Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dosa Jariyah Perempuan dan Peluang Dakwah Eco Pesantren

Pondok pesantren bukan hanya sebagai pendidikan keagamaan untuk mencetak generasi berperilaku Islami, tetapi sekaligus mampu membuktikan diri sebagai lembaga perekonomian guna menyejahterakan santri serta masyarakat luas

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
9 Juli 2022
in Publik
A A
0
Dosa Jariyah Perempuan

Dosa Jariyah Perempuan

4
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini akan diawali dengan kegelisahan saya pribadi sebagai perempuan yang ada di Indonesia. Beberapa waktu lalu, social media kita dihebohkan dengan postingan salah seorang ustadz online yang membahas mengenai dosa jariyah perempuan. Dimana salah satu dosa tersebut adalah ketika seorang perempuan memposting fotonya di social media. Beliau mengklaim dosa yang ditanggung perempuan tersebut abadi meskipun yang bersangkutan sudah meninggal.[1] Postingan tersebut di-repost jutaan kali oleh netizen.

Meskipun memunculkan berbagai kontroversi, namun postingan tersebut berdampak terhadap kebiasaan baru netizen. Banyak perempuan takut dengan dosa jariyah perempuan hingga akhinya menghapus foto pribadi, atau memposting foto tapi menutup bagian muka dengan gambar atau di blur.

Terlepas dari pro dan kontra dosa jariyah perempuan yang ada, jelas postingan tersebut telah merubah kebiasaan yang cukup signifikan. Padahal jika dikaji lebih dalam, tak hanya perempuan laki-laki juga memiliki potensi untuk mendatangkan kemadharatan atas postingan-postingan di sosial media. Itulah kenapa Islam menganjurkan untuk gadhul bashar atau menundukkan pandangan, tanpa memandang jenis kelamin.

Kembali lagi pada klaim dosa jariyah perempuan tadi, meskipun saya anggap kegelisahan namun di waktu yang sama bisa menjadi peluang. Seiring dengan meningkatnya religious sentiment pada masyarakat Indonesia, maka hal-hal duniawi yang dibalut dengan bungkus Islami akan banyak diminati, diyakini, dan diikuti.

Sebut saja fenomena syariatisasi yang semakin menjamur di berbagai lini. Laundry Syariah, kaos kaki Syariah, bank Syariah, cilok Syariah, peci Syariah, piyama Syariah. Meskipun semuanya bermuara pada kapitalisasi industri namun balutan Syariah mampu menarik mangsa pasar.[2]

Peluang dosa jariyah perempuan ini bisa dimanfaatkan untuk menyebarkan kesadaran masyarakat, salah satunya mengenai kelestarian lingkungan. Karena selain aurat, ada dosa besar jariyah perempuan lain yang dilakukan namun kita tak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebuah dosa jariyah yaitu membuang sampah sembarangan.

Saat ini kita berada di fase dimana daya rusak dunia tinggi, kemiskinan merajalela, perusakan lingkungan di depan mata, petani dikriminalisasi, lahan pertanian menyempit, masyarakat agraris dipaksa menjadi masyarakat industrial.

Ulama dan para dai focus pada kajian ukhrawi semata, seolah ibadah hanya untuk menyiapkan bekal ketika mati, dan berhubungan dengan akhirat saja. Sehingga hal-hal duniawi dianggap sebagai di luar dimensi agama, dan tidak memiliki korelasi dengan ibadah mahdhah yang berdampak pada kehidupan akhirat. Padahal menanam pohon, melestarikan lingkungan, memastikan Islam sebagai Rahmatan Lil’alamin termasuk pada lingkungan, semua itu adalah bagian dari Amanah agama Islam yang harus dijalankan oleh khalifatullah fil ardhi.

Oleh karena itu mengingat semakin maraknya dakwah di dunia maya dan diiringi dengan tingginya religious sentiment di Indonesia, pesantren harus mengambil peran di sini. Untuk memastikan apa yang tersebar di dalam dakwah baik di dunia nyata maupun dalam dakwah virtual tersebut responsive terhadap kesadaran untuk menjaga lingkungan.

Peluang Pesantren Menebarkan Islam Rahmatan Lilalamin Melalui Eco pesantren

Hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah memetakan basis masyarakat yang luas. Menurut data Education Management and Information System (EMIS) Departemen Agama RI, tahun 2001 di seluruh Indonesia terdapat 11.312 pesantren dengan jumlah santri sebesar 2.737.805 jiwa.[3] Eksistensi dan kontribusi pesantren dengan jumlah Sumber Daya Manusia yang melimpah bisa dioptimalkan, untuk mendukung dakwan Islam berpendekatan eco pesantren.

Maka pesantren dewasa ini dituntut untuk tidak lagi berfokus pada meraih kebahagiaan akhirat saja, namun terlibat pula dalam mengembangkan dan membangun karakter kehidupan dunia yang lebih adil dan sejahtera. Pondok pesantren bukan hanya sebagai pendidikan keagamaan untuk mencetak generasi berperilaku Islami, tetapi sekaligus mampu membuktikan diri sebagai lembaga perekonomian guna menyejahterakan santri serta masyarakat luas.[4]

Dari 11.312 pesantren yang ada di Indonesia, 78 persen atau 8.829 pesantren berada di pedesaan. Sedikitnya 2.429 pesantren berlokasi di daerah pertanian dan 1.546 berada di daerah pesisir. Potensi lokasi ini bisa dimanfaatkan pesantren untuk memperkuat sektor pertanian dan perikanan, terlebih kedua sektor tersebut merupakan sektor paling potensial untuk mengatasi permasalahan ekonomi bangsa.

Aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari memiliki kecenderungan merusak. Maka pesantren harus mulai memasukkan kurikulum berbasis lingkungan, termasuk dalam praktik sehari-hari. Pengetahuan dibuat di pesantren harus dirancang untuk menyelamatkan lingkungan dan bumi.

Salah satu yang bisa diterapkan adalah dengan adalah pelaksanaan pembelajaran agropreneur di ruang kelas maupun di luar kelas, misalnya sawah maupun pesisir pantai. Ruang kelas ditata sedemikian rupa sehingga peserta dapat kontak langsung dengan pengajar dan dengan sesama peserta. Pembelajaran diakhiri dengan pelatihan kewirausahaan.[5]

Pesantren melalui kurikulumnya bisa mendorong santri untuk lebih mencintai alam dengan praktik secara langsung menjadi agropreneur di pesantren. Kurikulum tersebut mencakup cara-cara bercocok tanam, pengembangan bibit unggul, cara pengolahan hasil pertanian, dan lain sebagainya. Sehingga Ketika santri tersebut lulus, mereka juga terbiasa melakukan pelestarian lingkungan di tempat tinggalnya, pun tidak berprofesi sebagai petani maupun nelayan.

Ketika pesantren sudah membiasakan santrinya untuk bercocok tanam sebagai salah satu upaya untuk melestarikan lingkungan, maka akan terkonstruk dalam benak santri bahwa melestarikan lingkungan sama pentingnya dengan dakwah dari mimbar ke mimbar. Bercocok tanam dan upaya melestarikan lingkungan adalah bagian yang tak terpisah dari inti dakwah Islam yang Rahmatan Lilalami termasuk untuk alam dan lingkungan. []

 

[1]https://muslima.hops.id/waspada-dosa-jariyah-dosa-yang-terus-mengalir/, https://medan.tribunnews.com/2021/03/04/hukum-wanita-pasang-foto-seksi-atau-pakaian-ketat-di-media-sosial-dosanya-mengalir-meski-meninggal, https://fajar.co.id/2020/07/07/memajang-foto-dengan-aurat-terbuka-di-media-sosial-akan-jadi-dosa-jariyah/

[2] Agnia Addini, Fenomena Gerakan Hijrah di Kalangan Pemuda Muslim Sebagai Mode Sosial, Journal of Islamic Civilization. Volume 1, Nomor 2, Oktober 2019, Hal. 118

[3] Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Education Management Information System (EMIS) http://emispendis.kemenag.go.id/, diakses tanggal 04/10/2021

[4] Ansori, “Model Pengembangan Kewirausahaan Santri Melalui Pondok Pesantren Berbasis Budaya Agrabisnis Tanaman Palawija,” Bandung: Jurnal Ilmiah STKIP Siliwangi Bandung 8 (2014).

[5] Dudi Badruzaman, Meningkatkan Kualitas Lulusan Pondok Pesantren Melalui Islamic Agropreneur School Upaya Mengurangi Pengangguran Di Indonesia, Jurnal Muslim Heritage. vol. 4 No 2, November 2019, 16.

Tags: Dosa JariyahEco PesantrenHijrahislamIsu Lingkunganperempuanpesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Layla M; Kisah Kegigihan Perempuan Menjadi Seorang Jihadis

Next Post

Kisah Para Sahabat Perempuan Nabi Saw yang Korbankan Harta dan Nyawanya Demi Islam

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

3 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Next Post
Perempuan

Kisah Para Sahabat Perempuan Nabi Saw yang Korbankan Harta dan Nyawanya Demi Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0