Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Dua Barista; Monogami Tetap Juaranya

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
30 Juli 2020
in Sastra
A A
0
Novel Mubadalah

Cover Novel "Dua Barista"

11
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dua Barista’s Blurb

Kehidupan kadangkala menyuguhkan jalan yang pelik. Masuk ke mulut Buaya atau Harimau? Terseret arus laut atau tenggelam ke danau? Begitulah yang dialami Ahvash. Ia hendak membesarkan hati untuk menerima kenyataan atas kemandulan istrinya. Namun ia adalah anak tunggal yang kelak akan meneruskan kepemimpanan pesantren yang didirikan oleh orang tuanya. Poligami pun terjadi dalam kehidupannya disertai dengan konflik-konflik kecil yang membesar dan melukai hati meski Ahvash sudah berupaya untuk adil? Benarkah ia berlaku adil? Jika ia adil dan tidak memihak lantas mengapa harus ada pergolakan batin?

The Reason I Read, My Impression, and What I Learn

Ketika pasca melahirkan, saya mendapatkan hadiah sebuah buku berjudul Kupu-Kupu Marrakech yang siapa sangka penulisnya adalah pengirim hadiah tersebut, Najhaty Sharma, teman seasrama sewaktu mondok di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran. Saya lupa kapan terakhir kali saya membaca novel, tetapi membaca Kupu-Kupu Marrakech mampu saya selesaikan dalam satu hari sambil mengasuh anak tentunya, karena memang ceritanya sangat mengalir dan membuat pembacanya tidak terasa sudah berada diakhir buku. Wow! Kemudian lagi-lagi saya diberi kejutan bahwa ia akan membuat sebuah novel yang sepertiga bagiannya dibagikan melalui Facebook seperti cerita bersambung yang ternyata diminati banyak pembaca dan viral tidak hanya di dunia maya.

Saat membuka halaman satu bagian pertama sampai ke dua belas, tentu saya sudah membacanya di Facebook. Tetapi saya tetap membacanya dari awal agar tetap fresh dalam ingatan saya mengingat cerita bersambung di Facebook dibagikan setiap seminggu sekali. Bagi saya (dan sebelumnya saya sudah menebak-nebak dari novel sebelumnya), Novel Dua Barista tentu juga sangat readable mengalir dan menghanyutkan yang membuat pembacanya banyak memberi testimoni termehek-mehek atau susah move on setelah membaca Dua Barista. Apalagi bumbu yang diberikan dalam novel ini adalah poligami yang diberikan penyedap tambahan tentang cinta lama belum usai antara Juan dan Mazarina, gosip-gosip yang menyerebak dari Yu Sari dan kawanannya, adab santri dan sikap kemening yang menjadi penilaian subjektif di lingkungan pesantren antara Ning Mazarina dan Mbak Maysaroh, serta rayuan-rayuan ala nahwu shorof dari Gus Ahvash yang membuat pembaca tidak sadar sudah terbawa hanyut untuk terus dan terus-menerus membaca hingga ke akhir cerita. Dan yang membuat saya sedikit kaget adalah ada pula kisah kasih tak sampai antara Asih dan Kang Badrun yang turut disisipkan oleh Penulis. Sehingga penokohan dalam novel ini terlihat sangat ramai, namun tokoh utamanya tetaplah Gus Ahvash, Ning Mazarina, Mbak Maysaroh, dan Kang Badrun.

Mengapa Kang Badrun menjadi tokoh utama? Karena bagi saya, selain ingin memberikan perspektif monogami lebih baik daripada berpoligami, Penulis juga ingin menceritakan adab santri yang kian lama kian tergerus zaman atau bahkan tersembunyi bak mutiara melalui tokoh Mbak Mey dan Kang Badrun. Dalam novel ini, tindak tanduk santri beserta kesopanan dalam kesehariannya sangat diceritakan detail oleh Penulis yang memang hidup dalam lingkungan pesantren.

Ah, berbicara tentang perspektif poligami, dalam novel ini dikisahkan keturunan menjadi faktor utama terjadinya poligami. Jika Ning Mazarina tidak sakit dan harus melakukan operasi pengangkatan rahim tentulah Gus Ahvash tidak perlu bersusah payah menebar rayuan untuk kedua istrinya karena baginya hal itu melelahkan, tidak perlu juga membagi hati untuk membahagiakan orang-orang terkasih. Bagaimana bisa disebut kebahagiaan jika selalu ada hati yang terluka? Sangat terlihat jelas bahwa penulis sedang menjelaskan resiko berpoligami apabila belum 100% siap untuk berlaku adil melalui pergulatan batin dan konflik-konflik yang sampai membuat Mazarina kembali ke orang tuanya. Apalagi keturunan yang diharap-harapkan adalah keturunan yang kelak akan mewarisi ribuan santri dalam sebuah pesantren, namun disini selain topik poligami yang pro-kontra di masyarakat, lagi-lagi penulis juga seperti ingin memberitahu kepada pembaca tentang unek-uneknya bahwa siapapun berhak untuk mengamalkan ilmu tanpa perlu menjadi pewaris sebuah lembaga pendidikan jika memang dalam hatinya ada kalimat lillahi ta’ala untuk mengamalkan ilmu yang telah didapat.

Selain dua hikmah di atas yang paling menonjol, masih banyak pula percakapan-percakapan dalam novel ini yang dapat dipetik hikmahnya. Diantaranya yaitu tidak memandang seseorang hanya dari penampilan luarnya, memantaskan diri terhadap calon pasangan atau pasangan, adab dalam bermasyarakat baik secara individu maupun berkelompok, juga mengingatkan pembaca bahwa keturunan adalah rezeki sedangkan sebuah lembaga pendidikan bukanlah kerajaan.

Favourite Quote

“Gus… sampean sing adil nggeh. Sing adil, kalau kamu tak mampu adil, akan kuambil Mazarina dan kuajak ke Tuban lagi. Ingat-ingat benar ayat, fain khiftum an laa ta’diluu fawaahidatan!” Ucap Kyai Manshur sebelum poligami akhirnya benar-benar terjadi dalam pernikahan putrinya, Mazarina. Kalimat ini menjadi kutipan favorit pribadi saya dalam Dua Barista. Mengapa tidak? Secara tersirat penulis ingin menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat an-Nisa ayat 3) merupakan inti dari syarat mutlak berpoligami yang seringkali dilupakan oleh segelintir oknum yang hanya menyuarakan bagian ayat sebelumnya yaitu “fankihu maa thobalakum min an-Nisaa i matsna wa tsulaatsa wa rubaa’ ”  yang artinya Maka nikailah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Sedangkan kalimat yang Kyai Manshur ucapkan adalah ayat pamungkasnya yang bermakna jika kamu merasa khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. Karena adil yang dimaksud dalam berpoligami adalah tidak hanya adil yang bersifat materi (papan, sandang, pangan, dan qasam atau pembagian giliran pulang), tetapi juga haruslah adil untuk hal-hal yang bersifat cinta dan kasih sayang yang sesungguhnya hal inilah yang sulit untuk dibagi secara adil.

Rate for Dua Barista

Untuk Dua Barista yang novelnya sudah habis sebanyak 6500 eksemplar dalam kurun waktu 3 bulan, 4.9 dari 5 bintang saya berikan dengan catatan. Sesungguhnya dari hati yang terdalam saya ingin memberi 5 bintang, tetapi tidak sedikit penulisan kata yang perlu dikoreksi. Ada juga dialog yang kurang tepat ketika Ning Mazarina menjelaskan bab haid kepada ibu-ibu Fatayat. Selain itu mungkin akan lebih baik jika arti pada dialog yang menggunakan bahasa jawa dibuat seperti catatan kaki, karena ada beberapa dialog yang tidak diartikan dan ada yang diartikan. Memang tidak mengganggu isi dan pesan yang diceritakan, tetapi akan lebih memudahkan untuk pembaca yang kurang menguasai bahasa jawa dalam menyelami Dua Barista. Saya yakin peminat Dua Barista masih akan terus bertambah, jika cetakan revisinya sudah tercetak kembali, mungkin penilaian bisa berubah menjadi 5 bintang. Untuk yang sudah membaca dan sudah memiliki pasangan, baik istri maupun suami, salinglah menjadi Barista. Karena pada sepasang kekasih hanya ada Dua Barista.

About Dua Barista

Judul Buku: Dua Barista

Nama Pengarang: Najhat Sharma

Tahun Terbit: Januari 2020

Jumlah Halaman: 494

Bahasa: Indonesia

Genre: Fiksi Drama

ISBN: 978-623-91852-4-4

Tags: inspirasiMonogamiNovelnovel mubadalahpoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Layla Majnun (4) ; Layla Tetap Perawan

Next Post

Fatima Mernissi ; Melihat Sisi Lain Istri Nabi

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Cantik itu Luka
Buku

Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

18 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Next Post
Fatima, Mernissi

Fatima Mernissi ; Melihat Sisi Lain Istri Nabi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0