Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fatwa KUPI tentang Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI?

Dalam pandangan keagamaan tersebut, KUPI ingin memastikan bahwa kontribusi perempuan dalam gerakan perdamaian harus mendapatkan ruang dan otoritas. Karena menjaga negara dari bahaya kekerasan atas nama agama

Alifatul Arifiati Alifatul Arifiati
8 Maret 2024
in Publik
0
peminggiran perempuan

peminggiran perempuan

630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat, budaya, adat, dan agama yang plural. Memiliki daya tariknya sendiri sebagai negara yang beragam, penuh keindahan juga penuh dengan tantangan. Bagaimana mengelola keberagaman tanpa meninggalkan satu kelompok pun dalam barisan. Dalam prinsip pembangunan berkelanjutan, no one left behind adalah kalimat yang sering terdengar dewasa ini.

Indonesia Negara Plural

Di Indonesia, gerakan membangun dialog, upaya melipat jarak prasangka bagi kelompok-kelompok yang beragam sudah banyak terjadi. Baik dengan cara-cara formal maupun non-formal, akademik maupun non akademik, bahkan di ruang-ruang pemerintahan sudah berjalan secara massif dan berkelanjutan. Salah satunya adalah program moderasi beragama yang Kementerian Agama sebagai poros gerakannya.

UU nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Di beberapa Provinsi RAN PE ini pun sudah menjadi peraturan pemerintah daerah provinsi. Diantaranya adalah Jawa Barat dengan Nomor Peraturan Daerah nomor 40 tahun 2022.

Gerakan Perdamaian, Dimana Perempuan Berada?

Sayangnya, pelibatan perempuan sebagai kelompok yang tidak terpisahkan dari gerakan membangun dunia yang toleran dan penuh damai ini kurang mendapat perhatikan sebagai salah satu kelompok yang memiliki pengetahun dan pengalaman. Salah satunya karena struktur masyarakat masih melemahkan perempuan yang mengakibatkan kerentanan berlapis melalui empat posisi yang berbeda, yaitu kelompok rentan, terpapar, pelaku dan terdampak.

KUPI dalam tashawwur (deskripsi) hasil musyawarah keagamaan tentang peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama, menyatakan bahwa “kerja-kerja perdamaian perempuan dalam berbagai pengalaman lebih menunjukkan sebagai praktik yang tumbuh dan mengakar dari diri perempuan itu sendiri; berangkat dari feminitas perempuan, rasa empati, dan peduli.

Sementara itu, implementasi sejumlah regulasi yang ada terkait hal ini belum betul-betul terlihat, bahkan cenderung memarginalisasi perempuan. Kita seringkali tidak menjumpai keterlibatan dan penyediaan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam siklus program dan kebijakan.

Sejak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Kebijakan-kebijakan yang melibatkan tokoh agama lebih merepresentasikan laki-laki ketimbang perempuan, termasuk pada kelompok muda atau pemuda”.

Apa yang KUPI sampaikan dalam tashawwur tersebut memang merepresentasikan realitas. Ruang-ruang dialog yang mendorong kerja-kerja perdamaian seringkali tidak menempatkan perempuan sebagai narasumber. Ulama atau tokoh ulama laki-laki mendominasi kegiatan-kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perempuan berperan bukan sebagai tokoh sentral.

Padahal penting sekali bagaimana masyarakat melihat peran nyata perempuan dalam gerakan perdamaian ini, dengan melihat dan memperhatikan tentu ini akan menginspirasi masyarakat untuk melakukan hal serupa.

Pandangan Keagamaan KUPI, Haram Melakukan Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI

Pada perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari di November 2022, KUPI merumuskan 5 (lima) isu musyawarah keagamaan. Salah satunya adalah tentang peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama. Pandangan keagamaan KUPI atas isu tersebut adalah:

Pertama, hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara.

Kedua, hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap warga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya;

Ketiga, semua pihak bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama, terutama negara dalam berbagai tingkat otoritasnya, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dunia usaha, masyarakat sipil, keluarga dan media.

Dalam pandangan keagamaan tersebut, KUPI ingin memastikan bahwa kontribusi perempuan dalam gerakan perdamaian harus mendapatkan ruang dan otoritas. Karena menjaga negara dari bahaya kekerasan atas nama agama bukan hanya kewajiban warga negara laki-laki saja, tetapi juga semua warga negara, laki-laki, perempuan, maupun lainnya. Pun, gerakan yang membahayakan negara, laki-laki, perempuan dan jenis kelamin lainnya dapat menjadi sasaran dan terdampak. Maka upaya-upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut adalah sebuah keniscayaan.

Setelah pandangan keagamaan, KUPI tidak akan berhenti hanya pada rumusan dokumen, tetapi berupaya bagaimana upaya pencegahan dan penghapusan peminggiran perempuan ini bergerak secara massif dan berkelanjutan. Baik dari skala lokal maupun internasional, dari level individu maupun pemerintah.

Sebagaimana yang tercantum dalam bab Rekomendasi dalam musyawarah keagamaan, rekomendasi tersebut mengikat kepada individu, keluarga, masyarakat, ulama/tokoh agama, organisasi masyarakat/ lembaga yang ada di masyarakat, lembaga pendidikan, media dan pemerintah.

KUPI mendorong Jaringan KUPI, yaitu pesantren, majlis taklim, perguruan tinggi dan individu yang terlibat untuk berperan aktif baik menyebarluaskan maupun mengimplementasikan hasil musyawarah keagamaan tersebut.

Menuju Jalan Terang Mendorong Keterlibatan Perempuan dalam Menjaga NKRI

Shinta Nuriyah Wahid, Alissa Qotrunnada Wahid, Roswin Wuri, Lian Gogali, Suraiyya Kamaruzzaman, Dewi Kanti, Obertina Johanis, adalah nama-nama yang menginspirasi gerakan perdamaian untuk meminimalisir peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI.

Gerakan Ibu Shinta melaui Saur Keliling yang mengajak para tokoh dan masyarakat dari beragam latar belakang agama dan kepercayaan berjumpa dan berdialog mendiskusikan tentang situasi sosial kesejahteraan masyarakat.

Alissa Qotrunnada Wahid melakukan gerakan bersama Jaringan Gusdurian melakukan gerakan kemanusiaan bagi kelompok-kelompok terdampak bencana bersama. Lian Gogali mendorong perempuan-perempuan di pedesaan daerah Poso melakukan upaya rekonsiliasi paska konflik agama dan etnis yang berkepanjangan.

Gerakan-gerakan yang para perempuan penggerak perdamaian tersebut menyadarkan dan menginspirasi kelompok lainnya untuk melakukan gerakan dengan visi yang sama, yaitu menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Fahmina Institute sebagai bagian dari Jaringan KUPI merasa penting untuk melakukan mandat musyawarah keagamaan. Dengan terinspirasi dari apa yang para penggerak perdamaian lakukan. Salah satunya adalah penyebarluasan hasil musyawarah keagamaan kepada para tokoh dan pemangku kepentingan.

Lalu mengajak para para ulama perempuan lingkar Fahmina Institute merumuskan strategi-strategi agar dapat mengimplementasikan rekomendasi KUPI secara massif dan berkelanjutan. Sekitar 50 ulama perempuan Fahmina Institute menyusun rumusan ini pada tanggal 8 November tahun 2022. Dengan tajuk “Sosialisasi Hasil Fatwa KUPI tentang Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama”.

Fahmina Institute juga sedang dalam proses mendorong pemerintah daerah Kabupaten Cirebon menyusun rencana aksi daerah (RAD). Yaitu tentang pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme (PE).

Lembaga penyelenggara KUPI ini memulai prosesnya dengan membangun kesepahaman bersama antar para stakeholders tentang pentingnya RAD PE. Tentu saja sesuai dengan mandat KUPI, penting untuk secara aktif melibatkan perempuan dalam proses ini,. Kelompok yang terlibat antara lain adalah pimpinan Fatayat Kabupaten Cirebon dan Perempuan Pegiatan Forkolim Remaja.

Kolaborasi adalah Kunci Kerja Jaringan KUPI

Kedepan, Fahmina Institute akan melakukan penguatan bagi perempuan ulama dan tokoh agama tentang bagaimana cara pandang Islam membangun perdamaian. Dan bagaimana mendorong cara pandang keagamaan yang ramah keberagaman dan ramah perempuan. Demi menguatkan otoritas perempuan dalam perannya menghapus peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Sebagaimana rekomendasi dalam musyawarah keagamaan, KUPI mengharapkan budaya kerja Jaringan adalah membangun pola kolaborasi baik antar individu maupun kelembagaan. Nyalakan lilinmu bersama dengan nyala lilin sekitarmu, niscaya cahaya akan semakin terang. Gerakan bersama akan lebih menghasilkan gaung yang lebih luas sehingga akan lebih banyak orang yang terinspirasi. []

Tags: FatwaKupimenjagaNKRIPeminggiranperempuan
Alifatul Arifiati

Alifatul Arifiati

Staf Program Islam dan Gender di Fahmina Institute

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID