Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Fatwa Al-Azhar dan Isu Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Tidak Populer

Maria Fauzi Maria Fauzi
31 Agustus 2020
in Featured, Pernak-pernik, Publik
0
Fatwa Al-Azhar dan Isu Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Tidak Populer
77
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Taharrush al-Jinsy atau sexual harassment merupakan isu global. Ia serupa pandemi yang kian hari semakin mengkhawatirkan. Jumlah kasus di Indonesia bahkan cenderung meningkat dan terus saja terjadi hampir setiap hari. Baik di ruang publik maupun di wilayah privat sekalipun.

Barangkali ada yang beranggapan isu ini tidaklah populer. Tidaklah seksi, dan tidak menguntungkan siapa-siapa. Tapi tidak bagi korban. Saya pernah mengalami ketidaknyamanan itu, dilecehkan secara seksual. Pada prakteknya, mungkin tidak hanya saya, ada jutaan perempuan lain, anak perempuan, perempuan penyandang disabilitas yang pernah mengalami kejadian ini. Dan ini adalah nyata.

Perempuan selalu saja dipandang sebagai objek seksual, bahkan dalam beberapa kasus pakaian perempuan tidaklah banyak menjadi alasan seseorang melakukan pelecehan seksual. Kasus saya pribadi menunjukkan hal serupa. Yah, saya memakai jilbab dan menggunakan pakaian yang tertutup. Kurang apalagi?

Pengalaman tidak mengenakkan itu terjadi di Mesir beberapa tahun lalu di sebuah transportasi umum. Sekarang Mesir memiliki jumlah kasus yang juga meningkat. Terlebih berita akhir-akhir ini tentang pemuda umur 22 tahun yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang membuat publik Mesir geram hingga Al-Azhar dan Darul Ifta’ sebagai lembaga keagamaan paling otoritatif mengeluarkan fatwa terkait dengan kekerasan seksual.

Dalam konteks Mesir, revolusi Januari di Tahrir Square pasca digulingkannya Mubarok seakan menjadi bom waktu dan menjadi peristiwa terbesar terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Di Tahrir Square, ratusan demonstran perempuan, jurnalis perempuan mengalami pelecehan seksual yang cukup massif. Yang sangat disayangkan pelecehan dan kekerasan tersebut juga dilakukan oleh para aparatur militer. Negara bahkan ikut andil dalam melanggengkan kebiadaban ini di tengah tengah situasi chaos nan pelik.

Fatwa Al-Azhar dalam merespon isu ini dianggap oleh beberapa kalangan sebagai langkah yang lamban. Meskipun ada beberapa pihak lain yang mengapresiasi atas fatwa ini. Al-Azhar dalam fatwanya mengatakan bahwa tindakan kekerasan seksual adalah haram. Mutlak. Dan, pakaian perempuan, apapun itu, tidak dapat dijadikan justifikasi atas seseorang untuk melakukan kekerasan seksual. Al-Azhar juga menaruh perhatian untuk korban kekerasan agar dilindungi bukan malah menjadikan mereka sebagai victim blamming.

Sebuah tagar #طمنوا بناتكم di halaman terdepan Majalah صوت اﻻزهر menjadi headline utama minggu lalu. Kini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi hal penting yang menjadi konsern Al Azhar untuk memandang perempuan sebagai makhluk seutuhnya yang padanya harkat, kehormatan serta martabatnya haruslah dihargai sebagaimana kita menghormati ibu, adik perempuan, kakak perempuan, dan saudara perempuan kita.

Memang belakangan ini Al-Azhar semakin banyak mengeluarkan fatwa terkait dengan isu-isu perempuan. Total 15% dari semua fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta’ adalah merespon hal tersebut. Menariknya, Al-Azhar sebagai corong utama lembaga keagamaan di Mesir juga membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi mufti.

Mereka dilatih secara khusus untuk terlibat membaca, menafsirkan dan melakukan pembaharuan dalam membaca teks-teks keagamaan yang berhubungan dengan perempuan sekaligus memproduksi fatwa. Agar teks-teks keagamaan yang berhubungan dengan perempuan dapat dipahami selaras dengan pengalaman perempuan itu sendiri. Karena bagaimanapun, pengalaman perempuan menjadi sumber pengetahuan untuk menjadi pertimbangan dalam memproduksi hukum.

Di dalam konteks Mesir kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di ruang publik, di jalan atau di transportasi umum. Sebaliknya, Indonesia kasus tertinggi justru ada di dalam ruang-ruang privat atau domestik. Sejarah pakaian wanita di Mesir dan Indonesia juga berbeda, namun yang tidak berbeda adalah tingkat peningkatan kasus kekerasan seksual.

Lembaga keagamaan kita belum memiliki keberanian untuk menyuarakan isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Justru sebaliknya, banyak kelompok keagamaan di Indonesia justru fokus terhadap pakaian, prilaku, dan moral perempuan. Perempuan dianggap sebagai parameter dan penentu moral sebuah masyarakat.

Entahlah, sekali lagi, mungkin karena isu ini dianggap biasa saja, tidak populer dan takut dianggap pro feminis dll. Nyatanya, terlepas dari anggapan-anggapan tersebut kita semua wajib menjadi pelindung bagi korban. Terlebih jika korbannya adalah perempuan, anak perempuan, perempuan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Apa iya, jika Al-Azhar mengeluarkan fatwa-fatwa tersebut dan turut mendorong untuk membuat UU taharrush al jinsy di Mesir lantas lembaga ini juga dinilai pro feminist?

Source: neswa.id
Maria Fauzi

Maria Fauzi

Terkait Posts

Aurat
Hikmah

Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

19 September 2025
Film Taare Zameen Par
Film

Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa

19 September 2025
Konteks Sosial yang
Hikmah

Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

19 September 2025
Imajinasi
Publik

Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

19 September 2025
Aurat
Hikmah

Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

19 September 2025
Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an
  • Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa
  • Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya
  • Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban
  • Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID