Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Demokrasi Cedera; Perlukah Istirahat dan Ganti Sementara?

Kata Bung Hatta, “...demokrasi di sini (Indonesia) berurat-berakar di dalam pergaulan hidup. Sebab itu, ia tidak akan bisa dilenyapkan untuk selama-lamanya.

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
1 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Demokrasi

Demokrasi

20
SHARES
996
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Mengejutkan! Prof. Mahfud MD kala menjadi pembicara di Kongres Pancasila UGM berspekulasi. “Jangan-jangan, mungkin kita perlu sistem pemerintahan yang kuat bahkan otoriter. Tapi otoritarianisme yang korektif bukan yang populis”. Tangkas beliau, seolah-olah menyarankan bahwa sudah saatnya sistem demokrasi “istirahat”.

Spekulasi itu — saya kira — muncul dari sikap pesimis (atau kejengkelan) Pak Mahfud MD pada demokrasi yang cedera oleh sistem pemerintahan Jokowi, khususnya, dan partai-partai politik. Karena hukum tercerabut dari sukmanya: etika dan moral dan keadilan dan kebenaran dan kebijaksanaan. Hukum hanya menjadi legitimasi kemenangan partai dan elitis. Ironisnya, itu semua diatas-namakan demokrasi.

Dan 22 Agustus 2024 lalu dengan beredarnya slogan “Peringatan Darurat” adalah satu dari beberapa pertanda bahwa demokrasi sedang “sakaratul maut”. Untungnya, masih terselamatkan. Jadinya, demokrasi hanya cedera sebab berbagai kebijakan penguasa — tidak sampai meninggal dunia.

Bagaimana tidak, sudah biasa kita melihat para koruptor senyam-senyum di layar televisi di saat yang sama ada rakyat bunuh diri karena kelilit hutang. Anehnya, koruptor itu akan mencalonkan lagi dengan santainya atas nama demokrasi. Atas demokrasi pula, politik dinasti menjadi tontonan bersama — mirisnya.

Bahkan, Prof Mahfud, mengutip Ikrar Nusa Bhakti yang berceramah di Jogja menandaskan. Kerusakan yang terjadi selama 10 tahun era Jokowi sulit memperbaiki bahkan sampai 5 periode ke depan. Itulah keresahan para tokoh melihat fakta kerusakan “moral bangsa” yang mencederai demokrasi.

Dalam sepak bola, bila ada pemain cedera maka tentu akan istirahat dan pemain lain menggantikan posisinya. Sementara dalam sistem negara, bila demokrasi yang saat ini ibaratnya sedang cedera. Maka perlukah rehat dan sistem lain menggantikannya?

Demokrasi yang Cedera atau Orang-Orangnya yang Rusak?

Tentu saja, demokrasi itu sendiri sehat dan segar bugar. Tidak cedera. Tapi yang rusak adalah lapangan dan bolanya. Sesehat dan sehebat apapun pemain bolanya, tidak akan berkutik bila bermain di lapangan yang buruk.

Dengan kata lain, sebagaimana Rocky Gerung berkali-kali menyampaikan, mengutip Jean Jacques Rousseau, demokrasi layaknya buah. Baik untuk lambung yang sehat. Saat ini, lambungnya sedang bermasalah.

Maka, boleh jadi, dari sini timbul “angan-angan” Prof Mahfud bahwa Indonesia membutuhkan sistem pemerintahan yang digdaya semisal otoritarian. Terlepas otoritarian apa yang hendak diajukan Prof Mahfud. Poinnya, demokrasi seharusnya rehat karena lambung orang-orangnya sedang sakit.

Bung Hatta: Demokrasi Hilang Sementara

Bersinggungan dengan itu, teringat tulisan pendiri bangsa Bung Hatta. Dalam Tulisan Demokrasi Kita, Bung Hatta mengatakan, “Suatu barang yang bernilai seperti demokrasi baru dihargai, apa bila hilang sementara waktu. Asal bangsa kita mau belajar dari kesalahannya dan berpegang teguh pada ideologi negara dengan jiwa yang murni, demokrasi yang tertidur sementara akan bangun kembali”.

Hal ini mengisyaratkan bahwa ada saatnya demokrasi istirahat sejenak untuk memperbaiki orang-orangnya. Ibarat pemain bola, sebelum menurunkan pemain bola maka mempersiapkan kualitas lapangan dan bola terlebih dulu.

Dan kita tak perlu ribut-ribut karena sistem ini akan ditanggalkan sementara. Bila itu demi kebaikan bangsa dan demokrasi yang sehat ke depannya. Sebab, demokrasi sendiri tidak akan pernah lenyap selamanya dari bumi Indonesia.

Kata Bung Hatta, “…demokrasi di sini (Indonesia) berurat-berakar di dalam pergaulan hidup. Sebab itu, ia tidak akan bisa dilenyapkan untuk selama-lamanya.”

Negara dan Sistemnya Dalam Islam

Di sisi lain, saya sendiri ketika mendengar pengucapan Prof Mahfud sempat terkesiap dan terlempar ke ingatan dua tahun lalu ketika bertengkar pikiran dan berdebat terkait sistem negara, negara, dan Islam.

Terinspirasi dari (atau kritik untuk) buku Kiai Afifuddin Muhajir yang mencoba merumuskan  Fikih Tata Negara, menjelaskan bahwa “negara dalam pandangan Islam bukanlah tujuan. Melainkan perantara yang menghantarkan tujuan. Tujuan dari negara yakni menjamin kemaslahatan manusia secara lahir dan batin, dunia dan akhirat”. (Afifuddin Muhajir, Fikih Tata Negara: 23)

Bagi teman saya, pandangan demikian “lemah” secara teori karena bisa saja dibantah bahwa mewujudkan kemaslahatan manusia terkadang lebih efektif tanpa negara. Dengan demikian, bila tujuan sudah tercapai tanpa perlu pada sarana, maka negara tak lagi dibutuhkan. Jangankan sistem demokrasi, negaranya saja sudah tidak perlu — inilah salah satu gagasannya Karl-Marx kalau tidak salah.

Teman lain mengusulkan, justru itu bila mana sistem negara semisal Demokrasi hanya sebagai insttumen atau alat perantara. Maka melihat fakta “gagalnya” atau tidak efektifnya sistem demokrasi di Indonesia, menuntut sekelompok orang untuk mengganti sistem demokraso dengan khilafah.

Dan itu rasional mengingat sistem demokrasi sudah cukup tua berjalan di negeri ini dan belum menghasilkan apa-apa, hal yang boleh jadi “khilafah” lebih efektif dari demokrasi.

Saya pun membantah, bahwa sarana-tujuan dalam konteks negara sifatnya lazim-malzum atau keniscayaan sehingga tak bisa dikatakan bahwa tujuan (kemaslahatan) tercapai tanpa sarana (negara). Kedunya, negara dan agama, sarana dan tujuan tak bisa terpisah. Al-Ghazali merumuskan bahwa negara dan agama layiknya dua bayi kembar.

Dan lagi, bila sistem demokrasi sudah tua dan kurang efektif, yang boleh jadi khilafah lebih baik, pertanyaannya, apakah sistem khilafah akan diterima segenap warga Indonesia? Apa gunanya, bila sistem yang katanya bagus dan islami tetapi memecah bangsa? Di saat yang sama demokrasi tak bertentangan bahkan selaras dengan Islam?

Terlepas dari itu, kami bersepakat bahwa sistem negara seperti demokrasi, otorianisme, teokrasi, hanyalah sarana. Maka teorinya, sarana sifatnya lentur dan adaptif (murunah) sementara tujuan bersifat permanen (tsubut). Dari logika ini, maka sangat mungkin dalam satu waktu menggeser satu sistem negara ke pada sistem yang lain selama menjamin tujuannya tercapai.

Perlukah Demokrasi Istirahat dan Ganti Sementara?

Dalam konteks ini, spekulasi Prof Mahfud MD tentang kebutuhan bangsa ini pada sistem pemerintahan yang kuat seperti otoritarianisme bukan saja memungkinkan tetapi bisa mendapat sokongan Hukum Islam. Dengan catatan, sebagaimana Prof. Mahfud, otoritarianisme yang dimaksud bukan populis melainkan korektif. Seperti apa otoritarianisme korektif? Tentu saja jawabannya Prof. Mahfud yang tahu.

Tetapi bila menelisik dalam sejarah pemerintahan Islam, Sayyidina Abu Bakar dan Umar cukup sebagai preseden di mana kekuasaan berpusat pada satu orang tapi terbuka akan kritik dan koreksi. Sejak awal pengangkatan Abu Bakar misalnya, beliau menyampaikan pidatonya yang berisi, “… taatlah padaku selagi aku taat pada konstitusi: Allah dan Rasulnya. Dan bila saya menyimpang darinya, jangan taati aku.”

Sayyidina Umar bahkan meminta koreksi dalam pidato kepemimpinan yang langsung mendapat tanggapan dari warganya untuk mengoreksi kebijakan dengan pedangnya bila menyimpang.

Dalam suatu ketika, Sayyidina Umar juga mendapat koreksi kebijakan mahar di tengah publik oleh perempuan dan langsung merevisi kebijakannya. Di lain waktu, dalam membuat kebijakan Sayyidina Umar melibatkan perempuan sebagai entitas warga. Itukah yang maksud otoritarianisme korektif Prof Mahfud? []

 

 

 

 

Tags: demokrasiHukum Tata NegaraIndonesiaKH Afifudin MuhajirMahfudz MDPancasilapolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perbedaan Perjanjian Perkawinan dengan Taklil Talak

Next Post

Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Islam dan Hukum Positif

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Islam dan Hukum Positif

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0