Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dari Ekonomi Sirkular ke Sekolah Sirkular

Di Indonesia, ekonomi sirkular dapat menjadi solusi dalam mengurangi kebocoran pengelolaan sampah plastik

Erfin Walida by Erfin Walida
17 Februari 2024
in Publik
A A
0
ekonomi sirkular

ekonomi sirkular

17
SHARES
868
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep ekonomi sirkular kini menjadi pembahasan serius dalam dunia perekonomian. Ekonomi sirkular merupakan cara kerja yang berusaha memperpanjang siklus kehidupan dari sebuah produk, bahan baku, hingga sumber daya yang ada di kehidupan. Supaya dapat menjadi bermanfaat selama mungkin. Tidak hanya itu, konsep ini juga berupaya mempertahankan nilai produk saat digunakan serta menggunakan kembali untuk menghasilkan produk baru di akhir masa pakainya.

Ellen Macarthur Foundation, sebuah badan amal yang berbasis di Inggris, menyebut ekonomi sirkular sebagai sebuah sistem yang dapat menangani permasalahan global. Mulai perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, tingginya limbah dan polusi melalui kegiatan ekonomi yang minim limbah dan polusi, peredaran produk dan material pada nilai tertingginya, hingga regenerasi alam.

Dengan konsep ekonomi sirkular, manusia bisa mencapai lebih banyak dengan menggunakan lebih sedikit. Singkatnya, sesuatu yang kita pakai tidak langsung habis dan teronggok di tong sampah begitu saja.

Ekonomi Sirkular X Ekonomi Linear

Konsep ekonomi sirkular ini tentu bertolak belakang dengan konsep ekonomi linear. Ekonomi linear merupakan model yang tidak berkelanjutan untuk jangka panjang. Itu karena sistem linear masih menggunakan pendekatan ”ambil, pakai, buang”.

Di sisi lain, ekonomi sirkular tidak sebatas membahas pengelolaan limbah yang lebih baik dengan lebih banyak melakukan daur ulang. Lebih dari itu, ekonomi sirkular juga mencakup serangkaian intervensi yang luas di seluruh sektor ekonomi seperti efisiensi sumber daya dan pengurangan emisi karbon.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam dalam ulasannya, Membangun Ekosistem Guna Ulang untuk Ekonomi Sirkular, menyebut ekonomi sirkular bertujuan untuk membuat sebuah produk dan material dapat digunakan selama mungkin untuk meminimalkan limbah.

Prinsip ekonomi sirkular ini lebih mengedepankan desain produk yang minim limbah serta masa pakai yang tahan lama dan berulang. Dengan begitu, pengelolaan sampah dan daur ulang menjadi pilihan terakhir.

Ekonomi Sirkular di Indonesia

Di Indonesia, ekonomi sirkular dapat menjadi solusi dalam mengurangi kebocoran pengelolaan sampah plastik. Sistem ini juga dapat menghemat sumber daya seperti air dan energi.

Dalam pandangan Medrilzam, prinsip ekonomi sirkular dapat mengurangi dampak lingkungan secara signifikan daripada, misalnya, konsep single-use plastic (plastik sekali pakai). Khususnya mengurangi timbulan sampah plastik.

”Sistem guna ulang (sirkular) dapat menginternalisasi penggunaan secara berulang pada suatu kemasan ke dalam model bisnis. Dengan begitu, meskipun suatu produk telah selesai dikonsumsi, kemasannya tidak langsung dibuang,” tulisnya dalam artikel yang tayang di Kompas pada 7 September 2023 itu.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa guna ulang berbeda dengan sistem daur ulang, yang berupaya mengembalikan sisa kemasan ke dalam siklus produksi. Menurutnya, sistem daur ulang sangat bergantung pada pemilahan dan pengumpulan sisa kemasan oleh konsumen, yang saat ini belum memiliki sistem pengelolaan yang baik dan terpadu di Indonesia.

Yang tak kalah penting, sistem ini juga dapat membawa penghematan sumber daya, misalnya air dan energi. Lebih dari itu, manfaat praktik ekonomi sirkular ini tidak hanya pada aspek lingkungan, tetapi juga secara ekonomi dan sosial.

Dari Ekonomi Sirkular Menjadi Sekolah Sirkular

Kini, sejumlah sekolah di Indonesia mulai menerapkan model ekonomi sirkular .Adalah Junita Widiati Arfani dan koleganya di Universitas Gadjah Mada yang menginisiasi sekolah sirkular. Menurut Junita, sekolah sirkular adalah sekolah yang menerapkan setidaknya lima prinsip ekonomi sirkular: rethink, reduce, reuse, recycle, dan repair.

Rethink berarti memikirkan ulang barang yang akan dipakai dan seberapa jauh nilai kebutuhannya. Reduce artinya pengurangan pemakaian material mentah dari alam. Reuse adalah optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali. Recycle bermakna penggunaan material hasil dari proses daur ulang. Adapun repair ialah melakukan perbaikan.

Lebih lanjut, Junita menjelaskan, prinsip-prinsip tersebut lantas menjadi beberapa aspek. Pertama, knowledge co-production on circular economy. Artinya, kontribusi sekolah pada pengembangan atau produksi pengetahuan tentang ekonomi sirkular, baik melalui kolaborasi dengan universitas, lembaga akademik lain, maupun dengan pihak praktisi ekonomi sirkular.

”Misalnya, penulisan bab buku, artikel di media, kerja sama penelitian bersama bertema sirkularitas dan sustainabilitas, dan lain-lain,” kata Junita saat dihubungi pada Rabu, 19 November 2023.

Kedua, curriculum design/school activities adoption on circular economy. Dalam hal ini, pihaknya mengadopsi pengetahuan (konsep dasar, etika) dan praktik ekonomi sirkular ke dalam kurikulum sekolah, baik melalui mata pelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler, maupun kegiatan kokurikuler.

Ketiga, outreach program on circular economy. Di sini, pihaknya melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi dan promosi ke pihak luar tentang ekonomi sirkular. Misalnya, mengikuti lomba, pameran, kampanye media sosial, dan lain-lain.

Butuh Kerjasama Masyarakat dan Pemerintah

Terakhir, partnership building. Program ini bertujuan untuk membangun kemitraan antara sekolah dan perusahaan, organisasi, lembaga pemerintah, atau pemerintah kota dan organisasi sponsor lain guna membuka jalur baru menuju pertumbuhan dan kesuksesan praktik ekonomi sirkular di sekolah.

Kemitraan ini akan membantu menghadirkan sumber daya dari entitas mitra ke dalam kelas atau sekolah. Pada gilirannya, kemitraan membantu memenuhi inisiatif atau misi strategis entitas mitra.

”Outreach program juga mengembangkan hubungan yang lebih dalam antara siswa dan komunitas tempat mereka tinggal, menciptakan hubungan komunitas bagi mitra sponsor untuk berpartisipasi, dan membina niat baik dalam mengembangkan sirkularitas di sekolah,” tutur direktur Janitra Bhumi Indonesia tersebut.

Pada kesempatan yang lain, Suci Lestari Yuada, kolega Junita di Universitas Gadjah Mada, menjelaskan, melalui sekolah ekonomi sirkular, sekolah mendapat pemahaman untuk mengurangi sampah dalam aktivitas pembelajaran. Contohnya, membawa alat makan dan minum sendiri, membuat ecobrick, hingga memilah-milah sampah.

”Banyak yang salah kaprah terkait ekonomi sirkular ini. Mayoritas hanya fokus mengelola sampah pada tahap akhir. Padahal, masing-masing ada sampahnya, mulai tahap produksi, distribusi, hingga konsumsi,” ujarnya pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Karena itu, lanjut Suci, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah. Perbaikan dalam budaya masyarakat itu juga mesti mendapat dukungan berupa perbaikan infrastruktur dan sistem. Jangan sampai ketika masyarakat sudah rajin, sudah memilah dan mengurangi sampah, tetapi sistem pengelolaannya masih berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

”Jadi, memang butuh kerja sama dengan berbagai pihak dan sektor, khususnya masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Sekolah Banyu Bening

Di Yogyakarta, ada satu komunitas yang telah lama menerapkan konsep sekolah ekonomi sirkular. Namanya Komunitas Banyu Bening. Dari komunitas ini kemudian lahir sekolah informal: Sekolah Air Hujan Banyu Bening. Komunitas ini juga menjadi salah satu pilot project dari sekolah sirkular, gagasan Junita Widiati Arfani dan kolega dari Universitas Gadjah Mada tadi.

Sekolah Air Hujan Banyu Bening yang beralamat di Dusun Tempursari, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, ingin mengajak masyarakat dari berbagai usia dan lapisan untuk mengenal air hujan secara lebih mendalam.

Menurut Sri Wahyuningsih, ketua Komunitas Banyu Bening, pihaknya bergerak di bidang konservasi alam. Terutama kampanye penggunaan air hujan dan menanam tanaman untuk konservasi air hujan. Tim Banyu Bening telah mengampanyekan kegiatan memanen air hujan ini kepada masyarakat, bahkan sampai ke luar Pulau Jawa.

”Air hujan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK). Air dari langit ini juga bisa untuk air minum dan kebutuhan memasak,” tuturnya.

Sri menjelaskan, di Komunitas Banyu Bening, pihaknya mengusung konsep lima M. Yakni, menampung air hujan, mengolah dengan cara apa pun, meminum air hujan, menabung air hujan, dan pada akhirnya masyarakat bisa mandiri dengan memanfaatkan air hujan.

Mengapa Air Hujan?

”Kenapa sih (air hujan) harus diminum. Daripada air yang lain, air hujan adalah air yang mengandung sedikit polutan atau mineral penyertanya. Apalagi sebelum air menyentuh ke tanah. Sehingga membuat klaster molekul di air hujan itu sedikit, sehingga air hujan  dengan mudah masuk ke dalam sel manusia,” terangnya dikutip dari Harian Jogja pada Minggu, 19 November 2020.

Kini, sejumlah sekolah Muhammadiyah mulai mengaplikasikan model sekolah sirkular. Di SD Muhammadiyah 4 Surabaya, misalnya, sekolah sirkular telah resmi  menjadi kegiatan andalan sekolah sejak Agustus 2023. Kemudian, sekolah-sekolah Muhammadiyah yang lain, terutama di daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah, juga mulai menerapkan sekolah sirkular atas kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada.

Mengapa harus mulai dari sekolah? Karena dunia pendidikan yang melibatkan anak-anak masih menjadi cara paling efektif untuk mengenalkan sebuah gagasan atau program. []

Tags: Ekonomi SirkularIsu LingkunganpendidikansekolahSekolah Sirkular
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Non-Muslim Membantu Dakwah Nabi Muhammad Saw

Next Post

Perempuan Guru Para Imam

Erfin Walida

Erfin Walida

Pendidik dan aktivis Nasyiah. Tertarik dengan isu pendidikan, agama, dan gender.

Related Posts

Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Next Post
Guru

Perempuan Guru Para Imam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0