Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Menurutnya, selama masyarakat masih memandang perempuan hanya sebagai objek, terutama objek seksual atau mesin reproduksi. Maka sampai kapanpun kekerasan akan terus mengakar.

Redaksi by Redaksi
18 Juni 2025
in Aktual
A A
0
kekerasan seksual terhadap anak

kekerasan seksual terhadap anak

20
SHARES
982
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan domestik, termasuk di dalam keluarga maupun lembaga berbasis agama, kembali memicu keprihatinan publik. Apalagi dengan munculnya Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, semakin menegaskan bahwa rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru kerap menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm dalam webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Ulama perempuan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya persoalan individu pelaku atau kelemahan sistem hukum. Melainkan juga terkait erat dengan cara pandang kolektif masyarakat terhadap manusia, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

“Agama seharusnya menjadi pelindung, bukan pembenaran atas kekerasan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ketika tafsir agama mereka salahgunakan untuk melegitimasi relasi kuasa yang timpang,” ujar Dr. Nur Rofiah dalam paparan daringnya.

Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di ruang domestik, seperti oleh ayah terhadap anak kandung, atau oleh tokoh agama terhadap santri, harus kita pahami sebagai hasil dari pola pikir warisan yang masih hidup dalam alam bawah sadar masyarakat.

“Dalam sejarah peradaban, perempuan kerap dianggap sebagai harta milik laki-laki. Baik sebagai anak, istri, atau saudara. Cara pandang ini bukan sekadar sejarah, tapi masih terus memengaruhi tindakan kita hari ini, bahkan dilakukan oleh orang-orang berpendidikan tinggi, bergelar doktor, atau tokoh agama,” lanjutnya.

Akar Kekerasan

Nyai Nur Rofiah menjelaskan bahwa alam bawah sadar manusia, yang dibentuk oleh pengalaman, nilai, dan warisan budaya serta agama, memiliki pengaruh besar dalam tindakan sadar. “Sebanyak 88-95% perilaku manusia terpengaruhi oleh alam bawah sadar. Itu sebabnya kita perlu menyentuh akar persoalan yaitu cara pandang terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Menurutnya, selama masyarakat masih memandang perempuan hanya sebagai objek, terutama objek seksual atau mesin reproduksi. Maka sampai kapanpun kekerasan akan terus mengakar. Pandangan ini, kata dia, akan melahirkan generasi baru yang menganggap relasi tidak setara sebagai hal lumrah.

“Bahkan dalam inses atau hubungan seksual dengan anak kandung itu dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Maka dari itu, al-Qur’an turun dengan tegas mengharamkan praktik-praktik itu. Tapi mengapa sampai hari ini inses masih terjadi? Karena cara pandang itu belum betul-betul bergeser,” ungkapnya.

Ia mengajak peserta webinar untuk merenungkan kembali bagaimana seharusnya agama berperan. Nyai Nur Rofiah menekankan bahwa dalam Islam, setiap manusia, termasuk anak-anak, memiliki status dan mandat yang sama yaitu sebagai khalifah di bumi dan hamba Allah.

“Itu berarti semua manusia adalah subjek penuh, bukan objek, apalagi milik orang lain,” katanya.

Pendidikan dan Tafsir Agama Perlu Direformulasi

Dosen Pasca Sarjana PTIQ itu menyoroti bagaimana tafsir agama kerap dipakai untuk membenarkan kekerasan, padahal semestinya digunakan untuk membela korban dan mencegah terjadinya kezaliman.

Ia mengutip salah satu hadis yang sering digunakan dalam perspektif KUPI, yakni perintah Nabi Muhammad Saw. untuk menolong saudara, baik yang menjadi korban maupun pelaku kezaliman.

“Cara menolong pelaku adalah dengan mencegah dan menghentikan tindakannya. Ini sejalan dengan prinsip mencegah kemudaratan dalam Islam,” terang Nyai Nur Rofiah.

Karena itu, menurutnya, pendidikan agama pun harus kita perbarui, karena tidak cukup hanya menghafal hukum atau dalil. Tapi juga perlu membangun cara berpikir yang adil dan manusiawi.

Dengan begitu, ia pun menegaskan pentingnya kehadiran ulama perempuan, seperti dalam gerakan KUPI, yang menawarkan perspektif keberpihakan terhadap korban dengan basis kemanusiaan.

“Ulama perempuan bukan berarti hanya perempuan secara biologis. Siapa pun, laki-laki atau perempuan, yang memiliki perspektif keadilan bagi perempuan dan anak, bisa menjadi bagian dari ulama perempuan. Kita butuh gerakan kolektif,” jelasnya, menyebut nama-nama seperti Kiai Husein Muhammad dan Kiai Faqih yang juga tergabung dalam gerakan KUPI.

Ubah Pola Asuh

Lebih jauh, Nyai Nur Rofiah juga mengajak peserta untuk memulai perubahan dari lingkungan terkecil seperti keluarga. Ia mengkritisi cara masyarakat memuji anak perempuan yang terlalu berfokus pada penampilan fisik.

“Anak perempuan sering kali dipuji karena cantik. Ini bisa membentuk pemahaman bahwa nilai dirinya hanya terletak pada wajah. Padahal seharusnya anak dipuji karena perilaku baiknya, semangat belajarnya, atau tanggung jawabnya. Itu yang akan membentuk kepercayaan diri yang sehat,” sarannya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bahwa manusia bukan hanya makhluk fisik. Tetapi juga makhluk intelektual dan spiritual. “Islam memuliakan manusia karena akalnya dan hatinya. Karena itu, puncak dari keislaman adalah akhlak yang mulia,” tambahnya.

Mengakhiri paparannya, Nyai Nur Rofiah menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Menurutnya, hukum, budaya, dan pendidikan memang penting, tetapi semuanya harus terintegrasi dengan perubahan cara pandang masyarakat terhadap kemanusiaan.

“Kita harus membangun peradaban yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia seutuhnya. Yaitu subjek yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah keburukan. Inilah spirit Islam sebagai rahmat bagi semesta,” tukasnya. []

Tags: anakcara pandangDr. Nur RofiahhentikanKekerasan seksualMengubahpentingnya
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ayahnya
Personal

Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

1 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Fatwa KUPI
Publik

KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

11 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Ikan Asin
Personal

Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

27 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0