Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Mimi: Membaca Representasi Perempuan dan Jeratan Wacana Kolonial di India

Perempuan dari negara miskin tidak memiliki banyak pilihan, selain berjuang dengan kehidupannya yang sengsara dalam himpitan persoalan ekonomi

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
6 September 2023
in Film
0
Film Mimi, Wacana Kolonial

Film Mimi, Wacana Kolonial

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebuah film India bertajuk “Mimi” tayang pada tahun 2021 yang disutradarai oleh Laxman Utekar. Film ini mengisahkan perempuan muda yang memiliki cita-cita menjadi seorang bintang ternama. Keahliannya dalam menari lihai, paras cantik dan tubuh yang indah mengantarkan kepercayaannya menjadi bintang ternama di Mumbai. Nama perempuan dalam film ini adalah Mimi, sama seperti judulnya.

Ia bekerja keras dan secara terus menerus menari di berbagai kesempatan, hingga akhirnya pada sebuah pentas ia sempat ditonton oleh warga Amerika yang sedang berkunjung ke India. Turis tersebut datang ke India memiliki tujuan untuk mencari sosok perempuan yang bisa menjadi ibu pengganti dari calon anak mereka.

Lalu mereka berencana akan melakukan program surograsi atau ibu pengganti. Sebuah perjanjian yang mencakup persetujuan seorang perempuan untuk menjalani kehamilan bagi orang lain. Artinya, sang turis akan meminjam rahim seorang perempuan India untuk mengandung calon anak mereka.

Kesempatan sang turis melihat pertunjukan para penari itu mendatangkan keinginan untuk menjadikan Mimi sebagai ibu pengganti yang sedang mereka cari. Dalam proses pencarian, dua turis yang berpasangan ini mendapatkan bantuan dari sopir taksi. Sopir inilah yang menyampaikan maksud dan keinginan sang turis kepada Mimi.

Sewa Rahim

Mimi merasakan bingung setelah sang supir  menjelaskan mengenai keinginan sepasang turis yang ingin menyewa rahimnya untuk mengandung calon anak mereka. Sopir tersebut akhirnya menjelaskan segala bentuk teknis dan juga konsekuensi jika Mimi menerima tawaran tersebut.

Hal yang menggiurkan dan mengantarkan kecenderungan Mimi untuk menyetujui adalah bayaran yang akan Mimi terima, yakni 20 rupee. Angka yang cukup besar, sebab dengan uang tersebut ia yakin bisa pergi ke Mumbai dan merealisasikan menjadi bintang artis terkenal. Ia menyadari, bahwa pekerjaannya sebagai penari tidak cukup meyakinkan untuk bisa mengantarkannya kepada cita-cita besar menjadi artis ternama.

Singkat cerita, Mimi pun bertemu dengan sepasang turis dan sopir tersebut, menuju sebuah rumah sakit. Proses penanaman benih sperma dilakukan. Hingga akhirnya beberapa hari kemudian Mimi dinyatakan positif hamil. Mereka sangat bahagia, begitupun Mimi. Setelah berjalan 4 bulan, pemeriksaan pun dilakukan untuk mengetahui perkembangan janin.

Dokter ternyata menemukan sebuah ketidakwajaran. Selanjutnya Dokter menyatakan bahwa bayi tersebut mengalami down syndrome. Kabar tersebut memukul kondisi sepasang turis dari Amerika, sebab mereka menginginkan bayi yang sempurna tanpa kekurangan.

Sepasang turis Amerika secara sepihak memutuskan menyuruh Mimi untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya dan mereka kabur melarikan diri. Mereka pergi dengan tidak bertanggung jawab. Pada titik tersebut, berbagai persoalan lahir dalam kehidupan Mimi. Tentunya ia gagal mengejar cita-cita sebagai bintang artis ternama di India.

Akhirnya, Mimi tidak menggugurkan bayi tersebut yang ternyata terlahir normal dan berkulit putih. Kabar kelahiran bayi normal dari rahim Mimi terdengar hingga ke telinga sepasang turis Amerika dan mereka berkunjung setelah 4 tahun bayi itu Mimi lahirkan. Mereka pun meminta anak tersebut. Gejolak dalam kehidupan Mimi pada moment ini semakin meningkat.

Argumen Feminis dalam Wacana Kolonial

Cerita film Mimi ini mengingatkan pada sebuah argumen yang ada dalam buku Kajian Gender dalam Konteks Pasca kolonial yang Katrin Bandel tulis. Dalam buku tersebut ia mengatakan bahwa “persinggungan kajian gender dalam konteks pasca kolonial akan melahirkan kecenderungan untuk mengakomodasi argumen-argumen feminis sebagai bagian dari wacana kolonial”.

Sepanjang menonton film Mimi tersebut, pertanyaan saya yang muncul dan tidak terjawab adalah “mengapa harus seorang asing yang meminta perempuan India untuk menjadi Ibu pengganti dalam film ini?” atau “mengapa orang asing atau sepasang turis Amerika itu tidak mencari perempuan di negara asalnya saja?”

Tentu pertanyaan ini selanjutnya melahirkan bayang-bayang jawaban. Saya di sini akan menyampaikan opini secara bebas dan subjektif sebagai penonton. Pertanyaan tersebut sebenarnya juga memicu lahirnya indikasi bahwa ada anggapan tentang rendahnya perempuan di India sebagai bagian dari Dunia Ketiga.

Perempuan dari negara miskin tidak memiliki banyak pilihan, selain berjuang dengan kehidupannya yang sengsara dalam himpitan persoalan ekonomi.

Pernyataan sang supir saat membujuk Mimi untuk mau menjadi ibu pengganti “Jika kamu mau melakukan ini, maka kamu akan segera mendapatkan uang dan mewujudkan impian besarmu.” Pernyataan ini sebenarnya juga cukup menggelitik, sebab seolah-olah perempuan India seperti Mimi memang sudah sepantasnya untuk menyetujui tawaran dari sang turis, agar impiannya bisa terwujud.

Standar Ideal Perempuan Merdeka

Wacana kolonial yang dikembangkan oleh para tokoh pengkaji juga tidak jauh dengan hal semacam itu. “Perempuan kulit putih seolah-olah memiliki tanggung jawab serta jasa tinggi untuk memberikan pemberdayaan kepada perempuan di Dunia Ketiga.”

Jadi, standar ideal perempuan merdeka adalah perempuan kulit putih, atau perempuan di Dunia Pertama. Walaupun wacana kolonial yang saya uraikan diatas tidak sepenuhnya terepresentasi dalam film Mimi. Namun nafas dan aromanya cukup tercium.

Namun, sangat jelas jika perempuan Dunia Ketiga atau Mimi ini menjadi sasaran empuk objektifikasi. Seolah-olah ia tidak punya martabat dan harga diri bahkan tidak memiliki pilihan berharga. Walaupun pada akhirnya, sang anak yang lahir tetap Mimi asuh. Namun momentum kejadian ia harus mengandung adalah faktor kegagalan Mimi untuk merepresentasikan keinginannya. Yakni sebagai bentuk realisasi perempuan merdeka di Dunia Ketiga.

Lebih lanjut, tulisan ini akan saya tutup dengan pertanyaan kepada pembaca. Kisah dalam Film Mimi selanjutnya menceritakan lebih jelas, bagaimana perempuan di Dunia Ketiga-termasuk Indonesia- sering mengalami kegagalan dalam merealisasikan diri. Ia terjebak dengan banyak faktor, termasuk wacana kolonial.

Kalaupun ending cerita Mimi menjadi seorang artis sebagai bentuk merealisasi mimpinya, namun uang yang ia gunakan berasal dari perempuan asing, sehingga akan ada perasaan berjasa darinya. Lalu, menurut kalian, apakah kita sudah benar-benar merepresentasikan diri sendiri secara murni? []

Tags: Analisa SosialDunia KetigaFilm IndiaFilm MimiGenderReview FilmWacana Kolonial
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Film PK
Film

Menyoal Esensi Beragama, Film PK Mengajarkan Soal Cinta dan Kemanusiaan

1 Oktober 2025
Film Taare Zameen Par
Film

Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa

19 September 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID