Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fiqh Disabilitas: Sebuah Pemahaman Bersama Yang Sangat Perlu Diupayakan

Banyak orang salah paham dengan fiqh karena menganggap hukum Islam itu kaku. Padahal, fiqh justru bersifat fleksibel dan relevan.

Afiqul Adib Afiqul Adib
25 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Fiqh Disabilitas

Fiqh Disabilitas

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fiqh disabilitas adalah tema yang masih jarang dibahas. Kebanyakan merasa karena belum merasa perlu. Beberapa lagi merasa itu urusan ulama. Padahal menyoal fiqh disabilitas adalah tanggungjawab bersama sebagai manusia.

Masyarakat sering menganggap sesuatu yang berbeda sebagai sesuatu yang tidak normal. Aneh, kan? Tapi, faktanya, banyak aspek kehidupan masih mengabaikan kondisi teman-teman disabilitas. Iya, kita masih sering menggunaan standar yang membuat teman-teman disabilitas ini merasa dipandang sebelah mata, dianggap merepotkan, bahkan mengalami diskriminasi.

Padahal, kondisi disabilitas itu bukan sesuatu yang mereka pilih, apalagi sesuatu yang bisa diubah dengan sekadar “niat kuat”.

Namun, realitanya, mereka masih sering mengalami kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Singkatnya, dunia ini belum cukup ramah buat mereka.

Kemarin, saya baru aja mengikuti Akademi Mubadalah. Salah satu pesertanya adalah Mbak Stella, seorang pengguna kursi roda. Dalam sesi diskusi, blio bercerita kalau dosennya pernah menegurnya saat mau salat. Katanya, “Apa kursi rodanya nggak najis?”

Saya yang mendengar cerita itu langsung geleng-geleng kepala. Kok ya ada orang kepikiran sampai ke situ? Apa kira-kira masalah hidupnya sampai harus menegur kayak gitu? Pun kalau najis, tinggal dibersihkan saja, kelar. Kalau mau yang suci terus, ya laminating aja sekalian masjidnya.

Fiqh Itu Relevan, Bukan Saklek

Banyak orang salah paham dengan fiqh karena menganggap hukum Islam itu kaku. Padahal, fiqh justru bersifat fleksibel dan relevan. Fiqh itu pada dasarnya adalah cara Islam menjawab persoalan kehidupan sehari-hari. Fiqh memiliki fokus pada “kita bisa melakukan apa? Bukan “kita harus melakukan apa”

Misalnya soal ibadah. Kalau sakit, kan nggak harus maksa sholat sambil berdiri, boleh duduk, bahkan berbaring. Dalilnya jelas di Al Imran 191: Alladzīna yadqurūnallāha qiyāman wa qu’ūdan wa ‘alā junūbihim. (Mereka yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring). Ini bukan sekadar keringanan, tapi bukti bahwa ibadah itu lebih dari sekadar gerakan fisik. Yang utama adalah niat dan kesadaran.

Nah, kalau ibadah bisa menyesuaikan kondisi fisik seseorang, kenapa masih ada yang mikir kalau kursi roda itu najis dan menghalangi ibadah? Bukankah esensi dari fiqh adalah mempermudah, bukan mempersulit?

Hukum Kursi Roda dalam Salat di Masjid

Kajian fiqh telah menjawab pertanyaan tentang najis atau tidaknya kursi roda dalam salat di masjid. Dalam buku “Fiqh Penguatan Penyandang Disabilitas” dijelaskan bahwa sesuatu tidak dihukumi najis kecuali jika ada najis yang nyata-nyata menempel di sana.

Jika kotoran hewan, darah, atau muntahan terlihat jelas di kursi roda, barulah seseorang perlu membersihkannya. Tapi kalau tidak ada tanda-tanda najis, ya nggak perlu ribet mengada-ada.

Bahkan, meskipun ada najis yang tak sengaja menempel karena berasal dari tempat umum seperti jalan raya, hukumnya ma’fū alias dimaafkan, selama jumlahnya sedikit dan tidak sengaja diinjak atau ditempelkan. Logikanya sederhana, kalau orang yang memakai sepatu atau sandal bisa masuk masjid tanpa harus cek satu per satu ada najis atau tidak, kenapa aturan yang sama tidak berlaku buat kursi roda?

Dalam Islam, kemudahan itu menjadi prinsip utama dalam beribadah. Kalau seseorang punya kondisi yang membuatnya nggak bisa berdiri, ia boleh sholat sambil duduk atau berbaring. Artinya, aturan agama itu nggak saklek, tapi selalu mempertimbangkan keadaan individu.

Maka, menuntut penyandang disabilitas untuk selalu memastikan kursi rodanya “suci” sebelum masuk masjid, sementara yang pakai sandal nggak ditanya-tanya soal najis, jelas bentuk standar ganda yang nggak adil.

Jadi, kalau masih ada yang bertanya, “Apa kursi roda boleh masuk masjid?” Jawabannya simpel: boleh, selama nggak ada najis nyata yang menempel. Toh, yang Allah nilai dalam ibadah bukan kebersihan roda, tapi kebersihan hati dan niat.

Konsep Mubadalah: Relasi yang Setara

Dalam perspektif Islam, yang Maha Kuasa cuma satu: Tuhan. Sementara manusia, ya kita ini, hanyalah makhluk. Itu artinya, relasi antar-manusia seharusnya bukan hubungan antara yang lebih dan yang kurang, melainkan kesalingan.

Saya sependapat dengan Kang Faqihuddin Abdul Kodir yang sering menekankan konsep mubadalah, yaitu prinsip kesetaraan dalam relasi sosial. Penyandang disabilitas bukan sekadar objek belas kasihan yang kita harus menolong dengan tatapan iba. Mereka adalah partner dalam kehidupan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Upaya memahami fiqh disabilitas bukan cuma soal hukum, tapi juga soal empati. Sama seperti ketika ada kawan kita yang kesulitan mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah, solusinya bukan melarang mereka beribadah, tapi membantu mereka mendapatkan izin itu.

Kita ini sama-sama manusia, dengan segala keterbatasan masing-masing. Kalau benar kita percaya pada keadilan Tuhan, kenapa malah bikin satu sama lain kesusahan?

Jadi, akan lebih baik sebelum memberi penilaian soal najis atau tidaknya kursi roda teman-teman disabilitas, kita lebih dulu bertanya ke diri sendiri, apakah hati kita sudah cukup suci untuk menjadi manusia yang bisa memahami sesama? []

Tags: Difabel BermaknaDisabilitasFiqh DisabilitasislamMubadalahRelasiSyariat Islam
Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Terkait Posts

Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Kemaslahatan Publik
Hikmah

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

15 Oktober 2025
Kepemimpinan
Hikmah

Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Fitrah Anak
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID