Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

Menjaga sakralitas ilmu adalah menjaga masa depan Indonesia sebagai bangsa merdeka secara intelektual.

Aji Cahyono by Aji Cahyono
11 Oktober 2025
in Publik
A A
0
Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

Desakralisasi Ilmu Pengetahuan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Desakralisasi ilmu pengetahuan kita pahami sebagai proses di mana ilmu mengalami pemunduran sebagai ruang otonom pencarian kebenaran dan etika berpikir kritis. Banyaknya ruang dan institusi akademik yang menyebar di berbagai daerah di Indonesia, hampir mayoritas mengambil jalan sunyi yang sembunyi daripada menyuarakan pendapatnya. Termasuk insiden fenomena memberangus buku dan kriminalisasi intelektual marak akhir-akhir ini.

Fenomena tersebut menandakan bahwa ilmu mengalami kehilangan posisi sebagai ruang yang terhormat, bebas, kritis dan independen. Praktik politik kontemporer menunjukkan ketika proses itu nampak lembaran-lembaran buku, gagasan-gagasan, dan bahkan sosok intelektual diperlakukan sebagai ancaman keamanan yang harus “dibekukan” atau tersita.

Seyogyanya ia kita perlakukan tidak lebih dari objek politik, budaya sensor atau instrumen kontrol kekuasaan. Jika ilmu diturunkan dari altar pemikiran dan menjadi komoditas, propaganda atau tunduk pada tekanan kekuasaan, maka bukan hanya kebebasan akademik yang terancam, melainkan kapasitas masyarakat dalam berpikir, merdeka dalam wacana, untuk berubah dan berinovasi.

Pemikir dalam Science Studies

Sejumlah pemikir dalam science studies (studi ilmu), filsafat dan teori sosial telah mengulas bagaimana ilmu pernah dianggap “sakral” dalam artian ia ditempatkan sebagai institusi yang mempunyai otoritas secara independen, mandiri dari kekuasaan politik, ideologi dan pasar.

Gagasan Max Weber tentang “disenchantment” menjelaskan “mistisasi” terganti proses modernisasi dunia dengan menempatkan rasionalitas ilmiah sebagai arbiter kebenaran. (Koshul, 2005). Sehingga makna sakral bergeser menjadi data dan prosedur teknis. Meskipun ilmu pengetahuan rentan “dikembalikan” ke dalam kekuasaan dan terpolitisasi.

Lain dengan Michel Foucault hingga Bruno Latour dan Donna Haraway, secara umum menjelaskan bahwa ilmu tidak netral. Karena pengetahuan selalu berkaitan dengan relasi kuasa, jaringan sosial dan epistemik tertentu. Foucault menyadarkan bahwa ilmu dapat menjadi sarana produksi subjek dan kontrol. (Foucault, 1980) Ia menekankan ilmu pengetahuan berkaitan dengan kekuasaan dan wacana ia anggap benar dan normal.

Latour menggiring kita melihat “politik alam” di mana sains, teknologi dan politik saling berkelindan. (Latour, 2004) Sedangkan Haraway menekankan situated knowledge, ilmu mesti mengakui lokasi dan kepentingan sosial penghasil pengetahuan. (Haraway, 1988).

Oleh karena itu, desakralisasi ilmu pengetahuan dalam perspektif ini membawanya untuk memahami mengapa negara atau aktor kekuasaan merasa perlu “mengamankan” atau menyita buku bukan hanya menyoal isinya. Melainkan buku menandakan jaringan, identitas, dan potensi aksi kolektif yang menganggu tatanan.

Desakralisasi dalam konteks Indonesia menempatkan ilmu kehilangan daya kritis, kebebasan akademik, dan posisi sebagai “ruang dialog.” Di luar itu, kekuasaan negara atau ormas yang merasa “berhak” memutuskan mana literatur yang boleh beredar atau tidak.

Sweeping Buku dan Penangkapan Intelektual

September 2025 menunjukkan wajah rangkaian peristiwa yang memprihatinkan publik. Aparat kepolisian di beberapa wilayah memamerkan buku hasil sitaan dari peserta demonstrasi.

Karya Franz Magnis Suseno tentang Karl Marx hingga karya Emma Goldman berjudul Anarkisme sebagai barang bukti mereka duga telah menginspirasi aksi “anarkis.” Meskipun lembaga kepolisian melaporkan penyitaan sebagai bagian dari penyidikan, istana menjelaskan tidak ada larangan membaca buku.

Tokoh lokal NGO sekaligus Direktur Lokataru Delpredo Marhaen ditetapkan tersangka penghasutan ajakan protes. Pemberitaan juga mencatat penyitaan dokumen dan buku selama proses penangkapan. Langkah tersebut mendapatkan respon dari organisasi HAM, pengamat hukum dan akademisi. Mereka menilai tindakan aparat mengandung risiko kriminalisasi gagasan dan membentuk efek pendinginan (chilling effect) terhadap kebebasan akademik dan berpendapat.

Polisi berpendapat bahwa buku tertentu berisi ideologi atau taktik yang “menginspirasi” tindakan kekerasan atau anarkis. Sehingga relevan sebagai barang bukti dalam kasus kerusuhan. Namun sejumlah kritikus menegaskan pembuktian kausal bahwa membaca buku tertentu mereka anggap menyebabkan tindakan anarkis merupakan klaim berat yang memerlukan metodologis, bukan hanya asosiasi pemilikan materi tulisan dengan tindak pidana.

Banyak karya yang tersita adalah teks filsafat, kritik politik atau sejarah, menjadi bahan tradisi akademik yang mereka gunakan untuk mengajar dan melatih berpikir kritis, bukan instruksi melakukan kekerasan. Tentunya, tuduhan mereduksi buku menjadi “alat penghasutan” mengaburkan fungsi pendidikan dan penelitian. Selain itu membuka pintu praktik sensor informal melalui justifikasi keamanan.

Pro dan Kontra: Motif Klaim

Dari segi aparat, motif mereka gunakan sebagai klaim untuk melakukan sweping dengan alasan pencegahan radikalisasi dan tindak kekerasan. Pembuktian kaitan alat-alat ideologis dengan kelompok yang melakukan aksi anarkis serta menjaga ketertiban umum.

Meskipun secara praksis-politik mereka anggap sebagai sinyal otoritas dalam kontrol atas wacana publik dan berfungsi sebagai pembingkai narasi “kekerasan berasal dari ide berbahaya” daripada kondisi struktural atau praktik represif aparat”.

Selain itu, pendukung sweeping menyoroti tanggung jawab negara menjaga keamanan jika bukti literatur tertentu digunakan pedoman untuk tindakan ilegal, sehingga negara wajib menyelidiki. Kekhawatiran lain seperti buku propaganda ekstrem bertujuan merekrut dan mengorganisasi kekerasan,

Meskipun mendapatkan pertentangan dari sejumlah kritikus. Mereka menilai bahwa motif gelapnya adalah upaya mendelegitimasi lawan politik, membatasi ruang kritik terhadap kebijakan, atau mengkonstruksi musuh ideologis yang memudahkan legitimasi tindakan represif. Iklim demokrasi sehat menghadirkan pencegahan radikalisasi yang sah harus terawasi ketat dan berbasis bukti, bukan pada daftar bacaan.

Aksi Sweeping Buku

Pihak kontra menyinggung aksi sweeping buku, karena kebebasan intelektual dan akses terhadap bacaan merupakan unsur dasar pendidikan dan kebebasan sipil. Oleh karenanya penyitaan massal tanpa proses peradilan, akan berbahaya bagi tradisi berpikir kritis.

Lalu risiko normalisasi sensor jika kepemilikan buku menjadi alasan penindakan. Banyak literatur ilmiah dan sejarah bisa terancam. Hukum pidana harus membedakan antara mempromosikan kekerasan dan memegang karya akademik atau opini.

Bung Karno memandang cendekiawan dan intelektual sebagai bagian dari revolusi nasional. Ilmu dan sastra terdorong sebagai sarana pemikiran kritis, pembentukan negara dan pembebasan dari kolonialisme. Karya seni dan literatur kritik terhadap kolonialisme dan kelas sosoal mendapat tempat di ruang publik. Meskipun eranya mengandung tensi politik yang tinggi dengan pembauran ideologi dan pemerintahan.

Selain itu, era Orde Baru secara sistematis mendesak ilmu pengetahuan tidak “mengganggu” stabilitas politik. Sejumlah penulis hingga aktivis melalui karyanya disensor, terlarang atau pembungkaman.

Ekstremnya, pemikiran kiri dibersihkan dari ruang publik seperti komunisme dan marxisme. Karya sastra yang tertulis oleh Pramoedya Ananta Toer disensor. Penulis hidup dalam bayang ketakutan, menjadikan sejumlah karya bertentangan dengan pemerintah, harus terbit ke luar negeri melalui jaringan non-formal.

Dampak dan Rekomendasi

Sweeping buku dan kriminalisasi intelektual berpengaruh langsung pada iklim akademik. Pertama, efek pendinginan. Dosen, mahasiswa dan peneliti bisa menunda penelitian kritis atau menghindari topik sensitif karena takut terseret proses hukum.

Kedua, kurikulum dan koleksi perpustakaan terancam ketika institusi belajar internalisasi sensor eksternal demi menghindari masalah. Ketiga, reputasi internasional perguruan tinggi terganggu, menghambat kolaborasi riset.

Jangka panjangnya adalah kelangkaan ruang untuk mengembangkan teori kritis akan melemahkan kapasitas kritis generasi baru. Padahal ilmu sosial humaniora hadir untuk memahami ketidakadilan, merancang kebijakan publik, dan memelihara demokrasi. Human Rights Watch dan laporan akademik sejarah Orde Baru memperingatkan bahwa ketika rezim menekan intelektual, kualitas kebijakan dan penalaran publik menurun.

Menjaga kemurnian ilmu pengetahuan, maka perlu memahami perbedaan antara kriminalisasi dan diskursus. Hukum harus menuntut tindakan ilegal berdasarkan bukti tindakan, bukan kepemilikan atau bacaan. Pentingnya audit bukti dan prosedur transparan, setiap penyitaan buku sebagai barang bukti beserta dengan penjelasan metodologis yang transparan mengapa buku relevan secara forensik.

Perlindungan kebebasan akademik melalui perguruan tinggi dan asosiasi ilmiah dengan menempatkan prinsip proteksi dosen/peneliti serta prosedur dukungan hukum. Kemudian dialog publik dan literasi media memperkuat pemahaman publik bahwa buku merupakan sumber pembelajaran bukan mesin instan “radikalisasi”.

Oleh karena itu, ilmu pengetahuan kita perlakukan dengan kekhidmatan (sakralitas) dalam artinya kita hormati sebagai ruang kebebasan berpikir, penjaga pluralitas, pangkal perdebatan rasional. Bukan alat sensor, propaganda atau kekuasaan. Sehingga ketika ilmu tidak kita hormati, kita hidup dalam budaya takut, wacana terbatasi dan visi alternatif tidak bisa muncul. Menjaga sakralitas ilmu adalah menjaga masa depan Indonesia sebagai bangsa merdeka secara intelektual. []

 

Tags: aksiBuku KiriDesakralisasi Ilmu PengetahuanKriminalisasi IntelektualSweeping Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

Next Post

Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

Aji Cahyono

Aji Cahyono

Direktur Eksekutif Indonesian Coexistence dan Alumni Master Kajian Timur Tengah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Related Posts

Buah Sukun
Personal

Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

28 November 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Kerudung Pink
Publik

Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

17 September 2025
Ojol
Pernak-pernik

Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

13 September 2025
Demonstrasi
Publik

Demonstrasi dan Spirit Maulid Nabi: Apa yang Harus Negara Lakukan?

11 September 2025
Wakil Rakyat
Publik

Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

8 September 2025
Next Post
Ukuran Kesalehan

Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0