Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Empati Terhadap Korban Kekerasan: Menyoal Rasa Kemanusiaan

“Wajar saja, pakaian perempuannya mengundang begitu”, Pantas saja dilecehkan, siapa suruh berpacaran”, Jadi perempuan kok pulangnya malam, Perempuan tidak benar itu”

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
29 Juni 2022
in Personal
A A
0
empati terhadap korban kekerasan

empati terhadap korban kekerasan

3
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Empati terhadap korban kekerasan adalah persoalan kemanusiaan.

Pernyataan di atas adalah beberapa dari sekian banyaknya pernyataan, yang sering kali dilontarkan orang-orang terhadap korban-korban kekerasan seksual yang diterima oleh perempuan. Ketika korban mengalami pelecehan dan kekerasan  seksual, bukannya dukungan yang didapatnya dari masyarakat untuk menuntut keadilan, melainkan kecaman dan tudingan yang semakin menyudutkan korban. Dan salah satu tudingan yang sering menjadi buah bibir adalah pakaian korban yang mengundang para pelaku kekerasan.

Sepanjang tahun 2021, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin marak terjadi di Indonesia. Kasus-kasus tersebut terjadi diberbagai tempat yang selama ini kita anggap aman, seperti rumah, sekolah, kampus, pondok pesantren, hingga tempat-tempat ibadah. Korbannya pun beragam, mulai dari anak sekolah, mahasiswi, santri, pegawai di lembaga pemerintahan, bahkan difabel sekalipun.

Dalam kerangka empati terhadap korban kekerasan, apa yang membuat kita semakin marah adalah, pelaku yang merupakan ayah, paman, kakek, serta kakak kandung korban. Laki-laki yang dipanggil ayah oleh seorang anak, yang bahkan seharusnya menjadi panutan dan pelindung kepada anak dan keluarganya, malah begitu tega merusak masa depan dan kehidupan anaknya sendiri.

Adakah Ruang Aman untuk Perempuan?

Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan dan anakpun, kini menjelma menjadi tempat yang menakutkan dan melahirkan trauma yang berkepanjangan bagi si korban. Begitupun dengan guru, ustadz, atau dosen yang dianggap teladan bagi peserta didiknya, namun menjadi predator berjubah intelektual yang begitu ganas.

Salah satu contoh empati terhadap korban kekerasan, beberapa waktu lalu, salah satu teman saya bercerita, bahwa di dekat rumahnya ada seorang anak perempuan berusia sekitar lima tahun diperkosa oleh seorang guru honorer. Kejadian tersebut terbongkar di saat orang tua si anak memandikannya, dan korban mengeluhkan rasa sakit di daerah ke perempuanannya.

Lalu sang ibu bertanya apa yang membuatnya merasakan hal demikian, dan akhirnya sang anak bercerita. Dan pelakupun akhirnya di proses pihak yang berwajib. Namun, tanggapan si pelaku benar-benar membuat kita ingin menghakiminya tanpa ampun. Dengan santainya si korban malah berujar “Ya mau bagaimana lagi, Toh semuanya sudah terlanjur terjadi”. Hanya itu?

Tentu kasus-kasus di atas hanya sedikit dari sekian kasus-kasus kekerasan seksual lainnya yang terjadi di sekitar kita. Baik itu kasus kekerasan seksual secara verbal maupun secara fisik. Tentu ini menjadi fenomena yang memprihatinkan bagi kita semua, masa depan anak-anak dan para perempuan kita benar-benar terancam dan tak memiliki ruang aman.

Kasus-kasus  kekerasan seksual ini semakin hari semakin meningkat. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2020.

Diyakini bahwa angka tersebut masih sedikit, jika dilihat ke lapangan, yang tentu lebih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, hanya saja para korban memilih diam dan bungkam. Tentu hal demikian terjadi disebabkan oleh banyak faktor; di antaranya adalah, karena korban kekerasan menganggap bahwa apa yang dialaminya adalah aib yang tak harus diketahui oleh orang lain, bahkan mungkin tidak ada yang akan mempercayai apa yang sedang dialaminya.

Kebutuhan akan perlindungan hukum yang memihak kepada korban perempuan semakin mendesak. Sementara normalisasi kekerasan seksual terjadi karena masyarakat kurang peka terhadap isu-isu kekerasan yang dialami oleh perempuan sehingga menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dampak dari kekerasan seksual bagi korban kekerasan sangatlah besar, baik secara fisik maupun psikis. Butuh waktu lama bagi korban untuk mampu bangkit dari rasa trauma yang dialaminya. Untuk benar-benar pulih korban butuh dukungan dari setiap orang yang berada di sekitarnya.

Maka dengan demikian, penting untuk mengedepankan rasa empati kita terhadap korban-korban kekerasan seksual. Dengan rasa empati, setidaknya masyarakat mampu membantu menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kita.

Rasa Empati dan Sikap Peduli

Kita hanya butuh berempati dan menunjukkan sikap peduli kepada kesulitan yang dialami oleh manusia lainnya. Jikapun kita tidak mampu membantunya untuk memperoleh keadilan, setidaknya kita jangan menyudutkan korban kekerasan dengan stigma dan menyalahkannya atas apa yang menimpa dirinya.

Kita tidak harus menjadi korban kekerasan untuk bisa memahami kesulitan orang lain. Ayo, sama-sama kita pupuk rasa empati kita dalam melihat permasalahan-permasalahan kemanusiaan yang terjadi di sekitar kita. Karena mengakhiri kekerasan bukan hanya tugas pihak tertentu, melainkan tugas semua manusia di bumi tanpa kecuali.

Demikian tulisan tentang rasa empati terhadap korban kekerasan. Semoga bermanfaat.[]

Tags: anak rawan kekerasan seksualKasus kekerasankekerasanKekerasan Anakkekerasan terhadap perempuanMenghentikan Kekerasan terhadap PerempuanProtes perempuan terhadap kekerasan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa untuk Pengantin Baru Agar Meraih Kebahagiaan

Next Post

Prinsip Mendidik Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Kekerasan di Kampus
Aktual

IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

21 Desember 2025
Kekerasan di Kampus
Aktual

Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

21 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

2 Februari 2026
Next Post
Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual?

Prinsip Mendidik Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0