Mubadalah.id – Fiqh disabilitas adalah tema yang masih jarang dibahas. Kebanyakan merasa karena belum merasa perlu. Beberapa lagi merasa itu urusan ulama. Padahal menyoal fiqh disabilitas adalah tanggungjawab bersama sebagai manusia.
Masyarakat sering menganggap sesuatu yang berbeda sebagai sesuatu yang tidak normal. Aneh, kan? Tapi, faktanya, banyak aspek kehidupan masih mengabaikan kondisi teman-teman disabilitas. Iya, kita masih sering menggunaan standar yang membuat teman-teman disabilitas ini merasa dipandang sebelah mata, dianggap merepotkan, bahkan mengalami diskriminasi.
Padahal, kondisi disabilitas itu bukan sesuatu yang mereka pilih, apalagi sesuatu yang bisa diubah dengan sekadar “niat kuat”.
Namun, realitanya, mereka masih sering mengalami kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Singkatnya, dunia ini belum cukup ramah buat mereka.
Kemarin, saya baru aja mengikuti Akademi Mubadalah. Salah satu pesertanya adalah Mbak Stella, seorang pengguna kursi roda. Dalam sesi diskusi, blio bercerita kalau dosennya pernah menegurnya saat mau salat. Katanya, “Apa kursi rodanya nggak najis?”
Saya yang mendengar cerita itu langsung geleng-geleng kepala. Kok ya ada orang kepikiran sampai ke situ? Apa kira-kira masalah hidupnya sampai harus menegur kayak gitu? Pun kalau najis, tinggal dibersihkan saja, kelar. Kalau mau yang suci terus, ya laminating aja sekalian masjidnya.
Fiqh Itu Relevan, Bukan Saklek
Banyak orang salah paham dengan fiqh karena menganggap hukum Islam itu kaku. Padahal, fiqh justru bersifat fleksibel dan relevan. Fiqh itu pada dasarnya adalah cara Islam menjawab persoalan kehidupan sehari-hari. Fiqh memiliki fokus pada “kita bisa melakukan apa? Bukan “kita harus melakukan apa”
Misalnya soal ibadah. Kalau sakit, kan nggak harus maksa sholat sambil berdiri, boleh duduk, bahkan berbaring. Dalilnya jelas di Al Imran 191: Alladzīna yadqurūnallāha qiyāman wa qu’ūdan wa ‘alā junūbihim. (Mereka yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring). Ini bukan sekadar keringanan, tapi bukti bahwa ibadah itu lebih dari sekadar gerakan fisik. Yang utama adalah niat dan kesadaran.
Nah, kalau ibadah bisa menyesuaikan kondisi fisik seseorang, kenapa masih ada yang mikir kalau kursi roda itu najis dan menghalangi ibadah? Bukankah esensi dari fiqh adalah mempermudah, bukan mempersulit?
Hukum Kursi Roda dalam Salat di Masjid
Kajian fiqh telah menjawab pertanyaan tentang najis atau tidaknya kursi roda dalam salat di masjid. Dalam buku “Fiqh Penguatan Penyandang Disabilitas” dijelaskan bahwa sesuatu tidak dihukumi najis kecuali jika ada najis yang nyata-nyata menempel di sana.
Jika kotoran hewan, darah, atau muntahan terlihat jelas di kursi roda, barulah seseorang perlu membersihkannya. Tapi kalau tidak ada tanda-tanda najis, ya nggak perlu ribet mengada-ada.
Bahkan, meskipun ada najis yang tak sengaja menempel karena berasal dari tempat umum seperti jalan raya, hukumnya ma’fū alias dimaafkan, selama jumlahnya sedikit dan tidak sengaja diinjak atau ditempelkan. Logikanya sederhana, kalau orang yang memakai sepatu atau sandal bisa masuk masjid tanpa harus cek satu per satu ada najis atau tidak, kenapa aturan yang sama tidak berlaku buat kursi roda?
Dalam Islam, kemudahan itu menjadi prinsip utama dalam beribadah. Kalau seseorang punya kondisi yang membuatnya nggak bisa berdiri, ia boleh sholat sambil duduk atau berbaring. Artinya, aturan agama itu nggak saklek, tapi selalu mempertimbangkan keadaan individu.
Maka, menuntut penyandang disabilitas untuk selalu memastikan kursi rodanya “suci” sebelum masuk masjid, sementara yang pakai sandal nggak ditanya-tanya soal najis, jelas bentuk standar ganda yang nggak adil.
Jadi, kalau masih ada yang bertanya, “Apa kursi roda boleh masuk masjid?” Jawabannya simpel: boleh, selama nggak ada najis nyata yang menempel. Toh, yang Allah nilai dalam ibadah bukan kebersihan roda, tapi kebersihan hati dan niat.
Konsep Mubadalah: Relasi yang Setara
Dalam perspektif Islam, yang Maha Kuasa cuma satu: Tuhan. Sementara manusia, ya kita ini, hanyalah makhluk. Itu artinya, relasi antar-manusia seharusnya bukan hubungan antara yang lebih dan yang kurang, melainkan kesalingan.
Saya sependapat dengan Kang Faqihuddin Abdul Kodir yang sering menekankan konsep mubadalah, yaitu prinsip kesetaraan dalam relasi sosial. Penyandang disabilitas bukan sekadar objek belas kasihan yang kita harus menolong dengan tatapan iba. Mereka adalah partner dalam kehidupan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Upaya memahami fiqh disabilitas bukan cuma soal hukum, tapi juga soal empati. Sama seperti ketika ada kawan kita yang kesulitan mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah, solusinya bukan melarang mereka beribadah, tapi membantu mereka mendapatkan izin itu.
Kita ini sama-sama manusia, dengan segala keterbatasan masing-masing. Kalau benar kita percaya pada keadilan Tuhan, kenapa malah bikin satu sama lain kesusahan?
Jadi, akan lebih baik sebelum memberi penilaian soal najis atau tidaknya kursi roda teman-teman disabilitas, kita lebih dulu bertanya ke diri sendiri, apakah hati kita sudah cukup suci untuk menjadi manusia yang bisa memahami sesama? []