Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dunia Konsumsi: Tantangan Beragama dalam Ruang Digital

Hari ini semuanya sibuk bermain di dunia media sosial, daripada bertemu fisik. Lebih fokus untuk mengkonsumsi, daripada berkontribusi secara positif

Krisna Wy by Krisna Wy
30 Mei 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Ruang Digital

Ruang Digital

18
SHARES
907
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada hari ini perkembangan zaman bukan suatu keniscayaan tapi adalah perubahan yang mutlak terjadi. Hal ini terpengaruhi beberapa faktor fundamental, seperti Inovasi untuk memajukan teknologi ruang digital. Konon katanya ada berita mengatakan bahwasanya Artificiall Intelegent akan menggantikan banyak fungsi dan peran manusia.

Tetapi itu adalah hal yang utopis, yang mungkin peradaban itu dinamis unpredictable (tidak bisa tertebak), maka dari itu, suatu kemajuan kita lihat dari pola berpikir yang menjalar interaksi dalam masyarakat.

Umat Islam dalam beragama seharusnya memiliki landasan yang kuat, yang berawal dengan pemaknaan Hayawanun nathiq (Hewan yang berpikir). Maksud hewan di sini bukan sudut pandang biologis tetapi dialektika yang natural di lingkungannya itulah yang membentuk sikap dia dalam beragama. Mungkin akan menarik ketika melihat juga bagaimana manusia beragama dalam ruang digital.

Deep Interpretation Aql

Ada banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menyebutkan cara kerja akal. Ayat-ayat Al-Qur’an tentang akal terdapat pada istilah-istilah tersebut. Fungsi otak seperti tafakur (berpikir), tadabbur (berpikir), tabashshur  (mengerti) dan seterusnya.

Dalam kosa kata di atas merupakan ciri khas yang menarik bahwa, tafakur dan tadabur, tabashur memiliki peran yang berbeda dan kedalaman makna yang berbeda. Artinya merujuk eksplisit bahwa peran akal dalam beragama sangat fundamental. Seperti Firman Allah yang mengatakan,

اَفَلَا يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْاٰنَ ۗ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللّٰهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلَافًا كَثِيْرًا

“Maka tidakkah mereka menghayati (mendalami) Al-Qur’an? Sekiranya (Al-Qur’an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya. (QS. An-Nisa’ ayat 82)”

Dalam Tafsir Quraish Shihab mengatakan padahal, Al-Qur’an benar-benar berasal dari Allah melalui keselarasan makna dan hukum yang terkandung di dalamnya. Selain itu, sinergi teks yang saling menguatkan. Ini adalah bukti  kuat bahwa Alquran benar-benar berasal dari Tuhan. Jika Al-Qur’an tidak berasal dari Allah, artinya akan saling bertentangan dan  banyak hukumnya akan berbeda.

Selaras dengan itu kata Tadabbur yang terilhami untuk menyelaraskan dari teks ke konteks, konteks menuju teks (Double Movement). Artinya beragama dijunjung tinggi berdasarkan berpikir mendalam kemudian menghayati dengan harmoni menyublim bersama konteksnya.

Dari memahami ayat- ayat Al-Qu’ran mengenai akal harapannya kita dapat menguatkan landasan prinsip dalam beragama, dan menjunjung tinggi akan kemanusiaan. Yakni menyadari manusia itu semuanya adalah makhluk yang dapat berpikir dan berperasaan.

Konsumen Digital

Hari ini semuanya sibuk bermain di dunia media sosial, daripada bertemu fisik. Lebih fokus untuk mengkonsumsi, daripada berkontribusi secara positif. Dari semua itu muncul suatu sistem dalam diri manusia untuk menunjukan eksistensinya di dunia maya.

Begitupun dalam dunia maya komentar- komentar mudah sekali bertebaran ada yang positif dan negatif. Tetapi kebanyakan netizen, berkomentar melalui perasaan afeksi yang ia rasa, bukan semata kejadian empirik di lapangan. Maka dari itu hoax dan sara’ mudah sekali bertebaran di dunia itu.

Marcuse berpendapat bahwa teknologi yang berkembang pesat saat ini adalah bentuk kontrol dari sistem kapitalis tersebut. Pengaruh sistem ini terhadap masyarakat ada empat efek. Yang pertama adalah munculnya banyak bentuk kontrol baru. Kedua adalah adanya perilaku represif yang kejam di masyarakat.

Ketiga adalah penghentian perdebatan dan kritik terhadap sistem politik sehingga masyarakat menerima bentuk apa pun dan ada hegemoni yang terselip. Keempat adalah degradasi berpikir kritis, aktivitas pemikiran  masyarakat tentang sesuatu hal terpengaruhi oleh mindset viralitas atau algoritma, yang membawa kita sulit untuk mencari kedalaman makna dan teks. Hal-hal seperti itu Menurut Herbert Marcuse, sebagai masyarakat  satu dimensi, yakni kapitalis.

Maka dari itu beragama dalam ruang digital ini yang sangat dipengaruhi oleh sistem kapitalis. Kita perlu memahami ayat- ayat Al-Qu’ran tentang penalaran adalah hal yang fundamental, Misalnya dari Detikedu.com mengatakan ada hoax yang beredar bahwa wacana Menag Gantikan Salat Jumat ke Sabtu.

Menilik Pemberitaan Hoax di Media Digital

Sebuah informasi hoax pernah menyebutkan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) merencanakan pemindahan salat Jumat ke hari Sabtu. Berita ini ramai di Twitter, bahkan mendapat hujatan dari sana-sini. Nyatanya, tangkapan layar yang tersebar adalah editan dari artikel di sebuah portal berita. Aksi provokasi ini telah terkonfirmasi hoax oleh Kominfo pada Minggu (12/3/2023).

Bagaimana kita menjauhkan diri dari dogma dan doktrin yang membawa kita kepada taklid buta. Di dunia medsos ketika kita terlalu banyak mengkonsumsi berita hoax, kita akan berhadapan dengan kebingungan yang luar biasa. Tanpa hal skeptis maupun pikiran kritis mencari jawaban yang benar dari konten- konten yang beredar. Itu hanya masalah hoax belum hacking, phising, cyber terorism dan kejahatan digital lainnya.

Karena itu pada dasarnya kita seharusnya diajarkan beragama dengan prinsip bahwa agama Islam adalah agama rasional, yang Tuhan turunkan agar manusia dapat berpikir dengan sehat. Juga selalu belajar adaptif mampu memanajemen teknologi dengan proporsional, maka periksa dahulu berita atau konten yang beredar apakah itu objektif.

Apalagi pada hari ini yang menjelang tahun 2024, di mana kontestasi politik digelar. Maka juga perlu pengawalan beragama dengan sehat menjaga harmonisasi pola- pola keagamaan religius dari hal- hal politis. Di mana nanti berujung sentimen- sentimen beredar, yang menuai konflik dan perpecahan dan polarisasi.

Itu adalah yang seharusnya dipikir sebagai tindakan preventif beragama di ruang digital. Menjauhi agama sebagai kendaraan menuju kekuasaan. Karena belum mutlak benar sistem teokrasi adalah sistem yang berasal dari Al-Qur’an. Selebihnya kita lebih menghargai perjuangan- perjuangan para pendiri bangsa, dan memahami juga menghayati perbedaan sebagai sarana menuju kedamaian, seperti tujuan Islam itu sendiri. Sekian, semoga bermanfaat. []

 

Tags: Hoaxmedia sosialRuang DigitalTahun Politik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam

Next Post

Peran Pemimpin Agama Perempuan

Krisna Wy

Krisna Wy

Penulis Buku "Kekasih Mimpi Dalam Doaku" dan "Mahabbatul Haqq"

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Next Post
Pemimpin Agama Perempuan

Peran Pemimpin Agama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0