Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gerakan Ekofeminisme dan Menstruasi

Lenni Lestari Lenni Lestari
12 Oktober 2020
in Kolom, Personal
0
Selaput Dara, Masihkah Menjadi Indikator Perawan?
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebuah essai berjudul Le Feminisme Ou La Mort yang ditulis oleh Francoise D’Eaubonne tahun 1974, adalah karya yang sering dijadikan salah satu referensi yang berbicara ekofeminisme.  Sebagai sebuah aliran pemikiran, ekofeminisme berbicara tentang perpaduan antara konsep ekologi (lingkungan) dan feminisme.

Menurut Vandana Shieva, perpaduan ini berdasarkan sebuah renungan bahwa dominasi dan diskriminasi yang dialami oleh lingkungan dan kehidupan perempuan, berasal dari satu akar masalah yang sama, yaitu patriarki. Konsep dominasi laki-laki ini berakibat pada posisi perempuan dan lingkungan menjadi tertindas.

Ekofeminisme sebenarnya menekankan pada gagasan pada semua makhluk hidup adalah bagian dari sistem kehidupan yang tidak menciptakan pembedaan dan pemisahan tubuh secara sosial seperti yang ada dalam sistem patriarki. Sistem pembedaan seperti itulah yang berujung pada munculnya pihak yang mendominasi dan yang didominasi. Dalam hal ini, para ekofeminis melihat bahwa perempuan dan alam yang menjadi pihak yang didominasi.

Perempuan dan alam adalah dua entitas yang perlu dijaga, karena adanya kesamaan unsur, yaitu kemampuan reproduksi. Secara biologis, perempuan dianugerahi anatomi tubuh yang mendukung proses melahirkan makhluk baru atau generasi penerus keturunan manusia. Begitu juga dengan alam, yang memiliki kemampuan menghasilkan sumber makanan yang terbarukan setelah digunakan.

Kesamaan kemampuan ini menjadikan perempuan dan alam seakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini dapat dirasakan dari begitu banyak aktivitas dan pengalaman perempuan yang selalu bersinggungan dengan alam, seperti memasak, mengasuh anak, mencuci, dan membersihkan rumah. Terlepas dari akibat konstruk budaya patriarki, namun aktivitas dapur-sumur-kasur yang sering dialamatkan kepada perempuan ini, selalu bersentuhan dengan alam atau lingkungan.

Begitu juga dengan pengalaman biologis, mayoritas perempuan menjalani masa menstruasi setiap sebulan sekali. Setelah melahirkan, ia mengalami masa nifas, menyusui, dan pastinya mengasuh anak. Semua aktivitas ini selalu melibatkan lingkungan. Salah satu contohnya dapat dilihat dari pengalaman menstruasi. Dalam kondisi menstruasi, perempuan menggunakan pembalut. Pembalut yang banyak digunakan adalah pembalut sekali pakai. Pembalut jenis ini berdampak pada limbah yang menumpuk. Jika tidak ditangani dengan bijak, maka akan merusak lingkungan.

Menstruasi dan Gerakan Ekofeminisme

Menstruasi adalah tanda pubertas seorang perempuan. Proses mentruasi ini terjadi pada lapisan dalam dinding rahim perempuan. Menstruasi dalam ajaran Fiqih Islam disebut dengan haid (الحيض). Al-Qur’an dalam surat al-Baqarah ayat 222, menyebutnya dengan istilah (الْمَحِيْضِ) atau menstruasi.

Secara syara’ (istilah), menstruasi (haid) adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita -yaitu pada ujung rahimnya-, dalam kondisi tubuh yang sehat, bukan karena melahirkan atau pecahnya selaput dara. Darah ini keluar sejak seorang anak perempuan minimal sembilan tahun hingga usia monopause sebagaimana rinciannya telah ditetapkan dalam masing-masing mazhab.

Terkait dengan menstruasi, ada langkah gerakan ekofeminisme yang dapat ditempuh, yaitu pemilihan alat bantu menstruasi yang tidak merusak alam.

Saat menstruasi perempuan menggunakan alat bantu yang dapat menampung darah. ada empat jenis alat bantu yang biasa digunakan, yaitu; pembalut sekali pakai, pembalut kain (menspad), tampon, dan menstrual cup. Dari empat jenis alat bantu ini, pembalut sekali pakai adalah pembalut yang paling banyak menghasilkan limbah.

Mengutip dari Pikiranrakyat.com, sebuah hasil penelitian Juni 2020, menunjukkan bahwa tidak semua perempuan memiliki pengetahuan mengenai akses reusables. Hasil riset menunjukkan 98,3% perempuan menggunakan pembalut sekali pakai. Dan 98,3% atau 115 dari 117 perempuan, juga mereka masih belum mengetahui seperti apa pengolahan limbah pembalut yang mereka hasilkan.

Limbah pembalut tersebut dibuang begitu saja ke tempat sampah, ada beberapa yang memilih untuk membakarnya. Diperkirakan Indonesia memiliki 26 ton per hari limbah pembalut sekali pakai. Melihat fakta ini, perempuan harus memikirkan secara serius bagaimana mengurangi limbah yang ada di lingkungan. Salah satunya adalah menggunakan pembalut kain.

Pembalut ini terbuat dari bahan katun yang bersentuhan langsung dengan area kewanitaan. Bagian dalam terdiri dari handuk dan lapisan anti bocor yang aman, seperti polyurethane laminate (PUL). Pembalut ini dapat dicuci, disetrika dan digunakan berkali-kali. Kekurangannya adalah tidak travelable, karena harus dicuci. Sedangkan tidak semua tempat menyediakan tempat mencuci yang memadai.

Terlepas dari kekurangan pembalut kain yang sangat minim, pembalut ini mendukung gerakan ekofeminisme. Sifat pembalut ini mendukung tiga Re, yaitu Reuse, Recycle, dan Reduce. Selain aman dan lebih sehat, pembalut ini sangat berpengaruh pada lingkungan, karena mengurangi penumpukan limbah pembalut.

Sayangnya, manfaat ini jarang diviralkan. Dunia sudah terkonstruk lama dengan konsep patriarki. Perempuan, melalui konsep ini, terdiskriminasi oleh minimnya informasi terkait mereka sendiri. Hegemoni wacana saat ini didominasi oleh pembalut sekali pakai. Artinya, perempuan tidak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai variasi alat bantu menstruasi yang benar-benar aman untuk mereka. Padahal pembalut sekali pakai juga terbukti mengganggu kesehatan reproduksi mereka dan lingkungan.

Upaya ini perlu dirancang dengan sistematis agar mudah dicerna dan diterima  oleh masyarakat.  Mulai saat ini, perempuan harus berani dan percaya diri untuk menyampaikan pengalaman menstruasi dan beberapa alternatif perawatannya. Perempuan juga harus mendapatkan informasi yang detail mengenai alat bantu apa saja yang tepat untuk menampung darah mereka. Jika perempuan sudah paham tentang perawatan menstruasi, maka mereka bisa lebih bijak dalam memilih alat bantu yang mendukung gerakan ekofeminisme. Wallahua’lam bi al-shawab. []

 

 

Tags: EkofeminismeKebersihanLingkunganMenstruasiperempuan
Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID