Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Formasi Baru Komisi VIII: Penguasa Sibuk Bagi-bagi Kue, Lupa Memastikan Representasi Perempuan?

Apa yang bisa kita harapkan dari formasi baru Komisi VIII? Tidak ada representasi perempuan, bahkan perspektif gender pun tidak terlihat

Hoerunnisa Hoerunnisa
31 Oktober 2024
in Publik
0
Representasi Perempuan

Representasi Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Minggu, 20 Oktober 2024, pasangan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi terlantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024–2029. Pemerintahan mereka menamakannya Kabinet Merah Putih, yang melambangkan persatuan, kebersamaan, dan kebangsaan.

Selanjutnya, Presiden Prabowo melantik 48 menteri dan lima pejabat setingkat menteri sebagai bagian dari susunan Kabinet Merah Putih untuk periode 2024–2029.

Lalu pada hari berikutnya pengumuman jajaran pimpinan Komisi DPR RI, yang banyak yang menarik perhatian. Khususnya jajaran Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama, sosial, serta perempuan dan anak. Komisi ini dipimpin oleh Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, dengan empat wakil ketua. Yaitu Abidin Fikri (PDIP), Abdul Wachid (Gerindra), Ansory Siregar (PKS), dan Singgih Januratmoko (Golkar).

Betapa tidak kecewanya, komisi yang membidangi urusan perempuan dan anak justru tidak memiliki representasi perempuan. Kritik keras pun datang berseleweran, salah satunya dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Mereka menilai ketidakhadiran perempuan dalam komisi tersebut mencerminkan fokus partai politik yang lebih pada Pembagian jatah kekuasaan daripada memastikan keterwakilan perempuan secara substansial.

Apakah keterlibatan perempuan benar-benar dianggap tidak penting? Bahkan dalam isu-isu yang secara langsung menyangkut kepentingan mereka sendiri? Hal ini cukup mencerminkan bahwa kapasitas partai politik dalam memahami situasi perempuan masih terbatas.

Mereka cenderung menggunakan perspektif awam. Alih-alih mengadopsi sudut pandang yang lebih inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan perempuan, justru malah  memperkuat struktur patriarki yang sudah ada.

Mengapa Representasi Perempuan Penting dalam Pimpinan Komisi VIII?

Kehadiran representasi perempuan dalam berbagai aspek, termasuk politik, merupakan salah satu strategi penting dalam gerakan perempuan. Hal ini kita anggap krusial karena perempuan memiliki pengalaman khas yang tidak laki-laki miliki, baik dari segi biologi maupun sosial.

Pengalaman biologis yang unik bagi perempuan meliputi menstruasi, kehamilan, persalinan, menyusui, dan masa nifas. Sementara itu, pengalaman sosial khas perempuan mencakup marginalisasi, subordinasi, stereotip, beban ganda, serta kekerasan berbasis gender.

Misalnya, dalam menetapkan kebijakan terkait cuti haid bagi perempuan. Bagaimana komisi tersebut dapat menetapkan kebijakan yang adil jika anggotanya tidak pernah langsung merasakan rasa sakit yang perempuan alami saat menstruasi?

Demikian pula, bagaimana mereka dapat membuat kebijakan yang adil terkait cuti melahirkan jika tidak memahami secara pribadi betapa beratnya proses persalinan dan tekanan emosional yang ibu pasca melahirkan hadapi?

Pentingnya Pelibatan Perempuan

Selain itu, bagaimana mungkin mereka dapat merumuskan kebijakan untuk perempuan hamil karena pemerkosaan yang adil bagi korban, jika tidak memahami kompleksitas tantangan yang perempuan hadapi, terutama dalam menghadapi stigma sosial yang melekat?

Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek, termasuk dalam politik, menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan bersifat adil gender berdasarkan kepada pengalaman hidup perempuan.

Apalagi, banyak laki-laki yang merasa paling tahu tentang keinginan dan kebutuhan perempuan tanpa bertanya langsung. Misalnya, seorang teman saya melarang istrinya bekerja dan beraktivitas di luar. Ia menganggap itu sebagai bentuk kasih sayangnya, karena tidak ingin istrinya capek mencari uang atau banyak beraktivitas.

Padahal, kebutuhan perempuan untuk bekerja seringkali bukan hanya soal uang. Tetapi juga tentang mengejar mimpi, menjalani rutinitas yang sudah menjadi bagian dari hidupnya, atau mewujudkan misi besar. Sama seperti laki-laki, perempuan juga memiliki mimpi dan ambisi atas hidupnya.

Intinya, laki-laki tidak bisa menggunakan cara pikirnya sendiri untuk memahami situasi dan kebutuhan perempuan secara utuh. Karena itu, membicarakan persoalan perempuan tidak bisa kita lakukan tanpa melibatkan perempuan secara langsung.

Apakah Mungkin Membuat Kebijakan yang Adil bagi Perempuan Tanpa Memiliki Perspektif Gender?

Memiliki perspektif gender adalah prasyarat penting dalam memahami isu perempuan. Oleh karena itu, perlu memeriksa perspektif para pimpinan Komisi VIII ini, untuk memastikan apakah mereka benar-benar memiliki perspektif gender atau malah sebaliknya, terjebak dalam pola pikir patriarkal.

Jejak digital tidak pernah hilang, dan ini menjadi bukti penting tentang perspektif para pimpinan dalam melihat isu perempuan. Ternyata, nama-nama yang terpilih tidak menunjukkan jejak aktif dalam memperjuangkan isu perempuan. Bahkan, beberapa di antaranya pernah menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (yang kini telah disahkan sebagai UU TPKS) pada tahun 2020.

Salah satunya adalah Ansory Siregar, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di mana partai ini menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Alasan penolakan tersebut adalah karena mereka menganggap bahwa kejahatan seksual mencakup kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang, yang mereka anggap bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.

Menurut mereka, ketiga hal tersebut dapat merusak tatanan keluarga dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa ketiga isu ini harus diatur secara bersamaan dalam sebuah undang-undang yang komprehensif mengenai tindak pidana kesusilaan dan kejahatan seksual.

Selain itu, Ansory Siregar juga pernah mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan Kontrasepsi bagi remaja, yang dia anggap sebagai kebijakan yang mendorong perzinaan.

Kompleksitas Isu Perempuan

“Sudah jatuh, tertimpa pula,” itulah gambaran keadaan perempuan Indonesia saat ini. Kita semua tahu bahwa isu perempuan sangat kompleks, dan sangat kita sayangkan bahwa posisi-posisi strategis yang seharusnya kita gunakan untuk mengawal isu perempuan tidak dimanfaatkan dengan semestinya.

Apa yang bisa kita harapkan dari formasi baru Komisi VIII? Tidak ada representasi perempuan, bahkan perspektif gender pun tidak terlihat. Alih-alih membantu perempuan, kebijakan yang dihasilkan justru memperburuk posisi mereka.

Ini menjadi catatan penting bahwa representasi perempuan krusial di semua sektor, terutama di ruang-ruang yang secara khusus membahas isu perempuan. Laki-laki tidak dapat sepenuhnya memahami situasi perempuan, karena perempuan memiliki pengalaman khas yang tidak pernah dialami oleh laki-laki. []

Tags: dpr riIndonesiaisu perempuanKomisi VIIIpemerintahpolitikRepresentasi Perempuan
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney
Aktual

Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Aksesibilitas Fasilitas Umum
Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

3 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID