Mubadalah.id – Salah satu program yang tengah dijalankan Presiden saat ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini memang membutuhkan anggaran yang sangat besar, sehingga beberapa pos anggaran lain, seperti kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan sosial terkena efisiensi.
Salah satu dampak nyata dari efisiensi ini adalah dihapusnya anggaran biaya visum untuk korban Kekerasan Seksual (KS) yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah. Keputusan ini mulai berlaku pada awal 2026. Padahal visum adalah bukti penting dalam proses hukum.
Tanpa akses ini, korban kesulitan untuk mendapat keadilan secara hukum. Di sisi lain, situasi ini juga berdampak pada meningkatnya angka korban KS, kasus yang tidak tercatat, hingga kasus yang tidak dapat diproses secara hukum.
Ironisnya, di saat anggaran visum korban kekerasan seksual ditiadakan, justru muncul wacana agar zakat dijadikan sumber pendanaan MBG. Usulan ini disampaikan Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, dalam wawancara 14 Januari 2025.
Usulan tersebut menunjukan bahwa seolah-olah zakat lebih pantas digunakan untuk menutupi program negara daripada menyelamatkan korban KS yang benar-benar membutuhkan.
Meski Baznas RI (Badan Amil Zakat Republik Indonesia) telah memberikan pernyataan bahwa tidak ada rencana dana zakat untuk MBG. Namun sepertinya ini menjadi momen penting bagi kita untuk merumuskan kembali siapa saja yang berhak menerima zakat.
Definisi dan Mustahik (Penerima) Zakat
Dalam banyak penjelasan, zakat diartikan sebagai ibadah sosial untuk mengasah kepekaan dan kepedulian sesama manusia, membebaskan sesama dari rasa lapar, kemiskinan, dan keterpurukan secara ekonomi dan sosial.
Dalam nafas yang sama, Ahli fikih kontemporer, Yusuf Al-Qardhawi juga mendefiniskan zakat sebagai bentuk solidaritas sosial yang berfungsi menjadi jaminan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Islam mengatur delapan kelompok yang berhak untuk menerima zakat. Yakni fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab/memerdekakan budak, gharim (orang yang memiliki utang), fi sabilillah, dan ibnu sabil. Hal ini jelas tergambar dalam QS at-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil zakat), para mu’allaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah ayat 60).
Tafsir Ulang
Menurut pandangan Yulianti Mutaminah dalam buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” ayat di atas penting untuk kita tafsiri ulang. Sebab ketentuan dan kasus fakir, miskin, riqab, dan fisabilillah saat ini sangat mungkin berbeda dengan realitas pada masa lalu.
Misalnya pada konteks memahami golongan miskin. Golongan ini bisa kita umpakan pada perempuan korban KS yang keluar dari sekolah lantaran hamil, keluar dari tempat kerja, terusir dari keluarga, komunitas atau pun dari tempat tinggalnya yang lain. Sehingga mereka mengalami kesulitan dalam memproses kasusnya dan melakukan pemulihan jiwanya.
Ini sangat relevan dengan kondisi saat ini yang tidak sedikit korban KS yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah. Sehingga ia membutuhkan banyak bantuan dalam proses pemulihan dan mendapatkan keadilan melalui hukum.
Karena itu, daripada dana zakat untuk program MBG, lebih baik untuk membantu korban kekerasan seksual. Dana ini bisa kita gunakan untuk biaya visum, mengobati luka fisik, menyembuhkan trauma psikis yang berkepanjangan, dan memberdayakan korban agar bisa kembali mandiri secara finansial, intelektual dan juga spiritual.
Pentingnya Melihat Kebutuhan Khas Perempuan
Faqihuddin Abdul Kodir menyampaikan bahwa kebutuhan perempuan sangat khas dan berbeda dengan laki-laki. Karena itu, dalam pendistribusian zakat, penting untuk memasukan kebutuhan-kebutuhan khas perempuan ini pada list kebutuhan umum agar menjadi kebijakan badan amil zakat. Terutama kebutuhan perempuan korban KS yang memang sangat rentan dan membutuhkan perhatian yang khusus.
Selain itu, Nur Rofiah juga menyampaikan hal yang sama, bahwa perempuan korban kekerasan seksual memang sangat rentan dalam berbagai hal, termasuk dalam ekonomi. Perempuan korban KS kerapkali diperlakukan tidak baik di lingkungan sekitarnya, terutama dia yang mengalami Kehamilan yang Tidak Dikehendaki (KTD).
Bukan hanya mendapat stigma negatif saja, namun kerapkali mereka juga terpinggirkan. Sehingga ia kesulitan untuk mengakses pendidikan, pekerjaan atau pun keggiatan sosial lainnya. Dan ini menyebabkan korban makin tidak berdaya dan tidak mandiri secara ekonomi.
Belum lagi, jika korban yang mengalami KTD. Selain berjuang untuk memulihkan hidupnya sendiri, korban juga harus membiayai bayi yang ia kandung. Mulai dari biaya hamil, melahirkan sampai proses pengasuhan anak tersebut.
Pengalaman Khas Perempuan
Oleh sebab itu, menurut Nur Rofiah dalam proses pendistribusian dana zakat, penting untuk melihat pengalaman khas perempuan. Baik pengalaman biologis (menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui dan nifas), maupun pengalaman sosialnya (marginalisasi, subordinasi, stigmatisasi, beban ganda dan kekerasan).
Dengan kesadaran tersebut, perempuan korban KS bisa masuk dalam kategori mustahik zakat. Karena mereka mengalami banyak kerentanan, salah satunya soal ekonomi. Dengan begitu mereka wajib untuk menjadi penerima zakat.
Dari seluruh pandangan di atas, jelas bahwa dana zakat lebih penting kita distribusikan untuk kepentingan para korban KS daripada mengalihkannya untuk program pemerintah seperti MBG. Esensi zakat adalah membebaskan kelompok rentan dari kesulitan ekonomi, bukan menjadi sarana “menjilat” program atau menunjukkan kepatuhan pada anggaran negara.
Sebab jika zakat mereka pakai sebagai pelengkap program pemerintah yang sudah mendapat pendanaan struktural, maka ia akan kehilangan ruhnya. Zakat hanya akan menjadi sekadar angka laporan saja, bukan intrumen keadilan bagi kelompok rentan. []










































