Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Empat Nilai Jilbab yang Jarang Muslimah Ketahui

Halya Millati by Halya Millati
23 Februari 2023
in Publik
A A
0
nilai jilbab

nilai jilbab

1
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ini, esensi busana syar’i masih saja kabur di mindset masyarakat kita. Tidak hanya satu-dua kali saya mendengar anggapan teman bahwa pakaian perempuan itu harus menutup sekujur tubuh, jilbab panjang sedengkul, dan cadar sebagai penyempurna. Apa saja nilai jilbab yang jarang muslimah ketahui?

Lantas mereka mengklaimnya sebagai pakaian syar’i, selainnya nggak nyar’i. Di horizon lain, semakin membudaya tren jilbab berkombinasi dengan busana ketat, transparan, serba menonjolkan lekuk tubuh. Soal ini, Islam mengklarifikasi, bagaimana berbusana yang syar’i itu, apa pula nilai yang harus dijaga di dalamnya.

Jilbab secara bahasa, diartikan dengan baju kurung, krudung/khimar, atau segala jenis pakaian yang menutup seluruh badan. Diadopsi oleh KBBI untuk dimaknai sebagai kerudung an sich. Hanya ada satu kata jilbab dalam Alquran, dalam surat al-Ahzab ayat 59:

قل ياآييا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين  يدنين  عليهن من جلابيبهن ذلك أدى  أن يعرفن فلا يؤذين

“Wahai Nabi! katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.”

Jilbab sudah biasa di kalangan Arab jauh hari sebelum ayat ini turun, dan dapat terdeteksi sejak membacanya. Perhatikan kalimat “yudniina alaihinna min jalaabibihinna” (‘mengulurkan jilbab’ ke seluruh tubuh). Perintah ini menunjukkan bahwa jilbab sudah membudaya di kalangan perempuan Arab. Hanya saja, style jilbab pada waktu itu belum mendukung pesan yang terkandung di dalamnya.

Imam Abul Abbas dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa dahulu, style berbusana perempuan budak maupun merdeka sama saja. Saat keluar rumah, mereka sama-sama menyingkap krudungnya hingga lehernya kelihatan –nampak lekuk dadanya pula, bahkan-.

Sampai suatu ketika, istri Nabi keluar rumah di malam hari untuk buang hajat, mereka digoda oleh lelaki hidung belang, karena mereka dikira budak.

Masyarakat Arab dahulu yang kental dengan sistem patriarki, perempuan merdekanya identik dengan perempuan rumahan, tertutup, terhormat, dan perempuan budaknya identik dengan perempuan pekerja, mondar-mandir ke pasar, hina dina. Karena itu, ayat ini turun untuk mempertegas penggunaan jilbab yang aman bagi perempuan merdeka, sekaligus pembeda strata perempuan budak dan merdeka.

Gaya berpakaian muslimah saat ini yang wah, bermacam-macam sekali, mulai dari gamis, jilbab besar, plus cadarnya, celana, t-shirt, dan pashmina, tentu tidak boleh lepas dari pesan yang terkandung dalam ayat jilbab. Demi mensinergikan konteks dengan nilai yang menjadi esensi legitimasi jilbab, agar tetap selaras dan senafas antara niat dan tindakannya. Saya melihat paling tidak terdapat empat pesan yang harus dijaga.

Pertama, melestarikan maslahat dan membumihanguskan mafsadat, sebagaimana Ibnu ‘Ashur menyebutkan dalam tafsiran al-Ahzab 59 “iqamah al-masalih wa imatat al-mafasid”. Kalau milah-milih baju pertimbangkan dulu efek baik-buruknya bagi lingkunganmu. Seperti contoh, disayariatkannya mengulurkan jilbab itu sendiri agar aman dari pelecehan seksual.

Kedua, menutup kemungkinan potensi buruk yang dikhawatirkan akan memicu hal negatif. Hal ini sebagai langkah preventif saja meskipun sebenarnya potensi buruk seperti pelecehan seksual atau perkosaan tidak disebabkan oleh pakaian seseorang. Dalam hal ini, peristiwa buruk yang terjadi tidaklah disebabkan gaya berpakaian korban.

Ketiga, tidak bermewah-mewahan. Pesan ini tercermin dalam surat An-Nur ayar 31
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Terlepas dari perbedaan para mufassir tentang apa saja kategori ‘yang biasa nampak’, penggalan ayat tersebut menunjukkan esensi berpakaian itu untuk menutup aurat, menghalangi yang tidak baik tampak di pandangan orang. Ini dia yang sudah kabur di perspeksi kebanyakan kita. Budaya matrealistik membuat syar’i sekedar tampilan saja. Hati dan perilaku tak turut mencerminkannya.

Kebanyakan kita hari ini lebih suka jor-joran style jilbab, model mana yang lebih nyar’i, atau kadangkala model mana yang lebih modis dan kekinian. Semua itu di luar esensi yang menjadi muasal merangkap tujuan ayat jilbab itu sendiri, yang demi mewujudkan keamanan dan menghindari pelecehan seksual, berseru kepada kita agar berbusana yang sopan dan santun.

Keempat, universalitas hukum Islam. Ibnu ‘Ashur menjelaskan bahwa hukum Islam tidak berorientasi pada bagaimana jenis pakaian, rumah, atau kendaraan orang yang seharusnya. Kultur masyarakat tertentu tidak boleh dibebankan kepada ‘orang lain’ sebagai sebuah legislasi, bahkan tidak juga kepada individu dalam masyarakat yang memproduksi kultur itu sendiri. Kemajemukan yang sudah menjadi hukum alam jangan terus-menerus dijadikan ajang pertikaian, yang kemudian memecah-belah kesatuan kita sekalian.

Kita ndak perlu ribet nyari model baju yang lebih syar’i. Ndak usah ribet pula berkomentar tentang cara perpakaian orang lain, lebih-lebih mengeluarkan judgement yang tidak-tidak, hanya karena model bajunya nggak sama. Itu terlalu lebay dan tiada guna, tur mencederai hak kebebasan berekspresi. Sepanjang ketiga nilai sebelumnya sudah dipegang teguh dengan baik, mau model bagaimana pun pakaiannya terserah anda. Semua serba boleh-boleh saja. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan

Next Post

Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru

Halya Millati

Halya Millati

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Next Post
Menteri PPPA baru

Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0