Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Efektifitas UU No.16 Tahun 2019 terhadap Problem Perkawinan Anak

Dalam Fiqh Siyasah, terdapat kaidah tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang artinya tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dikaitkan  dengan kemaslahatan

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
20 Desember 2022
in Publik
A A
0
Presiden RI Tiga Periode: Potensi Mafsadat dari Propaganda Politik di Media

Presiden RI Tiga Periode: Potensi Mafsadat dari Propaganda Politik di Media

5
SHARES
227
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak bukanlah suatu fenomena baru di Indonesia. Dilansir dari kompas.com, (20-05-2-21), Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak. Hal tersebut dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa di tahun 2020 saja, jumlah perkawinan anak meningkat sebanyak 10,82 persen.

Perkawinan anak terjadi di wilayah perdesaan sebanyak 15,24 persen dan 6,82 persen di daerah perkotaan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mencatat terdapat 34 ribu lebih dispensasi pernikahan sepanjang Januari hingga Juni 2020. Dari jumlah tersebut, pengajuan kompensasi oleh anak di bawah umur (<18 tahun) lebih dari 60 persen, dengan sebagian besar adalah perempuan.

Jumlah pengajuan kompensasi pernikahan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 23.700. Pengajuan kompensasi dilakukan dikarenakan salah satu atau bahkan kedua calon mempelai belum masuk usia kawin berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

Dari UU No. 01 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019

Pengaturan mengenai batasan usia perkawinan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sudah semestinya didasarkan terhadap kemaslahatan bagi pelaku pernikahan serta bagi kepentingan masyarakat secara luas.

Pada awalnya, batas usia minimal perkawinan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Akan tetapi, terdapat perbedaan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan yang kemudian tidak hanya menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga seperti tercantum dalam Pasal 28 b ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, UU tersebut juga dinilai telah memunculkan diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak seperti tercantum dalam Pasal 28 b ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, apabila usia minimal perkawinan perempuan lebih rendah dari usia laki-laki, maka secara hukum perempuan bisa lebih cepat untuk membentuk keluarga.

Kemudian, atas dasar permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. UU perkawinan terbaru ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma yang menjangkau dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

Kekurangan UU No. 16 Tahun 2019

Dalam UU No. 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi perempuan disamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun. Kenaikan batas usia minimal yang awalnya dari 16 tahun menjadi 19 tahun tersebut diharapkan dapat membawa kemaslahatan dan mencegah laju kelahiran yang tinggi serta menurunkan resiko kematian ibu dan anak.

Akan tetapi, dalam substansi materi UU tersebut masih banyak ditemukan kekurangan yang akan berdampak terhadap hilangnya maslahat dalam konteks perkawinan di Indonesia. Salah satunya ialah UU tersebut tidak menjelaskan mengenai hukuman bagi pelanggar, sehingga penentuan hukuman bagi pelaku pelanggar batas usia tersebut akan sulit dijatuhkan.

Pengaturan mengenai hukuman bagi pelanggar batas usia minimal pernikahan tersebut menjadi penting mengingat banyak sekali kasus perceraian yang disebabkan karena ketidakdewasaan atau kemampuan melaksanakan tanggung jawab dalam membina rumah tangga yang kemudian mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam rumah tangga disebakan kurangnya kedewasaan antara suami dan istri. Bahkan, UU tersebut malah memberikan dispensasi dalam pernikahan apabila kedua calon mempelai tidak mencapai usia 19 tahun.

Efektivitas UU No. 16 Tahun 2019

Menurut Agus Khalimi (2021), dalam karyanya yang berjudul “Dispensasi Nikah dalam Perspektif Maslahah”, mengungkapkan bahwa efektivitas penerapan suatu hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor penentu. Faktor-faktor tersebut di antaranya ialah efektif atau tidaknya hukum tersebut dibuat, penegak hukum atau para pihak yang membentuk, mengawal dan menerapkan hukum, penerapan hukum dilihat dari tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, kebutuhan masyarakat, dan budaya hukum sebagai sebuah nilai budaya dalam masyarakat.

Iwan Ramadhan (2020), dalam karyanya yang berjudul “Usia Perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah”, menjelaskan bahwa apabila dilihat dari dasar pertimbangannya ialah merujuk kepada pasal 01 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, anak diartikan seseorang yang belum berusia 18 tahun, dan termasuk anak yang masih dalam kandungan ibunya. Artinya, seseorang yang berumur 18 keatas dianggap sudah dewasa.

Maka dari itu, UU No. 16 Tahun 2019 dibuat pemerintah sebagai upaya mencegah terjadinya perkawinan anak. Akan tetapi, UU tersebut tidak memberi ketegasan hukuman terhadap pelaku yang melanggar ketentuan batas usia minimal perkawinan. Hal itu menyebabkan masih terbukanya potensi untuk melakukan perkawinan anak dikarenakan tidak adanya sanksi tegas. Sehingga bagi penulis, UU ini kurang efektif dalam perlindungan anak.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) dalam UU ini menyatakan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia, orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan dengan disertai alasan sangat mendesak dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.

Ayat tersebut membuka celah untuk melakukan perkawinan anak tanpa disertai pasal atau ayat yang mengatur tentang hukuman bagi pelanggar. Oleh karena itu, ketegasan dan sanksi dalam undang-undang ini menjadi penting untuk menciptakan kemaslahatan dan melindungi hak-hak anak pada masa pertumbuhan dan perkembangannya.

Perlunya Revisi terhadap UU No. 16 Tahun 2019

Bagi penulis, UU No. 16 Tahun 2019 ini perlu direvisi ulang. seharusnya dalam hal orang yang melanggar ketentuan usia dalam UU ini, harus mendapatkan sanksi yang tegas. Sanksi tersebut, kedua mempelai, orang tua atau pejabat yang menikahkan, serta orang-orang yang ikut terlibat dalam perkawinan anak, semuanya harus dijatuhkan sanksi.

Dengan ketegasan tersebut, perlindungan terhadap anak dapat terpenuhi sebagaimana tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adanya UU yang  mengatur secara tegas tentang perkawinan anak dapat memunculkan suatu kemaslahatan. Selain itu, pejabat yang berwenang juga dapat berpedoman terhadap UU tersebut dalam upaya melindungi anak dan mencegah perkawinan anak.

Selanjutnya segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan amanat dari Pasal 1 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam Fiqh Siyasah, terdapat kaidah tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang artinya tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dikaitkan  dengan kemaslahatan. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa tindakan, hukum, dan kebijaksanaan pemimpin atau penguasa haruslah sesuai dengan kepentingan umum dan kemaslahatan rakyatnya. Setiap aturan yang dikeluarkan haruslah berlandaskan kemaslahatan dan menghilangkan masfadat yang mungkin terjadi.

Dalam hal UU No. 16 Tahun 2019, diperlukan revisi kembali supaya dapat menghadirkan kemaslahatan dan menjauhkan mafsadat yang dapat muncul dari kurang tegasnya sanksi dalam UU ini.  Mafsadat dalam konteks ini merupakan sebab akibat dari kurang maksimalnya substansi materi UU perkawinan itu sendiri, sehingga memerlukan maslahah hajiyyah sebagai penyempurnaan kemaslahatan pokok untuk mempertahankan dan memeliharanya.

UU No. 16 Tahun 2019 merupakan langkah pemerintah Indonesia dalam menjamin kemaslahatan masyarakat melalui larangan perkawinan anak dengan bermuara pada maslahat.  Untuk menyempurnakannya, diperlukan revisi dengan menambahkan pasal atau ayat yang mengatur tentang sanksi atau hukuman bagi pelanggar batas minimal usia perkawinan tersebut. Hal tersebut sebagai upaya dalam mewujudkan cita-cita ideal dan tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu kemaslahatan. []

Tags: Hukum KeluargaHukum NegaraIndonesiaperkawinanperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Perempuan dan Laki-laki dalam Menangkal Hate Speech

Next Post

Kepemimpinan Ratu-Ratu Nusantara yang Tenggelam oleh Sejarah

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Pesan Inklusif dalam Perjuangan Timnas Sepak Bola Amputasi Menuju Piala Dunia

Kepemimpinan Ratu-Ratu Nusantara yang Tenggelam oleh Sejarah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0