Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Formasi Baru Komisi VIII: Penguasa Sibuk Bagi-bagi Kue, Lupa Memastikan Representasi Perempuan?

Apa yang bisa kita harapkan dari formasi baru Komisi VIII? Tidak ada representasi perempuan, bahkan perspektif gender pun tidak terlihat

Hoerunnisa by Hoerunnisa
31 Oktober 2024
in Publik
A A
0
Representasi Perempuan

Representasi Perempuan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Minggu, 20 Oktober 2024, pasangan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi terlantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024–2029. Pemerintahan mereka menamakannya Kabinet Merah Putih, yang melambangkan persatuan, kebersamaan, dan kebangsaan.

Selanjutnya, Presiden Prabowo melantik 48 menteri dan lima pejabat setingkat menteri sebagai bagian dari susunan Kabinet Merah Putih untuk periode 2024–2029.

Lalu pada hari berikutnya pengumuman jajaran pimpinan Komisi DPR RI, yang banyak yang menarik perhatian. Khususnya jajaran Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama, sosial, serta perempuan dan anak. Komisi ini dipimpin oleh Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, dengan empat wakil ketua. Yaitu Abidin Fikri (PDIP), Abdul Wachid (Gerindra), Ansory Siregar (PKS), dan Singgih Januratmoko (Golkar).

Betapa tidak kecewanya, komisi yang membidangi urusan perempuan dan anak justru tidak memiliki representasi perempuan. Kritik keras pun datang berseleweran, salah satunya dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Mereka menilai ketidakhadiran perempuan dalam komisi tersebut mencerminkan fokus partai politik yang lebih pada Pembagian jatah kekuasaan daripada memastikan keterwakilan perempuan secara substansial.

Apakah keterlibatan perempuan benar-benar dianggap tidak penting? Bahkan dalam isu-isu yang secara langsung menyangkut kepentingan mereka sendiri? Hal ini cukup mencerminkan bahwa kapasitas partai politik dalam memahami situasi perempuan masih terbatas.

Mereka cenderung menggunakan perspektif awam. Alih-alih mengadopsi sudut pandang yang lebih inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan perempuan, justru malah  memperkuat struktur patriarki yang sudah ada.

Mengapa Representasi Perempuan Penting dalam Pimpinan Komisi VIII?

Kehadiran representasi perempuan dalam berbagai aspek, termasuk politik, merupakan salah satu strategi penting dalam gerakan perempuan. Hal ini kita anggap krusial karena perempuan memiliki pengalaman khas yang tidak laki-laki miliki, baik dari segi biologi maupun sosial.

Pengalaman biologis yang unik bagi perempuan meliputi menstruasi, kehamilan, persalinan, menyusui, dan masa nifas. Sementara itu, pengalaman sosial khas perempuan mencakup marginalisasi, subordinasi, stereotip, beban ganda, serta kekerasan berbasis gender.

Misalnya, dalam menetapkan kebijakan terkait cuti haid bagi perempuan. Bagaimana komisi tersebut dapat menetapkan kebijakan yang adil jika anggotanya tidak pernah langsung merasakan rasa sakit yang perempuan alami saat menstruasi?

Demikian pula, bagaimana mereka dapat membuat kebijakan yang adil terkait cuti melahirkan jika tidak memahami secara pribadi betapa beratnya proses persalinan dan tekanan emosional yang ibu pasca melahirkan hadapi?

Pentingnya Pelibatan Perempuan

Selain itu, bagaimana mungkin mereka dapat merumuskan kebijakan untuk perempuan hamil karena pemerkosaan yang adil bagi korban, jika tidak memahami kompleksitas tantangan yang perempuan hadapi, terutama dalam menghadapi stigma sosial yang melekat?

Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek, termasuk dalam politik, menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan bersifat adil gender berdasarkan kepada pengalaman hidup perempuan.

Apalagi, banyak laki-laki yang merasa paling tahu tentang keinginan dan kebutuhan perempuan tanpa bertanya langsung. Misalnya, seorang teman saya melarang istrinya bekerja dan beraktivitas di luar. Ia menganggap itu sebagai bentuk kasih sayangnya, karena tidak ingin istrinya capek mencari uang atau banyak beraktivitas.

Padahal, kebutuhan perempuan untuk bekerja seringkali bukan hanya soal uang. Tetapi juga tentang mengejar mimpi, menjalani rutinitas yang sudah menjadi bagian dari hidupnya, atau mewujudkan misi besar. Sama seperti laki-laki, perempuan juga memiliki mimpi dan ambisi atas hidupnya.

Intinya, laki-laki tidak bisa menggunakan cara pikirnya sendiri untuk memahami situasi dan kebutuhan perempuan secara utuh. Karena itu, membicarakan persoalan perempuan tidak bisa kita lakukan tanpa melibatkan perempuan secara langsung.

Apakah Mungkin Membuat Kebijakan yang Adil bagi Perempuan Tanpa Memiliki Perspektif Gender?

Memiliki perspektif gender adalah prasyarat penting dalam memahami isu perempuan. Oleh karena itu, perlu memeriksa perspektif para pimpinan Komisi VIII ini, untuk memastikan apakah mereka benar-benar memiliki perspektif gender atau malah sebaliknya, terjebak dalam pola pikir patriarkal.

Jejak digital tidak pernah hilang, dan ini menjadi bukti penting tentang perspektif para pimpinan dalam melihat isu perempuan. Ternyata, nama-nama yang terpilih tidak menunjukkan jejak aktif dalam memperjuangkan isu perempuan. Bahkan, beberapa di antaranya pernah menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (yang kini telah disahkan sebagai UU TPKS) pada tahun 2020.

Salah satunya adalah Ansory Siregar, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di mana partai ini menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Alasan penolakan tersebut adalah karena mereka menganggap bahwa kejahatan seksual mencakup kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang, yang mereka anggap bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.

Menurut mereka, ketiga hal tersebut dapat merusak tatanan keluarga dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa ketiga isu ini harus diatur secara bersamaan dalam sebuah undang-undang yang komprehensif mengenai tindak pidana kesusilaan dan kejahatan seksual.

Selain itu, Ansory Siregar juga pernah mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan Kontrasepsi bagi remaja, yang dia anggap sebagai kebijakan yang mendorong perzinaan.

Kompleksitas Isu Perempuan

“Sudah jatuh, tertimpa pula,” itulah gambaran keadaan perempuan Indonesia saat ini. Kita semua tahu bahwa isu perempuan sangat kompleks, dan sangat kita sayangkan bahwa posisi-posisi strategis yang seharusnya kita gunakan untuk mengawal isu perempuan tidak dimanfaatkan dengan semestinya.

Apa yang bisa kita harapkan dari formasi baru Komisi VIII? Tidak ada representasi perempuan, bahkan perspektif gender pun tidak terlihat. Alih-alih membantu perempuan, kebijakan yang dihasilkan justru memperburuk posisi mereka.

Ini menjadi catatan penting bahwa representasi perempuan krusial di semua sektor, terutama di ruang-ruang yang secara khusus membahas isu perempuan. Laki-laki tidak dapat sepenuhnya memahami situasi perempuan, karena perempuan memiliki pengalaman khas yang tidak pernah dialami oleh laki-laki. []

Tags: dpr riIndonesiaisu perempuanKomisi VIIIpemerintahpolitikRepresentasi Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bentuk Advokasi Nabi Muhammad Saw kepada Masyarakat yang Tertindas

Next Post

Perempuan dan Kebudayaan

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Kebudayaan

Perempuan dan Kebudayaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0