Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Feminis atau Muslim(Ah)?

Perjuangan NU termasuk Fatayat dan Muslimat dalam kesetaraan dan keadilan gender tidak boleh didasarkan pada filsafat dan sejarah feminisme, tapi harus didasarkan pada aqidah dan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah an-Nahdliyah

Marzuki Wahid by Marzuki Wahid
19 Januari 2023
in Publik
A A
0
feminis

feminis

18
SHARES
899
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah semua orang yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender adalah feminis?

Senada, apakah semua orang yang membela kaum tertindas (proletar) agar memperoleh keadilan adalah marxis?

Ini pertanyaan sederhana, tapi penting untuk mengurai statemen Gus Yahya (KH Yahya Cholil Staquf), Ketua Umum PBNU, yang sedang viral.

Atau pertanyaan, apakah semua orang yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender disebut feminis?

Atau, apakah orang yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender hanya seorang feminis?

Sependek pengetahuan saya, Kanjeng Nabi Muhammad SAW itu sepanjang hidupnya memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender. Bahkan, jelas-jelas berpihak pada perempuan. Tidak hanya memperjuangkan hak-haknya, tetapi juga eksistensinya, baik secara sosial, budaya, politik, maupun teologis.

Padahal istilah feminisme –apalagi gerakan dan ideologinya– pada saat itu alih-alih sudah lahir, terpikirkan pun tampaknya belum sama sekali.

Lalu, apabila ada pengikut Nabi Muhammad SAW yang memperjuangkan hak-hak perempuan, kesetaraan dan keadilan gender sekarang, apakah dia seorang feminis atau seorang muslim(ah) atau seorang muslim(ah) yang feminis atau feminis yang muslim(ah)?

Demikian juga dalam konteks pembelaan terhadap kaum tertindas (proletar).

Nabi Saw Membela Orang Tertindas

Lagi-lagi sependek pemahaman saya, sangking intensnya Kanjeng Muhammad SAW membela orang-orang tertindas, lemah, dan terpinggirkan, beliau dijuluki sebagai bapaknya anak-anak yatim. Ajaran zakat adalah contoh dedikasi Islam yang kuat dalam membela kaum tertindas (mustadl’afin).

Lalu, apabila ada pengikut Nabi Muhammad SAW yang membela kaum tertindas (proletar), buruh, nelayan, anak jalanan, dll, apakah dia seorang marxis ataukah seorang muslim(ah) atau seorang muslim(ah) yang marxis atau marxis yang muslim(ah)?

Saya pernah menulis dan menyatakan bahwa jika semua orang yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender adalah feminis, maka Nabi Muhammad SAW adalah seorang feminis sejati jauh sebelum gerakan dan ideologi feminisme lahir.

Nah, setahu saya, Gus Yahya bersama Gus Dur juga membela dan memperjuangkan hak-hak perempuan, ikut serta dalam restorasi Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Konsep dan paradigma gender pertama kali masuk dalam tubuh negara. Beliau juga tidak melakukan kekerasan dan tidak mendiskriminasi perempuan, dan juga tidak poligami.

Gus Yahya adalah Ketua Umum PBNU pertama yang memasukkan perempuan dalam jajaran Pengurus Harian Tanfidhiyah PBNU. Tidak hanya satu orang, tapi 4 orang sekaligus. 2 orang perempuan sebagai Ketua PBNU dan 2 orang perempuan sebagai Wakil Sekjen PBNU.

Perempuan Masuk Jajaran Pengurus NU

Perempuan masuk dalam jajaran pengurus Syuriyah, Mustasyar, dan Lembaga di lingkungan PBNU itu sejak lama terjadi, tapi bertengger di jajaran Pengurus Harian Tanfidhiyah PBNU baru pertama kali pada era Gus Yahya.

Oleh karena itu, dalam konteks pernyataan Gus Yahya, saya memahami beliau sebagai Ketua Umum PBNU menghendaki bahwa semua pembelaan dan perjuangan kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan NU harus berangkat dan didasarkan pada tradisi keislaman ala Ahlissunnah Wal Jamaah an-Nahdliyah, bukan dari ajaran atau paham lain.

Bagaimana dengan feminisme yang juga memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender?

Pemahaman saya, Gus Yahya tidak melarangnya –karena juga tidak punya otoritas untuk itu. Silahkan feminisme berjalan dan bergerak memperjuangkan hak-hak perempuan, kesetaraan dan keadilan gender.

Tapi, perjuangan NU –termasuk Fatayat dan Muslimat– dalam kesetaraan dan keadilan gender tidak boleh didasarkan pada filsafat dan paradigma lain, tapi harus didasarkan pada aqidah dan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah an-Nahdliyah.

Meskipun sama-sama memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender, titik berangkat inilah yang membedakan gerakan feminisme dan NU.

Pejuang Kesetaraan Gender

So, bagi NU, memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender adalah bagian dari implementasi aqidah dan ajaran Islam. Bukan hanya perjuangan sosial, tetapi perjuangan keagamaan yang bernilai ibadah.

Lalu, apakah NU anti feminisme? Jawabannya tidak. Apakah NU harus mengikuti feminisme? Jawabannya juga tidak. Karena, NU bukan feminisme, dan feminisme juga bukan NU.

Apakah sebagian perjuangan NU sejalan dengan feminisme? Apakah perjuangan feminisme sejalan dengan NU? Jawabannya ada irisan yang sama.

Apakah NU bisa bekerjasama dengan kaum feminis? Tentu saja bisa dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar aqidah dan ajaran Islam ala Ahlissunnah Wal Jama’ah an-Nahdliyah.

Apakah NU dan feminisme bisa saling bertukar pengetahuan dan pengalaman? Tentu saja menjadi suatu keniscayaan untuk merespons tantangan kehidupan yang kompleks.

Dengan kata lain, Gus Yahya ingin mengatakan, memperjuangan kesetaraan dan keadilan gender adalah keharusan, tapi mengikuti feminisme adalah pilihan.

Dalam kenyataannya, NU dan feminisme tidak seperti air dan minyak, namun seperti air dan coffee, apalagi bila ditambah gula aren. Hmmmm…. Srupuuutt… Itulah kehidupan, bisa saling bertukar dan berbagi, namun bisa juga saling mengkritik dan membantah.

Saya pernah dimintakan oleh KOPRI (Korp PMII Putri) merumuskan kerangka pendidikan kader Feminis Aswaja. Sungguh sangat menantang, mendialektikakan feminisme dan Ahlussunnah Wal Jamaah an-Nahdliyah. Hasilnya sudah disampaikan dalam beberapa pertemuan kaderisasi KOPRI dan PMII

Feminis NU

Toh, sekarang ini terdapat banyak orang NU yang feminis dan feminis yang NU. Mereka melakukan dialektika dalam dirinya. Tidak seperti air dan minyak, tapi air dan coffee dicampur gula aren. Artinya, dunia selalu berkembang dan berubah, dinamis.

NU sebagai pemikiran dan gerakan terus berkembang dan beradaptasi, dan feminisme sebagai pemikiran dan gerakan juga terus berkembang dan beradaptasi. Bukan tidak mungkin keduanya terjadi akulturasi dan inkulturasi terus menerus seiring dengan tantangan kehidupan.

Oleh karena itu, janganlah pernah meletakkan “titik” dalam pemikiran dan gerakan sebelum titik kehidupan terjadi. Semuanya akan terus berubah dan bertransformasi.

Ini kira-kira tafsiran saya atas pernyataan Gus Yahya. Tentu saja murad yang sebenarnya hanya Allah yang a’lam dan Gus Yahya yang mengerti. []

Tags: FeminisGus YahyamuslimMuslimahNUPBNU
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Lato-lato Permainan dari Indonesia?

Next Post

Menalar Akar, Dampak dan Solidaritas Pangan

Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Lingkungan NU
Lingkungan

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
Pahlawan Soeharto
Aktual

Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

8 November 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Next Post
Solidaritas Pangan

Menalar Akar, Dampak dan Solidaritas Pangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0