Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Tribhanga Tedhi Medhi Crazy (2019): Kisah Perempuan Tiga Generasi

Tiga perempuan dalam film Tribhanga: Tedhi Medhi Crazy ini merepresentasikan perempuan yang utuh, punya sisi kuat sekaligus sisi rapuh

Dewi Surani Dewi Surani
12 Desember 2023
in Film
0
Film Tribhanga

Film Tribhanga

976
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anuradha (Kajol) yang sedang mementaskan tarian dikejutkan oleh berita bahwa ibunya, Nayantara (Tanvi Azmi) tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri dalam sesi wawancara dengan mahasiswa Ph.D. Selama Anu menunggu ibunya yang koma, terurailah cerita masa lalu penyebab buruknya hubungan mereka. Kebencian itu bahkan membuat Anu tak mau lagi memanggilnya ibu.

Premis inilah yang mendasari film Tribhanga: Tedhi Medhi Crazy yang menghadirkan tokoh perempuan tiga generasi. Ada Nayan, seorang penulis yang banyak mengangkat tema feminisme. Ia punya putri bernama Anu, seorang seniman di bidang seni peran dan tari. Anu mempunyai seorang putri bernama Masha (Mithila Palkar) yang memilih menikah muda dan menjadi ibu rumah tangga.

Ketiga perempuan dengan latar belakang budaya India ini, mempunyai karakter kuat dengan mengambil keputusan berbeda dalam menghadapi permasalahan hidupnya. Kenyataannya, permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi ini masih relevan dengan kehidupan perempuan hingga hari ini.

Nayantara: Menyoal Peran Perempuan di Ruang Domestik dan Publik

Menulis adalah dunia Nayan. Dengan menulis, Nayan bisa bebas mengungkapkan pemikiran-pemikirannya. Karyanya mendapatkan apresiasi dari banyak pembaca dan rekan sesama penulis, bahkan membawanya meraih banyak penghargaan.

Sayangnya, semua pencapaiannya ini tidak mendapatkan apresiasi dari ibu mertuanya. Bagi ibu mertuanya, penghargaan itu tidak ada artinya. Menurut ibu mertuanya, yang paling penting bagi perempuan ialah semua urusan rumah tangga terlaksana.

Ketika Nayan meminta kepada suaminya untuk pindah rumah, sang suami menolak dengan alasan ia adalah anak satu-satunya. Ketiadaan support system untuk berkarya ini membuat Nayan mengambil keputusan untuk berpisah dari suaminya.

Sebagai bentuk kritik atas sistem patriarki di masyarakat, Nayan menempuh jalur hukum untuk mengubah nama belakang anak-anaknya dengan nama belakangnya. Menurutnya, ibu yang mengandung dan melahirkan lebih berhak mewariskan nama keluarga daripada laki-laki yang hanya menyumbang sperma.

Anuradha: KDRT dan Apatisme terhadap Lembaga Pernikahan

Tidak lama setelah berpisah, Nayan menikah lagi dengan seorang fotografer bernama Vikram. Peristiwa ini merupakan awal petaka bagi Anuradha. Nayan seolah menutup mata atas perbuatan Vikram terhadap Anu sehingga Anu semakin membencinya.

Anu dan Robindro juga harus menghadapi tekanan dari masyarakat perihal pengubahan nama keluarga yang tak lazim di India. Mereka berdua juga kecewa atas sikap ayahnya yang tak lagi mengacuhkan mereka berdua setelah perpisahan itu.

Mendapati kegagalan dua pernikahan ibunya, Anu pun tak lagi percaya terhadap lembaga pernikahan. Mengikatkan diri pada satu orang seumur hidup merupakan hal tak masuk akal baginya. Terlebih lagi, Anu merasa keluarganya tak memberikan perlindungan dan kasih sayang untuknya. Dalam kekosongannya, Anu menemukan jati dirinya dengan menjadi seniman film.

Setelah itu, Anu menempuh cara hidup melawan norma yang berlaku di masyarakatnya, yaitu hidup seatap tanpa ikatan pernikahan dengan seorang pria Rusia. Meskipun demikian, Nayan menghormati keputusan Anu.

Sayangnya, lagi-lagi Anu harus mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu terasa amat berat karena Anu sedang dalam keadaan mengandung. Sekali lagi Anu kecewa karena ibunya tak bisa membela dirinya yang mengalami tindak kekerasan.

Masha: Fatherless dan Kontrol atas Sistem Reproduksi

Kehadiran Masha dalam hidup Anu merupakan setitik harapan. Ia bisa merasakan cinta yang tulus lewat relasi dengan anaknya. Ia pun berharap anaknya akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari dirinya. Namun, ketiadaan sosok ayah menyebabkan Masha mendapatkan tekanan yang besar dari masyarakat. Cap sebagai anak haram harus ia hadapi setiap hari.

Profesi Anu sebagai seniman film dan perilakunya bergonta-ganti pasangan juga menghadirkan stigma bahwa Masha adalah anak pekerja seks komersial. Pedihnya, pernyataan itu terlontar dari gurunya, sosok yang seharusnya memberikan rasa aman di institusi pendidikan.

Pengalaman masa kecil yang tidak menyenangkan itu membuat Masha merindukan keluarga yang hangat. Ia tidak ingin anaknya kelak tidak mendapatkan kasih sayang yang cukup. Ia pun mengambil keputusan besar, yakni menikah muda dan menjadi ibu rumah tangga.

Keinginan Masha untuk memberikan keluarga yang untuk anaknya ini juga harus ia bayar dengan harga yang mahal. Ia harus masuk ke keluarga yang konservatif dan membatasi ruang geraknya sebagai perempuan. Tak hanya mengatur caranya berpakaian, mertuanya juga melakukan objektifikasi atas dirinya sebagai “mesin reproduksi”.

Ketiadaan cucu laki-laki di keluarga suaminya menghadirkan tuntutan baginya untuk melahirkan anak laki-laki. Keluarga suaminya masih beranggapan bahwa hanya anak laki-laki yang dapat memberikan kebanggaan bagi keluarga. Jika anak dalam kandungan Masha ternyata perempuan, Masha dan suaminya harus mencari cara untuk menghadapi keluarganya.

Upaya Memutus Trauma

Menilik latar belakang sutradara film Tribhanga: Tedhi Medhi Crazy, yaitu Renuka Shahane yang seorang perempuan dan punya ibu seorang penulis, tidak heran jika ia mampu mengangkat masalah perempuan dengan baik melalui film ini.

Tiga perempuan dalam film Tribhanga: Tedhi Medhi Crazy ini merepresentasikan perempuan yang utuh, punya sisi kuat sekaligus sisi rapuh. Ketiganya tidak hadir secara hitam-putih sebagai tokoh antagonis ataupun protagonis.

Nayan berusaha memberikan kebebasan kepada Anu untuk tidak mengikatkan diri pada institusi pernikahan. Meskipun tindakan cukup radikal, sesungguhnya ia masih punya sisi moderat dengan menghormati institusi pernikahan.

Sementara itu, Anu yang mengalami banyak luka di masa kecilnya memilih menjadi seniman dan hidup tanpa ikatan pernikahan. Tindakan Anu merupakan bentuk perlawanan terhadap norma ketimuran. Namun, di balik tindakan rebel-nya, Anu menghormati pilihan Masha untuk menikah muda dengan laki-laki dari keluarga konservatif.

Pilihan Masha ini seolah “meruntuhkan” semua perjuangkan ibu dan neneknya. Sementara bagi Masha, ini adalah langkah untuk memulai semua dari awal, dengan membesarkan anak di tengah keluarga yang ideal menurut masyarakat. Ini merupakan bentuk kepasrahan Masha yang tak mampu mengubah kondisi masyarakat.

Baik Nayan, Anu, maupun Masha adalah sosok ibu yang tidak sempurna. Namun, mereka mengusahakan yang terbaik untuk memutus trauma agar tidak terwariskan kepada anaknya. Sayangnya, usaha itu tidak serta-merta mengobati luka pada dirinya sendiri. []

Tags: anakFilm IndiaKekerasan seksualkeluargaorang tuaperempuanperkawinan
Dewi Surani

Dewi Surani

Dewi Surani adalah alumnus Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya UGM. Masuk 2008 dan lulus 2012 dengan fokus studi linguistik. Saat ini bekerja di salah satu penerbit universitas di Yogyakarta sebagai pemeriksa aksara. Membaca, menari, dan fotografi adalah hobi yang digelutinya.

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID