Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Eko-Theologi Masyarakat Adat Sunda

Masyarakat adat Sunda memiliki cara pandang, dan pemahaman yang menjadi bagian dari kepercayaannya terhadap penjagaan, dan pelestarian alam serta lingkungan.

Andri Nurjaman Andri Nurjaman
5 September 2023
in Pernak-pernik
0
Masyarakat Adat Sunda

Masyarakat Adat Sunda

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Eko-theologi adalah pemahaman kepercayaan yang bersifat religius terhadap hubungannya dengan pelestarian lingkungan dan alam. Masyarakat adat Sunda memiliki cara pandang dan pemahaman yang menjadi bagian dari kepercayaannya terhadap penjagaan, dan pelestarian alam serta lingkungan. Sehingga masyarakat madani dan manusia modern abad ini harus belajar banyak kepada masyarakat adat mengenai ilmu pengelolaan alam dan lingkungan.

Kerusakan Lingkungan

Dilansir dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bahwa Pada tahun 2022, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia mengalami kenaikan 0,97 poin dibanding tahun sebelumnya.  Dalam artian bahwa krisis lingkungan di Indonesia saat ini menjadi sebuah masalah yang serius.

Kerusakan lingkungan seperti adanya banjir, erosi, sedimentasi sungai dan danau, longsor, kelangkaan air, naiknya suhu bumi adalah akibat tangan-tangan kotor dan serakah manusia abad modern ini dalam memperlakukan alam.

Eksploitasi yang tidak bertanggung jawab terhadap alam menjadi faktor utama dari kerusakan lingkungan. Hal ini karena cara pandang manusia modern terhadap sistem lingkungan dan alam. Maka yang kita butuhkan adalah perilaku, cara pandang dan gaya hidup manusia modern abad ini mengenai perlakukan terhadap alam, lingkungan dan bumi.

Kearifan Lokal sebagai Solusi dari Kerusakan Lingkungan

Dalam hal ini, meniliki penelitian Maridi (2015) menyatakan bahwa permasalah kerusakan lingkungan tidak hanya cukup terselesaikan dengan teknologi, sains dan metode ilmiah saja. Tetapi harus juga dengan pendekatan agama, kepercayaan dan etika manusia kepada pelestarian lingkungan dan alam.

Termasuk adalah kearifan lokal, manusia modern abad ini harus banyak belajar kepada masyarakat adat, terkhusus masyarakat adat Sunda dalam mengelola, dan melestariakan lingkungan serta alam.

Sementara dalam penelitian Ujang Suyatman (2018) menyebutkan bahwa kearifan lokal yang ada kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam sebagai tata pengaturan yang bersifat lokal telah ada sejak masa lalu. Yakni dengan sejarah dan adaptasi yang lama dapat terimplementasikan pada beberapa komunitas tertentu di Indonesia, contohnya masyarakat adat Sunda di Jawa Barat.

Eko-Theologi

Hal ini dalam dunia akademik terkenal dengan istilah eko-theologi. Informasi dalam Wikipedia bahwa eko-theologi adalah bentuk teologi konstruktif yang berfokus pada hubungan timbal balik antara agama atau kepercayaan dan alam. Terutama dalam kaitannya dengan masalah lingkungan.

Eko-theologi umumnya berasal dari premis bahwa ada hubungan antara pandangan dunia agama atau spiritual atau kepercayaan manusia dengan degradasi atau restorasi dan pelestarian alam. Eko-theologi masyarakat adat Sunda bisa terlihat di semua kampung adat masyarakat Sunda di Jawa Barat.

Kampung Adat Cikondang

Kampung adat Cikondang yang berada di Kabupaten Bandung. Terdapat nilai-nilai tata lingkungan dalam pelestarian alam berupa tindakan manusia dalam mengolah sumber daya alam. Di mana mereka menjamin pemanfaatannya secara bijak, rumah adat panggung membuat sirkulasi yang baik. Lalu lingkungan rumah yang menjadi area lahan terbuka untuk memudahkan infiltrasi air ke dalam tanah.

Penataan pemukiman juga terbagi menjadi tiga zona. Yaitu zona bersih, zona kotor dan zona penetrasi atau penyangga. Zona kotor yaitu kolam, pembuangan sampah dan jamban atau WC umum. Sedangkan posisi pemukiman warga yang terkelilingi oleh sawah sebagai zona penetrasi atau penyangga.

Dalam menjaga kelestraian alam juga terlihat dalam penataan sawah dan latang. Untuk mencegah erosi dan longsor misalnya lahan pada kondisi miring menjadi terasering, pengairan menjadi zigzag agar air yang masuk rata sehingga tidak mengakibatkan longsor.

Lalu untuk menjaga sumber air, masyarkat adat sunda di kampung Cikondang menjaga hutan keramat. Masyarakat adat mempunyai pandangan bahwa sumber daya yang ada bukan hanya kita ambil mamfaatnya saja. Tetapi juga harus terlestarikan, sehingga mamfaatnya akan terus terasakan oleh generasi-generasi berikutnya.

Kampung Adat Kuta

Penjagaan sumber daya air juga terlihat pada masyarakat adat Sunda di kampung adat Kuta Ciamis. Yakni dengan budaya pamali atau tabu, bahwa masyarakat adat kampung Kuta memiliki larangan atau pamali untuk menggali sumur sendiri. Di mana hal itu bertujuan untuk menjaga kondisi air bawah tanah agar selalu baik.

Di kampung adat Kuta juga terdapat hutan keramat yang airnya hanya boleh untuk kepentingan upacara adat. Sedangkan air untuk keperluan sehari-hari bersumber pada mata air Cibungur, Ciasihan, Cinangka dan Cipanyipuhan. Adanya larangan atau pamali terhadap pemanfaatan air di hutan keramat adalah upaya menjaga kelestarian ekosistem pada masyarakat kampung adat Kuta Ciamis tersebut.

Kampung Adat Baduy

Sedangkan pada masyarakat adat Baduy di Banten dalam menjaga alam terlihat dalam konsep pencagaran alam yang sangat memperhatikan keselamatan hutan.

Pada masyarakat adat Baduy juga terdapat hutan larangan atau leuweung kolot / leuweung titipan sebagai daerah konservasi yang memiliki larangan untuk menjadikannya ladang. Di mana aturan tersebut hanya boleh mengambil kayunya saja, itupun terbatas. Sehingga untuk masuk saja ke kawasan hutan larangan tersebut harus ada izin terlebih dahulu dari petinggi adat.

Pada masyarakat adat Baduy tersebut juga ada istilah pikukuh karuhun yang harus menjadi pedoman baik bagi masyarakat adat Baduy itu sendiri maupun wisatawan yang berkunjung.

Pikukuh karuhun tersebut adalah pertama larangan mengubah jalan air, kedua larangan mengubah bentuk tanah, ketiga larangan memasuki hutan titipan untuk menebang pohon, membuka ladang atau mengambil hasil hutan. Lalu keempat larangan menggunakan teknologi kimia yang bisa merusak struktur tanah, dan kelima larangan berladang secara sembarangan.

Kampung Adat Naga

Perlakuan baik masyarakat adat Sunda terhadap alamnya juga terpraktikan oleh masyarakat kampung adat Naga di Tasikmalaya. Masyarakat kampung adat Naga tersebut memandang alam sebagai anugerah dari Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah fil ardi. Maka lingkungan dan alam mengambil manfaatnya dengan baik dan tidak mengeksploitasinya atas kerakusan manusia.

Hal ini dalam rangka untuk menjaga keseimbangan hidup antara manusia dan alam. Selain itu, kampung adat Naga juga terdapat hutan lindung yang juga memiliki larangan untuk tidak memasukinya. Larangan ini semata-mata untuk menjaga alam dari berbagai tangan-tangan jahat yang ingin merusak alam.

Umumnya kawasan hutan larangan yang ada di berbagai kampung adat Sunda tersebut bukan berarti ada hal-hal gaib. Namun semata-mata untuk menjaga ekosistem hutan yang berpotensi menyimpan cadangan air dan menjaga kekayaan serta keanekaragaman hayati yang tumbuh. Masyarakat adat sunda menghormati dan menjaga alam tersebut karena sudah menafkahi masyarakatnya dengan oksigen dan air.

Eko-theologi Masyarakat Adat Sunda sesuai dengan Ajaran Islam

Praktek-praktek eko-theologi yang masyarakat adat Sunda lakukan sangat sesuai dengan ajaran Islam. Karena dalam ajaran Islam terdapat ajaran bagaimana melakukan hubungan baik bukan hanya dengan Tuhan atau kita sebut dengan istilah habluminallah.

Lalu tidak hanya melakukan hubungan baik dengan sesama manusia atau yang disebut dengan habluminannas, tetapi ada juga ajaran untuk berhubungan baik dengan alamnya atau kita sebut dengan istilah habluminalalam. Masyarakat adat Sunda tidak hanya hidup di alam, namun hidup bersama dengan alam dengan memperlakukannya dengan baik.

Maka, melalui tulisan ini penulis hanya ingin menegaskan bahwa dalam hal penjagaan, pengelolaan dan pelestarian alam dan lingkungan, manusia modern dan masyarakat madani abad ini harus banyak belajar dan mengambil pelajaran kepada masyarakat adat khususnya masyarakat adat Sunda.

Yakni mengenai ilmu pengelolaan alam yang terus terjaga dan terlestarikan secara konsisten dari generasi ke generasi. Di mana menjaga alam dan lingkungan adalah bagian dari cara pandang kepercayaan yang bersifat religius atau theologi dan menjadi suatu bentuk ibadah dan pengabdian kepada Tuhan yang Maha Esa. []

Tags: Adat sundaBudaya SundaEkoteologikampung adat sundamasyarakat adatSunda
Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Terkait Posts

Bissu
Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

15 September 2025
Ekoteologi
Aktual

Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

3 September 2025
Ekoteologi
Figur

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

13 Juni 2025
Masyarakat Adat
Publik

Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

7 Juni 2025
Hari Kemerdekaan
Featured

Melihat Lagi Kelompok Tersisihkan: Tidak Ada yang Mahal Untuk Hari Kemerdekaan, Benarkah Demikian?

1 Agustus 2025
Masyarakat Sunda Wiwitan
Personal

Mengenal Lebih Dekat Masyarakat Adat Sunda Wiwitan

2 Januari 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID