Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Fenomena Kawin Anak di Masa Pandemi

Nadhira Yahya Nadhira Yahya
30 September 2020
in Kolom, Personal
0
Sentuhan Fisik dan Bahasa Cinta Pasutri
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berdasarkan data dari UNICEF pada Child Marriage Report, Indonesia menempati posisi 10 sebagai Negara dengan fenomena perkawinan anak tertinggi di dunia. Sedangkan berdasarkan informasi dari Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak (Kemen PPA), peringkatnya kedua tertinggi di ASEAN.

Nah lho.. gimana enggak? Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan menikah di Indonesia. Jadi gak aneh sih. Perempuan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900.

Padahal, mau dilihat dari berbagai faktor manapun, tentu perkawinan anak ini termasuknya nggak layak dan juga bikin miris ya. Dari segi fisik, tentu mereka masih rentan. Perkawinan anak kerap dianggap ‘membahayakan’ dalam hal ini, apalagi untuk pihak perempuannya. Saat perempuan menikah dan mengandung dalam usia yang masih sangat dini, tubuhnya tentu belum siap untuk menopang dan juga melahirkan.

Dari segi psikis, apalagi. Kita tahu bahwa anak-anak di usia dini mentalnya masih sangat labil, lalu bagaimana nantinya mereka akan menghadapi berbagai persoalan dan permasalahan rumah tangga? Secara, menikah kan nggak melulu tentang seneng-seneng aja.

Lalu, dari segi ekonomi, juga belum siap. Walaupun salah satu atau kedua pasangan lahir dari keluarga yang mapan, kalo udah berumah tangga, finansial yang ngatur mereka berdua dong, masa mau disuapin mulu. Nggak mungkin kan. Jadi, kira-kira apa sih yang membuat pernikahan usia anak ini masih lumrah terjadi?

Sebelumnya, UU No. 1 Tahun 1974 menetapkan usia menikah laki-laki 19 tahun, dan perempuan 16 Tahun. Lalu kemudian direvisi pada UU No. 16 Tahun 2019 menjadi 19 Tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perubahan batas usia perkawinan anak menjadi 19 tahun memang sepertinya sangat penting untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

Walaupun rasanya 19 tahun pun masih dibilang sangat dini. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan angka perkawinan anak di Indonesia terus menurun sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan hingga siap menikah di usia yang lebih matang.

Tapi, alih-alih ditaatin, peraturan yang ada malahan nggak ngasih efek apapun. Nyatanya, fenomena perkawinan anak tetap dan terus terjadi di Indonesia. Sebabnya bisa banyak hal, entah karena faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya, nilai-nilai agama yang dianut, atau ya, cuman karena tradisi aja. Ada juga yang beranggapan anak-anak dinikahin aja demi menjauhi zinah atau fitnah.

Dan masih banyak lagi sudut pandang lainnya. Stereotype mengenai peran perempuan yang dianggap hanya wajib untuk melakukan aktivitas seputar “dapur, sumur, dan kasur” juga sepertinya sudah melekat dalam pandangan umum masyarakat. Jadi, gak salah kalo perkawinan anak udah kayak budaya yang disakralkan dari dulu sampe sekarang.

Dan, mari kita renungkan. Apalagi dalam keadaan dan situasi pandemic seperti sekarang, perkawinan anak kok makin makin lagi ya maraknya. Dalam kasus ini, ada salah satu alasan yang bikin saya ngelus dada, yaitu karena tiadanya aktivitas sekolah bagi anak mereka sehingga pernikahan menjadi jalan pintas bagi para orang tua untuk menikahkan anaknya, daripada menjadi beban ekonomi keluarga.

Hmmm, mau dibilang salah, gak se-sederhana itu juga sih. Tapi kok ya langsung ngambil solusi yang asal cepet tanpa mikirin dampaknya gitu lho. Intinya, ini fakta yang ada sekarang. Sedih? Jelas. Membaca berita dari BBC News, ada kutipan “Ratusan kasus pernikahan anak terjadi selama pandemi, orang tua ‘menyesal’ dan berharap anak kembali sekolah”.

Salah satu contoh dari kasus ini terjadi pada Ibu Eni (disamarkan), yang memiliki anak kemudian ia nikahkan lantaran faktor kesulitan ekonomi. Ibu Eni pun sampai berkata, “nyesel sekali, nyesel”. Lah wong anaknya, sebut saja mona, baru berusia 14 tahun dan sudah menjadi istri orang. Dan sialnya, ia mendapat perlakuan yang kurang bahkan tidak baik dari suaminya, yang disebutkan hanya berbeda 4 tahun dari mona. Hadeuh, sama-sama masih bocah ini mah.

Sebenarnya, orang tua yang menikahkan anaknya di usia dini bukannya tidak pernah mendengar berita seputar kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi akibat perkawinan semacam itu, kan? Pernikahan yang usianya sudah tua saja masih rentan terjadi kekerasan, bayangkan saja dengan perkawinan anak yang jelas mereka belum memiliki kedewasaan yang matang.

Perkawinan anak tidak sama dengan nikah muda ya, buk ibuk, pak bapak. Ini nih yang sering disalah-kaprahin. Nikah muda itu pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sudah beranjak dewasa, bukan anak-anak. Jadi tolong hentikan pandangan konyol seperti itu.

Disclaimer: saya tidak sedang menyinggung atau menyindir pihak manapun, tulisan ini saya jadikan sebagai koreksian dan pembelajaran bagi siapa saja (termasuk saya). Karena sejatinya, pernikahan memang tentang berkomitmen dan bagaimana kita akan dan bisa berperan menjadi orang tua, bukan main-main.

Sementara mengenai faktor sulitnya ekonomi, saya yakin masih ada berbagai solusi lain bagi anak-anak, (yang jelas bukan pernikahan). Please keluarin jauh-jauh pikiran untuk menikahkan anak-anak. Setiap anak itu punya potensi, banyak hal yang mereka bisa lakuin. Berkarya, misalnya. Lebih keren kan.

Jadi, saya berharap kita semua agar bisa mengakhiri perkawinan anak, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di belahan bumi manapun. Dan, mari kita akhiri juga anggapan buruk mengenai orang-orang yang ‘belum’ menikah pada usianya yang sudah matang, maupun juga orang-orang yang ‘tidak’ menjadikan pernikahan sebagai jalan hidupnya.

Menikah itu pilihan, punya anak itu pilihan. Pernikahan bukan komoditi. Stop menjadikan hal tersebut sebagai tolak ukur pencapaian hidup seseorang. Mau berapa banyak anak lagi yang harus menjadi korban atas ketidaksiapan dua orang yang cukup umur tapi belum dewasa namun berani untuk menikah. Bukan cuman soal perceraian, tapi rumah rasa neraka, penuh kekerasan, penuh pertengkaran juga akan berdampak terhadap perkembangan psikis seorang anak. “Pernikahan is a serious case. Its not a joke”. []

Tags: anakorang tuaPandemi Covid-19parentingperkawinan anak
Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Terkait Posts

Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID