Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dosa Jariyah Perempuan dan Peluang Dakwah Eco Pesantren

Pondok pesantren bukan hanya sebagai pendidikan keagamaan untuk mencetak generasi berperilaku Islami, tetapi sekaligus mampu membuktikan diri sebagai lembaga perekonomian guna menyejahterakan santri serta masyarakat luas

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
9 Juli 2022
in Publik
0
Dosa Jariyah Perempuan

Dosa Jariyah Perempuan

196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini akan diawali dengan kegelisahan saya pribadi sebagai perempuan yang ada di Indonesia. Beberapa waktu lalu, social media kita dihebohkan dengan postingan salah seorang ustadz online yang membahas mengenai dosa jariyah perempuan. Dimana salah satu dosa tersebut adalah ketika seorang perempuan memposting fotonya di social media. Beliau mengklaim dosa yang ditanggung perempuan tersebut abadi meskipun yang bersangkutan sudah meninggal.[1] Postingan tersebut di-repost jutaan kali oleh netizen.

Meskipun memunculkan berbagai kontroversi, namun postingan tersebut berdampak terhadap kebiasaan baru netizen. Banyak perempuan takut dengan dosa jariyah perempuan hingga akhinya menghapus foto pribadi, atau memposting foto tapi menutup bagian muka dengan gambar atau di blur.

Terlepas dari pro dan kontra dosa jariyah perempuan yang ada, jelas postingan tersebut telah merubah kebiasaan yang cukup signifikan. Padahal jika dikaji lebih dalam, tak hanya perempuan laki-laki juga memiliki potensi untuk mendatangkan kemadharatan atas postingan-postingan di sosial media. Itulah kenapa Islam menganjurkan untuk gadhul bashar atau menundukkan pandangan, tanpa memandang jenis kelamin.

Kembali lagi pada klaim dosa jariyah perempuan tadi, meskipun saya anggap kegelisahan namun di waktu yang sama bisa menjadi peluang. Seiring dengan meningkatnya religious sentiment pada masyarakat Indonesia, maka hal-hal duniawi yang dibalut dengan bungkus Islami akan banyak diminati, diyakini, dan diikuti.

Sebut saja fenomena syariatisasi yang semakin menjamur di berbagai lini. Laundry Syariah, kaos kaki Syariah, bank Syariah, cilok Syariah, peci Syariah, piyama Syariah. Meskipun semuanya bermuara pada kapitalisasi industri namun balutan Syariah mampu menarik mangsa pasar.[2]

Peluang dosa jariyah perempuan ini bisa dimanfaatkan untuk menyebarkan kesadaran masyarakat, salah satunya mengenai kelestarian lingkungan. Karena selain aurat, ada dosa besar jariyah perempuan lain yang dilakukan namun kita tak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebuah dosa jariyah yaitu membuang sampah sembarangan.

Saat ini kita berada di fase dimana daya rusak dunia tinggi, kemiskinan merajalela, perusakan lingkungan di depan mata, petani dikriminalisasi, lahan pertanian menyempit, masyarakat agraris dipaksa menjadi masyarakat industrial.

Ulama dan para dai focus pada kajian ukhrawi semata, seolah ibadah hanya untuk menyiapkan bekal ketika mati, dan berhubungan dengan akhirat saja. Sehingga hal-hal duniawi dianggap sebagai di luar dimensi agama, dan tidak memiliki korelasi dengan ibadah mahdhah yang berdampak pada kehidupan akhirat. Padahal menanam pohon, melestarikan lingkungan, memastikan Islam sebagai Rahmatan Lil’alamin termasuk pada lingkungan, semua itu adalah bagian dari Amanah agama Islam yang harus dijalankan oleh khalifatullah fil ardhi.

Oleh karena itu mengingat semakin maraknya dakwah di dunia maya dan diiringi dengan tingginya religious sentiment di Indonesia, pesantren harus mengambil peran di sini. Untuk memastikan apa yang tersebar di dalam dakwah baik di dunia nyata maupun dalam dakwah virtual tersebut responsive terhadap kesadaran untuk menjaga lingkungan.

Peluang Pesantren Menebarkan Islam Rahmatan Lilalamin Melalui Eco pesantren

Hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah memetakan basis masyarakat yang luas. Menurut data Education Management and Information System (EMIS) Departemen Agama RI, tahun 2001 di seluruh Indonesia terdapat 11.312 pesantren dengan jumlah santri sebesar 2.737.805 jiwa.[3] Eksistensi dan kontribusi pesantren dengan jumlah Sumber Daya Manusia yang melimpah bisa dioptimalkan, untuk mendukung dakwan Islam berpendekatan eco pesantren.

Maka pesantren dewasa ini dituntut untuk tidak lagi berfokus pada meraih kebahagiaan akhirat saja, namun terlibat pula dalam mengembangkan dan membangun karakter kehidupan dunia yang lebih adil dan sejahtera. Pondok pesantren bukan hanya sebagai pendidikan keagamaan untuk mencetak generasi berperilaku Islami, tetapi sekaligus mampu membuktikan diri sebagai lembaga perekonomian guna menyejahterakan santri serta masyarakat luas.[4]

Dari 11.312 pesantren yang ada di Indonesia, 78 persen atau 8.829 pesantren berada di pedesaan. Sedikitnya 2.429 pesantren berlokasi di daerah pertanian dan 1.546 berada di daerah pesisir. Potensi lokasi ini bisa dimanfaatkan pesantren untuk memperkuat sektor pertanian dan perikanan, terlebih kedua sektor tersebut merupakan sektor paling potensial untuk mengatasi permasalahan ekonomi bangsa.

Aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari memiliki kecenderungan merusak. Maka pesantren harus mulai memasukkan kurikulum berbasis lingkungan, termasuk dalam praktik sehari-hari. Pengetahuan dibuat di pesantren harus dirancang untuk menyelamatkan lingkungan dan bumi.

Salah satu yang bisa diterapkan adalah dengan adalah pelaksanaan pembelajaran agropreneur di ruang kelas maupun di luar kelas, misalnya sawah maupun pesisir pantai. Ruang kelas ditata sedemikian rupa sehingga peserta dapat kontak langsung dengan pengajar dan dengan sesama peserta. Pembelajaran diakhiri dengan pelatihan kewirausahaan.[5]

Pesantren melalui kurikulumnya bisa mendorong santri untuk lebih mencintai alam dengan praktik secara langsung menjadi agropreneur di pesantren. Kurikulum tersebut mencakup cara-cara bercocok tanam, pengembangan bibit unggul, cara pengolahan hasil pertanian, dan lain sebagainya. Sehingga Ketika santri tersebut lulus, mereka juga terbiasa melakukan pelestarian lingkungan di tempat tinggalnya, pun tidak berprofesi sebagai petani maupun nelayan.

Ketika pesantren sudah membiasakan santrinya untuk bercocok tanam sebagai salah satu upaya untuk melestarikan lingkungan, maka akan terkonstruk dalam benak santri bahwa melestarikan lingkungan sama pentingnya dengan dakwah dari mimbar ke mimbar. Bercocok tanam dan upaya melestarikan lingkungan adalah bagian yang tak terpisah dari inti dakwah Islam yang Rahmatan Lilalami termasuk untuk alam dan lingkungan. []

 

[1]https://muslima.hops.id/waspada-dosa-jariyah-dosa-yang-terus-mengalir/, https://medan.tribunnews.com/2021/03/04/hukum-wanita-pasang-foto-seksi-atau-pakaian-ketat-di-media-sosial-dosanya-mengalir-meski-meninggal, https://fajar.co.id/2020/07/07/memajang-foto-dengan-aurat-terbuka-di-media-sosial-akan-jadi-dosa-jariyah/

[2] Agnia Addini, Fenomena Gerakan Hijrah di Kalangan Pemuda Muslim Sebagai Mode Sosial, Journal of Islamic Civilization. Volume 1, Nomor 2, Oktober 2019, Hal. 118

[3] Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Education Management Information System (EMIS) http://emispendis.kemenag.go.id/, diakses tanggal 04/10/2021

[4] Ansori, “Model Pengembangan Kewirausahaan Santri Melalui Pondok Pesantren Berbasis Budaya Agrabisnis Tanaman Palawija,” Bandung: Jurnal Ilmiah STKIP Siliwangi Bandung 8 (2014).

[5] Dudi Badruzaman, Meningkatkan Kualitas Lulusan Pondok Pesantren Melalui Islamic Agropreneur School Upaya Mengurangi Pengangguran Di Indonesia, Jurnal Muslim Heritage. vol. 4 No 2, November 2019, 16.

Tags: Dosa JariyahEco PesantrenHijrahislamIsu Lingkunganperempuanpesantren
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID