Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Demi Kelestarian Lingkungan, Kapal Laut Harus Kurangi Sampah Plastik

Indonesia masih bertengger di urutan kedua negara penghasil sampah plastik di lautan, yaitu 187,2 ton per tahun

Aaz Haz Aaz Haz
19 Maret 2024
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Kelestarian Lingkungan

Kelestarian Lingkungan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, berangkat dari hal-hal sederhana yang memberi dampak luar biasa. Tulisan ini adalah sepenggal pengalaman yang saya temukan dalam perjalanan dari Surabaya menuju Lombok dengan moda transportasi kapal laut yaitu KM. Kirana 7.

Moda transportasi kapal laut hari ini kian diminati oleh pelancong. Termasuk saya yang sudah menghabiskan waktu liburan di Cirebon, tanggal 1 Maret kemarin harus sudah berlayar kembali Lombok untuk menyelesaikan studi. Saya akan mengajak salingers untuk melihat permasalahan dalam kapal laut, terutama permasalahan sampah plastik yang hingga hari ini belum menemukan solusinya.

Pelayaran 20 Jam

Saya berangkat dari Surabaya dengan kapal laut KM Kirana 7 yang dioperasikan oleh PT. Dharma Lautan Utama. Sebetulnya banyak kapal lainnya yang menjadi pilihan, namun kapal inilah yang sering saya naiki karena fasilitasnya terbilang cukup nyaman dan bagus. Selain itu dengan harga 200 ribu rupiah untuk kelas ekonomi tidur terbilang cukup murah bagi kantong mahasiswa.

Dalam pelayaran Surabaya-Lombok yang menghabiskan waktu 20 jam tersebut, para penumpang akan mendapatkan dua kali layanan makan berat dengan berbagai menu yang menggugah selera. Dalam kapal tersebut juga terdapat dua cafetaria yang terdapat di bagian dalam dan dek atas kapal.

Kali ini saya menemukan masalah, semua makanan di atas kapal menggunakan tempat makanan berbahan plastik sekali pakai. Perusahaan penyedia jasa angkutan sepertinya harus memikirkan solusi lain dengan menghindari penggunakan plastik dalam menyajikan makanan. Penggunaan plastik sekali pakai untuk tempat makanan seringkali mengancam kelestarian lingkungan dengan banyaknya sampah plastik.

Berapa banyak sampah yang dihasilkan?

Kapal laut KM. Kirana 7 adalah jenis kapal Ro-Ro yang dapat menampung penumpang dan kendaraan. Melansir IDN Times NTB, Kapal ini berkapasitas 400-500 orang dan 200 kendaraan dalam setiap pelayarannya. Pada saat saya menumpang kapal ini, terdapat sekitar 350 penumpang di berbagai kelas.

Dalam satu kali layanan makan, penumpang akan mendapatkan satu porsi nasi dalam tempat berbahan plastik. Satu air gelas 200 ml dan buah-buahan yang juga dibungkus plastik. Dengan jumlah tersebut, maka dalam satu kali layanan makan kapal ini menghasilkan 1050 sampah plastik. Dalam dua kali makan, 2100 sampah plastik akan berakhir di tempat pembuangan akhir.

Dalam sebulan, kapal ini terus melakukan pelayaran Surabaya-Lombok (PP). Artinya, ada sekitar 63 ribu sampah plastik yang berasal dari satu kapal. Belum lagi dengan kapal-kapal lainnya dengan kapasitas penumpang yang jauh lebih besar. Tentu ini adalah hitungan kasar, bisa saja lebih besar jika kita menghitung sampah plastik yang berasal dari cafetaria.

Meskipun Anak Buah Kapal (ABK) mengumpulkan sampah tersebut dalam kantong-kantong besar, tetap saja ada beberapa oknum penumpang yang membuang sampah plastik bekas makanan langsung ke laut. Jelas akan mengancam kelestarian lingkungan terutama ekosistem laut.

Sampah plastik, mengancam kelestarian lingkungan

Tidak hanya di darat, di laut pun sampah plastik menjadi ancaman serius. Indonesia masih bertengger di urutan kedua negara penghasil sampah plastik di lautan, yaitu 187,2 ton per tahun. Sebagian berasal dari kapal penumpang yang beroperasi di wilayah laut negara Indonesia.

Jumlah di atas bukan hanya sekedar angka, itu adalah sampah plastik di lautan yang harus segera diatasi demi kelestarian lingkungan hidup. Sampah plastik adalah salah satu jenis limbah paling berbahaya apabila berada di ekosistem air terutama lautan. Keberadaaanya mengancam keseimbangan ekosistem laut.

Beberapa penelitian menyebutkan bahwa sampah plastik di lautan mengancam biota laut. Konferensi Laut PBB tahun 2017 menyebutkan ada 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, ikan dan kura-kura terbunuh akibat sampah plastik di laut.

Fenomena tersebut sangat mengenaskan, karena tidak hanya manusia yang akan terdampak. Dalam jangka panjang manusia akan mengkonsumsi ikan laut yang juga mengkonsumsi kandungan mikroplastik. Jelas ini akan menimbulkan masalah kesehatan bagi manusia pada masa mendatang.

Fatwa KUPI II menyatakan “Hukum melakukan pembiaran sampah yang merusak kelestarian lingkungan dan mengancam keselamatan manusia, terutama perempuan, adalah haram”.

Berkaca pada fatwa tersebut, pemerintah maupun penyedia jasa angkutan harus segera melakukan usaha-usaha untuk merawat kelestarian lingkungan yaitu dengan mengurangi penggunaan sampah plastik di kapal laut.

Kita sebagai penumpang kapal laut pun harus memiliki kesadaran untuk mengurangi sampah plastik. Salah satunya dengan tidak menggunakan botol minuman sekali pakai, salingers bisa menggantinya dengan menggunakan tumbler yang lebih ramah lingkungan.

Beberapa solusi untuk mengurangi sampah plastik dari kapal

Ada beberapa solusi yang saya tawarkan, salah satunya adalah konsep makan bersama (prasmanan). Hal ini dapat mengurangi sampah plastik secara signifikan, karena penumpang menggunakan peralatan makan yang tidak sekali pakai. Sepertinya beberapa penyedia jasa penyebrangan harus mempertimbangkan konsep seperti ini demi terjaganya kelestarian lingkungan.

Solusi lainnya adalah pembatasan penggunaan botol air mineral plastik di atas kapal. Misalnya, penumpang harus membawa tumbler dan mengisinya dengan air galon di atas kapal. Hal ini akan menekan produksi sampah plastik jenis botol minuman.

Memang solusi di atas terkesan sangat repot dan tidak efisien. Namun akan sangat murah jika kita membandingkannya dengan kerusakan lingkungan akibat sampah plastik yang akan terus ada sampai anak cucu kita nanti. Salam Lestari. []

Tags: Alam SemestaDarurat SampahKelestarrian LingkunganSampah LautSampah Plastik
Aaz Haz

Aaz Haz

Silih Asah Silih Asih Silih Asuh

Terkait Posts

Ekonomi Biru
Publik

Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

3 November 2025
Sampah Plastik
Publik

Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

17 Oktober 2025
Relasi Manusia
Publik

Relasi Manusia-Non Manusia: Kajian Politik dan Etika Lingkungan

11 September 2025
Taman Eden
Hikmah

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Aeshnina Azzahra Aqila
Personal

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Kota Sampah
Kolom

Tamasya “Wisata” Kota Sampah dan Pandangan Kritis Seyyed Hossein Nasr

19 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID