Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Fenomena dr. Reisa dan Diskriminasi Perempuan di Ruang Publik

Usfiyatul Marfu’ah by Usfiyatul Marfu’ah
1 Agustus 2020
in Aktual
A A
0
Fenomena dr. Reisa dan Diskriminasi Perempuan di Ruang Publik

(sumber foto cantik.tempo.co)

1
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Terpilihnya dr. Reisa Broto Asmoro menjadi Tim komunikasi Gugus Tugas Covid 19 masih menjadi perdebatan hangat di media-media sosial. Sekilas, tidak ada yang salah dengan dr.Reisa dalam tim tersebut. Ia melakukan hal yang harusnya dilakukan.

Di tengah pandemi, dengan keputusan pemerintah yang sangat dinantikan dapat membawa dampak perubahan baik dalam penanganan pandemi, perdebatan tentang dokter perempuan yang pernah menjadi putri Indonesia Lingkungan dan putri Indonesia 2010 ini akhirnya tidak terlepas dari 2 hal, yakni dari sisi siapa orang yang memperbincangkan, serta dari sisi apa yang menjadi bahan perbincangan.

Banyak orang yang secara tiba-tiba membicarakan dr.Reisa, mulai dari pakar ahli kesehatan, pengamat politik, hingga sekelas netizen media sosial. Namun, pada tulisan kali ini saya akan fokus pada sisi yang kedua, yakni pada hal apa yang menjadi bahan perbincangan dari seorang dr.Reisa Broto Asmoro

Melalui tagar #reisabrotoasmoro di twitter, banyak ditemukan komentar seperti;
“Memang Indonesiaku tuh kalau kinclong-kinclong kaya gini pasti bersatu. #reisabrotoasmoro”

“Sedap dipandang, enak didengar, dan jadi tertarik lagi mengikuti perkembangan covid 19. #reisabrotoasmoro”

“Udah pada tau kan kalo jubir covid 19 yang baru adalah si dokter cantik, dr.Reisa Broto Asmoro…………#reisabrotoasmoro”, dan komentar-komentar lainnya.

Respon yang bermacam-macam atas kasus ini tentu bukanlah yang pertama kalinya dalam dunia yang diliputi seksisme ini. Bahwa kehadiran sosok perempuan cantik dalam Tim Gugus Tugas Covid 19 ini lebih penting dibahas daripada tugasnya.

Netizen dan masyarakat luas lebih fokus pada sosok dr.Reisa secara fisik, bentuk wajah dan penampilannya di ruang publik. Sehingga, seolah-olah jika orang baru dalam Tim ini bukanlah perempuan yang memiliki paras rupawan tidak berhak untuk didengarkan dan dipatuhi segala himbauannya.

Saya (dan mungkin juga Anda) pun pernah mengalami dan merasakan bahwa pentingnya perbedaan kasta antara yang rupawan dan non rupawan itu benar-benar ada. Ketika menjadi mahasiswa baru, banyak teman-teman yang rupawan lebih banyak mendapatkan perhatian dari para senior daripada kaum non rupawan.

Karir sosialnya dalam lingkungan kampus cepat meroket tanpa membutuhkan waktu yang lama. Dalam kesempatan yang lain, teman saya yang rupawan menjadi satu-satunya mahasiswa yang mendapatkan nilai A di kelas. Padahal, dalam performa sehari-hari kemampuan intelektual tidak begitu signifikan di antara yang lain.

Di lain kesempatan, seorang teman bercerita, tatkala menjadi seorang pemateri dalam sebuah diskusi atau rapat yang didominasi oleh peserta laki-laki. Selama beberapa hari ia menyiapkan materi sebaik mungkin untuk menjaga kualitas performanya. Namun hal itu menjadi sia-sia manakala fokus forum hanya pada kecantikannya tanpa menganggap substansi yang ia sampaikan.

Pengalaman saya dan seorang teman seperti ini masih sering dianggap sebagai pengalaman pribadi, dan tidak dianggap dan diakui sebagai pengalaman seorang perempuan. Padahal, pada kenyataannya masih banyak pengalaman serupa yang dialami perempuan lain terkait diskriminasi nasib perempuan di ruang publik.

Apa yang dialami dr.Reisa, pengalaman saya dan teman, serta perempuan lainnya karena seorang perempuan dipandang hanya sebagai objek saja. Pembicaraan serta penilaian atas fisik perempuan di ruang publik yang seksis akan membuat perempuan kehilangan nilai potensialnya.

Kehadiran perempuan hanya cukup dianggap penting dalam hal jumlahnya saja, bukan ide, gagasan dan kemampuannya. Baik posisi perempuan yang “cantik” ataupun “kurang cantik”, keduanya sama-sama dirugikan.

Dalam berbagai bidang, banyak perempuan hanya dipilih karena kecantikannya semata. Sehingga, seorang yang cantik memiliki kesempatan lebih banyak untuk tumbuh dan berkembang daripada orang lain, kemudian menjadikannya memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi pintar, populer, cakap dan lainnya. Laki-laki pun demikian. Previlege yang diterima oleh orang cantik sesuai standar yang dibentuk masyarakat industrial memang nyata adanya.

Standar cantik (dan tampan) bagi masyarakat industrial mengandung nilai kapitalis. Kecantikan atau ketampanan akan semakin bernilai jika mampu mendatangkan keuntungan secara finansial kelompok tertentu.

Perempuan yang cantik harus ramping dan putih karena hal ini berkaitan dengan produk pelangsing dan pemutih yang diiklankan melalui minuman pelangsing, sabun, hand and body lotion, cream pemutih, dan lain sebagainya. Kriteria cantik dan tampan di luar bentukan iklan seakan tidak sah untuk diakui secara luas.

Tidak hanya dalam hal periklanan. Secara fisik, perempuan dan laki-laki sering dimanfaatkan sebagai alat serta objek, bahkan dibungkus dalam ilmu pengetahuan. Seperti sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dr Satoshi Kanazawa, dari London School of Economics pada tahun 1958.

Ia melakukan survei pada 17.000 bayi perempuan yang lahir di Inggris dan menuliskan hasil bahwa “perempuan cantik” cenderung memiliki anak perempuan daripada laki-laki. Penelitian model demikian jelas sangat dangkal, meskipun dibungkus dengan ilmu pengetahuan.

Keadilan gender di ruang publik tidak semata-mata hanya dari kehadiran perempuan secara fisik saja. Kehadiran perempuan secara fisik memang penting, memandang perempuan (dan laki-laki) sebagai makhluk ciptaan Tuhan harusnya tidak cukup dari segi biologis saja.

Menurut Dr. Nur Rofi’ah, manusia harus mampu dilihat dari segi 3 dimensi, yakni dimensi spiritual, dimensi intelektual, dan dimensi biologis. Jika manusia hanya dipandang dari segi rupa secara lahiriyah saja, yang terjadi adalah manusia hanya dijadikan sebagai objek pandang secara kasat mata.

Oleh karena itu harus diimbangi dengan dimensi spiritual, bagaimana manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan. Serta melalui dimensi intelektual, bagaimana manusia menggunakan akal pikirannya dalam kemaslahatan.

Sehingga, saya berharap dalam kondisi new normal ini dapat merubah cara berfikir baru masyarakat dalam memandang standar seorang manusia, baik laki-laki maupun perempuan secara utuh. Tidak lagi hanya dilihat secara fisik saja, tetapi seluruh kemampuan  intelektual, spiritual dan emosionalnya juga. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Ahzab Ayat 35; Simbol Kesetaraan dalam AlQur’an

Next Post

Cegah Pelecehan Melalui Pendidikan Seks Usia Dini

Usfiyatul Marfu’ah

Usfiyatul Marfu’ah

Related Posts

Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
Cegah Pelecehan  Melalui Pendidikan Seks Usia Dini

Cegah Pelecehan Melalui Pendidikan Seks Usia Dini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0