Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fatwa KUPI tentang Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI?

Dalam pandangan keagamaan tersebut, KUPI ingin memastikan bahwa kontribusi perempuan dalam gerakan perdamaian harus mendapatkan ruang dan otoritas. Karena menjaga negara dari bahaya kekerasan atas nama agama

Alifatul Arifiati by Alifatul Arifiati
8 Maret 2024
in Publik
A A
0
peminggiran perempuan

peminggiran perempuan

13
SHARES
633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat, budaya, adat, dan agama yang plural. Memiliki daya tariknya sendiri sebagai negara yang beragam, penuh keindahan juga penuh dengan tantangan. Bagaimana mengelola keberagaman tanpa meninggalkan satu kelompok pun dalam barisan. Dalam prinsip pembangunan berkelanjutan, no one left behind adalah kalimat yang sering terdengar dewasa ini.

Indonesia Negara Plural

Di Indonesia, gerakan membangun dialog, upaya melipat jarak prasangka bagi kelompok-kelompok yang beragam sudah banyak terjadi. Baik dengan cara-cara formal maupun non-formal, akademik maupun non akademik, bahkan di ruang-ruang pemerintahan sudah berjalan secara massif dan berkelanjutan. Salah satunya adalah program moderasi beragama yang Kementerian Agama sebagai poros gerakannya.

UU nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Di beberapa Provinsi RAN PE ini pun sudah menjadi peraturan pemerintah daerah provinsi. Diantaranya adalah Jawa Barat dengan Nomor Peraturan Daerah nomor 40 tahun 2022.

Gerakan Perdamaian, Dimana Perempuan Berada?

Sayangnya, pelibatan perempuan sebagai kelompok yang tidak terpisahkan dari gerakan membangun dunia yang toleran dan penuh damai ini kurang mendapat perhatikan sebagai salah satu kelompok yang memiliki pengetahun dan pengalaman. Salah satunya karena struktur masyarakat masih melemahkan perempuan yang mengakibatkan kerentanan berlapis melalui empat posisi yang berbeda, yaitu kelompok rentan, terpapar, pelaku dan terdampak.

KUPI dalam tashawwur (deskripsi) hasil musyawarah keagamaan tentang peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama, menyatakan bahwa “kerja-kerja perdamaian perempuan dalam berbagai pengalaman lebih menunjukkan sebagai praktik yang tumbuh dan mengakar dari diri perempuan itu sendiri; berangkat dari feminitas perempuan, rasa empati, dan peduli.

Sementara itu, implementasi sejumlah regulasi yang ada terkait hal ini belum betul-betul terlihat, bahkan cenderung memarginalisasi perempuan. Kita seringkali tidak menjumpai keterlibatan dan penyediaan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam siklus program dan kebijakan.

Sejak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Kebijakan-kebijakan yang melibatkan tokoh agama lebih merepresentasikan laki-laki ketimbang perempuan, termasuk pada kelompok muda atau pemuda”.

Apa yang KUPI sampaikan dalam tashawwur tersebut memang merepresentasikan realitas. Ruang-ruang dialog yang mendorong kerja-kerja perdamaian seringkali tidak menempatkan perempuan sebagai narasumber. Ulama atau tokoh ulama laki-laki mendominasi kegiatan-kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perempuan berperan bukan sebagai tokoh sentral.

Padahal penting sekali bagaimana masyarakat melihat peran nyata perempuan dalam gerakan perdamaian ini, dengan melihat dan memperhatikan tentu ini akan menginspirasi masyarakat untuk melakukan hal serupa.

Pandangan Keagamaan KUPI, Haram Melakukan Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI

Pada perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari di November 2022, KUPI merumuskan 5 (lima) isu musyawarah keagamaan. Salah satunya adalah tentang peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama. Pandangan keagamaan KUPI atas isu tersebut adalah:

Pertama, hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara.

Kedua, hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap warga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya;

Ketiga, semua pihak bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama, terutama negara dalam berbagai tingkat otoritasnya, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dunia usaha, masyarakat sipil, keluarga dan media.

Dalam pandangan keagamaan tersebut, KUPI ingin memastikan bahwa kontribusi perempuan dalam gerakan perdamaian harus mendapatkan ruang dan otoritas. Karena menjaga negara dari bahaya kekerasan atas nama agama bukan hanya kewajiban warga negara laki-laki saja, tetapi juga semua warga negara, laki-laki, perempuan, maupun lainnya. Pun, gerakan yang membahayakan negara, laki-laki, perempuan dan jenis kelamin lainnya dapat menjadi sasaran dan terdampak. Maka upaya-upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut adalah sebuah keniscayaan.

Setelah pandangan keagamaan, KUPI tidak akan berhenti hanya pada rumusan dokumen, tetapi berupaya bagaimana upaya pencegahan dan penghapusan peminggiran perempuan ini bergerak secara massif dan berkelanjutan. Baik dari skala lokal maupun internasional, dari level individu maupun pemerintah.

Sebagaimana yang tercantum dalam bab Rekomendasi dalam musyawarah keagamaan, rekomendasi tersebut mengikat kepada individu, keluarga, masyarakat, ulama/tokoh agama, organisasi masyarakat/ lembaga yang ada di masyarakat, lembaga pendidikan, media dan pemerintah.

KUPI mendorong Jaringan KUPI, yaitu pesantren, majlis taklim, perguruan tinggi dan individu yang terlibat untuk berperan aktif baik menyebarluaskan maupun mengimplementasikan hasil musyawarah keagamaan tersebut.

Menuju Jalan Terang Mendorong Keterlibatan Perempuan dalam Menjaga NKRI

Shinta Nuriyah Wahid, Alissa Qotrunnada Wahid, Roswin Wuri, Lian Gogali, Suraiyya Kamaruzzaman, Dewi Kanti, Obertina Johanis, adalah nama-nama yang menginspirasi gerakan perdamaian untuk meminimalisir peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI.

Gerakan Ibu Shinta melaui Saur Keliling yang mengajak para tokoh dan masyarakat dari beragam latar belakang agama dan kepercayaan berjumpa dan berdialog mendiskusikan tentang situasi sosial kesejahteraan masyarakat.

Alissa Qotrunnada Wahid melakukan gerakan bersama Jaringan Gusdurian melakukan gerakan kemanusiaan bagi kelompok-kelompok terdampak bencana bersama. Lian Gogali mendorong perempuan-perempuan di pedesaan daerah Poso melakukan upaya rekonsiliasi paska konflik agama dan etnis yang berkepanjangan.

Gerakan-gerakan yang para perempuan penggerak perdamaian tersebut menyadarkan dan menginspirasi kelompok lainnya untuk melakukan gerakan dengan visi yang sama, yaitu menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Fahmina Institute sebagai bagian dari Jaringan KUPI merasa penting untuk melakukan mandat musyawarah keagamaan. Dengan terinspirasi dari apa yang para penggerak perdamaian lakukan. Salah satunya adalah penyebarluasan hasil musyawarah keagamaan kepada para tokoh dan pemangku kepentingan.

Lalu mengajak para para ulama perempuan lingkar Fahmina Institute merumuskan strategi-strategi agar dapat mengimplementasikan rekomendasi KUPI secara massif dan berkelanjutan. Sekitar 50 ulama perempuan Fahmina Institute menyusun rumusan ini pada tanggal 8 November tahun 2022. Dengan tajuk “Sosialisasi Hasil Fatwa KUPI tentang Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama”.

Fahmina Institute juga sedang dalam proses mendorong pemerintah daerah Kabupaten Cirebon menyusun rencana aksi daerah (RAD). Yaitu tentang pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme (PE).

Lembaga penyelenggara KUPI ini memulai prosesnya dengan membangun kesepahaman bersama antar para stakeholders tentang pentingnya RAD PE. Tentu saja sesuai dengan mandat KUPI, penting untuk secara aktif melibatkan perempuan dalam proses ini,. Kelompok yang terlibat antara lain adalah pimpinan Fatayat Kabupaten Cirebon dan Perempuan Pegiatan Forkolim Remaja.

Kolaborasi adalah Kunci Kerja Jaringan KUPI

Kedepan, Fahmina Institute akan melakukan penguatan bagi perempuan ulama dan tokoh agama tentang bagaimana cara pandang Islam membangun perdamaian. Dan bagaimana mendorong cara pandang keagamaan yang ramah keberagaman dan ramah perempuan. Demi menguatkan otoritas perempuan dalam perannya menghapus peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Sebagaimana rekomendasi dalam musyawarah keagamaan, KUPI mengharapkan budaya kerja Jaringan adalah membangun pola kolaborasi baik antar individu maupun kelembagaan. Nyalakan lilinmu bersama dengan nyala lilin sekitarmu, niscaya cahaya akan semakin terang. Gerakan bersama akan lebih menghasilkan gaung yang lebih luas sehingga akan lebih banyak orang yang terinspirasi. []

Tags: FatwaKupimenjagaNKRIPeminggiranperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Alifatul Arifiati

Alifatul Arifiati

Staf Program Islam dan Gender di Fahmina Institute

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0