Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Fenomena dr. Reisa dan Diskriminasi Perempuan di Ruang Publik

Usfiyatul Marfu’ah Usfiyatul Marfu’ah
1 Agustus 2020
in Aktual
0
Fenomena dr. Reisa dan Diskriminasi Perempuan di Ruang Publik

(sumber foto cantik.tempo.co)

27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Terpilihnya dr. Reisa Broto Asmoro menjadi Tim komunikasi Gugus Tugas Covid 19 masih menjadi perdebatan hangat di media-media sosial. Sekilas, tidak ada yang salah dengan dr.Reisa dalam tim tersebut. Ia melakukan hal yang harusnya dilakukan.

Di tengah pandemi, dengan keputusan pemerintah yang sangat dinantikan dapat membawa dampak perubahan baik dalam penanganan pandemi, perdebatan tentang dokter perempuan yang pernah menjadi putri Indonesia Lingkungan dan putri Indonesia 2010 ini akhirnya tidak terlepas dari 2 hal, yakni dari sisi siapa orang yang memperbincangkan, serta dari sisi apa yang menjadi bahan perbincangan.

Banyak orang yang secara tiba-tiba membicarakan dr.Reisa, mulai dari pakar ahli kesehatan, pengamat politik, hingga sekelas netizen media sosial. Namun, pada tulisan kali ini saya akan fokus pada sisi yang kedua, yakni pada hal apa yang menjadi bahan perbincangan dari seorang dr.Reisa Broto Asmoro

Melalui tagar #reisabrotoasmoro di twitter, banyak ditemukan komentar seperti;
“Memang Indonesiaku tuh kalau kinclong-kinclong kaya gini pasti bersatu. #reisabrotoasmoro”

“Sedap dipandang, enak didengar, dan jadi tertarik lagi mengikuti perkembangan covid 19. #reisabrotoasmoro”

“Udah pada tau kan kalo jubir covid 19 yang baru adalah si dokter cantik, dr.Reisa Broto Asmoro…………#reisabrotoasmoro”, dan komentar-komentar lainnya.

Respon yang bermacam-macam atas kasus ini tentu bukanlah yang pertama kalinya dalam dunia yang diliputi seksisme ini. Bahwa kehadiran sosok perempuan cantik dalam Tim Gugus Tugas Covid 19 ini lebih penting dibahas daripada tugasnya.

Netizen dan masyarakat luas lebih fokus pada sosok dr.Reisa secara fisik, bentuk wajah dan penampilannya di ruang publik. Sehingga, seolah-olah jika orang baru dalam Tim ini bukanlah perempuan yang memiliki paras rupawan tidak berhak untuk didengarkan dan dipatuhi segala himbauannya.

Saya (dan mungkin juga Anda) pun pernah mengalami dan merasakan bahwa pentingnya perbedaan kasta antara yang rupawan dan non rupawan itu benar-benar ada. Ketika menjadi mahasiswa baru, banyak teman-teman yang rupawan lebih banyak mendapatkan perhatian dari para senior daripada kaum non rupawan.

Karir sosialnya dalam lingkungan kampus cepat meroket tanpa membutuhkan waktu yang lama. Dalam kesempatan yang lain, teman saya yang rupawan menjadi satu-satunya mahasiswa yang mendapatkan nilai A di kelas. Padahal, dalam performa sehari-hari kemampuan intelektual tidak begitu signifikan di antara yang lain.

Di lain kesempatan, seorang teman bercerita, tatkala menjadi seorang pemateri dalam sebuah diskusi atau rapat yang didominasi oleh peserta laki-laki. Selama beberapa hari ia menyiapkan materi sebaik mungkin untuk menjaga kualitas performanya. Namun hal itu menjadi sia-sia manakala fokus forum hanya pada kecantikannya tanpa menganggap substansi yang ia sampaikan.

Pengalaman saya dan seorang teman seperti ini masih sering dianggap sebagai pengalaman pribadi, dan tidak dianggap dan diakui sebagai pengalaman seorang perempuan. Padahal, pada kenyataannya masih banyak pengalaman serupa yang dialami perempuan lain terkait diskriminasi nasib perempuan di ruang publik.

Apa yang dialami dr.Reisa, pengalaman saya dan teman, serta perempuan lainnya karena seorang perempuan dipandang hanya sebagai objek saja. Pembicaraan serta penilaian atas fisik perempuan di ruang publik yang seksis akan membuat perempuan kehilangan nilai potensialnya.

Kehadiran perempuan hanya cukup dianggap penting dalam hal jumlahnya saja, bukan ide, gagasan dan kemampuannya. Baik posisi perempuan yang “cantik” ataupun “kurang cantik”, keduanya sama-sama dirugikan.

Dalam berbagai bidang, banyak perempuan hanya dipilih karena kecantikannya semata. Sehingga, seorang yang cantik memiliki kesempatan lebih banyak untuk tumbuh dan berkembang daripada orang lain, kemudian menjadikannya memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi pintar, populer, cakap dan lainnya. Laki-laki pun demikian. Previlege yang diterima oleh orang cantik sesuai standar yang dibentuk masyarakat industrial memang nyata adanya.

Standar cantik (dan tampan) bagi masyarakat industrial mengandung nilai kapitalis. Kecantikan atau ketampanan akan semakin bernilai jika mampu mendatangkan keuntungan secara finansial kelompok tertentu.

Perempuan yang cantik harus ramping dan putih karena hal ini berkaitan dengan produk pelangsing dan pemutih yang diiklankan melalui minuman pelangsing, sabun, hand and body lotion, cream pemutih, dan lain sebagainya. Kriteria cantik dan tampan di luar bentukan iklan seakan tidak sah untuk diakui secara luas.

Tidak hanya dalam hal periklanan. Secara fisik, perempuan dan laki-laki sering dimanfaatkan sebagai alat serta objek, bahkan dibungkus dalam ilmu pengetahuan. Seperti sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dr Satoshi Kanazawa, dari London School of Economics pada tahun 1958.

Ia melakukan survei pada 17.000 bayi perempuan yang lahir di Inggris dan menuliskan hasil bahwa “perempuan cantik” cenderung memiliki anak perempuan daripada laki-laki. Penelitian model demikian jelas sangat dangkal, meskipun dibungkus dengan ilmu pengetahuan.

Keadilan gender di ruang publik tidak semata-mata hanya dari kehadiran perempuan secara fisik saja. Kehadiran perempuan secara fisik memang penting, memandang perempuan (dan laki-laki) sebagai makhluk ciptaan Tuhan harusnya tidak cukup dari segi biologis saja.

Menurut Dr. Nur Rofi’ah, manusia harus mampu dilihat dari segi 3 dimensi, yakni dimensi spiritual, dimensi intelektual, dan dimensi biologis. Jika manusia hanya dipandang dari segi rupa secara lahiriyah saja, yang terjadi adalah manusia hanya dijadikan sebagai objek pandang secara kasat mata.

Oleh karena itu harus diimbangi dengan dimensi spiritual, bagaimana manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan. Serta melalui dimensi intelektual, bagaimana manusia menggunakan akal pikirannya dalam kemaslahatan.

Sehingga, saya berharap dalam kondisi new normal ini dapat merubah cara berfikir baru masyarakat dalam memandang standar seorang manusia, baik laki-laki maupun perempuan secara utuh. Tidak lagi hanya dilihat secara fisik saja, tetapi seluruh kemampuan  intelektual, spiritual dan emosionalnya juga. []

Usfiyatul Marfu’ah

Usfiyatul Marfu’ah

Terkait Posts

ASI yang
Keluarga

Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Kesetaraan Disabilitas
Publik

Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID