Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Difabel: Berdaya atau Diperdayakan?

Teman-teman difabel secara sosial mendapat pengakuan dari Islam. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai sesama muslim

Iman Jati Iman Jati
21 Februari 2024
in Publik, Rekomendasi
0
difabel berdaya

difabel berdaya

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Difabel merupakan golongan yang mendapat stigma kaum tidak berdaya. Kaum difabel atau disabilitas adalah salah satu istilah yang sering menjadi perbincangkan hangat di lingkungan sosial. Teman-teman difabel sebagai golongan minoritas sepatutnya yang mendapat pemberdayaan, justru diperdayakan oleh lingkungan.

Keberadaan mereka bagi masyarakat hanyalah sebuah angin lewat. Tak heran sebab kondisi fisik dan psikis mereka yang berbeda dengan kondisi masyarakat pada umumnya.

Perlu kita ketahui dahulu difabel dan disabilitas secara konteks makna berbeda, disabilitas ialah ketidakmampuan seseorang dalam menjalankan aktivitas-aktivitas tertentu. Sedangkan difabel yakni sebutan bagi penyandang disabilitas itu sendiri. Jika disabilitas merupakan suatu kondisi yang mengalami keterbatasan, maka difabel lebih menjuru terhadap orang yang mengalami kondisi tersebut.

Sampai sekarang ini teman-teman difabel masih menjadi pembahasan yang kontroversial. Bagaimana cara agar mereka mendapatkan hak yang setara dengan masyarakat umum lainnya? Maka dari itu perlunya pemberdayaan difabel yang ramah dan berpotensi menumbuhkan semangat dalam beraktivitas.

Difabel dalam Pandangan Islam

Segala sesuatu tindak pengucilan ataupun mendiskriminasi kaum difabel merupakan perilaku yang menentang ajaran Islam. Teman-teman difabel ialah makhluk ciptaan Allah yang mendapatkan kemuliaan-Nya dengan segala keterbatasan yang mereka alami. Al-Qur’an yang menjadi sumber hukum umat muslim telah memberikan perhatian penuh terhadap merekal. Al-Qur’an sendiri menerangkan sikap positif terhadap teman-teman difabel.

Sebagaimana bukti, Al-Qur’an memberikan perhatian khusus bagi difabel sehingga mereka dapat beribadah seperti yang lainnya. Secara bersamaan hal ini mengimplikasikan bahwa Al-Qur’an mempertimbangkan kemampuan dan kondisi seseorang. Seorang muslim yang mengalami kekurangan  tidak mendapatkan kewajiban melakukan ibadah seperti halnya orang yang sehat. Konsep ini terlihat jelas misalnya dalam ibadah salat.

Allah dalam Firman-Nya QS. An-Nur [26]: 61. Menegaskan bahwa kesetaraan sosial antara penyandang disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapatkan hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya pengesampingan sosial.

Dalam  al-Qur’an, kedudukan seorang hamba di sisi Allah itu sama, ketakwaanlah yang membedakannya dan menjadi tolak ukur kemuliaan seseorang, lepas dari status sosial, kesempurnaan fisik, warna kulit, ras serta kebangsaan seseorang. Ayat tersebut memberi legitimasi akan prinsip Islam yang mengajarkan kesetaraan untuk menjauhkan diri dari sistem kelas atau strata sosial lainnya.

Dengan demikian, teman-teman difabel secara sosial mendapat pengakuan dari Islam sebagai bagian dari umat secara umum. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai sesama muslim.

Dari Abu Hurairah RA., Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk dan harta kalian, akan tetapi Allah melihat kepada hati dan perbuatan kalian”. (HR. Muslim)

Maka pemaparan tadi sudah dapat menjadi landasan kita untuk menjadikan Difabel berdaya. Mereka selalu mengidam-idamkan sebuah lingkungan yang dapat menerima serta memberikan suasana positif untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Pemberdayaan

Pemberdayaan adalah suatu upaya dalam memberikan daya semangat, pengembangan potensi, dan pemberian motivasi kepada suatu hal. Pemberian ruang menjadi sarana saling berbagi cerita dan mensupport untuk menjadikan Difabel berdaya yang konotasinya merujuk kepada prinsip hidup manusia yakni sebagai makhluk sosial.

UU No. 8 Tahun 2016 menerangkan pemberdayaan juga menjadi salah satu pelaksanaan pemenuhan hak pelayanan publik terhadap difabel. Jadi pemerintah benar-benar mengupayakan pemenuhan hak tersebut lewat terbitnya UU tersebut. Maka dari itu kita perlu menambah perhatian khusus terhadap fasilitas-fasilitas dan layanan lainnya yang ramah dengan para kaum difabel.

Berbagai instansi atau lembaga yang berkontribusi di bidang ekonomi pun juga sudah melakukan salah satu pemenuhan hak kesetaraan difabel. Difabel yang berdaya dapat kita ambil contoh di salah satu perusahaan mini market yang terkenal di Indonesia. D mana belakangan ini menjadi viral di media sosial lantaran dari sebuah postingan yang di dalamnya memperlihatkan seorang pemuda difabel melakukan pekerjaan sebagai karyawan mini market sebagaimana yang dilakukan karyawan lainnya seperti mengangkut dan menata barang konsumen.

Fakta sosial ini menunjukkan bahwa ukuran kemampuan seseorang bukan berdasarkan kondisi fisik maupun psikisnya, melainkan dari proses bagaimana dia dapat berproses dan beradaptasi dengan ruang yang ada.

Dari informasi di atas kerap kali elemen sosial mulai dari masyarakat sipil sampai pemerintah untuk meneropong lebih dalam kondisi sosial yang masih timpang. Munculnya berbagai komunitas penggerak di masyarakat menjadi sebuah harapan yang akan membawa kelompok rentan seperti difabel mendapatkan kemaslahatan.

Sebagai penutup, mungkin perlu kita renungi dan memposisikan diri kita seperti halnya mereka yang menjadi kelompok rentan di elemen masyarakat. Patut kita hargai keberadaan mereka dalam kehidupan ini sebagai citra positif, segala jerih payah mereka merupakan satu bentuk kemuliaan yang dianugerahkan oleh Allah Swt.. Semoga Allah menjadikan kita insan yang selalu bersyukur atas segala nikmat-Nya. []

Tags: BerdayaDifabelDisabilitasInklusiKelompok RentanKesataraanpemberdayaan
Iman Jati

Iman Jati

Terkait Posts

Pemberdayaan disabilitas
Publik

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

22 November 2025
Tuhan dan Disabilitas
Publik

Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

20 November 2025
Fiqih Al-Murunah
Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

18 November 2025
Teruslah Bodoh Jangan Pintar
Buku

Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik

14 November 2025
Apa itu Sempurna
Publik

Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

10 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID