Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dosa Jariyah Perempuan dan Peluang Dakwah Eco Pesantren

Pondok pesantren bukan hanya sebagai pendidikan keagamaan untuk mencetak generasi berperilaku Islami, tetapi sekaligus mampu membuktikan diri sebagai lembaga perekonomian guna menyejahterakan santri serta masyarakat luas

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
9 Juli 2022
in Publik
A A
0
Dosa Jariyah Perempuan

Dosa Jariyah Perempuan

4
SHARES
197
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini akan diawali dengan kegelisahan saya pribadi sebagai perempuan yang ada di Indonesia. Beberapa waktu lalu, social media kita dihebohkan dengan postingan salah seorang ustadz online yang membahas mengenai dosa jariyah perempuan. Dimana salah satu dosa tersebut adalah ketika seorang perempuan memposting fotonya di social media. Beliau mengklaim dosa yang ditanggung perempuan tersebut abadi meskipun yang bersangkutan sudah meninggal.[1] Postingan tersebut di-repost jutaan kali oleh netizen.

Meskipun memunculkan berbagai kontroversi, namun postingan tersebut berdampak terhadap kebiasaan baru netizen. Banyak perempuan takut dengan dosa jariyah perempuan hingga akhinya menghapus foto pribadi, atau memposting foto tapi menutup bagian muka dengan gambar atau di blur.

Terlepas dari pro dan kontra dosa jariyah perempuan yang ada, jelas postingan tersebut telah merubah kebiasaan yang cukup signifikan. Padahal jika dikaji lebih dalam, tak hanya perempuan laki-laki juga memiliki potensi untuk mendatangkan kemadharatan atas postingan-postingan di sosial media. Itulah kenapa Islam menganjurkan untuk gadhul bashar atau menundukkan pandangan, tanpa memandang jenis kelamin.

Kembali lagi pada klaim dosa jariyah perempuan tadi, meskipun saya anggap kegelisahan namun di waktu yang sama bisa menjadi peluang. Seiring dengan meningkatnya religious sentiment pada masyarakat Indonesia, maka hal-hal duniawi yang dibalut dengan bungkus Islami akan banyak diminati, diyakini, dan diikuti.

Sebut saja fenomena syariatisasi yang semakin menjamur di berbagai lini. Laundry Syariah, kaos kaki Syariah, bank Syariah, cilok Syariah, peci Syariah, piyama Syariah. Meskipun semuanya bermuara pada kapitalisasi industri namun balutan Syariah mampu menarik mangsa pasar.[2]

Peluang dosa jariyah perempuan ini bisa dimanfaatkan untuk menyebarkan kesadaran masyarakat, salah satunya mengenai kelestarian lingkungan. Karena selain aurat, ada dosa besar jariyah perempuan lain yang dilakukan namun kita tak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebuah dosa jariyah yaitu membuang sampah sembarangan.

Saat ini kita berada di fase dimana daya rusak dunia tinggi, kemiskinan merajalela, perusakan lingkungan di depan mata, petani dikriminalisasi, lahan pertanian menyempit, masyarakat agraris dipaksa menjadi masyarakat industrial.

Ulama dan para dai focus pada kajian ukhrawi semata, seolah ibadah hanya untuk menyiapkan bekal ketika mati, dan berhubungan dengan akhirat saja. Sehingga hal-hal duniawi dianggap sebagai di luar dimensi agama, dan tidak memiliki korelasi dengan ibadah mahdhah yang berdampak pada kehidupan akhirat. Padahal menanam pohon, melestarikan lingkungan, memastikan Islam sebagai Rahmatan Lil’alamin termasuk pada lingkungan, semua itu adalah bagian dari Amanah agama Islam yang harus dijalankan oleh khalifatullah fil ardhi.

Oleh karena itu mengingat semakin maraknya dakwah di dunia maya dan diiringi dengan tingginya religious sentiment di Indonesia, pesantren harus mengambil peran di sini. Untuk memastikan apa yang tersebar di dalam dakwah baik di dunia nyata maupun dalam dakwah virtual tersebut responsive terhadap kesadaran untuk menjaga lingkungan.

Peluang Pesantren Menebarkan Islam Rahmatan Lilalamin Melalui Eco pesantren

Hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah memetakan basis masyarakat yang luas. Menurut data Education Management and Information System (EMIS) Departemen Agama RI, tahun 2001 di seluruh Indonesia terdapat 11.312 pesantren dengan jumlah santri sebesar 2.737.805 jiwa.[3] Eksistensi dan kontribusi pesantren dengan jumlah Sumber Daya Manusia yang melimpah bisa dioptimalkan, untuk mendukung dakwan Islam berpendekatan eco pesantren.

Maka pesantren dewasa ini dituntut untuk tidak lagi berfokus pada meraih kebahagiaan akhirat saja, namun terlibat pula dalam mengembangkan dan membangun karakter kehidupan dunia yang lebih adil dan sejahtera. Pondok pesantren bukan hanya sebagai pendidikan keagamaan untuk mencetak generasi berperilaku Islami, tetapi sekaligus mampu membuktikan diri sebagai lembaga perekonomian guna menyejahterakan santri serta masyarakat luas.[4]

Dari 11.312 pesantren yang ada di Indonesia, 78 persen atau 8.829 pesantren berada di pedesaan. Sedikitnya 2.429 pesantren berlokasi di daerah pertanian dan 1.546 berada di daerah pesisir. Potensi lokasi ini bisa dimanfaatkan pesantren untuk memperkuat sektor pertanian dan perikanan, terlebih kedua sektor tersebut merupakan sektor paling potensial untuk mengatasi permasalahan ekonomi bangsa.

Aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari memiliki kecenderungan merusak. Maka pesantren harus mulai memasukkan kurikulum berbasis lingkungan, termasuk dalam praktik sehari-hari. Pengetahuan dibuat di pesantren harus dirancang untuk menyelamatkan lingkungan dan bumi.

Salah satu yang bisa diterapkan adalah dengan adalah pelaksanaan pembelajaran agropreneur di ruang kelas maupun di luar kelas, misalnya sawah maupun pesisir pantai. Ruang kelas ditata sedemikian rupa sehingga peserta dapat kontak langsung dengan pengajar dan dengan sesama peserta. Pembelajaran diakhiri dengan pelatihan kewirausahaan.[5]

Pesantren melalui kurikulumnya bisa mendorong santri untuk lebih mencintai alam dengan praktik secara langsung menjadi agropreneur di pesantren. Kurikulum tersebut mencakup cara-cara bercocok tanam, pengembangan bibit unggul, cara pengolahan hasil pertanian, dan lain sebagainya. Sehingga Ketika santri tersebut lulus, mereka juga terbiasa melakukan pelestarian lingkungan di tempat tinggalnya, pun tidak berprofesi sebagai petani maupun nelayan.

Ketika pesantren sudah membiasakan santrinya untuk bercocok tanam sebagai salah satu upaya untuk melestarikan lingkungan, maka akan terkonstruk dalam benak santri bahwa melestarikan lingkungan sama pentingnya dengan dakwah dari mimbar ke mimbar. Bercocok tanam dan upaya melestarikan lingkungan adalah bagian yang tak terpisah dari inti dakwah Islam yang Rahmatan Lilalami termasuk untuk alam dan lingkungan. []

 

[1]https://muslima.hops.id/waspada-dosa-jariyah-dosa-yang-terus-mengalir/, https://medan.tribunnews.com/2021/03/04/hukum-wanita-pasang-foto-seksi-atau-pakaian-ketat-di-media-sosial-dosanya-mengalir-meski-meninggal, https://fajar.co.id/2020/07/07/memajang-foto-dengan-aurat-terbuka-di-media-sosial-akan-jadi-dosa-jariyah/

[2] Agnia Addini, Fenomena Gerakan Hijrah di Kalangan Pemuda Muslim Sebagai Mode Sosial, Journal of Islamic Civilization. Volume 1, Nomor 2, Oktober 2019, Hal. 118

[3] Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Education Management Information System (EMIS) http://emispendis.kemenag.go.id/, diakses tanggal 04/10/2021

[4] Ansori, “Model Pengembangan Kewirausahaan Santri Melalui Pondok Pesantren Berbasis Budaya Agrabisnis Tanaman Palawija,” Bandung: Jurnal Ilmiah STKIP Siliwangi Bandung 8 (2014).

[5] Dudi Badruzaman, Meningkatkan Kualitas Lulusan Pondok Pesantren Melalui Islamic Agropreneur School Upaya Mengurangi Pengangguran Di Indonesia, Jurnal Muslim Heritage. vol. 4 No 2, November 2019, 16.

Tags: Dosa JariyahEco PesantrenHijrahislamIsu Lingkunganperempuanpesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Layla M; Kisah Kegigihan Perempuan Menjadi Seorang Jihadis

Next Post

Kisah Para Sahabat Perempuan Nabi Saw yang Korbankan Harta dan Nyawanya Demi Islam

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Kisah Para Sahabat Perempuan Nabi Saw yang Korbankan Harta dan Nyawanya Demi Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0