Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Dari Inggit Garnasih Kita Belajar

Hari ini 17 Februari, kelahirannya genap 133 tahun yang lalu. Dan kita semua patut mensyukuri bahwa Inggit Garnasih pernah terlahir

Rena Asyari by Rena Asyari
16 Agustus 2024
in Featured, Figur
A A
0
Inggit Garnasih

Inggit Garnasih

8
SHARES
386
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Oh, dicandung?Ari kudu dicandung mah cadu! (Oh, dimadu?kalau mesti dimadu, pantang!)” siapapun akan terbawa emosional mendengar Inggit Garnasih mengucapkannya kepada Soekarno kala itu. Setelah bersama selama 20 tahun, sang calon proklamator dengan gegabah mengutarakan keinginannya untuk poligami.

Inggit Garnasih pantang dimadu, Ia memilih bercerai dan menjadi perempuan biasa ketimbang menjadi ibu negara namun dengan syarat mengizinkan kehadiran perempuan lain dalam rumah tangganya. Keputusan Inggit untuk bercerai merupakan sikap yang sangat berani. Inggit tak silau oleh iming-iming kejayaan suaminya yang dua tahun kemudian menjadi orang nomor satu di Indonesia.

Tak banyak yang tahu kiprah Inggit Garnasih. Kebanyakan cerita yang berkembang di masyarakat, Inggit hanyalah seorang ibu kos yang jatuh cinta pada pemuda terpelajar yang masih berstatus mahasiswa, Soekarno. Cerita tersebut tak salah, hanya saja sejarah memang kerap kali luput mencatat perjuangan perempuan.

Apa jadinya Soekarno tanpa Inggit Garnasih? Soekarno tetap akan menjadi hebat, julukan singa podium tetap pantas disandangnya. Dengan Inggit di sampingnya, yang dengan tekun mendukung, merawat dan menyayanginya, setidaknya pergerakan Soekarno menjadi lebih mudah. Soekarno tidak disibukkan dengan pekerjaan domestik sehingga bisa fokus pada aktivitas politiknya.

Inggit Garnasih sadar benar, bukan tanpa resiko menikahi pemuda yang usianya 13 tahun lebih muda darinya. Pemuda yang bergelora dengan pemikiran politiknya, yang butuh teman berdialog, yang juga membutuhkan sentuhan. Inggit lihai memainkan perannya sebagai sahabat, ibu dan istri Soekarno yang Ia panggil dengan sebutan kesayangan, Kusno (Engkus).

Inggit Garnasih sosok yang mandiri dan keras hati. Sedari muda, Inggit pandai berbisnis. Berjualan kain dan membuat obat-obatan kecantikan tradisional (bedak). Dari hasil dari berjualannya inilah Inggit mengongkosi Soekarno dan aktivitas politiknya. Menjadi istri Soekarno berarti Inggit telah siap dengan segala akibatnya.

Bukan sekali dua Inggit Garnasih harus berurusan dengan aparat, dan Inggit tak pernah gentar. Dari rumahnya yang berkali-kali digeledah, Soekarno yang harus keluar masuk penjara, hingga di buang ke Ende-Flores dan Bengkulu, Inggit tetap di sana, ada, menemani dan mendukung sepenuh hati perjuangan Soekarno.

Tak heran mengapa Soekarno terpikat pada Inggit. Selain fisiknya yang memang amat cantik, Inggit adalah perempuan yang cerdas. Ia perempuan yang jago bersiasat. Suatu ketika tahun 1933, Inggit disuruh menghadap pejabat kejaksaan kolonial Belanda di Bandung, Inggit membangkang. Inggit datang terlambat dengan alasan sibuk melakukan pekerjaan rumah karena suaminya sedang dipenjara di Sukamiskin.

Pembesar kolonial pun sampai malu dan meminta maaf kepada Inggit karena dengan ketus Inggit mengatakan jika kehadirannya sangat penting dan dibutuhkan seharusnya Ia dijemput memakai mobil bukan disuruh datang dengan sendirinya.

Di waktu yang lain ketika Soekarno disekap di Banceuy dan membutuhkan buku hukum Mr. Sartono untuk bahan referensinya membuat pidato pembelaannya yang kemudian kita kenal dengan “Indonesia Menggugat”, Inggit rela berpuasa dua hari. Perutnya menjadi kempis dan Ia bisa menyelundupkan buku di balik kebayanya. Pun ketika Soekarno meminta uang ke Inggit sebanyak 600 gulden agar Soekarno mendapat kelonggaran dari penjaga, dengan cemerlang Inggit membuat kue nagasari, uang 600 gulden itu ia sisipkan di dalamnya.

Kesiapsiagaan Inggit dalam menemani Soekarno tak dapat diragukan lagi. Ia teruji menghadapi kesusahan sebagai perempuan sekaligus istri aktivis politik. Sebenarnya tak ada masa depan cerah yang ditawarkan Soekarno kecuali hidup yang terus dibayangi masalah. Harapan untuk Indonesia merdeka tentu ada, tetapi jalan menuju kesana seperti melewati lorong gelap yang tak nampak ujungnya, dan Inggit tetap menyanggupinya.

Inggit tak pernah mengucap kata menyerah. Baginya menemani perjuangan suaminya untuk mencapai kemerdekaan Indonesia adalah final, tak bisa ditawar. Ia hanya menyerah sekali, ketika Soekarno memilih menghadirkan perempuan lain. Di mata banyak orang Inggit mungkin dianggap kalah, namun sebaliknya bagi Inggit, Ia telah benar-benar memenangkan pertarungan.

Bukan Inggit tak mau berbagi, tetapi Inggit paham benar, dalam banyak kasus pembagian tak pernah adil. Karena rasa tidak serupa barang yang bisa dengan mudah dibagi presisi, sama besar. Inggit sang penganut monogami yang saat itu berusia 53 tahun memilih pulang, ke Bandung, ke tempat pertama kali ia menitipkan cinta dan dirinya untuk dijaga penuh oleh pemuda intelek yang datang ke kosannya dengan penuh gairah itu.

Dan Inggit tetaplah Inggit, ia adalah sosok yang hangat dan lembut. Memilih menjauh dari hiruk pikuk ibukota. Menyepi dari ingar-bingar berita kemenangan kekasihnya dan orang-orang yang ia kenal sangat dekat, Hatta ketika Indonesia mencapai kemerdekaan.

Dalam menjalani hari-harinya Inggit Garnasih mendekap perasaannya dengan amat rapat. Tak pernah ada catatan kekecewaan Inggit pada Soekarno. Catatan terakhirnya untuk Soekarno terekam ketika Soekarno meninggal, sambil berlinang air mata Inggit berucap “Kus, ning Engkus teh miheulaan, ku Enggit di doakeun….(Kus, ternyata Kus duluan, sama Enggit didoakan..)”.

Hari ini 17 Februari, kelahirannya genap 133 tahun yang lalu. Dan kita semua patut mensyukuri bahwa Inggit pernah terlahir. []

 

 

Tags: Inggit GarnasihKemerdekaan IndonesiaperempuanSoekarnoTokoh Inspiratif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Sufur Wa Al-Hijab Karya Nazhirah Zainuddin

Next Post

Merebut Tafsir: Seminar Poligami

Rena Asyari

Rena Asyari

Dosen. Pengelola www.seratpena.com. Podcast dan youtube Seratpena.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Seminar Poligami

Merebut Tafsir: Seminar Poligami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0