Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fakhr Al Din Al Razi (Part II)

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
17 September 2020
in Hikmah
A A
0
Fakhr Al Din Al Razi (Part II)
1
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pengetahuan Al-Razi meliputi berbagai disiplin Ilmu pengetahuan humaniora dan sain: teologi, tafsir, hukum, bahasa, sastra, tasawuf, filsafat, kedokteran, fisika, astronomi,astrologi, matematika dan lain-lain. Penguasaannya atas berbagai cabang ilmu pengetahuan ini dia tulis dalam buku-bukunya. Penanya mengalir begitu subur.

Sami Nasyar menyebut karya intelektual al-Razi sebanyak 98. Orang lain menyebut sekitar 200. Dr. Toha Jabir Fayyad al-Alwani yang menulis tokoh ini berikut karya-karyanya: Al-Razi Wa Mushannafatuh”, menuturkan sekaligus merincinya sebanyak 229 buah. Sebagian karya-karyanya masih dalam bentuk Manuskript dan sebagian dihubungkan dengan namanya.

Beberapa karyanya yang sering disebut orang, adalah Tafsir Mafatih al-Ghaib, Al-Mathalib al-Aliyah, Asas al-Taqdis, Al-Mahshul fi Ilm al-Ushul, Muhasshal Afkar al-Mutaqaddimin wal al-Mutaakhirin, Al-Ma’alim fi Ushul al-Fiqh, Lubab al-Isyarat (ringkasan kitab al-Isyarat wa al-Tanbihat, Syarh al-Isyarat wa al-Tanbihat, dan Syarh ‘Uyun al-Hikmah, ketiganya karya Ibnu Sina, Manaqib al-Syafi’i, dan lain-lain.

Di samping sebagai ilmuwan, Razi juga dikenal sebagai orator, ahli pidato (al-Khatib) dan ahli debat (jadal). Al-Razi selalu disebut ‘Al-Imam’ dalam tiga bidang ; Ushul Fiqh, Kalam (teologi) dan Fiqh. Di Herat, ia disebut “Syaikh al-Islam”. Hampir tak ada keilmuan yang tidak dikuasainya. Mungkin satu-satunya yang kurang dimiliki Razi adalah Hadits. Ini menjadi titik kritikal para ahli hadits. Al-Dzahabi, ahli hadits, memasukkan dia dalam kelompok perawi yang lemah (al-dhu’afa), karena hafalannya yang minim. Razi berpendapat bahwa informasi melalui orang (rawi) itu subyektif.

Ruang sosial al-Razi

Membaca kehidupan orang ini kita dapat menggambarkan bahwa seluruh hidupnya sekan-akan diabdikan untuk kerja-kerja intelektual dan aktifitas sosial; membaca, menulis, seminar, berdebat dan ceramah (berdakwah). Dia mengatakan bahwa dirinya pernah menyesal harus makan atau minum yang mengganggunya membaca, mengajar atau berdiskusi.

Al-Razi hidup dalam suasana peradaban Islam yang sedang rontok dan sekarat, kekacauan politik, perang antar kelompok serta penyerbuan pasukan dari Barat (tentara Salib) dan dari Timur (tentara Mongol) di wilayah Khilafah Islamiyah. Meski begitu, ruang sosial dan budaya di Ray sendiri memberinya kebebasan berpikir dan berekspresi.

Ray, tempat Razi dilahirkan dan dibesarkan pada pertengahan abad ke VI H, merupakan panggung di mana berbagai aliran pemikiran, sekte-sekte dan kelompok-kelompok intelektual dan politik, saling berebut pengaruh dalam pola yang sangat dinamis. Para penguasa Islam saling berlomba memberikan dukungan kepada para ilmuwan untuk mengembangkan diri dan mendirikan pusat-pusat ilmu pengetahuan. Seorang penulis yang menyaksikan dinamika kehidupan di Ray mengatakan :

”Al-Ray Ajma’ al-Bilad li al-Maqalat wa al-Ikhtilafat fi al-Madzahib ‘ala Tadhaddiha wa Katsratiha.. Wa anna al harakah al-fikriyyah wa al-tsaqafiyyah fi ‘ashr al-Fakhr kanat Qawiyyah wa Nasyithah wa anna al-Hayah al-Ilmiyyah kanat ‘ala Janib Kabir min al-Izdihar).

الرى اجمع البلاد للمقالات والاختلافات فى المذاهب على تضادها وكثرتها . وان الحركة الفكرية والثقافية فى عصر الفخر كانت قوية ونشيطة وان الحياة العلمية كانت على جانب كبير من الاظهار

“Ray adalah pusat aktifitas ilmiyah, diskusi-diskusi, perdebatan-perdebatan antar aliran pemikiran yang banyak. Aktiifitas pemikiran dan kebudayaan pada masa al-Razi begitu massif dan dinamika intelektual memeroleh perhatian besar.”

Di hadapan kecaman, kritik tajam dan serangan dari para ahli hadits dan kaum konservatif-radikalis, sebagaimana sudah maklum, al-Razi tetap maju tanpa gentar dan tetap santun. Dikatakan orang :

مهما قال حا سدوه عن خلقه فإن مما لا شك فيه انه على جانب كبير من الشجاعة والشهامة والحلم والعفاف والعطف على أهل العلم

“Meskipun para pencemburu Razi merendahkannya, tetapi dia tak dapat diragukan lagi, adalah pemberani tetapi tetap santun dan bersikap ramah kepada ulama.”

Al-Razi juga salah seorang pemikir pluralis dan sangat toleran. Dia setuju mendefinisikan muslim (orang Islam) secara minimalis: “Ahl al-Qiblah. Sepanjang seseorang memercayai Kabah sebagai kiblat shalat dan tidak mendustakan Nabi, dia wajib dianggap sebagai muslim, meskipun melakukan dosa. Dengan demikian maka dia tidak boleh dikafirkan. Ahmad Amin dalam bukunya Zhuhr al-Islam mengatakan ;

لا يكفرون احدا من اهل القبلة, يؤيدون مذاهبهم ولا يعذرون مخالفيهم كالغزالى والفخر الرازى

“Mereka tidak mengkafirkan siapapun Ahli Qiblat. Mereka memperjuangkan mazhabnya sendiri dan memaafkan lawan-lawannya, seperti al-Ghazali dan Fakhr al-Din al-Razi.”

Pandangan ini sejalan atau kebih tepatnya mengikuti pandangan Syeikh Abu al-Hasan al-Asy’ari, imam Ahli Sunnah wa al-Jama’ah. Dalam kitabya yang terkenal “Al-Ibanah fi Ushul al-Diyanah” disebutkan :

وقال أبو الحسن الأشعري- رحمه الله تعالى- في الابانة: وندين بأن لا نكفر أحدا من أهل القبلة بذنب يرتكبه (ما لم يستحله)

“Keyakinan kami adalah kami tidak mengkafirkan siapapun orang yang shalat menghadap kiblat (Meng-Esakan Allah) karena dosa yang dilakukannya, selama dia tidak menghalalkannya.”

Dia dikenal sebagai “mudafi’ (pembela) mazhab Ahli Sunnah wa al-Jama’ah”, sebagaimana Imam Abu Ishaq al-Isfirayini, Al-Baqillani, Imam Haramain, Imam al-Ghazali, dan lain-lain. Dia juga acap membela kelompok-kelompok minoritas, yang karena pembelaannya ini dia dituduh sebagai penyebar pikiran-pikiran asing dan penjajah. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pengalaman Spiritual Haji Perempuan 2

Next Post

Film On The Basis of Sex dan Pengarustamaan Gender

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Next Post
Film On The Basis of Sex dan Pengarustamaan Gender

Film On The Basis of Sex dan Pengarustamaan Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0