Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Gadget, Rokok dan Upaya Cegah Stunting

Mengurangi asupan rokok dan menambah pasokan bergizi menjadi hal yang fundamental. Hal ini juga sebagai ikhtiar melemahkan angka stunting

Khairul Anwar Khairul Anwar
16 Maret 2024
in Keluarga
0
Cegah Stunting

Cegah Stunting

837
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa kaitannya gadget, rokok dan upaya cegah stunting? Mari kita ulas satu persatu. Saat ini kita hidup di dua alam: dunia nyata dan dunia maya. Bahkan, bagi sebagian orang, porsi aktivitas di dunia maya lebih banyak dibanding kegiatan di alam nyata. Mau kita akui atau tidak, kita telah terjebak dalam kungkungan aktivitas dunia digital yang biaya untuk melakukannya tak sedikit itu.

Anggaran untuk berselancar di dunia maya, setidaknya dalam ukuran saya, memang cukup banyak. Kita butuh perangkat elektronik, gadget misalnya, kita juga butuh internet. Nah, untuk mendapatkan dua hal itu, hape dan internet, kita harus merogoh kocek yang bukan minimalis.

Kita bisa terhubung ke jaringan internet, jika kita tersambung ke wifi atau kuota internet (paket data). Dua entitas itu umumnya bisa diperoleh dengan uang.  Kuota internet bagi mayoritas umat manusia saya kira sudah menjadi barang pokok.

Maksudnya, ia bukan lagi sekunder, tapi sudah primer. Jika dulu kebutuhan primer manusia hanya ada tiga: pakaian, makanan, dan tempat tinggal. Namun di era sekarang, ada tambahan kuota internet. Barang tak kasat mata ini memang berperan penting bagi tumbuh kembang manusia yang sehari-harinya tak bisa lepas dari benda kotak persegi bernama gadget.

Manusia-manusia yang kecanduan gadget sama dengan kecanduan kuota internet. Sebab, gadget tanpa kuota internet bagaikan Manchester United tanpa Sir Alex Ferguson. Tiadanya kuota internet, membuat orang-orang akan resah, tak berdaya, dan merasa hidup tak berguna.

Saya mungkin menjadi salah satu orang yang sudah kecanduan gadget, meski nggak candu-candu banget sih. Tapi, bisa saya pastikan dalam setiap jamnya, kalau tak sibuk-sibuk banget, saya pasti bermain gadget. Entah buat scroll-scroll di medsos, atau googling-googling apa pun itu. Kecuali lagi tidur haha.

Antara Rokok dan Makanan Sehat

Keranjingan kuota internet ini mirip-mirip seperti kecanduan rokok; sulit untuk kita hentikan. Tapi, tunggu dulu, anda jangan mengira saya perokok. Sejak lahir, saya sama sekali tak merokok. Namun, saya punya pandangan begini, bahwa rokok dan kuota internet telah menjadi dua hal pokok bagi mayoritas orang. Orang akan merasa gelisah, tak tentu arah, atau gabut, jika dalam sehari atau satu jam saja tak bersentuhan dengan salah satunya.

Kebetulan saya punya teman seorang perokok berat. Dia mengaku, dalam sehari saja, bisa menghabiskan dua bungkus rokok. Satu bungkus rokok taruhlah berisi 12 batang. Artinya, ada sekitar 24 batang rokok yang ia hisap setiap 24 jamnya. Jika kita rata-rata, maka dalam satu jam ia menghabiskan satu batang rokok.

Rokok memang sukses bikin banyak orang tergila-gila. Bahkan, kebutuhan akan rokok ini menumbangkan urgensi-urgensi yang lain. Lebih parahnya lagi banyak orang tua di Indonesia yang lebih mementingkan membeli rokok daripada membeli makanan yang bergizi untuk anak-anaknya. Ini mirip seperti kisah orang tua yang lebih mementingkan beli kuota internet ketimbang bayar uang sekolah anaknya.

Melansir Republika, pemerintah menyebut rokok merupakan salah satu komponen terbesar pengeluaran rumah tangga. Rokok menempati posisi kedua setelah beras. Hal ini berdasarkan data Susenas Maret 2022 Badan Pusat Statistik (BPS). Di perkotaan komponennya sebesar 12,21 persen, sedangkan di pedesaan sebesar 11,63 persen.

Yang cukup mengagetkan, komponen rokok ini menempati peringkat pengeluaran lebih tinggi dari bahan komoditas lainnya. Antara lain telur ayam ras, daging ayam ras, gula pasir, mie instan, bawang merah, kopi bubuk dan kopi instan, tongkol, roti, cabe rawit, dan kue basah.

Tingginya ‘santapan’ rokok memberikan dampak negatif yang serius bagi rumah tangga. Sebab, alokasi belanja lainnya akan defisit, jika konsumsi rokok semakin banyak. BPS mencatat rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan Rp 246.382 per bulan khusus belanja rokok. Padahal, uang itu dapat kita manfaatkan untuk belanja bahan pangan bergizi, sehingga kualitas rumah tangga bisa lebih baik.

Masalah Pelik Stunting

Pemenuhan kebutuhan gizi ini juga berkaitan dengan upaya cegah stunting. Stunting, menurut WHO (2015), adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.

Pemicu utama stunting adalah malnutrisi dalam jangka panjang (kronis). Kekurangan asupan gizi ini bisa terjadi sejak bayi masih di dalam kandungan karena ibu tidak mencukupi kebutuhan nutrisi selama kehamilan.

Kementerian Kesehatan menyatakan, stunting berpotensi memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar, dan risiko serangan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, hingga obesitas. Dengan melihat dampak buruk akibat stunting, kita tak boleh begitu saja menganggap persoalan ini sepele.

Masalah pelik stunting ini perlu kita antisipasi dan dicegah. Tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh lingkungan rumah tangga. Salah satu upayanya adalah menekan konsumsi rokok. Bapak-bapak dan mas-mas yang masih hobi menyedot berbatang-batang asap rokok setiap harinya, agar lebih dikurangi atau kalau bisa berhenti merokok sekalian. Itu lebih bagus (maaf buat prorokok hehe).

Jadi, dengan finis merokok, itu akan bikin keuangan rumah tangga menjadi lebih hemat dan anggaran itu bisa kita salurkan ke bidang yang lebih memiliki nilai manfaat luas. Pasalnya, dengan merokok, yang merasakan kenikmatannya hanya diri sendiri. Manfaatnya hanya kita resapi sendiri. Anak dan istri tidak kebagian faedahnya, malah cenderung mendapatkan mudharatnya karena sering terpapar asap rokok yang jahat itu.

Mengalihkan Anggaran Rumah Tangga

Nah, dana rumah tangga, yang sebelumnya kita pakai untuk beli rokok, sekarang bisa kita aplikasikan untuk membeli makanan bergizi seperti tahu, tempe, telur, ikan, buah, dan sayuran. Jumlah rata-rata uang Rp 246.382 per bulan yang oleh rumah tangga miskin menurut BPS terpakai untuk beli rokok. Kenyataan ini seyogyanya bisa kita alihkan fungsikan untuk membeli makanan bergizi tersebut.

Terlebih lagi bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia dua tahun. Maka mengurangi asupan rokok dan menambah pasokan bergizi menjadi hal yang fundamental. Tentu saja, hal ini juga sebagai ikhtiar melemahkan angka stunting.

Penelitian dari Pusat Kajian Jaminan Sosial UI pada 2018 menerangkan bahwa 5,5% Balita yang tinggal dengan orang tua perokok punya risiko lebih tinggi menjadi stunting. Oleh karenanya, cegah stunting perlu kita lakukan sejak dini. Sejak di masa kehamilan sampai anak itu kelak lahir. Yang penting, utamakan membeli kebutuhan pangan bergizi daripada rokok.

Dengan tanpa merokok pula, orang-orang yang berada di lingkungan keluarga akan menjadi jauh lebih sehat, karena tidak terpapar asap rokok yang dapat mencederai tubuh. Tidak hanya itu, anak balita mereka juga ada jaminan menjadi lebih bugar.

Sebab, selain pemenuhan gizi tercukupi, anak balita juga tidak ‘tertampar’ zat-zat berbahaya yang dihasilkan asap rokok. Sudah semestinya, kita sebagai orang dewasa memahami, bahwa setiap anak berhak merasakan kesehatan dan berhak bertumbuh kembang dengan baik, sehingga harapan Indonesia agar bisa mencetak generasi emas pada tahun 2045, dapat terwujud. []

Tags: Cegah StuntinggadgetHukum MerokokkeluargaMakanan SehatStunting
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID