Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dokter Qory dan Suami Abusive

Banyak netizen yang langsung mengaitkan bahwa sangat tidak umum, seorang Ibu yang sedang hamil besar dapat pergi dari rumah sendirian

Ayu Bejoo Ayu Bejoo
22 November 2023
in Keluarga
0
Dokter Qory

Dokter Qory

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, terdapat sebuah postingan viral di aplikasi X alias Twitter. Mengenai hilangnya seorang dokter yang bernama Qory Ulfiyah. Netizen pun langsung berasumsi ada yang tidak beres dengan perginya sang dokter dari rumah. Dan langsung menilai suaminya sebagai suami yang abusive.

Asumsi dari netizen tentu saja bukanlah sekadar asumsi dari sebuah postingan belaka. Melainkan studi kasus dari pola kejadian yang terjadi. Didukung dengan pamflet yang diunggah oleh suami melalui akun dr. Qory sendiri.

Lewat pamflet tersebut, suaminya menuliskan, “Kehilangan istri dan ibu dari 3 anak. Ciri-ciri: Hamil 6 bulan, tinggi 153cm, berat 55kg, sawo matang. Rambut sebahu, cantik, cantik banget. Terlihat lebih muda dari umurnya 37 tahun, suaranya lembut. Pergi dari rumah tanpa membawa uang, HP, KTP, tidak membawa apa pun. Kue ultah belum dipotong, kado belum dibuka, Garuda harus dioperasi. Aku dan anak-anak terus mencarimu.”

Praduga Kejadian

Banyak netizen yang langsung mengaitkan bahwa sangat tidak umum, seorang Ibu yang sedang hamil besar dapat pergi dari rumah sendirian. Meninggalkan tiga anaknya di rumah, tanpa membawa apa pun. Termasuk KTP dan ponsel. Jika tidak terjadi sesuatu atau pertengkaran yang besar. Tentu ini menjadi sebuah awal mula kecurigaan bahwa suami dokter Qory merupakan suami yang abusive.

Bagi seorang Ibu hamil enam bulan, untuk berjalan saja sudah kesusahan. Bayangkan bagaimana bisa merencanakan pelarian? Tentu saja tidak mungkin. Apalagi setelah kita amati kata per kata dari unggahan pamflet sang suami.

Suami mana yang menulis kata cantik, cantik banget, ketika sedang gelisah.  Kata-katanya juga sangat tidak normal. Mendeskripsikan suara istrinya dengan suaranya lembut dalam sebuah pamflet. Terkesan ingin memperlihatkan bahwa ia adalah suami yang memuji istri. Psikologis keterbalikan.

Netizen juga merasa ambigu. Sang dokter telah hilang sejak 13 November 2023. Tapi mengapa sang suami baru membuat postingan pada15 November 2023. Dan tidak membuat laporan sama sekali. Pada umumnya, kita akan gelisah dan cemas.

Jiwa berpasangan dan jiwa kemanusiaan kita akan keluar. Suami mana yang tidak cemas bila istri yang sedang hamil besar pergi dari rumah. Tidak tahu keberadaannya sedikit pun. Bila saya menjadi suami, saya tentunya langsung akan mengejar istri saya saat itu juga.

Ternyata, oh ternyata. Memang perkiraan netizen jarang ada yang salah. Pada 16 November 2023, sehari setelah postingan tersebut viral. Dokter Qory pun mulai menampakkan diri. Dan melaporkan suaminya ke Polres Bogor atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rupanya, dokter Qory pergi dari rumah pada Senin pagi langsung ke Dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dari kesaksian teman dokter Qory, suami dokter Qory memang terkenal merupakan suami abusive. Pada suatu ketika, suaminya tidak segan-segan membentak dokter Qory ketika menjemputnya di tempat kerja. Memarahinya di depan orang banyak. Sayangnya, kejadian tersebut bukan hanya sekali dua kali.

Diketahui, ternyata dokter Qory bahkan yang bekerja siang malam guna menafkahi keluarganya. “Tahun lalu dokter Qory pernah hamil sampai keguguran. Bayangkan dia seorang dokter yang membantu orang lain untuk sembuh. Tapi dia sering sakit, sangat sering sakit dan izin nggak masuk kerja” Berikut keterangan saksi.

Willy Sulistio (39) merupakan nama suami abusive dari dokter Qory. Lewat pengakuan dokter Qory, Willy ternyata menyiksa dokter Qory tidak hanya secara verbal tapi juga secara fisik. Willy memukul wajah dan kepala dokter Qory dengan tangan kosong. Kemudian menendang kaki dan paha hingga dokter Qory terjatuh.

Lalu leher belakang beliau diinjak berkali-kali. Bahkan Willy juga menempelkan pisau hingga membuat dokter Qory terluka. Bayangkan, perempuan hamil besar dan disiksa seperti binatang. Di mana nurani kemanusiaan suami yang begitu?.

Ciri-ciri Suami Abusive

Melansir dari kelas cinta, tipe suami abusive dapat kita temukan dari berbagai karakter. Antara lain, mengikatmu secara emosional, mengatur hidupmu, banyak menuntut dirimu, senang menyalahkan orang lain, dan suka menghina.

Pada dasarnya, suami abusive memang dapat kita kenali dalam hubungan. Namun, tidak mudah untuk melepasnya apalagi melaporkannya. Karena yang sering terjadi ialah ketika dia telah melakukan kekerasan, dia kemudian akan bersikap manipulatif. Sehingga membuat korban akan merasa berat untuk meninggalkannya.

Dalam UU PKDRT dijelaskan, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang. Terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis. Dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan.

Atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, sehingga apabila kamu merasa tidak aman dan menjadi korban KDRT. Kamu bisa melaporkan ke tempat yang berwenang.

Jika kalian merasa sedang mengalami hal serupa seperti dokter Qory. Jangan takut untuk membuat pilihan. Hidupmu adalah pilihanmu. Speak up! Ambil satu langkah dan kami akan menemanimu. Ingat, kamu tidak sendirian. []

Tags: Dokter QoryKDRTkeluargaperkawinanRelasiSuami Abusive
Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID