Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Mimi: Membaca Representasi Perempuan dan Jeratan Wacana Kolonial di India

Perempuan dari negara miskin tidak memiliki banyak pilihan, selain berjuang dengan kehidupannya yang sengsara dalam himpitan persoalan ekonomi

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
6 September 2023
in Film
A A
0
Film Mimi, Wacana Kolonial

Film Mimi, Wacana Kolonial

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebuah film India bertajuk “Mimi” tayang pada tahun 2021 yang disutradarai oleh Laxman Utekar. Film ini mengisahkan perempuan muda yang memiliki cita-cita menjadi seorang bintang ternama. Keahliannya dalam menari lihai, paras cantik dan tubuh yang indah mengantarkan kepercayaannya menjadi bintang ternama di Mumbai. Nama perempuan dalam film ini adalah Mimi, sama seperti judulnya.

Ia bekerja keras dan secara terus menerus menari di berbagai kesempatan, hingga akhirnya pada sebuah pentas ia sempat ditonton oleh warga Amerika yang sedang berkunjung ke India. Turis tersebut datang ke India memiliki tujuan untuk mencari sosok perempuan yang bisa menjadi ibu pengganti dari calon anak mereka.

Lalu mereka berencana akan melakukan program surograsi atau ibu pengganti. Sebuah perjanjian yang mencakup persetujuan seorang perempuan untuk menjalani kehamilan bagi orang lain. Artinya, sang turis akan meminjam rahim seorang perempuan India untuk mengandung calon anak mereka.

Kesempatan sang turis melihat pertunjukan para penari itu mendatangkan keinginan untuk menjadikan Mimi sebagai ibu pengganti yang sedang mereka cari. Dalam proses pencarian, dua turis yang berpasangan ini mendapatkan bantuan dari sopir taksi. Sopir inilah yang menyampaikan maksud dan keinginan sang turis kepada Mimi.

Sewa Rahim

Mimi merasakan bingung setelah sang supir  menjelaskan mengenai keinginan sepasang turis yang ingin menyewa rahimnya untuk mengandung calon anak mereka. Sopir tersebut akhirnya menjelaskan segala bentuk teknis dan juga konsekuensi jika Mimi menerima tawaran tersebut.

Hal yang menggiurkan dan mengantarkan kecenderungan Mimi untuk menyetujui adalah bayaran yang akan Mimi terima, yakni 20 rupee. Angka yang cukup besar, sebab dengan uang tersebut ia yakin bisa pergi ke Mumbai dan merealisasikan menjadi bintang artis terkenal. Ia menyadari, bahwa pekerjaannya sebagai penari tidak cukup meyakinkan untuk bisa mengantarkannya kepada cita-cita besar menjadi artis ternama.

Singkat cerita, Mimi pun bertemu dengan sepasang turis dan sopir tersebut, menuju sebuah rumah sakit. Proses penanaman benih sperma dilakukan. Hingga akhirnya beberapa hari kemudian Mimi dinyatakan positif hamil. Mereka sangat bahagia, begitupun Mimi. Setelah berjalan 4 bulan, pemeriksaan pun dilakukan untuk mengetahui perkembangan janin.

Dokter ternyata menemukan sebuah ketidakwajaran. Selanjutnya Dokter menyatakan bahwa bayi tersebut mengalami down syndrome. Kabar tersebut memukul kondisi sepasang turis dari Amerika, sebab mereka menginginkan bayi yang sempurna tanpa kekurangan.

Sepasang turis Amerika secara sepihak memutuskan menyuruh Mimi untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya dan mereka kabur melarikan diri. Mereka pergi dengan tidak bertanggung jawab. Pada titik tersebut, berbagai persoalan lahir dalam kehidupan Mimi. Tentunya ia gagal mengejar cita-cita sebagai bintang artis ternama di India.

Akhirnya, Mimi tidak menggugurkan bayi tersebut yang ternyata terlahir normal dan berkulit putih. Kabar kelahiran bayi normal dari rahim Mimi terdengar hingga ke telinga sepasang turis Amerika dan mereka berkunjung setelah 4 tahun bayi itu Mimi lahirkan. Mereka pun meminta anak tersebut. Gejolak dalam kehidupan Mimi pada moment ini semakin meningkat.

Argumen Feminis dalam Wacana Kolonial

Cerita film Mimi ini mengingatkan pada sebuah argumen yang ada dalam buku Kajian Gender dalam Konteks Pasca kolonial yang Katrin Bandel tulis. Dalam buku tersebut ia mengatakan bahwa “persinggungan kajian gender dalam konteks pasca kolonial akan melahirkan kecenderungan untuk mengakomodasi argumen-argumen feminis sebagai bagian dari wacana kolonial”.

Sepanjang menonton film Mimi tersebut, pertanyaan saya yang muncul dan tidak terjawab adalah “mengapa harus seorang asing yang meminta perempuan India untuk menjadi Ibu pengganti dalam film ini?” atau “mengapa orang asing atau sepasang turis Amerika itu tidak mencari perempuan di negara asalnya saja?”

Tentu pertanyaan ini selanjutnya melahirkan bayang-bayang jawaban. Saya di sini akan menyampaikan opini secara bebas dan subjektif sebagai penonton. Pertanyaan tersebut sebenarnya juga memicu lahirnya indikasi bahwa ada anggapan tentang rendahnya perempuan di India sebagai bagian dari Dunia Ketiga.

Perempuan dari negara miskin tidak memiliki banyak pilihan, selain berjuang dengan kehidupannya yang sengsara dalam himpitan persoalan ekonomi.

Pernyataan sang supir saat membujuk Mimi untuk mau menjadi ibu pengganti “Jika kamu mau melakukan ini, maka kamu akan segera mendapatkan uang dan mewujudkan impian besarmu.” Pernyataan ini sebenarnya juga cukup menggelitik, sebab seolah-olah perempuan India seperti Mimi memang sudah sepantasnya untuk menyetujui tawaran dari sang turis, agar impiannya bisa terwujud.

Standar Ideal Perempuan Merdeka

Wacana kolonial yang dikembangkan oleh para tokoh pengkaji juga tidak jauh dengan hal semacam itu. “Perempuan kulit putih seolah-olah memiliki tanggung jawab serta jasa tinggi untuk memberikan pemberdayaan kepada perempuan di Dunia Ketiga.”

Jadi, standar ideal perempuan merdeka adalah perempuan kulit putih, atau perempuan di Dunia Pertama. Walaupun wacana kolonial yang saya uraikan diatas tidak sepenuhnya terepresentasi dalam film Mimi. Namun nafas dan aromanya cukup tercium.

Namun, sangat jelas jika perempuan Dunia Ketiga atau Mimi ini menjadi sasaran empuk objektifikasi. Seolah-olah ia tidak punya martabat dan harga diri bahkan tidak memiliki pilihan berharga. Walaupun pada akhirnya, sang anak yang lahir tetap Mimi asuh. Namun momentum kejadian ia harus mengandung adalah faktor kegagalan Mimi untuk merepresentasikan keinginannya. Yakni sebagai bentuk realisasi perempuan merdeka di Dunia Ketiga.

Lebih lanjut, tulisan ini akan saya tutup dengan pertanyaan kepada pembaca. Kisah dalam Film Mimi selanjutnya menceritakan lebih jelas, bagaimana perempuan di Dunia Ketiga-termasuk Indonesia- sering mengalami kegagalan dalam merealisasikan diri. Ia terjebak dengan banyak faktor, termasuk wacana kolonial.

Kalaupun ending cerita Mimi menjadi seorang artis sebagai bentuk merealisasi mimpinya, namun uang yang ia gunakan berasal dari perempuan asing, sehingga akan ada perasaan berjasa darinya. Lalu, menurut kalian, apakah kita sudah benar-benar merepresentasikan diri sendiri secara murni? []

Tags: Analisa SosialDunia KetigaFilm IndiaFilm MimiGenderReview FilmWacana Kolonial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

UU TPKS Menjadi Payung Hukum Bagi Perempuan Korban Pemaksaan Perkawinan

Next Post

Benarkah Perempuan Haid Tidak Boleh Masuk Masjid?

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Next Post
Perempuan Haid

Benarkah Perempuan Haid Tidak Boleh Masuk Masjid?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0