Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gerakan Ekofeminisme dan Menstruasi

Lenni Lestari by Lenni Lestari
12 Oktober 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Selaput Dara, Masihkah Menjadi Indikator Perawan?
12
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebuah essai berjudul Le Feminisme Ou La Mort yang ditulis oleh Francoise D’Eaubonne tahun 1974, adalah karya yang sering dijadikan salah satu referensi yang berbicara ekofeminisme.  Sebagai sebuah aliran pemikiran, ekofeminisme berbicara tentang perpaduan antara konsep ekologi (lingkungan) dan feminisme.

Menurut Vandana Shieva, perpaduan ini berdasarkan sebuah renungan bahwa dominasi dan diskriminasi yang dialami oleh lingkungan dan kehidupan perempuan, berasal dari satu akar masalah yang sama, yaitu patriarki. Konsep dominasi laki-laki ini berakibat pada posisi perempuan dan lingkungan menjadi tertindas.

Ekofeminisme sebenarnya menekankan pada gagasan pada semua makhluk hidup adalah bagian dari sistem kehidupan yang tidak menciptakan pembedaan dan pemisahan tubuh secara sosial seperti yang ada dalam sistem patriarki. Sistem pembedaan seperti itulah yang berujung pada munculnya pihak yang mendominasi dan yang didominasi. Dalam hal ini, para ekofeminis melihat bahwa perempuan dan alam yang menjadi pihak yang didominasi.

Perempuan dan alam adalah dua entitas yang perlu dijaga, karena adanya kesamaan unsur, yaitu kemampuan reproduksi. Secara biologis, perempuan dianugerahi anatomi tubuh yang mendukung proses melahirkan makhluk baru atau generasi penerus keturunan manusia. Begitu juga dengan alam, yang memiliki kemampuan menghasilkan sumber makanan yang terbarukan setelah digunakan.

Kesamaan kemampuan ini menjadikan perempuan dan alam seakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini dapat dirasakan dari begitu banyak aktivitas dan pengalaman perempuan yang selalu bersinggungan dengan alam, seperti memasak, mengasuh anak, mencuci, dan membersihkan rumah. Terlepas dari akibat konstruk budaya patriarki, namun aktivitas dapur-sumur-kasur yang sering dialamatkan kepada perempuan ini, selalu bersentuhan dengan alam atau lingkungan.

Begitu juga dengan pengalaman biologis, mayoritas perempuan menjalani masa menstruasi setiap sebulan sekali. Setelah melahirkan, ia mengalami masa nifas, menyusui, dan pastinya mengasuh anak. Semua aktivitas ini selalu melibatkan lingkungan. Salah satu contohnya dapat dilihat dari pengalaman menstruasi. Dalam kondisi menstruasi, perempuan menggunakan pembalut. Pembalut yang banyak digunakan adalah pembalut sekali pakai. Pembalut jenis ini berdampak pada limbah yang menumpuk. Jika tidak ditangani dengan bijak, maka akan merusak lingkungan.

Menstruasi dan Gerakan Ekofeminisme

Menstruasi adalah tanda pubertas seorang perempuan. Proses mentruasi ini terjadi pada lapisan dalam dinding rahim perempuan. Menstruasi dalam ajaran Fiqih Islam disebut dengan haid (الحيض). Al-Qur’an dalam surat al-Baqarah ayat 222, menyebutnya dengan istilah (الْمَحِيْضِ) atau menstruasi.

Secara syara’ (istilah), menstruasi (haid) adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita -yaitu pada ujung rahimnya-, dalam kondisi tubuh yang sehat, bukan karena melahirkan atau pecahnya selaput dara. Darah ini keluar sejak seorang anak perempuan minimal sembilan tahun hingga usia monopause sebagaimana rinciannya telah ditetapkan dalam masing-masing mazhab.

Terkait dengan menstruasi, ada langkah gerakan ekofeminisme yang dapat ditempuh, yaitu pemilihan alat bantu menstruasi yang tidak merusak alam.

Saat menstruasi perempuan menggunakan alat bantu yang dapat menampung darah. ada empat jenis alat bantu yang biasa digunakan, yaitu; pembalut sekali pakai, pembalut kain (menspad), tampon, dan menstrual cup. Dari empat jenis alat bantu ini, pembalut sekali pakai adalah pembalut yang paling banyak menghasilkan limbah.

Mengutip dari Pikiranrakyat.com, sebuah hasil penelitian Juni 2020, menunjukkan bahwa tidak semua perempuan memiliki pengetahuan mengenai akses reusables. Hasil riset menunjukkan 98,3% perempuan menggunakan pembalut sekali pakai. Dan 98,3% atau 115 dari 117 perempuan, juga mereka masih belum mengetahui seperti apa pengolahan limbah pembalut yang mereka hasilkan.

Limbah pembalut tersebut dibuang begitu saja ke tempat sampah, ada beberapa yang memilih untuk membakarnya. Diperkirakan Indonesia memiliki 26 ton per hari limbah pembalut sekali pakai. Melihat fakta ini, perempuan harus memikirkan secara serius bagaimana mengurangi limbah yang ada di lingkungan. Salah satunya adalah menggunakan pembalut kain.

Pembalut ini terbuat dari bahan katun yang bersentuhan langsung dengan area kewanitaan. Bagian dalam terdiri dari handuk dan lapisan anti bocor yang aman, seperti polyurethane laminate (PUL). Pembalut ini dapat dicuci, disetrika dan digunakan berkali-kali. Kekurangannya adalah tidak travelable, karena harus dicuci. Sedangkan tidak semua tempat menyediakan tempat mencuci yang memadai.

Terlepas dari kekurangan pembalut kain yang sangat minim, pembalut ini mendukung gerakan ekofeminisme. Sifat pembalut ini mendukung tiga Re, yaitu Reuse, Recycle, dan Reduce. Selain aman dan lebih sehat, pembalut ini sangat berpengaruh pada lingkungan, karena mengurangi penumpukan limbah pembalut.

Sayangnya, manfaat ini jarang diviralkan. Dunia sudah terkonstruk lama dengan konsep patriarki. Perempuan, melalui konsep ini, terdiskriminasi oleh minimnya informasi terkait mereka sendiri. Hegemoni wacana saat ini didominasi oleh pembalut sekali pakai. Artinya, perempuan tidak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai variasi alat bantu menstruasi yang benar-benar aman untuk mereka. Padahal pembalut sekali pakai juga terbukti mengganggu kesehatan reproduksi mereka dan lingkungan.

Upaya ini perlu dirancang dengan sistematis agar mudah dicerna dan diterima  oleh masyarakat.  Mulai saat ini, perempuan harus berani dan percaya diri untuk menyampaikan pengalaman menstruasi dan beberapa alternatif perawatannya. Perempuan juga harus mendapatkan informasi yang detail mengenai alat bantu apa saja yang tepat untuk menampung darah mereka. Jika perempuan sudah paham tentang perawatan menstruasi, maka mereka bisa lebih bijak dalam memilih alat bantu yang mendukung gerakan ekofeminisme. Wallahua’lam bi al-shawab. []

 

 

Tags: EkofeminismeKebersihanLingkunganMenstruasiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gender tidak Jauh-Jauh dari Islam Kok!

Next Post

Kawin Anak di Masa Pandemi, Miris!

Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Next Post
kawin anak di masa pandemi

Kawin Anak di Masa Pandemi, Miris!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0