Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Fiqh Disabilitas: Sebuah Pemahaman Bersama Yang Sangat Perlu Diupayakan

Banyak orang salah paham dengan fiqh karena menganggap hukum Islam itu kaku. Padahal, fiqh justru bersifat fleksibel dan relevan.

Afiqul Adib by Afiqul Adib
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Fiqh Disabilitas

Fiqh Disabilitas

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fiqh disabilitas adalah tema yang masih jarang dibahas. Kebanyakan merasa karena belum merasa perlu. Beberapa lagi merasa itu urusan ulama. Padahal menyoal fiqh disabilitas adalah tanggungjawab bersama sebagai manusia.

Masyarakat sering menganggap sesuatu yang berbeda sebagai sesuatu yang tidak normal. Aneh, kan? Tapi, faktanya, banyak aspek kehidupan masih mengabaikan kondisi teman-teman disabilitas. Iya, kita masih sering menggunaan standar yang membuat teman-teman disabilitas ini merasa dipandang sebelah mata, dianggap merepotkan, bahkan mengalami diskriminasi.

Padahal, kondisi disabilitas itu bukan sesuatu yang mereka pilih, apalagi sesuatu yang bisa diubah dengan sekadar “niat kuat”.

Namun, realitanya, mereka masih sering mengalami kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Singkatnya, dunia ini belum cukup ramah buat mereka.

Kemarin, saya baru aja mengikuti Akademi Mubadalah. Salah satu pesertanya adalah Mbak Stella, seorang pengguna kursi roda. Dalam sesi diskusi, blio bercerita kalau dosennya pernah menegurnya saat mau salat. Katanya, “Apa kursi rodanya nggak najis?”

Saya yang mendengar cerita itu langsung geleng-geleng kepala. Kok ya ada orang kepikiran sampai ke situ? Apa kira-kira masalah hidupnya sampai harus menegur kayak gitu? Pun kalau najis, tinggal dibersihkan saja, kelar. Kalau mau yang suci terus, ya laminating aja sekalian masjidnya.

Fiqh Itu Relevan, Bukan Saklek

Banyak orang salah paham dengan fiqh karena menganggap hukum Islam itu kaku. Padahal, fiqh justru bersifat fleksibel dan relevan. Fiqh itu pada dasarnya adalah cara Islam menjawab persoalan kehidupan sehari-hari. Fiqh memiliki fokus pada “kita bisa melakukan apa? Bukan “kita harus melakukan apa”

Misalnya soal ibadah. Kalau sakit, kan nggak harus maksa sholat sambil berdiri, boleh duduk, bahkan berbaring. Dalilnya jelas di Al Imran 191: Alladzīna yadqurūnallāha qiyāman wa qu’ūdan wa ‘alā junūbihim. (Mereka yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring). Ini bukan sekadar keringanan, tapi bukti bahwa ibadah itu lebih dari sekadar gerakan fisik. Yang utama adalah niat dan kesadaran.

Nah, kalau ibadah bisa menyesuaikan kondisi fisik seseorang, kenapa masih ada yang mikir kalau kursi roda itu najis dan menghalangi ibadah? Bukankah esensi dari fiqh adalah mempermudah, bukan mempersulit?

Hukum Kursi Roda dalam Salat di Masjid

Kajian fiqh telah menjawab pertanyaan tentang najis atau tidaknya kursi roda dalam salat di masjid. Dalam buku “Fiqh Penguatan Penyandang Disabilitas” dijelaskan bahwa sesuatu tidak dihukumi najis kecuali jika ada najis yang nyata-nyata menempel di sana.

Jika kotoran hewan, darah, atau muntahan terlihat jelas di kursi roda, barulah seseorang perlu membersihkannya. Tapi kalau tidak ada tanda-tanda najis, ya nggak perlu ribet mengada-ada.

Bahkan, meskipun ada najis yang tak sengaja menempel karena berasal dari tempat umum seperti jalan raya, hukumnya ma’fū alias dimaafkan, selama jumlahnya sedikit dan tidak sengaja diinjak atau ditempelkan. Logikanya sederhana, kalau orang yang memakai sepatu atau sandal bisa masuk masjid tanpa harus cek satu per satu ada najis atau tidak, kenapa aturan yang sama tidak berlaku buat kursi roda?

Dalam Islam, kemudahan itu menjadi prinsip utama dalam beribadah. Kalau seseorang punya kondisi yang membuatnya nggak bisa berdiri, ia boleh sholat sambil duduk atau berbaring. Artinya, aturan agama itu nggak saklek, tapi selalu mempertimbangkan keadaan individu.

Maka, menuntut penyandang disabilitas untuk selalu memastikan kursi rodanya “suci” sebelum masuk masjid, sementara yang pakai sandal nggak ditanya-tanya soal najis, jelas bentuk standar ganda yang nggak adil.

Jadi, kalau masih ada yang bertanya, “Apa kursi roda boleh masuk masjid?” Jawabannya simpel: boleh, selama nggak ada najis nyata yang menempel. Toh, yang Allah nilai dalam ibadah bukan kebersihan roda, tapi kebersihan hati dan niat.

Konsep Mubadalah: Relasi yang Setara

Dalam perspektif Islam, yang Maha Kuasa cuma satu: Tuhan. Sementara manusia, ya kita ini, hanyalah makhluk. Itu artinya, relasi antar-manusia seharusnya bukan hubungan antara yang lebih dan yang kurang, melainkan kesalingan.

Saya sependapat dengan Kang Faqihuddin Abdul Kodir yang sering menekankan konsep mubadalah, yaitu prinsip kesetaraan dalam relasi sosial. Penyandang disabilitas bukan sekadar objek belas kasihan yang kita harus menolong dengan tatapan iba. Mereka adalah partner dalam kehidupan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Upaya memahami fiqh disabilitas bukan cuma soal hukum, tapi juga soal empati. Sama seperti ketika ada kawan kita yang kesulitan mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah, solusinya bukan melarang mereka beribadah, tapi membantu mereka mendapatkan izin itu.

Kita ini sama-sama manusia, dengan segala keterbatasan masing-masing. Kalau benar kita percaya pada keadilan Tuhan, kenapa malah bikin satu sama lain kesusahan?

Jadi, akan lebih baik sebelum memberi penilaian soal najis atau tidaknya kursi roda teman-teman disabilitas, kita lebih dulu bertanya ke diri sendiri, apakah hati kita sudah cukup suci untuk menjadi manusia yang bisa memahami sesama? []

Tags: Difabel BermaknaDisabilitasFiqh DisabilitasislamMubadalahRelasiSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pohon Islam

Next Post

Fondasi dalam Islam

Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Next Post
Fondasi Islam

Fondasi dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0