• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Fast Beauty: Bentuk Baru dari Perilaku Konsumerisme

Fast beauty pada akhirnya mempercepat siklus konsumsi yang merugikan baik bagi individu maupun lingkungan.

Nabila Hanun Nabila Hanun
10/01/2025
in Personal
0
Fast Beauty

Fast Beauty

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Industri mode mungkin telah mengenalkan kita dengan istilah fast fashion. Yaitu industri yang memproduksi pakaian secara masif, meniru tren dan desain kelas atas, namun dibuat dengan biaya rendah serta cepat untuk memenuhi permintaan yang tinggi.

Model industri yang seperti ini tidaklah sehat bagi lingkungan dan keberlangsungan eksosistem. Selain itu, juga melanggengkan budaya konsumerisme. Konsumen akan terus menerus membeli produk karena produk fast fashion berputar secara cepat.

Dewasa ini, terdapat istilah baru yang polanya mirip dengan fast fashion, yaitu fast beauty. Jika produk dari fast fashion lebih mengarah ke industri pakaian, fast beauty lebih berfokus pada produk kecantikan.

Industri kosmetik lokal terutama di Indonesia sejak tahun 2020 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tentu saja membanggakan, namun juga mengkhawatirkan. Karena beberapa industri ini terkadang mengeluarkan produk baru tidak lama setelah produk sebelumnya rilis.

Kondisi kemudian menjadi tidak sustain dan toxic bagi lingkungan.

Baca Juga:

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

Apa itu Fast Beauty

Melansir Kumparan.com, fast beauty ialah istilah yang menjelaskan produsen kosmetik yang memproduksi produk secara massal dan mendistribusikannya dengan cepat, karena mengikuti perkembangan tren yang terus berubah.

Produsen seringkali membuat produk-produk kosmetik dengan cara yang tidak etis demi memenuhi permintaan produksi. Seperti menggunakan bahan murah yang lebih mudah diformulasi, namun berbahaya bagi lingkungan. Tidak jarang juga menggunakan produk yang berasal dari hewan. Di mana belum tentu benar penanganannya dan bisa saja menyiksa hewan tersebut.

Industri fast beauty juga rawan eksploitasi pekerja. Karena bisa saja perusahaan memberlakukan jam kerja yang tidak wajar guna memenuhi target produksi. Belum lagi dengan limbah yang perusahaan hasilkan dan dampaknya bagi lingkungan.

Dampak bagi Konsumen

Fast beauty tentu saja mampu merugikan konsumen. Produk yang terproduksi secara cepat ini berpotensi menurunkan kualitas dan nilai dari produk tersebut. Produksi yang terkesan terburu-buru membuat proses sampling dan testing menjadi kurang efisien.

Berbeda dengan produk yang melewati proses sampling dan testing yang benar, produk-produk tersebut dapat lebih terkontrol kualitasnya. Perusahaan dalam melakukan proses produksi juga sesuai etika dan tidak merusak lingkungan.

Selain itu, konsumen juga dapat terjerumus ke dalam lingkaran konsumerisme. Hal ini karena ingin terus menerus mengikuti tren kecantikan yang perubahannya begitu cepat. Konsumen akan lebih konsumtif tanpa mempertimbangkan kebermanfaatan akan produk yang dibeli.

Tidak hanya itu, konsumen juga akan terjebak dalam siklus pembelian berulang tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan atau kesehatan jangka panjang.

Konsumerisme dalam fenomena fast beauty memanifestasikan dirinya dalam tekanan untuk memiliki segala sesuatu yang terbaru dan terbaik tanpa mempertanyakan nilai dari produk itu sendiri.

Fast beauty pada akhirnya mempercepat siklus konsumsi yang merugikan baik bagi individu maupun lingkungan.

Apa yang Dapat Dilakukan?

Sebagai konsumen, kita punya power untuk melepas rantai ini. Yakni dengan membuat arah gerak industri kecantikan menjadi lebih baik. Konsumen dapat memulai dengan menahan diri dan tidak gegabah sebelum membeli suatu produk, serta hanya membeli sesuai kebutuhan saja.

Di samping itu, terdapat tren di tahun 2025 ini yang memiliki tujuan untuk menekan pemborosan dan hedonisme, yaitu tren No Buy List. Tren ini tentu saja berdampak positif baik bagi individu maupun lingkungan. Hal ini karena tren tersebut mendorong kita untuk lebih mindful dalam berbelanja dan hanya membeli barang sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan semata.

Dengan demikian, fenomena fast beauty dan dampaknya akan perilaku konsumerisme perlahan-lahan dapat kita tekan. []

 

Tags: Fast BeautyIndustrikecantikanmitosperempuan
Nabila Hanun

Nabila Hanun

Terkait Posts

Kehendak Ilahi

Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik

29 Mei 2025
Al-Ḥayā’

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

29 Mei 2025
Independent Woman

Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

27 Mei 2025
Fatwa Vasektomi

Membaca Fatwa Vasektomi MUI dengan Perspektif Mubadalah

26 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

26 Mei 2025
Laku Tasawuf

Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Anak

    Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam
  • Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual
  • Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum
  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID