Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Dialektika Agama Kartini: Penolakan terhadap Poligami

Tia Isti'anah by Tia Isti'anah
21 April 2024
in Featured, Publik
A A
0
agama, Kartini
5
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kemarin saya membaca tulisan seseorang di twitter. Dia menyatakan bahwa ia bukan hanya menganggap Kartini sebagai tokoh emansipasi perempuan. Lebih dari itu, menurutnya Kartini adalah Ibu Intelektual modern Indonesia.

Dalam surat-suratnya Kartini sudah sadar bahwa banyak tradisi masa lalu sudah tidak memadai. Sementara tradisi Eropa atau Barat tidak cocok sepenuhnya. Dan itu menurutnya bukanlah sebuah dualisme, akan tetapi yang harusnya dilakukan adalah transformasi pendidikan.

Namun lebih menarik lagi melihat bagaimana dialektika agama Kartini berkembang. Kartini begitu kritis terhadap dogma-dogma agama yang disampaikan. Ia pernah menyampaikan dalam suratnya kepada Stella, salah seorang sahabatnya di Eropa. Nama aslinya adalah Estelle Zeehandelaar.

Awal perkenalan mereka melalui iklan koran yang dipasang oleh Kartini saat berusia 20 tahun. Kartini menulis di koran Belanda, De Hollandsche Lelie. Dalam iklannya, Kartini menyebutkan bahwa ia membutuhkan teman perempuan untuk dapat saling surat menyurat. Temannya harus dari Belanda dan memiliki perhatian pada perubahan-perubahan di Eropa. Stella adalah pejuang feminis saat itu. Ia sering memperjuangkan hak-hak perempuan.

Ini adalah salah satu surat Kartini kepada Stella pada 6 November 1899. Dalam potongan surat tersebut, tergambar bagaimana Kartini begitu kritis terhadap agama yang dipeluknya.

“I cannot tell you anything of the Mohammed law, Stella. Its followers are forbidden to speak of it with those of another faith. And, in truth, I am a Mohammedan only because my ancestors were. How can I love a doctrine which I do not know—may never know? The Koran is too holy to be translated into any language whatever. Here no one speaks Arabic. It is customary to read from the Koran; but what is read no one understands! To me it is a silly thing to be obliged to read something without being able to understand it. It is as though I were compelled to read an English book, and the whole thing should go through my head without my being able to comprehend the meaning of a single word. If I wished to know and understand our religion, I should have to go to Arabia to learn the language. Nevertheless, one can be good without being pious. Is not that true, Stella?”

“Aku tidak bisa mengatakan apapun terkait ajaran Nabi Muhammad, Stella. Pengikutnya dilarang untuk berbicara terkait hal tersebut kepada orang beragama lain.  Dan pada faktanya, saya beragama Islam karena nenek moyang saya beragama Islam juga. Bagaimana bisa saya mencintai doktrin agama yang tidak saya ketahui? Al-Qur’an terlalu suci untuk diterjemahkan dalam bahasa apapun juga. Disini orang juga tidak tahu Bahasa Arab. Di sini orang diajari membaca al-Qur’an, tetapi tidak mengerti apa yang dibacanya. Saya menganggap itu pekerjaan gila; mengajari orang membaca tanpa mengajarkan makna yang dibacanya. Sama halnya seperti kamu mengajar saya membaca buku bahasa Inggris yang harus hapal seluruhnya, tanpa kamu terangkan maknanya kepada saya. Kalau saya mau mengenal dan memahami agama saya, maka saya harus pergi ke negeri Arab untuk mempelajari bahasanya di sana. Walaupun tidak saleh, kan boleh juga jadi orang baik hati. Bukankah demikian Stella?”

Selain mempertanyakan agamanya dengan kritis, Kartini juga begitu membenci poligami. Ia mempertanyakan bagaimana bisa ada cinta dari sebuah dosa (poligami). Bukankah menurutnya dosa, jika seseorang menyakiti orang lain? Dan bukankah poligami begitu sangat menyakitkan?

“ And though it be a thousand times over no sin according to the Mohammedan law and doctrine, I shall for ever call it a sin. I call all things sin which bring misery to a fellow creature. Sin is to cause pain to another, whether man or beast. And can you imagine what hell-pain a woman must suffer when her husband comes home with another—a rival—whom she must recognize as his legal wife? He can torture her to death, mistreat her as he will..”

“Meskipun seribu kali orang mengatakan, beristri empat itu bukan dosa menurut hukum Islam, tetapi aku, tetap selama-lamanya aku mengatakan itu dosa. Aku akan selama-lamanya mengatakan dosa pada hal-hal yang mendatangkan penderitaan pada orang lain. Dosa adalah sesuatu yang mendatangkan sakit baik bagi manusia maupun binatang. Dan bisakah kau bayangkan, betapakah azab sengsara yang harus diderita seorang perempuan, bila lakinya pulang ke rumah membawa perempuan lain, dan perempuan itu harus diakuinya sebagai perempuan lakinya yang sah? harus diterimanya jadi saingannya? Boleh disiksanya, disakitinya perempuan itu sepuas hati selama hidupnya…”

Selain itu, dalam suratnya yang diterjemahkan oleh guternberg.org halaman 13, Kartini menulis surat kepada Abendanon. Saat Kartini wafat, Abendanon menjabat sebagai Menteri Kebudayaan, Agama dan Kerajinan Hindia Belanda. Ia lalu membukukan kumpulan surat-surat Kartini kepada teman-temannya di Eropa. Kumpulan surat itu diberi judul “Door Duisternis tot Licht“ yang memiliki arti harfiah “Dari Kegelapan Menuju Cahaya”

Di tahun 1900, mereka pernah saling berkirim surat. Di dalamnya Kartini mengkritik poligami sebagai suatu ajaran agama. ia bertanya-tanya mengapa ada sesuatu yang menyakitkan di bawah ajaran agama? walaupun di saat yang sama, Kartini mengaku tidak bisa melakukan apapun.

“Helpless in bitter grief, I wring my hands and feel myself powerless to fight against an evil so gigantic! and which, O Cruelty! is under the protection of the Mohammedan Law, and is fed by the ignorance of the women themselves, the victims of the sacrifice. Fate allows that cruel wrong which is called polygamy to stalk abroad in the land—”I will not have it,” cries the mouth vehemently and the heart echoes the cry a thousand fold, but alas—to will! Have we human beings a will? It is always, we must, must do everything, from our first infant cry till our last breath”

“Dalam keputusasaan, dalam kesedihan, aku menggenggam tanganku – aku – satu-satunya yang kesepian, seorang diri menghadapi monster besar – oh.. menyeramkan! – ini (poligami) di bawah ajaran agama Nabi Muhammad, dan perempuan adalah korbannya! Oh! Dan aku pun berpikir apakah takdir mengerikan yang bernama poligami ini akan mendapatiku juga?-“Aku tidak ingin..” mulutku berteriak meronta dan hatiku menangis ribuan kali.. Tapi, oh.. apakah pada kenyataannya manusia sejatinya memiliki kehendak? Kita dipaksa ‘wajib’ dari tangisan pertama hingga hembusan napas terakhir”

Dalam penggalan-penggalan surat yang lain. Kartini menyayangkan mengapa perempuan di Bumiputra  (Kartini memanggil Indonesia sebagai Bumiputra) begitu rendah harganya. Ia bahkan mengatakan bahwa perempuan di negerinya bagaikan tanah liat yang bisa dibentuk apa saja.

Kartini, seorang Raden Ajeng masa itu pun kalah oleh patriarki. Ia dipoligami. Ia menjadi istri ke-4. Kartini bahkan wafat karena melahirkan. Namun perjuangan dan pemikirannya tidak boleh kalah juga. Hari Kartini harusnya bukan hanya menjadi ajang menggunakan kebaya. Tapi juga ajang melawan patriakri dan diskriminasi. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Self-love Saat Karantina

Next Post

Hamdiyah, Rububiyah, dan Rahamutiyah: Tafsir al-Fatihah Perspektif Mubadalah (1)

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Related Posts

Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Sakinah Mawaddah
Pernak-pernik

Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

12 Februari 2026
Next Post
Hamdiyah, Rububiyah, dan Rahamutiyah: Tafsir  al-Fatihah Perspektif Mubadalah (1)

Hamdiyah, Rububiyah, dan Rahamutiyah: Tafsir al-Fatihah Perspektif Mubadalah (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0