Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Eksploitasi Tenaga Kerja Perempuan dalam Kasus Human Trafficking

Maraknya kasus Human Trafficking di Indonesia memang dari berbagai sisi, seperti kurangnya pemerataan ekonomi dan pendidikan bagi masyarakat

Khotimah by Khotimah
1 September 2022
in Publik
A A
0
Human Trafficking

Human Trafficking

14
SHARES
686
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus HAM tidak henti-hentinya terjadi di Indonesia, salah satunya kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). Seperti laporan selama lima tahun terakhir, pelaku Human Trafficking mengeksploitasi korban-korban pribumi dan orang asing yang berada di Indonesia serta korban-korban asal Indonesia yang berada di luar negeri.

Tentu saja hal tersebut melanggar dari prinsip hak asasi manusia, di mana semestinya perbudakan tidak lagi terjadi setelah negara ini merdeka. Namun kenyataannya pemerintah memberikan keleluasaan pada praktik perdagangan orang tersebut.

Menurut RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong salah satu aktivis kemanusiaan di daerah Batam mengatakan, bahwa mafia perdagangan orang semakin meningkat di masa pandemi. Sebab, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan itu menjadikan peluang bagi para pelaku perdagangan manusia semakin bebas melancarkan aksinya bahkan mereka berani menampilkannya di media sosial. Modus penjeratan untuk masuk ke dalam jejaring perdagangan orang pun bermacam-macam.

Modus Human Traficcking; Menjerat Korban Untuk Dieksploitasi

Pertama, dengan tawaran kerja melalui media sosial, saat ini banyak jejaring mafia perdagangan orang melalui pemanfaatan media sosial sebagai jalan untuk merekrut para korbannya. Seperti pengalaman Maria (Bukan nama asli) ia terperangkap dalam jejaring mafia melalui postingan lowongan kerja di postingan grup facebook.

Namun setelah ia menerima kontrak tersebut ia menemukan kejanggalan, Ia menemui seseorang dan menawarkan Maria jika bekerja di situ ia akan menerima gaji Rp 10 juta per bulan. Namun, dengan syarat selama tiga bulan pertama bekerja semua gajinya mereka potong. Selain itu, sebelum terbang ke luar negeri ia harus tinggal di tempat penampungan dulu di Batam. Ia sebelumnya tidak mengira masuk dalam perangkap jejaring mafia perdagangan orang.

Akhirnya pada akhir Februari 2021 lalu Kapolda Kepulauan Riau membongkar jejaring yang mencoba menyelundupkan Maria tersebut.  Anggota polisi mendatangi rumah yang terduga menjadi tempat penyelundupan orang ini di daerah perumahan Suka Jadi, Kota Batam.

Kedua, iming-iming gaji yang besar, seperti kasus yang Bella alami, akibat keluarganya yang broken home ia melarikan diri dengan bekerja di luar daerah. Bella tergiur dengan iming-iming gaji bulanan dengan jumlah cukup besar, sehingga ia tertarik untuk mengikutinya.

Pengalaman Penyintas Perdagangan Manusia

Ibu Bella menuturkan bahwa anaknya mereka suruh magang untuk 3 bulan dulu, kemudian boleh ia bawa keluar. Selama itu dia bekerja melayani tamu, dan menemani minum. Setiap hari Bella mereka suruh memakai pakaian seminim mungkin dan mereka pajang di ruang kaca. Bella mengenakan pakaian hampir separuh telanjang.

Bahkan ada teman-temannya yang sakit atau hamil mereka bawa pergi dari daerah itu, dan tidak pernah kembali. Kejadian Bella merupakan salah satu contoh dari kasus perdagangan manusia yang berawal dari modus memberikan gaji yang cukup fantastis.

Bella juga melihat perlakuan buruk terhadap perempuan yang bekerja di sana, bukan hanya dari pelanggan akan tetapi dari pekerja laki-laki serta pemilik tempat hiburan itu juga. “Mereka memperlakukan perempuan dengan tidak manusiawi. Menjerat mereka dengan masalah hutang yang jelas-jelas tidak sanggup mereka bayar. Bahkan ada juga ibu-ibu yang tidak bisa meninggalkan tempat itu karena memiliki hutang yang banyak, anak banyak yang tidak jelas siapa saja bapaknya,” Tutur Bella.

Ketiga, kedok beasiswa atau jaminan Pendidikan. Pelaku perdagangan seks mengeksploitasi perempuan dewasa dan perempuan muda Indonesia terutama di Taiwan, Malaysia, dan Timur Tengah. Sejumlah universitas pencari profit di Taiwan secara massif merekrut orang Indonesia.

Kemudian menempatkan mereka pada kondisi kerja yang eksploitatif dengan kedok peluang meraih beasiswa pendidikan. Agen perekrutan penipu telah mengirim kurang lebih 100 warga Indonesia ke Taiwan dengan kedok beasiswa dari universitas ternama.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Manusia

Kasus perdagangan orang jelas-jelas merupakan tindakan pidana yang melanggar hak asasi manusia. Sebab setiap manusia berhak mempertahankan hidupnya dengan aman. Yakni tanpa ancaman dan tindakan diskriminasi serta eksploitasi dari sesama manusia ataupun pemerintah negara.

Maka perlu ada tindakan preventif dari pemerintah ataupun penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi korban perdagangan manusia, Melalui pemberian perlindungan atau pengawasan terhadap siapapun yang terancam terhadap kasus perdagangan orang, penegakan hukum yang adil dalam proses pengadilan. Lalu jaminan Kesehatan mental dan juga fisik bagi korban merupakan upaya yang bisa mewujudkan dari pada usaha perlindungan hak asasi manusia.

Kawal Implementasi UU TPPO No 21 Tahun 2007

Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang pengesahannya pada April 2007 lalu, merupakan payung hukum untuk menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Isinya antara lain sebagai berikut:

  1. Hak kerahasiaan identitas korban tindak pidana perdagangan orang dan keluarganya sampai derajat kedua disebutkan pada Pasal 44
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, dan/atau hartanya disebutkan pada Pasal 47
  3. Hak untuk mendapatkan restitusi disebutkan pada Pasal 48
  4. Hak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi social, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah disebutkan Pasal 51
  5. Korban yang berada di luar negeri berhak dilindungi dan dipulangkan ke Indonesia atas biaya Negara disebutkan pada Pasal 54

Memberantas Kasus Human Trafficking di Indonesia

Setelah adanya payung hukum yang menanggulangi kasus TPPO, perlu ada usaha pemerintah yang lebih serius lagi untuk praktik di lapangannya. Seperti memaksimalkan unit-unit pengaduan di beberapa daerah untuk lebih kencang melayani pengaduan masyarakat yang terjerat dalam kasus TPPO. Harmonisasi dan Kerjasama antar sektor sangat kita perlukan, selain pemantauan pemerintah setempat, perlu ada kebijakan yang setara antar daerah atau bahkan antar negara.

Maraknya kasus Human Trafficking di Indonesia memang dari berbagai sisi, seperti kurangnya pemerataan ekonomi dan pendidikan bagi masyarakat. Sehingga peningkatan mutu Pendidikan dan ekonomi menjadi penting untuk ikut membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.

Selain itu menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir keberangkatan buruh migran ke luar daerah atau luar negeri. Dengan demikian semestinya pemerintah dan aparat hukum dapat bertindak tegas terhadap pelaku atau mafia perdagangan orang. []

 

 

 

Tags: hamHAPHuman TraffickingKekerasan Berbasis GenderPerdagangan ManusiaTPPO
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menghadapi Tantang Modernitas, Peran Pasutri Harus Bijak dan Fleksibel

Next Post

AMAN Indonesia : Peresmian Gedung Dakwah ANNAS, Sungguh Melukai Kemanusiaan

Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

2 Februari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Suara Korban
Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

2 Februari 2026
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
Next Post
peresmian gedung dakwah Annas

AMAN Indonesia : Peresmian Gedung Dakwah ANNAS, Sungguh Melukai Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0