Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Forgiveness Treatment: Indahnya Saling Memaafkan Dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an kita dianjurkan untuk memaafkan kesalahan orang lain dengan atau tanpa adanya permintaan maaf dari orang yang bersangkutan

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
4 Januari 2023
in Hikmah
A A
0
Indahnya Saling Memaafkan

Indahnya Saling Memaafkan

17
SHARES
857
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan kita seringkali berhadapan dengan berbagai peristiwa yang tak terduga serta tak dapat kita hindari. Adakalanya peristiwa itu adalah kejadian buruk yang menyakitkan, sehingga menyisakan luka dalam hati seseorang. Sebagai manusia yang mendapat karunia akal dan perasaan, seringkali kita kesulitan memahami indahnya saling memaafkan. Apalagi untuk bisa move on atau berdamai dengan peristiwa tersebut.

Hal ini jika terus kita biarkan tentu akan berdampak buruk bagi kesehatan mental maupun fisik seseorang. Dalam hal ini Al-Qur’an menawarkan sebuah solusi, yaitu dengan anjuran memaafkan kesalahan atau yang dalam dunia psikologi lebih kita kenal dengan Forgiveness Treatment.

Perintah dan Term Memaafkan Dalam Al-Qur’an

Maaf merupakan kata yang  yang paling sering kita temukan dan banyak sekali penyebutannya di Al-Qur’an. Dalam sebuah artikel bahkan mengatakan bahwa penyebutan kata maaf tidak kurang dari 200 kali dalam Al-Qur’an. Namun dari sekian banyak kata maaf  itu, tidak satupun yang memerintahkan untuk meminta maaf. Justru yang ada adalah anjuran untuk memaafkan kesalahan orang lain.

Adapun beberapa ayat yang menyebutkan secara langsung  perintah untuk memaafkan  terdapat dalam QS. Ali Imran : 134, At-Taghabun: 14, Al-A’raf: 199, Al-Maidah: 13, Al-Jatsiyah : 14, serta QS. Asy-Syura ayat 37, 40 dan 43. Al-Qur’an menggunakan redaksi dan bentuk yang beragam dalam menyebutkan kata maaf. Secara garis besar terdapat tiga term utama yang digunakan Al-Qur’an untuk menyebutkan kata maaf. Yaitu  lafadz “afw”,  “Shaf” dan” “ghafara.”

Kata “afw” berarti memberi maaf atau menghapus. Dalam artian memaafkan orang yang berbuat salah dan menghapuskan luka hati sehingga tiadak ada lagi niatan untuk membalas dendam. Sementara kata “shaf” berarti lapang dan lembaran baru. Yang merupakan kelanjutan dari proses ‘’afw”. Di mana seseorang yang sudah memaafkan kesalahan akan berlapang dada dan mampu membuka lembaran baru dalam hidupnya.

Adapun ghafara berarti menutup. Yaitu menutupi kesalahan yang ada sehingga ia tidak lagi terkena hukuman. Oleh karena itu, kata “ghafara” seringkali terkait dengan sifat Al-Ghaffar yang Allah miliki. Yaitu Maha Pengampun atas kesalahan hambanya, sehingga Allah tidak jadi meng-azabnya. Kata ghafara adalah yang paling banyak Al-Qur’an sebutkan. Kata tersebut disebutkan hingga 232 kali dalam 58 Surat. Memang ketiga term tersebut memiliki kata dasar dan arti yang berbeda. Namun semuanya memiliki kesamaan makna untuk memaafkan.

Indahnya Saling Memaafkan Dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an kita dianjurkan untuk memaafkan kesalahan orang lain dengan atau tanpa adanya permintaan maaf dari orang yang bersangkutan. Dalam berbagai ayat dan konteks yang berbeda Al-Qur’an selalu menekankan sifat pemaaf kepada umat Islam. Misalnya sikap sebagai seorang pemimpin ketika menghadapi kesalahan dari anggotanya.

Kita dianjurkan untuk bersikap lemah lembut, berlapang dada serta memaafkan kesalahan mereka ( QS. Ali Imran: 159). Atau ketika menghadapi orang-orang yang kerap kali melanggar janji dan menghianati kita, Al-Qur’an juga memerintahkan kita untuk memaafkan dan membiarkan mereka  (QS. Al-Maidah: 13). Ada juga perintah untuk memaafkan kesalahan keluarga terdekat kita (QS. At-Taghabun: 14)

Tidak hanya itu, dalam beberapa ayat, perintah dan anjuran memaafkan juga disandingkan dengan asma Allah  Al-Afuw (Maha Pemaaf) dan Al-Ghaffar (Maha Pengampun). Hal ini bertujuan agar manusia mampu meneladani sifat Allah tersebut. Jika Allah saja sebagai Tuhan semesta Allah berkenan memaafkan kesalahan dan mengampuni dosa hambaya, maka pantaskah kita sebagai hamba Allah bersikapa keras hati dan tidak mau memaafkan kesalahan orang lain?

Memaafkan kesalahan orang lain, bukan berarti membuat kita harus selalu mengalah saat ada orang yang menyakiti atau berbuat zalim kepada kita. Al-Qur’an juga memberi kesempatan bagi umat Islam untuk memperjuangkan keadilan  secara hukum dengan cara menuntut balas atas kejahatan yang dilakukan orang lain (qishash).

Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 dan  QS. Al-Maidah ayat 45. Dalam QS. Asy-Syu’ara ayat 40   juga dijelaskan kebolehan membalas kejahatan. Namun lagi-lagi di penghujung ayat Al-Qur’an kembali menekankan anjuran untuk memaafkan.

Hal tersebut  memberika kita pilihan untuk tetap menuntut balas secara hukum atau memilih memeafkan kesalahan pelaku. Namun Al-Qur’an teah menekankan bahwa memaafkan adalah jalan yang lebih baik. Bahkan dalam QS. Al-Maidah ayat 45  Allah memberi reward kepada orang yang mau melepaskan hak qishasnya  (memaafkan) sebagai penebus dosa untuk dirinya. Dalam QS. Asy-Syu’ara ayat 40  juga dijanjikan pahala bagi orang yang tidak membalas kejahatan orang lain. Beberapa ayat tersebut menunjukan betapa indah dan halusnya tuntunan dalam Al-Qur’an untuk menanamkan sikap pemaaf kepada umat Islam.

Pentingnya Saling Memaafkan

Banyaknya kata maaf yang Al-Qur’an sebutkan, menunjukkan pentingnya saling memaafkan dalam kehidupan manusia. Memaafkan menjadi hal yang sangat penting karena dengan memaafkan kita dapat terhindar dari  sifat dendam  ataupun kebencian terhadap orang lain. Menghindari kedua sifat ini akan menjauhkan manusia dari konflik terhadap sesama dan menciptakan kedamaian dalam segala aspek kehidupan.

Selain itu, menjadi pemaaf juga memiliki banyak manfaat diantaranya adalah membuat hidup menjadi lebih tenang. Orang yang memiliki sikap pemaaf tentu merasa lebih tenang. Karena ia seakan telah melepaskan segala sesuatu yang membebaninya. Ia tidak lagi terbelenggu dengan rasa dendam ataupun terbebani akibat rasa sakit dari kesalahan orang lain. Dengan memaafkan luka dalam hati juga akan lebih mudah tersembuhkan. Sebab dengan memberi maaf akan membuat kita lebih ikhlas atas segala sesuatu yang terjadi.

Menjadi pemaaf juga akan membuat  seseorang lebih fokus kepada hal-hal positif. Pasalnya ketika kita belum bisa memaafkan kesalahan orang lain, kita akan terus fokus kepala kesalahan orang tersebut. Hal itu membuat kita hanya memikirkan hal-hal negatif. Hingga pada akhirnya membuat kita sulit untuk berkembang. Alih-alih terus berpikir negatif terhadap kesalahan orang lain. Lebih baik kita memaafkan dan memulai lembaran baru serta fokus kepada hal-hal  positif yang bermanfaat untuk masa depan.

Hal yang paling penting adalah bahwa menjadi pemaaf akan menjauhkan kita dari sifat pendendam. Seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa dendam merupakan pemicu dari segala konflik yang akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam kehidupan manusia.

Orang yang menyimpan dendam juga akan menghabiskan banyak waktu dan pikiran untuk membalas dendam. Hal tersebut sangat berpotensi mengakibatkan depresi dan stres pada pelaku. Oleh karena itu, memaafkan dapat kita katakan sebagai terapi untuk menyembuhkan luka hati serta menghindari stres dan depresi.

Forgiveness Treatment

Sebuah penelitian menunjukan bahwa 70% penyakit dalam penyebabnya oleh perasaan negatif yang mengendap dalam pikiran seseorang. Oleh karena itu, memaafkan menjadi sebuah cara paling ampuh untuk dapat melepaskan seluruh emosi, kebencian ataupun rasa sakit yang muncul karena seseorang maupun keadaan.

Memaafkan bertujuan untuk menghilangkan dan membuang segala perasaan negatif pada diri kita. Karena perasaan negatif akibat kesalahan di masa lalu atau dendam kepada seseorang hanya akan membuat kita terbelenggu dalam perasaan emosi yang tidak ada habisnya.

Ibarat menggenggam pecahan kaca di telapak tangan, semakin lama dan erat kita menyimpanya, maka akan semakin membuat tangan kita terluka. Sama halnya dengan perasaan negatif tersebut, semakin lama menyimpanya justru akan semakin terasa sakit. Maka yang perlu kita lakukan hanyalah melepasnya.

Forgiveness treatment atau terapi memaafkan, tidak bertujuan untuk membuat seseorang melupakan kesalahan atau kejadian yang pernah menyakiti diri dia. Melainkan bertujuan untuk membantunya berdamai dengan keadaan. Seseorang bisa saja tetap mengingat kesalahan dan kejadian yang menyakitkan. Namun hal itu tidak lagi menjadi masalah bagi dia. Dia akan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang biasa terjadi dalam kehidupan.

Forgiveness treatment akan membebaskan kita dari semua perasaan yang membelengu diri, sehingga membuat kita merasa lebih  nyaman dan tentram. Tidak ada lagi rasa takut atau marah ketika berjumpa. Kita bisa menerima apapun yang terjadi sebelumnya. Semua itu telah berlalu, dan tidak ada lagi perasaan mengganjal yang mengganggu kehidupan kita saat ini

Tips Agar lebih Mudah Memaafkan

Meskipun telah mengetahui berbagai manfaat dan keutamaan menjadi pemaaf, mungkin bagi sebagian orang memaafkan kesalahan orang lain bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi jika kesalahan itu terlalu fatal dan menyebabkan traumatis bagi korbannya. Namun beberapa hal berikut mungkin dapat kita coba untuk mempermudah kita memaafkan kesalahan orang lain, serta melatih diri menjadi pribadi pemaaf.

Yang pertama dan paling penting adalah menghapus kebencian dan rasa dendam pada orang yang menyakiti kita. Mungkin ini yang paling sulit, namun hal inilah yang memang harus kita lakukan pertama kali. Cara apapun tidak akan berhasil, selagi kita masih menyimpan dendam dan kebencian pada mereka.

Yang kedua adalah membuka empati. Tanamkan mindset dalam pikiran kita bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini. Saat ini mungkin ada orang yang menyakiti kita, bukan tidak mungkin suatu saat kita juga akan menyakiti orang lain. Hal tersebut merupakan suatu keniscayaan, karena manusia tidak pernah luput dari kesalahan. Dengan membuka empati serta menanamkan mindset tersebut, akan membantu kita memaafkan kesalahan orang lain.

Yang terakhir adalah sebisa mungkin jangan mengingat-ingat kesalahan orang yang menyakiti kita. Sebagai gantinya ingatlah kebaikan-kebaikan atau moment-moment indah bersamanya. Hal tersebut juga akan memudahkan kita dalam memaafkan, sekaligus berpotensi membangun kembali hubungan baik dengan orang yang menyakiti kita. []

Tags: HikmahkebaikankehidupanKesalinganMaaftafsir al-quran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pemukulan Anak Perspektif Maqashid al-Syari’ah

Next Post

Cara Memberi Sanksi yang Baik untuk Anak

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Anak

Cara Memberi Sanksi yang Baik untuk Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0