Mubadalah.id- Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat, budaya, adat, dan agama yang plural. Memiliki daya tariknya sendiri sebagai negara yang beragam, penuh keindahan juga penuh dengan tantangan. Bagaimana mengelola keberagaman tanpa meninggalkan satu kelompok pun dalam barisan. Dalam prinsip pembangunan berkelanjutan, no one left behind adalah kalimat yang sering terdengar dewasa ini.
Indonesia Negara Plural
Di Indonesia, gerakan membangun dialog, upaya melipat jarak prasangka bagi kelompok-kelompok yang beragam sudah banyak terjadi. Baik dengan cara-cara formal maupun non-formal, akademik maupun non akademik, bahkan di ruang-ruang pemerintahan sudah berjalan secara massif dan berkelanjutan. Salah satunya adalah program moderasi beragama yang Kementerian Agama sebagai poros gerakannya.
UU nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Di beberapa Provinsi RAN PE ini pun sudah menjadi peraturan pemerintah daerah provinsi. Diantaranya adalah Jawa Barat dengan Nomor Peraturan Daerah nomor 40 tahun 2022.
Gerakan Perdamaian, Dimana Perempuan Berada?
Sayangnya, pelibatan perempuan sebagai kelompok yang tidak terpisahkan dari gerakan membangun dunia yang toleran dan penuh damai ini kurang mendapat perhatikan sebagai salah satu kelompok yang memiliki pengetahun dan pengalaman. Salah satunya karena struktur masyarakat masih melemahkan perempuan yang mengakibatkan kerentanan berlapis melalui empat posisi yang berbeda, yaitu kelompok rentan, terpapar, pelaku dan terdampak.
KUPI dalam tashawwur (deskripsi) hasil musyawarah keagamaan tentang peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama, menyatakan bahwa “kerja-kerja perdamaian perempuan dalam berbagai pengalaman lebih menunjukkan sebagai praktik yang tumbuh dan mengakar dari diri perempuan itu sendiri; berangkat dari feminitas perempuan, rasa empati, dan peduli.
Sementara itu, implementasi sejumlah regulasi yang ada terkait hal ini belum betul-betul terlihat, bahkan cenderung memarginalisasi perempuan. Kita seringkali tidak menjumpai keterlibatan dan penyediaan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam siklus program dan kebijakan.
Sejak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Kebijakan-kebijakan yang melibatkan tokoh agama lebih merepresentasikan laki-laki ketimbang perempuan, termasuk pada kelompok muda atau pemuda”.
Apa yang KUPI sampaikan dalam tashawwur tersebut memang merepresentasikan realitas. Ruang-ruang dialog yang mendorong kerja-kerja perdamaian seringkali tidak menempatkan perempuan sebagai narasumber. Ulama atau tokoh ulama laki-laki mendominasi kegiatan-kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perempuan berperan bukan sebagai tokoh sentral.
Padahal penting sekali bagaimana masyarakat melihat peran nyata perempuan dalam gerakan perdamaian ini, dengan melihat dan memperhatikan tentu ini akan menginspirasi masyarakat untuk melakukan hal serupa.
Pandangan Keagamaan KUPI, Haram Melakukan Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI
Pada perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari di November 2022, KUPI merumuskan 5 (lima) isu musyawarah keagamaan. Salah satunya adalah tentang peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama. Pandangan keagamaan KUPI atas isu tersebut adalah:
Pertama, hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara.
Kedua, hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap warga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya;
Ketiga, semua pihak bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama, terutama negara dalam berbagai tingkat otoritasnya, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dunia usaha, masyarakat sipil, keluarga dan media.
Dalam pandangan keagamaan tersebut, KUPI ingin memastikan bahwa kontribusi perempuan dalam gerakan perdamaian harus mendapatkan ruang dan otoritas. Karena menjaga negara dari bahaya kekerasan atas nama agama bukan hanya kewajiban warga negara laki-laki saja, tetapi juga semua warga negara, laki-laki, perempuan, maupun lainnya. Pun, gerakan yang membahayakan negara, laki-laki, perempuan dan jenis kelamin lainnya dapat menjadi sasaran dan terdampak. Maka upaya-upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut adalah sebuah keniscayaan.
Setelah pandangan keagamaan, KUPI tidak akan berhenti hanya pada rumusan dokumen, tetapi berupaya bagaimana upaya pencegahan dan penghapusan peminggiran perempuan ini bergerak secara massif dan berkelanjutan. Baik dari skala lokal maupun internasional, dari level individu maupun pemerintah.
Sebagaimana yang tercantum dalam bab Rekomendasi dalam musyawarah keagamaan, rekomendasi tersebut mengikat kepada individu, keluarga, masyarakat, ulama/tokoh agama, organisasi masyarakat/ lembaga yang ada di masyarakat, lembaga pendidikan, media dan pemerintah.
KUPI mendorong Jaringan KUPI, yaitu pesantren, majlis taklim, perguruan tinggi dan individu yang terlibat untuk berperan aktif baik menyebarluaskan maupun mengimplementasikan hasil musyawarah keagamaan tersebut.
Menuju Jalan Terang Mendorong Keterlibatan Perempuan dalam Menjaga NKRI
Shinta Nuriyah Wahid, Alissa Qotrunnada Wahid, Roswin Wuri, Lian Gogali, Suraiyya Kamaruzzaman, Dewi Kanti, Obertina Johanis, adalah nama-nama yang menginspirasi gerakan perdamaian untuk meminimalisir peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI.
Gerakan Ibu Shinta melaui Saur Keliling yang mengajak para tokoh dan masyarakat dari beragam latar belakang agama dan kepercayaan berjumpa dan berdialog mendiskusikan tentang situasi sosial kesejahteraan masyarakat.
Alissa Qotrunnada Wahid melakukan gerakan bersama Jaringan Gusdurian melakukan gerakan kemanusiaan bagi kelompok-kelompok terdampak bencana bersama. Lian Gogali mendorong perempuan-perempuan di pedesaan daerah Poso melakukan upaya rekonsiliasi paska konflik agama dan etnis yang berkepanjangan.
Gerakan-gerakan yang para perempuan penggerak perdamaian tersebut menyadarkan dan menginspirasi kelompok lainnya untuk melakukan gerakan dengan visi yang sama, yaitu menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.
Fahmina Institute sebagai bagian dari Jaringan KUPI merasa penting untuk melakukan mandat musyawarah keagamaan. Dengan terinspirasi dari apa yang para penggerak perdamaian lakukan. Salah satunya adalah penyebarluasan hasil musyawarah keagamaan kepada para tokoh dan pemangku kepentingan.
Lalu mengajak para para ulama perempuan lingkar Fahmina Institute merumuskan strategi-strategi agar dapat mengimplementasikan rekomendasi KUPI secara massif dan berkelanjutan. Sekitar 50 ulama perempuan Fahmina Institute menyusun rumusan ini pada tanggal 8 November tahun 2022. Dengan tajuk “Sosialisasi Hasil Fatwa KUPI tentang Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama”.
Fahmina Institute juga sedang dalam proses mendorong pemerintah daerah Kabupaten Cirebon menyusun rencana aksi daerah (RAD). Yaitu tentang pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme (PE).
Lembaga penyelenggara KUPI ini memulai prosesnya dengan membangun kesepahaman bersama antar para stakeholders tentang pentingnya RAD PE. Tentu saja sesuai dengan mandat KUPI, penting untuk secara aktif melibatkan perempuan dalam proses ini,. Kelompok yang terlibat antara lain adalah pimpinan Fatayat Kabupaten Cirebon dan Perempuan Pegiatan Forkolim Remaja.
Kolaborasi adalah Kunci Kerja Jaringan KUPI
Kedepan, Fahmina Institute akan melakukan penguatan bagi perempuan ulama dan tokoh agama tentang bagaimana cara pandang Islam membangun perdamaian. Dan bagaimana mendorong cara pandang keagamaan yang ramah keberagaman dan ramah perempuan. Demi menguatkan otoritas perempuan dalam perannya menghapus peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.
Sebagaimana rekomendasi dalam musyawarah keagamaan, KUPI mengharapkan budaya kerja Jaringan adalah membangun pola kolaborasi baik antar individu maupun kelembagaan. Nyalakan lilinmu bersama dengan nyala lilin sekitarmu, niscaya cahaya akan semakin terang. Gerakan bersama akan lebih menghasilkan gaung yang lebih luas sehingga akan lebih banyak orang yang terinspirasi. []