebagai lembaga pendidikan yang sifatnya didirikan oleh masyarakat, memiliki kemandirian tersendiri dan belum ada intervensi soal kompetensi atau syarat khusus untuk kualifikasi menjadi pimpinan pesantren.

Bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pun tidak ada membahas perihal tersebut. Di sisi lain memang bisa dipahami bagaimana posisi Kemenag dan pesantren yang tidak bisa intervensi secara langsung perihal ini. Pasalnya, pesantren lembaga pendidikan agama tertua di Indonesia, berdirinya pesantren bahkan jauh sebelum bangsa ini merdeka, dan kontribusinya sangat besar bagi bangsa.

Pesantren juga sangat mandiri dalam pendiriannya, bisa dikatakan tidak ketergantungan dengan pemerintah. Kemenag pun jadi dilematis dalam hal ini memposisikan diri di hadapan pimpinan pesantren. Pasalnya, perihal agama mereka bahkan umumnya justru menjadi guru dari para pejabat di Kemenag sendiri.

Namun di lain sisi, beberapa oknum juga bisa memanfaatkan ini menjadi celah untuk tujuan dan kepentingannya sendiri. Ada sejumlah pimpinan pesantren yang sebenarnya tidak memiliki kualifikasi dalam kemampuan agama dan kepribadian, dan akhirnya justru membuat gaduh dengan dalil agama dan bahkan akhirnya banyak yang berkasus.

Ini artinya, perlu dipikirkan kembali dengan serius para pejabat berwenang dalam pembuatan regulasi terkait pimpinan pondok pesantren untuk disertakan juga kualifikasi dan kompetensi, serta mekanismenya. Meski mungkin di lapangan akan tidak mudah untuk dilakukan, tapi pemerintah dan DPR perlu memikirkan kembali dengan serius.

Ketiga, melihat begitu banyaknya kasus di lembaga pendidikan agama yang tidak ramah dalam memenuhi hak anak, meski tidak sampai seserius skandal HW, mengindikasikan sangat perlu dijalankan dengan serius program Madrasah Ramah Anak (RMA) dan Pesantren Ramah Anak (PRA) yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kemenag.

Program ramah anak yang digagas untuk diterapkan di madrasah dan pesantren tersebut pada dasarnya selain akan menjaga hak-hak anak sesuai Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Ratifikasi Konvensi Hak Anak, yang memuat tentang hak kelangsungan hidup, hak perlindungan (perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran), hak tumbuh kembang (hak memperoleh pendidikan, dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial), dan hak berpartisipasi (hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak), juga sekaligus akan melindungi dari hal-hal yang merugikan bagi anak secara komprehensif baik potensi yang dilakukan dari pimpinan lembaga pendidikannya, tenaga pendidiknya, maupun dari sesama santri atau anak didik.

Artinya, keseriusan dalam menjalankan program ini juga bisa menjadi tindakan preventif top down dan sekaligus multimanfaat, ibarat sekali dayung dua pulau terlewati. Karena secara tidak langsung juga ada edukasi bagi pimpinan lembaga pendidikan.

Keempat, keseriusan dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dan pengesahannya juga bisa menjadi salah satu tindakan represif secara spesifik untuk kasus kekerasan seksualitas di lembaga pendidikan agama. Karena butuh payung hukum yang kuat untuk memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku kekerasan seksual, bahkan tidak sekadar dalam konteks yang dilakukan oleh pimpinan pendidikan agama, namun juga sekaligus berlaku untuk melindungi kekerasan seksual secara umum bagi siapa pun dan potensi yang dilakukan oleh siapa saja. Ini bisa menjadi momentum untuk kembali serius bagi pemerintah dan DPR untuk mengetuk palu UU PKS.

Kelima, adalah langkah kuratif. Kasus seperti HW meski sangat tidak manusiawi, namun negara ini adalah negara hukum. Tidak dipungkiri, tentu harapan mayoritas masyarakat dengan skandalnya menginginkan diberikan hukuman yang stimpal agar berdampak jera bagi pelaku dan sekaligus kepada siapa saja agar tidak mencoba melakukan skandal yang sama. Namun apa pun itu keputusan yang akan dilakukan di pengadilan diharapkan akan menjadi langkah kuratif yang benar-benar berdampak bagi pelaku untuk menyesali perbuatannya dan berubah menjadi lebih baik ke depannya.

Prinsipnya, ini adalah permasalahan sangat serius menyangkut kepemimpinan lembaga pendidikan agama, sekaligus potret darurat kejahatan seksual yang terjadi di negara ini. Tidak bisa diselesaikan hanya dari satu pihak penegak hukum saja atau pemerintah, namun setiap kita memiliki peran untuk andil dalam membenahi krisis kepemimpinan dan demoralisasi yang akut ini. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Tags: Lembaga PendidikanPemimpin AgamaPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Related Posts

Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Menjadi Guru
Publik

Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

27 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Pesantren Inklusif
Disabilitas

Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Pendidikan Inklusif
Disabilitas

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0